Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menciptakan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Jadi, jumlah mahasiswa yang diampu oleh satu orang dosen di dalam kelas ketika mengajar ada ketentuan idealnya.
Pihak perguruan tinggi tidak bisa asal-asalan dalam memasukan mahasiswa sampai ratusan orang. Padahal di dalam kelas hanya diisi oleh satu orang dosen. Jika jumlah mahasiswa terlalu banyak maka menyulitkan dosen dalam mengajar.
Sekaligus bisa meningkatkan beban kerja dosen. Maka jumlah mahasiswa di dalam satu kelas perlu diperhatikan dan diatur dengan seksama. Lalu, berapa jumlah ideal antara dosen dengan mahasiswa di kelas?
Daftar Isi
ToggleRasio Dosen dan Mahasiswa yang Ideal
Pengaturan jumlah atau rasio dosen dan mahasiswa yang ideal terdapat dalam sejumlah Undang-Undang dan surat edaran. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan detail rasio ideal tersebut. Yakni:
- 1:20 untuk Ilmu Eksakta, sehingga 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 20 mahasiswa. Adapun contoh ilmu eksakta ini seperti Fisika, Biologi, Matematika, dan sebagainya.
- 1:30 untuk Ilmu Sosial, jadi 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 30 mahasiswa. Adapun contoh ilmu sosial ini seperti ekonomi, akuntansi, dan sebagainya.
Kebijakan mengenai rasio ideal ini bisa terus berubah, sempat terjadi di tahun 2020. Oleh BAN-PT dalam melakukan akreditasi ditentukan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Yakni tertuang di dalam surat edaran nomor 1041 /BAN–PT/LL/2020 bertanggal 7 April 2020.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal dan salah satunya mengenai rasio jumlah dosen dengan mahasiswa yang ideal untuk mengikuti proses penilaian akreditasi. Rasio tersebut dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut detailnya:
- Rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1 : 60 untuk S1 dan Diploma;
- Rasio 1 : 20 untuk S2 akademik dan
- Rasio 1 : 30 untuk S2 terapan, serta
- Rasio 1 : 10 untuk S3.
Dari ketentuan tersebut, semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin sedikit rasio atau jumlah mahasiswa di dalam kelas. Misalnya pada S1 bisa maksimal 60 mahasiswa, sedangkan S2 maksimal 30 mahasiswa dan pada S3 maksimal 10 mahasiswa.
Lalu, idealnya menggunakan rasio yang mana? Tentunya menggunakan rasio yang dirasa paling aman dan paling sesuai. Bisa mencoba mengikuti rasio yang ditentukan dalam Undang-Undang karena sifatnya umum.
Hanya saja, pada beberapa kondisi ada kalanya pihak perguruan tinggi kekurangan dosen. Maka dalam satu kelas dosen maksimal mengajar 60 mahasiswa untuk jenjang S1 dan Diploma baik itu D1, D2, D3, sampai D4.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Kenapa Rasio Ideal Ini Penting?
Meski realisasi rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sering terbentur dengan jumlah dosen, jumlah ruang kelas, dan faktor lainnya. Bagi perguruan tinggi diwajibkan untuk berusaha mengikuti standar rasio tersebut. Hal ini penting karena sejumlah alasan berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Dosen yang mengajar mahasiswa dalam jumlah terbatas cenderung lebih mudah menjelaskan materi perkuliahan. Bisa fokus satu per satu ke mahasiswa dan paham mahasiswa mana yang menghadapi kesulitan.
Supaya bisa menjelaskan ulang atau memberikan penjelasan tambahan agar seluruh mahasiswa paham. Jika pemahaman materi bisa maksimal maka prestasi akademik meningkat dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi lebih terjamin.
Konsep ini juga umum diterapkan di sejumlah sekolah swasta, dimana satu kelas yang terdiri dari 20 siswa bisa diajar oleh 2 sampai 3 guru. Atau dalam satu kelas 1 guru hanya mengajar 5-10 siswa saja. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tadi sehingga kualitas pembelajaran lebih terjamin.
