Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas hasil penelitian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menggelar program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024.
Program ini dikelola atau dijalankan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan bisa disebut program tahunan. Bagi para dosen yang mengikuti program ini dan lolos seleksi maka ada kesempatan mendapat hibah riset sampai Rp75 juta per proposal.
Sesuai namanya, program ini mengarahkan dan mewajibkan dosen pengusul untuk menghasilkan luaran berupa prototipe. Jika merasa sudah memenuhi syarat dan tertarik dengan program ini, Anda bisa mengajukan proposal usulan. Berikut penjelasan detailnya.
Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah program hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dengan tujuan mengembangkan karya inovasi yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Sesuai dengan namanya, program ini memang diharapkan para dosen pengusul bisa menghasilkan luaran dalam bentuk prototipe. Bentuk luaran kemudian juga sudah ditentukan bisa dalam bentuk apa saja yang diakui oleh Ditjen Diktiristek.
Dalam program tahun ini, para dosen pengusul yang lolos seleksi sebanyak dua tahapan, berhak menerima bantuan maksimal Rp75 juta per proposal. Adapun target atau sasaran dari program ini adalah para dosen di bawah naungan Kemendikbud baik yang mengabdi di PTN maupun PTS.
Tentunya, para dosen yang menjadi sasaran program juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan lain yang ditetapkan. Program ini sendiri bersifat kompetitif sehingga usulan yang masuk akan diseleksi dan ditentukan siapa saja yang berhak menjadi penerima.
Dikutip melalui Buku Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024, dijelaskan bahwa program ini memiliki beberapa tujuan dan manfaat, diantaranya:
Program pendanaan atau hibah riset satu ini juga diketahui memiliki sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan sampai ketentuan jangka waktu dan lokasi penelitian yang disetujui pihak penyelenggara.
Dalam buku panduan, dijelaskan mengenai beberapa poin ketentuan tersebut. Berikut adalah beberapa diantaranya:
Detail lebih rinci mengenai seluruh ketentuan program, bisa membaca di buku panduan. Sebelum mulai menyusun proposal usulan, disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan program ini. Tujuannya untuk menghindari kekeliruan dalam penyusunan proposal.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dosen di bawah naungan Kemendikbud menjadi sasaran utama dari program ini. Meskipun begitu, program Bantuan Biaya Luaran Prototipe bersifat kompetitif sehingga dari semua usulan yang masuk akan diseleksi.
Selain itu, ditetapkan ada 4 persyaratan yang wajib dipenuhi dosen pengusul. Berikut rinciannya:
Hal penting berikutnya untuk diketahui adalah mengenai pembiayaan dan ketentuan penggunaannya. Sesuai penjelasan sebelumnya, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 menyediakan biaya maksimal Rp75 juta per proposal.
Sebagai program hibah, pendanaan harus sesuai dengan ketentuan dan tertuang secara rinci di RAB pada proposal usulan. Rincian RAB kemudian wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan kebijakan dari DRTPM.
Berikut adalah beberapa jenis biaya yang sesuai dengan ketentuan PMK dan Kebijakan DRTPM yang dimaksudkan:
Komponen pendanaan pertama dalam program ini adalah biaya bahan. Biaya bahan adalah komponen biaya yang dialokasikan untuk pembelian/pengadaan bahan produksi seperti bahan baku atau komponen/sub komponen dari produk prototipe. Besaran maksimal untuk jenis biaya ini adalah 20% dari total pendanaan.
Komponen kedua adalah biaya pengumpulan data selama penelitian. Mencakup honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya pelaksanaan atau pembagian survei, dan lain sebagainya sesuai ketentuan. Besaran maksimal adalah 15% dari total pendanaan.
Berikutnya adalah biaya sewa peralatan, yaitu komponen pembiayaan yang dialokasikan untuk pembiayaan sewa peralatan yang dibutuhkan untuk penelitian. Besaran komponen ini adalah 30% dari total pendanaan yang diterima.
Selanjutnya adalah biaya uji, yaitu komponen pembiayaan yang dialokasikan untuk pemenuhan luaran seperti bukti uji laboratorium bersertifikasi, bukti uji di lapangan, dll sesuai ketentuan. Besarannya adalah maksimal 30%.
Terakhir adalah komponen biaya lain, yaitu komponen biaya yang dialokasikan untuk pengelolaan kegiatan seperti pemantauan/monitoring dan evaluasi (monev) eksternal yang diselenggarakan oleh DRTPM dan komponen biaya luaran lainnya yang belum disebutkan dengan besaran 5%.
Detail jenis biaya dan standar persentase alokasi, bisa membaca buku panduan program. Pastikan isi RAB sudah sesuai ketentuan komponen pembiayaan dan ketentuan yang menyertainya. Sebab akan menjadi salah satu bahan pertimbangan asesor saat melakukan seleksi.
Sesuai dengan namanya, dalam program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 diharapkan bisa menghasilkan luaran dalam bentuk prototipe. Terdapat 4 jenis luaran wajib dalam program pembiayaan ini, yaitu:
Hal penting berikutnya yang wajib dipahami para dosen pengusul pada program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah tahapan seleksi. Dalam buku panduan dijelaskan jika proses seleksi melibatkan dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi, berikut penjelasan detailnya:
Tahap seleksi yang pertama dalam program pendanaan ini adalah seleksi administrasi. Yaitu seleksi kelengkapan dan kesesuaian berkas dalam proposal yang diusulkan oleh dosen pengusul bersama tim yang dibentuk.
Seleksi ini akan dilakukan penilaian dan pemeriksaan oleh komite atau reviewer yang ditunjuk pihak DRTPM. Terdapat 3 indikator penilaian dalam seleksi administrasi, yaitu:
Seleksi tahap kedua di dalam program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah seleksi substansi, yaitu proses seleksi untuk menilai dan memeriksa RAB dalam proposal usulan sudah sesuai ketentuan atau belum.
Seleksi di tahap ini juga akan dilakukan oleh komite maupun asesor yang dibentuk dan ditunjuk oleh pihak DRTPM. Adapun indikator penilaian dalam seleksi substansi adalah sebagai berikut:
Bagi para dosen di bawah naungan Kemendikbud yang memenuhi persyaratan program dan tertarik untuk ikut serta. Maka bisa segera menyusun proposal usulan untuk kemudian diajukan sebagai tanda pendaftaran.
Mengacu pada surat edaran nomor Manual.002/E5/DT.05.00/2024 tanggal 21 Juni 2024. Pengajuan proposal usulan dilakukan secara online melalui laman http://bima.kemdikbud.go.id/. Pengajuan proposal usulan Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 paling lambat pada 10 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Proposal yang telah di-submit/dikirim oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA sampai dengan tanggal 11 Juli 2024 pukul 23:59 WIB. Berikut adalah beberapa bentuk dan arti status proposal yang diusulkan:
Sebelum mulai menyusun proposal usulan, sebaiknya membaca buku panduan dan surat edaran yang disebutkan. Tujuannya untuk memastikan isi proposal sudah sesuai ketentuan dan memperbesar peluang lolos seleksi dua tahap yang sudah dijelaskan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Mau proposal Anda lolos? Jangan lewatkan!
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…