Kewajiban dosen di Indonesia, tidak hanya menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Melainkan dosen juga wajib menyusun laporan BKD setiap menjelang akhir semester. Namun, sudahkah Anda mengetahui sanksi tidak mengisi BKD?
Para dosen tentu paham bahwa setiap kewajiban akademik yang dilalaikan akan memiliki konsekuensi, berupa sanksi sesuai ketentuan yang diatur pemerintah dan kementerian. Hal ini juga berlaku untuk pelaporan BKD.
Ditetapkan kebijakan mengenai sanksi yang diberikan kepada dosen jika mangkir dari kewajiban ini. Mengetahui apa saja sanksi tersebut sangat penting. Hal tersebut bisa menjadi motivasi untuk menghindari kemungkinan lupa sampai sengaja tidak mengisi BKD.
Sebelum membahas mengenai apa saja sanksi tidak mengisi BKD bagi dosen di Indonesia. Maka dibahas dulu mengenai beberapa hal mendasar. Salah satunya mengenai isi laporan di dalam Beban Kerja Dosen (BKD).
Pengaturan tugas akademik dosen di seluruh Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pelaporan BKD menjadi kewajiban rutin untuk para dosen.
Kewajiban ini memotivasi dosen untuk terus fokus menjalankan kewajiban dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Sehingga tidak ada dosen yang bisa mengabdi sesuai keinginan sendiri, melainkan sesuai ketentuan yang berlaku. Isi BKD kemudian menjadi rekaman semua kinerja dosen, diantaranya:
Setiap dosen yang memenuhi ketentuan untuk menyusun pelaporan BKD diberi beban kerja antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per semester. Bagi dosen dengan tugas tambahan tertentu, maka beban kerja menjadi minimal 3 SKS per semester.
BKD juga mengatur mengenai pelaporan kewajiban khusus yang dilakukan dosen setiap 3 tahun sekali. Jadi, setiap tahun, dosen akan menyusun pelaporan BKD setidaknya 2 kali karena 1 tahun ada 2 semester. Ditambah kewajiban khusus setiap 3 tahun sekali.
Baca lebih lanjut:
Kewajiban pelaporan sampai pemberian sanksi tidak mengisi BKD ditujukan untuk dosen yang memenuhi ketentuan. Artinya, tidak semua dosen dengan berbagai bentuk ikatan kerja punya kewajiban menyusun laporan BKD.
Secara umum, ada 3 kategori dosen yang wajib menyusun BKD dan melaporkannya dua kali dalam setahun (setiap menjelang akhir semester), antara lain:
Kategori dosen pertama yang wajib menyusun pelaporan BKD adalah dosen aktif. Dosen berstatus “aktif” ketika dosen bersangkutan aktif menjalankan tri dharma, tugas penunjang, dan aktif melaporkan kewajiban khusus sesuai ketentuan.
Dosen yang tidak aktif bisa karena beberapa alasan atau faktor mulai dari dosen tersebut resign, sampai alasan lain. Dimana dosen tidak lagi aktif mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Pahami beragam jenis dosen melalui 3 Jenis Status Dosen di Indonesia dan Perbedaannya
Dosen dengan izin belajar, yakni dosen PNS, ketika melanjutkan studi maka bisa mengajukan izin belajar. Selama studi lanjut tersebut, dosen tetap diwajibkan menyusun laporan BKD. Jika tidak maka akan diberikan sanksi tidak mengisi BKD sesuai ketentuan.
Menurut aturan terbaru, izin belajar untuk dosen PNS sudah dihapus. Kemudian digantikan dengan tugas belajar. Sehingga, bagi dosen PNS yang hendak studi lanjut, maka perlu mengurus tugas belajar sesuai ketentuan.
Sama halnya dengan izin belajar yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dosen PNS kini hanya bisa mengajukan tugas belajar. Jadi, selama studi lanjut tersebut dosen masih wajib menyusun laporan BKD sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Izin Belajar Dihapus & Diganti Tugas Belajar, Ini Ketentuannya
Tak hanya itu, terdapat beberapa dosen yang masuk kategori tidak memenuhi kriteria untuk menyusun laporan BKD. Artinya, dosen-dosen dengan kondisi tertentu dibebaskan untuk tidak melaporkan dan menerima sanksi tidak mengisi BKD. Berikut dosen-dosen yang tidak wajib menyusun laporan BKD:
Kategori yang pertama untuk dosen tidak lagi diwajibkan menyusun laporan BKD adalah karena cuti di luar tanggungan negara. Hal ini berlaku untuk dosen PNS, dimana ada kemungkinan mengajukan cuti di luar cuti yang diberikan negara.
Dikutip melalui website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, jumlah atau jenis cuti untuk para PNS, termasuk dosen PNS, ada 7 macam. Mulai dari cuti tahunan (12 hari), cuti besar, cuti melahirkan, sampai cuti karena alasan lain.
Jika dosen PNS mengajukan cuti di luar 7 jenis cuti yang ditetapkan pemerintah tersebut. Maka masuk ke dalam kategori cuti di luar tanggungan negara yang kemudian tidak lagi wajib menyusun pelaporan BKD.
Dikutip melalui website resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan, diantaranya:
Kategori dosen yang kedua yang tidak wajib menyusun laporan BKD dan tidak dikenakan sanksi tidak mengisi BKD adalah dosen tidak tetap. Sesuai dengan aturan terbaru, status kepegawaian dosen terbagi menjadi 3, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen.
Sesuai ketentuan pula, pengajar nondosen tidak berkewajiban melaksanakan tri dharma sehingga selama bertugas hanya fokus mengajar keterampilan sesuai kebutuhan dari perguruan tinggi yang melakukan perekrutan. Praktis, tidak ada kewajiban BKD.
Sementara itu. dosen tidak tetap diwajibkan menjalankan tri dharma. Hanya saja tidak penuh sebagaimana dosen tetap. Sehingga, dosen tidak tetap tidak wajib memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dan tidak wajib melaporkan BKD.
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dosen aktif adalah dosen yang wajib menyusun BKD dan memenuhi minimal 12 SKS per semester. Maka, ketika dosen berstatus tidak aktif, kewajiban ini tidak lagi dimiliki.
Sesuai penjelasan sebelumnya juga, dosen tidak aktif karena berbagai alasan atau faktor. Mulai dari mengajukan resign atas inisiatif sendiri, sampai memasuki usia pensiun. Sehingga, dosen tersebut tidak lagi menjalankan tri dharma.
Laporan BKD yang disusun oleh dosen tidak sekadar dilaporkan saja lalu selesai. Laporan ini kemudian akan diperiksa dan dinilai oleh asesor sesuai ketentuan. Hasil penilaian asesor akan menentukan apakah dosen sudah Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM).
Dosen yang tidak mengisi BKD sesuai ketentuan dan mendapat nilai TM akan diberikan sanksi tidak mengisi BKD. Sanksi tersebut terbagi menjadi 4 jenis dan diberikan salah satu atau beberapa sesuai ketentuan. Berikut penjelasannya:
Sesuai dengan ketentuan, para dosen yang tidak memenuhi batas minimal BKD (yakni minimal 12 SKS atau 3 SKS per semester untuk dosen dengan tugas tambahan) akan diberi sanksi berupa teguran secara lisan.
Sanksi jenis atau bentuk ini menjadi sanksi tingkat pertama. Artinya, menjadi jenis sanksi paling ringan dan yang akan pertama kali diberikan kepada dosen. Tujuannya agar dosen bisa segera melakukan perbaikan. Sehingga, di pelaporan berikutnya bisa mendapat nilai M (Memenuhi).
Bentuk sanksi tidak mengisi BKD yang kedua adalah dosen yang bersangkutan diberi teguran tertulis sehingga dosen tersebut akan menerima surat yang memberikan teguran mengenai pelaporan BKD dengan nilai TM.
Jenis sanksi ini sering disebut sebagai sanksi tingkat kedua. Biasanya akan menjadi pilihan kedua jika sanksi dalam bentuk teguran lisan tidak memberi perubahan. Namun, setiap PT dengan Unit BKD di dalamnya bisa memilih jenis sanksi yang dirasa paling tepat.
Bentuk sanksi ketiga jika dosen tidak mengisi BKD maupun mendapat nilai TM adalah ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen. Setelah dosen lolos sertifikasi (serdos) maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi.
Tunjangan ini biasanya cair setiap bulan dan bersamaan dengan gaji dosen tersebut. Namun, PT yang menaungi bisa memberi sanksi penundaan cairnya tunjangan ini jika laporan BKD belum diselesaikan maupun mendapat nilai TM.
Bagi dosen yang sudah menjadi Guru Besar (Profesor) maka akan mendapat tunjangan kehormatan. Tunjangan ini sebesar dua kali gaji pokok dan cair setiap bulan. Tunjangan ini baru berhenti diberikan jika dosen berstatus tidak aktif.
Sanksi tidak mengisi BKD juga berhubungan dengan tunjangan ini. Dimana Unit BKD di PT yang menaungi dosen memutuskan untuk menunda pemberian tunjangan tersebut.
Sifatnya adalah menunda, jadi jika laporan BKD sudah diselesaikan dosen. Otomatis tunjangan kehormatan akan cair sesuai ketentuan. Begitu pula jika nilai laporan BKD tersebut TM maka tunjangan ini akan ditunda dulu pencairannya.
Sebagai informasi tambahan, sanksi tidak mengisi BKD tersebut akan diberikan sesuai kebijakan internal Unit BKD maupun PT yang menaungi dosen. Namun, umumnya para dosen akan diberikan satu bentuk sanksi dari 4 jenis sanksi yang dijelaskan di atas.