2. Menjaga Beban Kerja Dosen
Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen disebutkan punya tiga tugas utama. Yakni melaksanakan kegiatan pendidikan (termasuk mengajar dan mendidik), kemudian melakukan penelitian, dan terakhir melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Setiap tugas pokok memiliki tantangan tersendiri, dalam hal mengajar jumlah mahasiswa yang terlalu banyak bisa termasuk di dalamnya. Sebab dosen akan kesulitan untuk melakukan monitoring.
Biasanya dosen akan susah mengetahui mahasiswa mana yang sudah paham dan belum paham sama sekali. Ada kalanya, mahasiswa cenderung pasif di kelas dan tanpa bantuan dosen mereka bisa kurang paham materi.
Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi dosen, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sebaiknya diterapkan. Supaya dosen lebih mudah melakukan monitoring. Selain itu, rasio yang ideal juga mengurangi beban dosen dalam hal melakukan koreksi. Baik itu koreksi tugas kuliah maupun hasil ujian para mahasiswa di kelas.
Jumlah mahasiswa yang tidak begitu banyak membantu dosen melakukan koreksi lembar jawaban yang lebih sedikit. Sehingga proses koreksi lebih cepat dan nilai bisa segera disetorkan ke bagian akademik. Mahasiswa pun ikut senang, karena tidak perlu menunggu lama mengetahui hasil ujian mereka.
3. Mendukung Proses Akreditasi
Dalam proses akreditasi, ada banyak poin penilaian yang dilakukan BAN-PT dan setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut. Salah satu ketentuannya adalah terkait jumlah dosen.
Mulai dari jumlah dosen dalam satu fakultas, yang idealnya per program studi ada minimal 5 dosen. Dalam satu kelas, dosen mengajar maksimal 60 mahasiswa di jenjang S1 dan Diploma sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Jadi, bagi perguruan tinggi yang bisa mengikuti ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Maka memudahkan mereka memenuhi penilaian akreditasi dan mendorong perolehan nilai yang tinggi. Jika nilai akreditasi memuaskan, maka kualitas perguruan tinggi tidak akan diragukan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Melebihi Rasio Ideal
Ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan sudah sepatutnya dipatuhi. Adanya ketentuan dengan sifat mengikat seperti ini kemudian memberikan sejumlah sanksi.
Jadi, bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan rasio ideal tersebut bisa menerima sanksi. Jenis sanksinya beragam disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi. Berikut sanksi-sanksi tersebut:
- Pemberian pelatihan kepada perguruan tinggi, supaya mereka paham pentingnya menjaga rasio jumlah dosen dan mahasiswa tetap ideal.
- Sanksi menonaktifkan program studi, sanksi jenis ini merupakan sanksi yang sifatnya lebih tegas dibanding sanksi yang pertama.
- Pembatalan penilaian akreditasi oleh BAN-PT, hal ini sejalan dengan surat edaran BAN-PT yang dijelaskan sebelumnya.
- Pembatalan sertifikasi dosen, sehingga pihak yang menanggung resiko bukan hanya perguruan tinggi melainkan juga dosen yang mengajar.
Melalui penjelasan di atas maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa mengatur jumlah dosen dan mahasiswa sangat penting. Sebab jika jumlah mahasiswa terlalu banyak rentan menurunkan kualitas pemahaman mereka dalam menyerap materi perkuliahan. Perlahan hal ini bisa menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mencegahnya, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal diatur dengan ketat dan diberi sanksi bagi yang melanggar. Maka bagi perguruan tinggi yang belum memiliki SDM dan ruang kelas dalam jumlah memadai. Sebaiknya fokus pada dua hal tersebut dulu baru menerima mahasiswa sebanyak mungkin, daripada ada resiko program studi ditutup.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik