Status PTN-BH adalah salah satu status PT (Perguruan Tinggi) yang dinilai memiliki strata paling tinggi. Bentuk atau status BH (Berbadan Hukum) yang berhasil diraih oleh sebuah PT membuatnya lebih mandiri dan bisa berkembang lebih pesat.
Sebagai status tertinggi dan diberikan lebih banyak fasilitas atau hak otonom dari pemerintah, maka banyak PTN yang berusaha untuk mengubah statusnya. Entah dari PTN-BLU menjadi PTN-BH atau dari PTN-Satker menjadi PTN-BH.
Perubahan status PTN sendiri diatur di dalam undang-undang sehingga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebuah PT untuk bisa mengajukan perubahan status. Supaya lebih paham lagi mengenai status PTN-BH maka bisa menyimak informasi berikut.
PTN-BH adalah level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik (tenaga kependidikan). Status BH yang diperoleh membuat sebuah PTN beroperasi seperti BUMN.
PT kemudian bisa mendapatkan profit atau pemasukan finansial dari berbagai sumber yang ada di dalamnya dan leluasa mengelolanya untuk kebutuhan apa saja. Sehingga hak otonom yang diberikan lebih luas dibandingkan pada PTN-BLU dan PTN-Satker.
PTN-BLU memiliki kegiatan operasional mirip seperti rumah sakit milik negara atau RSUD. Sehingga seluruh pemasukan non pajak akan diberikan hak otonom, yang artinya bebas dikelola pihak PTN. Kemudian dilaporkan ke negara.
Sementara untuk pemasukan kena pajak maka akan wajib dimasukan ke rekening negara. Sementara untuk PTN-Satker, seluruh bentuk pemasukan akan masuk ke rekening negara terlebih dahulu. Baru kemudian dicairkan dalam jumlah tertentu untuk kegiatan operasional PTN tersebut.
Agar lebih memahami perbedaannya, maka bisa dianalogikan seperti seorang anak di sebuah keluarga. Dimana si anak sebagai PT dan orangtua sebagai negara. Anak yang belum mandiri yakni yang belum bekerja diibaratkan sebagai PTN-Satker. Sehingga ada pemasukan uang seperti uang lebaran pemberian saudara.
Maka akan disimpan oleh orangtua dan dipergunakan untuk kebutuhan si anak dengan sepengetahuan orangtua tadi. Anak yang sudah menginjak usia remaja dan bersekolah atau berkuliah, diibaratkan seperti PTN-BLU.
Seluruh kebutuhan hidupnya masih ditanggung oleh orangtua, jika si anak memiliki pemasukan maka dengan pengetahuan tata kelola keuangan. Maka si anak ini berhak menyimpan atau membelanjakan penghasilan tersebut.
Sementara anak yang sudah dewasa, berkarir, dan berpenghasilan sendiri ibarat PTN-BH. Penghasilan yang diperoleh berhak dipergunakan sesuai kebutuhan dan tidak selalu kebutuhan hidupnya disokong orangtua.
PTN-BH juga demikian, ada pemasukan maka bisa dikelola dengan hak otonom yang didapatkan. Meskipun begitu PTN dengan status ini tetap berhak mendapatkan dana operasional yang diambil dari APBN.
Jika diri sendiri adalah si anak dalam sebuah keluarga, apakah akan selalu memilih menjadi anak SD, anak kuliah, atau anak mandiri dan sudah berpenghasilan sendiri? Dijamin akan memilih menjadi anak yang mandiri.
Baca Juga:
Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya
Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA
Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih
Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja?
Sebagai status tertinggi, PTN-BH adalah sebuah perjuangan. Dikatakan demikian karena tidak semua PTN bisa dengan mudah mengubah statusnya menjadi PTN-BH. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan perubahan status tersebut.
Intinya adalah PTN-BH wajib membuktikan dirinya mampu mandiri dan bisa profesional di berbagai bidang pengelolaan. Mulai dari bidang kemahasiswaan, mata kuliah, manajemen, sumber daya, dan lain sebagainya.
Perubahan status PTN sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum. Undang-undang ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Perubahan isi dari UU Nomor 8 Tahun 2014 kemudian menyebutkan beberapa syarat merubah status PTN menjadi badan hukum. Syarat ini dinilai lebih mudah untuk dipenuhi karena diharapkan bisa sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka.
Adapun syarat yang harus dipenuhi termuat di dalam pasal 2, berikut detailnya:
PTN memiliki kewajiban melaksanakan Tri Dharma, termasuk melibatkan seluruh SDM di dalamnya. Mulai dari dosen sampai mahasiswa. PTN yang sudah menyelenggarakan Tri Dharma bermutu sudah memenuhi syarat pertama.
Adapun PTN dinilai sudah menjalankan Tri dharma yang bermutu adalah jika:
Syarat kedua menjadi PTN-BH adalah sudah melaksanakan tata kelola yang baik terhadap seluruh elemen di PTN tersebut. Adapun yang dinilai sebagai bukti tata kelola yang baik antara lain:
Syarat yang ketiga adalah sudah memenuhi standar kelayakan finansial. Adapun yang masuk dalam standar kelayakan finansial ini antara lain:
Selanjutnya untuk daftar syarat menjadi PTN-BH adalah menjalankan tanggung jawab sosial. Seperti:
Syarat yang terakhir adalah memiliki peran langsung dalam mendorong pembangunan perekonomian. Upaya yang bisa dilakukan PT diantaranya adalah:
Bagi PTN yang sudah memenuhi syarat umum yang dijelaskan di atas, maka memiliki hak untuk mengajukan perubahan status menjadi badan hukum. Status badan hukum sendiri diketahui menjadi sesuatu yang diperjuangkan banyak PTN.
Alasannya beragam, dimulai dari kepemilikan hak otonom yang lebih luas baik terkait tata kelola PT sampai tata kelola finansial. Inilah salah satu kondisi yang membuat PTN-BH menetapkan biaya SPP lebih tinggi dengan tujuan memaksimalkan fasilitas pembelajaran.
Selain itu, PTN-BH juga memiliki kebebasan dalam membuka dan menutup program studi, menentukan daya tampung penerimaan mahasiswa, memperluas area pembangunan, bermitra dengan pihak swasta, dan lain sebagainya.
PTN-BH dengan segala hak otonom yang didapatkan kemudian lebih mudah untuk berkembang. Sehingga oleh pemerintah pun dihimbau bagi seluruh PTN-BH untuk tidak mengkomersilkan pendidikan dan berupaya untuk lebih dikenal di dunia pendidikan internasional.
Artikel Terkait:
5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus
Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…