Mendukung kegiatan penelitian dan penerapan hasil penelitian di lingkungan perguruan tinggi, maka diselenggarakan program PUI-PT (Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perguruan Tinggi).
PUI-PT sendiri bukan program pendanaan baru dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Melainkan program yang sudah berjalan selama beberapa tahun.
Tujuan utama program ini adalah mendorong kegiatan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga disediakan fasilitas pendanaan untuk memaksimalkan fasilitas penelitian para dosen di perguruan tinggi terpilih. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleTentang Program PUI-PT 2025
Program PUI-PT adalah program bantuan pendanaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) dan Kemdiktisaintek untuk mendukung peningkatan ekosistem riset dan inovasi di perguruan tinggi Indonesia.
Sesuai dengan definisi tersebut, program pendanaan ini bisa diakses atau diperjuangkan perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan Ditjen Risbang. Baik dalam bentuk universitas, institut, maupun sekolah tinggi.
Syarat dalam program ini adalah syarat administrasi dan substansi dari proposal yang diusulkan. Jadi, selama perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek maupun Ditjen Risbang maka bisa mengajukan proposal usulan.
Hanya saja, isi dari proposal usulan tersebut wajib memenuhi ketentuan. Sehingga bisa lolos dalam dua tahap seleksi program PUI-PT 2025. Mencakup seleksi administrasi dan seleksi substansi yang dilakukan dalam waktu berbeda.
Pendanaan dalam program ini bersifat multitahun dengan harapan mendukung setiap penerima program meraih capaian atau luaran sesuai ketentuan. Bentuk pendanaan adalah uang tunai, dengan jumlah minimal Rp150 juta dan maksimal Rp500 juta.
Setiap tahun, pihak Kemdiktisaintek dan Ditjen Risbang akan melakukan evaluasi. Sehingga hasil evaluasi akan menentukan apakah pendanaan dilanjutkan bagi perguruan tinggi penerima program ini atau sebaliknya.
Dana bantuan dalam PUI-PT wajib dipergunakan perguruan tinggi penerima untuk meningkatkan sarana dan prasarana penelitian. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan para dosen di bawah naungannya dan sesuai ketentuan dalam PUI-PT itu sendiri.
Tujuan dan Manfaat Program
Penyelenggaraan program PUI-PT dari Kemdiktisaintek dan Ditjen Risbang memiliki beberapa tujuan dan manfaat. Dikutip dari buku panduan program pendanaan ini, setidaknya ada tiga tujuan yang ingin dicapai. Yaitu:
1. Meningkatkan dan Mendayagunakan Iptek
Tujuan yang pertama dari program pendanaan ini adalah mendukung peningkatan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi menjadi salah satu sumber pengembangan iptek melalui kegiatan penelitian berkelanjutan.
Mendukung lebih banyak penelitian dan lahirnya iptek terkini. Maka program ini diselenggarakan. Sehingga penelitian menghasilkan temuan yang relevan, lebih produktif, dan bisa diterapkan dalam sektor produksi di Indonesia.
2. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Tujuan yang kedua dari program pendanaan ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan dari sumber daya alam di Indonesia. Indonesia merupakan negara kaya yang memiliki sumber daya alam bervariasi dalam jumlah berlimpah.
Penelitian di lingkungan perguruan tinggi membantu tata kelola sumber daya alam tersebut. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Pendanaan dari pemerintah akan mempercepat proses tersebut.
Mempersiapkan SDM Unggul Menghadapi Tantangan Global
Tujuan ketiga program PUI-PT adalah mempersiapkan SDM unggul dari lingkungan perguruan tinggi. Sehingga lebih siap dan mampu dalam menghadapi tantangan global.
Hal ini bisa dicapai lewat peningkatan kualitas penelitian di perguruan tinggi. Sehingga meningkatkan mutu penelitian, temuan, dan penerapannya dalam kegiatan perkuliahan. Sehingga bisa menghasilkan lulusan unggul dan berdaya saing tinggi.
