Kegiatan penelitian yang wajib dilaksanakan semua dosen di Indonesia tentu diharapkan terus mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas. Dalam upaya tersebut, pemerintah terus berupaya agar dosen bisa melaksanakan kegiatan penelitian kolaborasi. Salah satu program untuk mendukung upaya tersebut adalah program Dana Padanan.
Kabar baiknya, Program Dana Padanan Batch 3 Tahun 2024 telah resmi dibuka pendaftarannya. Melalui program ini, diharapkan para dosen bisa membangun kegiatan penelitian kolaborasi pada beberapa bidang prioritas yang ditetapkan Ditjen Dikti. Lalu, seperti apa ketentuan programnya dan sampai kapan deadline pengajuan proposalnya? Jangan lewatkan informasi detailnya!
Daftar Isi
TogglePembukaan Program Dana Padanan Batch 3 Tahun 2024
Dikutip melalui laman resmi Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), program Dana Padanan Batch 3 telah resmi dibuka. Pembukaan bersamaan untuk program yang ditujukan bagi dosen di perguruan tinggi vokasi dan nonvokasi, hanya berbeda jadwal pengajuan proposal usulan.
Program Dana Padanan yang ditujukan untuk perguruan tinggi vokasi memasuki batch kedua untuk tahun penyelenggaraan 2024. Adapun tenggat waktu pendaftaran atau pengajuan proposal usulan adalah dari 4 Januari sampai 12 Februari 2024.
Lalu, bagaimana dengan perguruan tinggi nonvokasi? Sementara untuk program Dana Padanan yang ditujukan bagi dosen di perguruan tinggi nonvokasi memasuki batch ketiga. Adapun jadwal pengajuan proposal usulan Dana Padanan bagi dosen perguruan tinggi nonvokasi dibuka dari 5 Februari sampai 3 Maret 2024.
Program Dana Padanan Batch 3 merupakan batch terakhir untuk tahun anggaran 2024. Sehingga program ini akan kembali dibuka di tahun berikutnya jika memang kembali diselenggarakan oleh Ditjen Diktiristek.
Dalam batch terakhir ini dijelaskan bahwa para dosen penerima program nantinya berkesempatan mendapatkan dana penelitian sampai Rp750 miliar sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik agar rencana penelitian yang dimiliki bisa direalisasikan.
Prioritas Riset
Dikutip dari Buku Panduan Program Dana Padanan 2024, program pendanaan riset ini bertujuan mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dengan mitra. Adapun mitra riset disini mencakup DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri), Instansi Pemerintah, dan juga Lembaga lainnya.
Setiap mitra yang diajak berkolaborasi nantinya juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Sementara untuk riset yang diusulkan wajib sesuai dengan bidang prioritas riset.
Dimana untuk tahun 2024, pada program Dana padanan Batch 3 mengikuti ketentuan di batch sebelumnya, yakni fokus pada 5 bidang riset prioritas (rekacipta) yang mencakup Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Ekonomi Digital, Penguatan Pariwisata, dan Kemandirian Kesehatan.
Jadi, sebelum menyusun proposal usulan pastikan sudah menentukan topik penelitian sesuai dengan rekacipta tersebut. Sehingga bisa memperbesar peluang lolos seleksi dan menjadi penerima program Dana Padanan Batch 3 Tahun 2024.
Skema Dana Padanan Batch 3
Program Dana Padanan yang dulunya disebut sebagai program Matching Fund memang menjadi program rutin oleh Kemendikbudristek. Penyelenggaraan di tahun 2024 memang tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan di tahun 2023.
Dilihat dari bidang prioritas riset yang masih fokus pada rekacipta yang dijelaskan sebelumnya. Persamaan lainnya adalah pada skema program yang juga belum berubah. Ada 2 jenis skema program Dana Padanan, yaitu:
1. Skema A. Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran
Skema pertama adalah Skema A yang bertujuan untuk pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang dimiliki pihak perguruan tinggi bersama atau oleh DUDI. Dalam skema ini, perguruan tinggi bekerjasama dengan mitra DUDI.
Perguruan tinggi disini adalah kolaborasi antara kelompok peneliti atau pusat riset/kajian. Selain itu, skema ini hanya untuk penelitian multitahun dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Setiap tahun akan dilakukan evaluasi yang hasilnya menentukan apakah pendanaan dari program Dana Padanan masih terus dilanjutkan atau sebaliknya. Selain itu, skema ini terbagi lagi menjadi 4 kategori, yaitu:
- Skema A1 – Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi
- Skema A2 – Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI
- Skema A3 – Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi
- Skema A4 – Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering.
2. Skema B. Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan
Skema kedua dalam pembukaan program Dana Padanan Batch 3 tahun 2024 adalah Skema B, yakni Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan.
Tujuan utamanya adalah pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang telah dimiliki pihak perguruan tinggi, yang ingin diterapkan untuk menyelesaikan persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.
Skema B ditujukan untuk kegiatan penelitian monotahun sehingga jangka waktu pelaksanaan maksimal 1 tahun dan tidak boleh lebih. Skema B kemudian terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:
- Skema B1 – Penyelesaian Persoalan yang Ada di Masyarakat
- Skema B2 – Penyelesaian Persoalan yang Ada di Instansi Pemerintah
Sebagai catatan tambahan, untuk penyelenggaraan program di tahun 2024, dari pihak Ditjen Dikti menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk dua skema yang dibuka. Kebijakan ini merupakan perbaikan dari penyelenggaraan tahun sebelumnya, berikut detailnya:
- Rekacipta dalam kelompok Skema A dapat diajukan sebagai program tahun jamak (multi years) hingga maksimum 3 tahun, dengan ketentuan bahwa pilihan tahun jamak merupakan kesepakatan antara pengusul dan mitra, dan bahwa kelanjutan program pada tahun berikutnya ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan.