Ada banyak sebab kenapa dosen tidak melakukan pengisian BKD. Salah satunya karena super sibuk dengan kegiatan akademik lain. Bahkan ketika dosen menjalani tugas belajar, kewajiban mengisi laporan BKD masih dimiliki.
Artinya, kesibukan dosen yang tinggi tidak menggugurkan kewajiban menyusun laporan BKD. Lalu, bagaimana agar dosen bisa menyusun laporan wajib ini di tengah kondisi tersebut? Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
Hal pertama untuk membantu meningkatkan motivasi menyusun laporan BKD adalah paham hal ini wajib. Suatu kewajiban adalah hal yang harus dilakukan dan jika tidak maka ada sanksi sebagai konsekuensi.
Memahami hal ini sejak awal menjadi modal penting agar dosen bisa meluangkan waktu membuat laporan BKD. Tanpa kesadaran ini, keinginan membuat laporan BKD bisa saja tidak ada sehingga rentan mangkir dari kewajiban ini, dan bahkan secara sengaja.
Baca Juga: Cara Pengisian BKD di SISTER Cloud Terbaru
Adanya ketentuan mengenai sanksi tidak mengisi BKD wajib dipahami. Kemudian dijadikan motivasi agar tidak lupa menyusun laporan BKD. Sekaligus menjadikan pelaporan ini sebagai prioritas utama. Terutama jika sudah dirilis jadwal penyusunannya oleh Unit BKD internal PT (PTN) maupun Unit BKD LLDikti (PTS).
Salah satu kendala dalam menyusun laporan BKD adalah status dosen di SISTER yang tidak terupdate atau keliru. Misalnya, status Tugas Belajar, padahal sudah berhasil diselesaikan beberapa bulan sebelumnya.
Oleh sebab itu, penting untuk mengecek status dosen di SISTER jauh-jauh hari. Jika memang ada perbedaan dengan kondisi aktual di lapangan, silakan bisa segera menghubungi admin PT.
Proses pembaharuan status dosen bisa berjalan beberapa hari sampai beberapa minggu. Maka jangan mepet, karena bisa melewati tenggat waktu penyusunan BKD. Dosen lain sudah selesai mengisi BKD, Anda justru masih sibuk menunggu status di SISTER terupdate.
Mengacu pada PO BKD 2022, dijelaskan ada sejumlah format, misalnya format LKD yang bisa diunduh dosen melalui akun SISTER masing-masing. Kemudian diisi dan dilampirkan sesuai ketentuan.
Semua dokumen yang sudah ditentukan formatnya dan wajib diunduh lalu diisi. Maka sebaiknya diunduh dosen lebih dini, sehingga sudah mulai melakukan pengisian laporan lebih awal agar selesai lebih awal juga. Detail format ini bisa dibaca di PO BKD 202.
Tugas wajib mencakup tugas pembelajaran dan pendidikan, penelitian, pengabdian. Kemudian tugas penunjang dan tugas tambahan. Semua ada ketentuan bukti yang harus dilampirkan, mayoritas dalam bentuk SK pemberian tugas oleh PT atau pimpinan PT.
Untuk mencegah laporan BKD tidak diisi dan terlambat diselesaikan, para dosen wajib rapi secara administrasi. Semua dokumen SK wajib dikumpulkan kemudian diubah formatnya dalam bentuk digital sehingga saat pelaporan bisa tinggal dilampirkan saja agar efisien.
Kesibukan dosen yang tinggi juga perlu disiasati dengan manajemen waktu yang baik sehingga membantu dosen disiplin agar semua kewajiban akademik tertunaikan dengan baik, termasuk pengisian laporan BKD.
Jadi, pastikan memiliki agenda kegiatan sehingga ada jadwal yang jelas. Tujuannya agar semua kegiatan penting dan mendesak bisa segera diselesaikan. Hal ini akan membantu memberi waktu yang cukup untuk menyusun laporan BKD.
Tips berikutnya adalah tepat dalam menentukan skala prioritas. Tingginya kesibukan akademik dosen bisa membuat semua pekerjaan akademik dipandang penting. Padahal, bisa jadi ada yang lebih mendesak karena dekat deadline.
Semua pekerjaan akademik harus disusun skala prioritasnya dalam agenda kegiatan, yakni yang penting dan mendesak dulu, baru kemudian ke pekerjaan kurang penting tapi mendesak. Langkah ini membuat laporan BKD bisa digarap dan diselesaikan tepat waktu.
Baca selengkapnya Tips Mengisi LKD-BKD Bagi Pemula
Melakukan beberapa tips di atas, membantu dosen menghindari kendala pada saat penyusunan laporan BKD. Sekaligus memastikan laporan selesai tepat waktu sesuai tenggat yang berlaku. Jadi, dosen tidak khawatir terkena sanksi tidak mengisi BKD.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…