Program pendanaan bertajuk PUI-PT juga diharapkan bisa memberikan beberapa manfaat kepada perguruan tinggi di Indonesia. Diantaranya adalah:
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kegiatan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga meningkatkan kinerja dan produktivitas penelitian sekaligus komersialisasi dan pemanfaatan hasil penelitian.Â
- Penerima program bisa mengakses lebih banyak program dari Kemdiktisaintek. Mencakup program hibah penelitian, program pengembangan SDM melalui beasiswa, program mobilitas, dan lain sebagainya.Â
- Membantu perguruan tinggi penerima pendanaan untuk mendapat pengakuan sebagai pusat unggulan dan juga pusat rujukan di bidang keilmuan tertentu di tingkat nasional maupun internasional.Â
Sasaran Program
Program PUI-PT tahun 2025 terbuka untuk seluruh perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan Dirjen Risbang. Baik berbentuk universitas, institut, maupun sekolah tinggi. Baik untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Jadi, tidak ada persyaratan lain yang harus dipenuhi perguruan tinggi yang ingin mendapatkan program pendanaan ini. Cukup fokus dalam menyusun proposal usulan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam PUI-PT tahun 2025.
Bentuk Bantuan Pendanaan dan Ketentuan Penggunaan
Adapun bentuk bantuan di dalam program PUI-PT tahun 2025 adalah uang tunai. Besarannya seperti penjelasan sebelumnya minimal di Rp150 juta per proposal pada tahun pertama dan maksimal Rp500 juta per proposal.
Dana bantuan tersebut bisa dipergunakan perguruan tinggi penerima program untuk mencapai tiga target capaian PUI-PT. Yakni Keunggulan akademik (Academic Excellence), Komersialisasi, dan juga Penguatan Lembaga.
Sebagaimana program pendanaan atau hibah lain dari Kemdiktisaintek dan kementerian lain di Indonesia. PUI-PT juga menetapkan aturan terkait ketentuan penggunaan dana bantuan. Yakni untuk melakukan pengeluaran atau pembelian sebagai berikut:
- Digunakan untuk pembelian, pengadaan barang, atau bahan penelitian (seperti pembelian bahan baku atau komponen produksi);Â
- Digunakan untuk pengadaan peralatan yang diperlukan dalam penelitian, biaya pengujian atau analisis, penyewaan peralatan penelitian dan barang habis pakai perkantoran;Â
- Digunakan untuk penyelenggaraan workshop, lokakarya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (capacity building), pelatihan, survei, focus group discussion (FGD), seminar dan diseminasi hasil kegiatan;Â
- Digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam pelaksanaan program; e
- Digunakan untuk upah atau honorarium tenaga kerja lapangan, tenaga ahli atau profesional, narasumber, surveyor, observer, maupun responden yang bukan tim tetap;Â
- Digunakan untuk biaya produksi dimana produk dalam skala teaching industry atau mini-plant sesuai dengan karakteristik produk, dengan justifikasi, dan juga rasionalisasi yang kuat;Â
- Digunakan untuk biaya pendaftaran atau pengurusan sertifikasi produk atau teknologi atau Kekayaan Intelektual. MIsalnya pengurusan paten atau hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).Â
Syarat Proposal PUI-PT 2025
Sesuai penjelasan sebelumnya, syarat dalam program PUI-PT berfokus pada isi dari proposal yang diajukan perguruan tinggi. Syarat ini mencakup syarat administrasi dan substansi. Syarat administrasi proposal usulan antara lain:
- Proposal usulan berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan;Â
- Dalam proposal usulan terdapat lembar pengesahan proposal yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan cap resmi lembaga pengusul;Â
- Melampirkan SK pembentukan lembaga, pusat, atau sebutan lain di Perguruan Tinggi masing-masing yang mengajukan program pendanaan PUI-PT dan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi;Â
- Proposal usulan melampirkan borang kinerja dan asesmen mutu sesuai ketentuan;Â
- Perguruan tinggi pengusul melampirkan riwayat hidup atau biodata dari pimpinan dan SDM yang terlibat aktif dalam PUI-PT;Â