- Target luaran untuk skema A disesuaikan untuk mengakomodasi bentuk rekacipta yang lebih luas khususnya pada bidang kesehatan, sosial, dan humaniora.
- Signifikansi manfaat dan dampak rekacipta menjadi porsi yang lebih diutamakan, sehingga Program Dana Padanan lebih diarahkan untuk mendukung suatu program yang substansial dan dengan skala dampak tingkat menengah hingga besar.
Sebelum menyusun proposal usulan, disarankan untuk membaca buku panduan terlebih dahulu. Salah satu tujuannya untuk memahami dengan mendetail mengenai ketentuan masing-masing skema, sehingga tidak keliru dalam menentukan pilihan.
Selain itu, seluruh mitra (baik DUDI maupun lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta), tidak hanya mendukung pelaksanaan rencana penelitian melainkan juga mendukung pendanaan dengan perbandingan 1:1 bersama Kemendikbudristek.
Saat menyusun proposal, pastikan Anda memasukkan poin kunci berikut ini
- Research Gap – Fungsi, Jenis, Contoh di Proposal Penelitian
- State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya
- Etika Penelitian, Pahami Sebelum Menyusun Proposal Penelitian
Persyaratan Pengusul dan Mitra
Sebagaimana program pendanaan lain dari pemerintah, dalam program Dana Padanan batch 3 juga ditetapkan syarat yang harus dipenuhi pengusul. Syarat di sini mencakup syarat untuk perguruan tinggi pengusul dan syarat mitra yang diajak bekerjasama. Berikut detail persyaratan program Dana Padanan:
- Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
- Terdaftar di Kedaireka;
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya; dan
- Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung.
- Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Matching Fund sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi sebelumnya.
- Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.
- Perguruan tinggi pengusul:
- Tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Ditjen Diktiristek; dan
- Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan.
- Pengusul hanya boleh mengajukan:
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul; dan
- 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
- Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
- Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
- Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat dinas di Kabupaten/Kota;
- Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
- Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
- Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka.
Persyaratan Administrasi Proposal Usulan
Selain itu, perguruan tinggi pengusul juga harus melampirkan beberapa dokumen sesuai ketentuan syarat administrasi proposal usulan. Berikut persyaratan dokumen program ini:
- Surat Pernyataan Komitmen Mitra Bersedia Memberikan Dana Padanan (Jika mitra lebih dari satu, maka seluruh mitra wajib membuat surat pernyataan dan menandatangani di atas materai dan dibubuhi stempel/cap perusahaan/lembaga mitra [dijadikan satu file pdf]).
- Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Homebase ke Vokasi Selama Pelaksanaan Program (Khusus ketua tim pengusul wajib membuat surat pernyataan dan menandatangani di atas materai).
- Surat Pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi/Hubungan Keluarga dengan Mitra (Ketua dan anggota tim pengusul wajib membuat surat pernyataan dan menandatangani di atas materai [dijadikan satu file pdf]).
- Biodata/CV Tim Pengusul, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Menggunakan format yang telah disediakan sesuai jenis mitra.
- Mitra wajib melampirkan portofolio yang telah disediakan, jika mitra lebih dari satu, maka seluruh mitra wajib melampirkan portofolio.
- Surat Pernyataan Kesepakatan Ketua Pengusul dan Mitra Utama dalam Melakukan Kerja Sama (Pihak Kesatu tanda tangan dan Pihak Kedua menandatangani di atas materai dan dibubuhi stempel).
- Surat Penunjukan Unit Pengelola Program Dana Padanan PT (Dapat berupa surat keputusan atau surat tugas).
- Surat Keterangan Dosen Penuh Waktu khusus Ketua Tim Pengusul dengan NIDK (Khusus Ketua Tim Pengusul (dosen) dengan NIDK wajib mengunggah Surat Keterangan Dosen Penuh Waktu yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan ketentuan sebagai berikut:
- RAB rinci hanya diwajibkan bagi pengusul yang diundang ke tahap Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran.
- PTN Satker/BLU wajib menyesuaikan format RAB pengusul dari institusinya yang telah ditetapkan sebagai penerima PDP menjadi RKKL.
Mau mendaftar program ini? Buat proposal dan ikuti tips dan ciri-ciri proposal yang baik berikut agar lolos:
- 7 Tips Membuat Proposal Anti Gagal
- 10 Ciri-Ciri Proposal yang Baik, Ikuti Agar Penelitian Disetujui!
Tata Cara Pengusulan Proposal
Proposal usulan dan pengiriman seluruh syarat administrasi yang sudah dijelaskan semua dilakukan secara online di website Kedaireka. Adapun langkah-langkah pengajuan proposal usulan adalah sebagai berikut:
- Memilih sumber pendanaan akademik;
- Mengunggah Surat Pernyataan di Kedaireka yang menyatakan Pengusul dan Mitra bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka Program Dana Padanan Tahun 2024;
- Mengisi Formulir Aplikasi Program Dana Padanan Tahun 2024; dan
- Mengunggah proposal usulan.
Informasi lebih detail mengenai program Dana Padanan Batch 3 tahun 2024 bisa mengunjungi laman resmi Kedaireka. Selain itu juga bisa membaca detail buku panduan program, sehingga bisa meminimalkan kesalahan dalam penyusunan proposal dan pengajuannya.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!