Kegiatan penelitian yang wajib dilaksanakan semua dosen di Indonesia tentu diharapkan terus mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas. Dalam upaya tersebut, pemerintah terus berupaya agar dosen bisa melaksanakan kegiatan penelitian kolaborasi. Salah satu program untuk mendukung upaya tersebut adalah program Dana Padanan.
Kabar baiknya, Program Dana Padanan Batch 3 Tahun 2024 telah resmi dibuka pendaftarannya. Melalui program ini, diharapkan para dosen bisa membangun kegiatan penelitian kolaborasi pada beberapa bidang prioritas yang ditetapkan Ditjen Dikti. Lalu, seperti apa ketentuan programnya dan sampai kapan deadline pengajuan proposalnya? Jangan lewatkan informasi detailnya!
Dikutip melalui laman resmi Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), program Dana Padanan Batch 3 telah resmi dibuka. Pembukaan bersamaan untuk program yang ditujukan bagi dosen di perguruan tinggi vokasi dan nonvokasi, hanya berbeda jadwal pengajuan proposal usulan.
Program Dana Padanan yang ditujukan untuk perguruan tinggi vokasi memasuki batch kedua untuk tahun penyelenggaraan 2024. Adapun tenggat waktu pendaftaran atau pengajuan proposal usulan adalah dari 4 Januari sampai 12 Februari 2024.
Lalu, bagaimana dengan perguruan tinggi nonvokasi? Sementara untuk program Dana Padanan yang ditujukan bagi dosen di perguruan tinggi nonvokasi memasuki batch ketiga. Adapun jadwal pengajuan proposal usulan Dana Padanan bagi dosen perguruan tinggi nonvokasi dibuka dari 5 Februari sampai 3 Maret 2024.
Program Dana Padanan Batch 3 merupakan batch terakhir untuk tahun anggaran 2024. Sehingga program ini akan kembali dibuka di tahun berikutnya jika memang kembali diselenggarakan oleh Ditjen Diktiristek.
Dalam batch terakhir ini dijelaskan bahwa para dosen penerima program nantinya berkesempatan mendapatkan dana penelitian sampai Rp750 miliar sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik agar rencana penelitian yang dimiliki bisa direalisasikan.
Dikutip dari Buku Panduan Program Dana Padanan 2024, program pendanaan riset ini bertujuan mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dengan mitra. Adapun mitra riset disini mencakup DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri), Instansi Pemerintah, dan juga Lembaga lainnya.
Setiap mitra yang diajak berkolaborasi nantinya juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Sementara untuk riset yang diusulkan wajib sesuai dengan bidang prioritas riset.
Dimana untuk tahun 2024, pada program Dana padanan Batch 3 mengikuti ketentuan di batch sebelumnya, yakni fokus pada 5 bidang riset prioritas (rekacipta) yang mencakup Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Ekonomi Digital, Penguatan Pariwisata, dan Kemandirian Kesehatan.
Jadi, sebelum menyusun proposal usulan pastikan sudah menentukan topik penelitian sesuai dengan rekacipta tersebut. Sehingga bisa memperbesar peluang lolos seleksi dan menjadi penerima program Dana Padanan Batch 3 Tahun 2024.
Program Dana Padanan yang dulunya disebut sebagai program Matching Fund memang menjadi program rutin oleh Kemendikbudristek. Penyelenggaraan di tahun 2024 memang tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan di tahun 2023.
Dilihat dari bidang prioritas riset yang masih fokus pada rekacipta yang dijelaskan sebelumnya. Persamaan lainnya adalah pada skema program yang juga belum berubah. Ada 2 jenis skema program Dana Padanan, yaitu:
Skema pertama adalah Skema A yang bertujuan untuk pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang dimiliki pihak perguruan tinggi bersama atau oleh DUDI. Dalam skema ini, perguruan tinggi bekerjasama dengan mitra DUDI.
Perguruan tinggi disini adalah kolaborasi antara kelompok peneliti atau pusat riset/kajian. Selain itu, skema ini hanya untuk penelitian multitahun dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Setiap tahun akan dilakukan evaluasi yang hasilnya menentukan apakah pendanaan dari program Dana Padanan masih terus dilanjutkan atau sebaliknya. Selain itu, skema ini terbagi lagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Skema kedua dalam pembukaan program Dana Padanan Batch 3 tahun 2024 adalah Skema B, yakni Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan.
Tujuan utamanya adalah pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.
Skema B ditujukan untuk kegiatan penelitian monotahun sehingga jangka waktu pelaksanaan maksimal 1 tahun dan tidak boleh lebih. Skema B kemudian terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:
Sebagai catatan tambahan, untuk penyelenggaraan program di tahun 2024, dari pihak Ditjen Dikti menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk dua skema yang dibuka. Kebijakan ini merupakan perbaikan dari penyelenggaraan tahun sebelumnya, berikut detailnya:
Sebelum menyusun proposal usulan, disarankan untuk membaca buku panduan terlebih dahulu. Salah satu tujuannya untuk memahami dengan mendetail mengenai ketentuan masing-masing skema, sehingga tidak keliru dalam menentukan pilihan.
Selain itu, seluruh mitra (baik DUDI maupun lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta), tidak hanya mendukung pelaksanaan rencana penelitian melainkan juga mendukung pendanaan dengan perbandingan 1:1 bersama Kemendikbudristek.
Saat menyusun proposal, pastikan Anda memasukkan poin kunci berikut ini
Sebagaimana program pendanaan lain dari pemerintah, dalam program Dana Padanan batch 3 juga ditetapkan syarat yang harus dipenuhi pengusul. Syarat di sini mencakup syarat untuk perguruan tinggi pengusul dan syarat mitra yang diajak bekerjasama. Berikut detail persyaratan program Dana Padanan:
Selain itu, perguruan tinggi pengusul juga harus melampirkan beberapa dokumen sesuai ketentuan syarat administrasi proposal usulan. Berikut persyaratan dokumen program ini:
Mau mendaftar program ini? Buat proposal dan ikuti tips dan ciri-ciri proposal yang baik berikut agar lolos:
Proposal usulan dan pengiriman seluruh syarat administrasi yang sudah dijelaskan semua dilakukan secara online di website Kedaireka. Adapun langkah-langkah pengajuan proposal usulan adalah sebagai berikut:
Informasi lebih detail mengenai program Dana Padanan Batch 3 tahun 2024 bisa mengunjungi laman resmi Kedaireka. Selain itu juga bisa membaca detail buku panduan program, sehingga bisa meminimalkan kesalahan dalam penyusunan proposal dan pengajuannya.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…