- Perguruan tinggi pengusul mencantumkan bidang fokus PUI-PT yang diajukan dan tidak boleh duplikasi dengan bidang fokus PUI-PT yang sudah ada;Â
- Proposal usulan mencantumkan pilihan orientasi yaitu orientasi sains atau orientasi produk;Â
- Proposal yang diusulkan mencantumkan laman atau website lembaga;Â
- Perguruan tinggi pengusul memiliki rekam jejak sesuai dengan kriteria PUI-PT; danÂ
- Memiliki Surat Pernyataan kesanggupan Perguruan Tinggi untuk menyediakan dana operasional program yang diusulkan. Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.Â
Sedangkan untuk syarat substansi dalam proposal yang diusulkan di program PUI-PT tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Perencanaan pengembangan Pusat Penelitian atau Pusat Studi di Perguruan Tinggi untuk menjadi PUI-PT sesuai dengan Peta Jalan dari program PUI-PT;
- Program dan kegiatan yang disusun atau diusulkan sesuai potensi daerah dan permasalahan utama yang dihadapi saat ini, yakni mengacu pada ASTA CITA dan prioritas nasional;Â
- Program dan kegiatan yang diajukan dapat menjawab pertanyaan sesuai indikator yang telah ditetapkan penyelenggara;Â
- Memiliki manfaat dan keunggulan program atau kegiatan yang diusulkan;Â
- Adanya potensi program dan kegiatan yang dilakukan untuk peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial-budaya bagi kesejahteraan masyarakat;Â
- Adanya kreativitas dan juga inovasi dari penelitian yang diusulkan;Â
- Dukungan peralatan dan sarana lain yang tersedia di lembaga yang mengajukan usulan;Â
- Kondisi kekinian dari kandidat PUI-PT sesuai dengan pengukuran kinerja PUI-PT;Â
- Hasil yang akan dicapai pada periode tertentu adalah meliputi output, outcome, dan impact sesuai kriteria dari program PUI-PT;Â
- Memenuhi persyaratan sebagai PUI-PT dengan nilai kinerja minimal (80%) dan nilai asesmen (20%).Â
Proposal yang diusulkan dalam program pendanaan ini sebaiknya memenuhi kriteria di atas. Sebab proposal akan diseleksi dalam dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan substansi. Pada seleksi substansi juga mencakup seleksi melalui presentasi.
Jadi, perguruan tinggi pengusul yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dan substansi tahap awal. Bisa mempersiapkan diri untuk mempresentasikan isi proposal yang diajukan, baik luring maupun daring sesuai pemberitahuan lebih lanjut dari pihak penyelenggara.
Tahap akhir, pihak penyelenggara melalui tim untuk melaksanakan seleksi akan melakukan kegiatan kunjungan atau visitasi ke lapangan. Kunjungan ini akan mengkonfirmasi isi proposal usulan dengan kondisi aktual di lapangan.
Cara Pengajuan Proposal PUI-PT 2025
Jika merasa tertarik dan mampu memenuhi persyaratan program PUI-PT tahun 2025. Maka bisa mulai menyusun proposal usulan. Pengusul merupakan dosen atau kelompok dosen dari satu perguruan tinggi yang sama maupun kerjasama dua perguruan tinggi berbeda.
Kolaborasi lintas perguruan tinggi bisa dari klaster berbeda yang sudah ditetapkan oleh Kemdiktisaintek. Kemudian bersama-sama menyusun proposal usulan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas.
Pengajuan proposal usulan dilakukan secara daring melalui email. Yakni di alamat email [email protected]. Pengajuan dibuka sejak tanggal 3 Juni 2025 dan rencananya akan ditutup pada 30 Juni 2025 mendatang.Â
Informasi lebih lanjut bisa membaca buku panduan Program PUI-PT Tahun 2025. Bisa diunduh melalui tautan berikut https://s.id/PanduanPUI-PT2025. Buku panduan juga bisa didapatkan dari perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dan Dirjen Risbang.Â
Memperbesar peluang untuk lolos seleksi, maka penting untuk menyusun proposal usulan sebaik mungkin. Sebab memang ada daftar persyaratan administrasi dan juga substansi yang harus dipenuhi oleh proposal yang diajukan. Selain itu, jangan sampai terlambat melebihi tenggat waktu pengajuan proposal usulan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:



