Informasi

Mengenal Lebih dalam Seputar Program Praktisi Mengajar 2022


Melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemdikbud merilis berbagai program menarik di perguruan tinggi, salah satunya Program Praktisi Mengajar 2022. Melalui program ini dibuka kesempatan bagi praktisi untuk menjadi dosen di kampus. 

Pihak kampus juga mendapat kesempatan untuk menyiapkan alumninya memiliki keterampilan mumpuni dan relevan di dunia kerja. Melalui program tersebut, karena dosen yang mengajar adalah para praktisi yang sudah berpengalaman. 

Lalu, seperti apa programnya? 

Tentang Program Praktisi Mengajar 2022

Program Praktisi Mengajar 2022 merupakan salah satu program yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja. Sehingga di dalam program ini, mahasiswa akan diajar oleh praktisi. 

Apa itu praktisi? Secara sederhana, praktisi adalah mereka yang berkecimpung di dunia kerja atau di lapangan langsung. Misalnya karyawan di sebuah perusahaan, CEO perusahaan, founder sebuah brand terkemuka, dan lain sebagainya. 

Dulunya, pengajar di perguruan tinggi hanya kalangan dosen yang murni memahami ilmu secara teori. Dikatakan demikian karena untuk menjadi dosen salah satu syarat mutlaknya adalah memiliki ijazah pendidikan S2. 

Tapi tidak ada syarat calon dosen tersebut punya pengalaman kerja di industri atau perusahaan selama sekian tahun. Maka artinya, para dosen di Indonesia selama ini lebih ahli di ilmu berbasis teori bukan praktek. 

Ilmu berbasis teori ini kurang sempurna jika tidak ditunjang dengan ilmu berbasis praktek. Sebab teori yang disampaikan belum tentu diterapkan di dunia kerja oleh mahasiswa. Kondisi ini yang membuat lulusan perguruan tinggi punya kesenjangan dengan kebutuhan dunia kerja. 

Artinya, keahlian dan ilmu pengetahuan maupun keterampilan yang dimiliki lulusan perguruan tinggi kadang tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Kondisi ini yang sedang dicoba diatasi oleh Kemendikbud Ristek melalui Program Praktisi Mengajar 2022. 

Program ini sendiri pertama kali dijalankan di tahun 2022 dan pendaftaran programnya dibuka pada Juni 2022 lalu. Pelaksanaannya adalah selama satu semester (6 bulan) dan difasilitasi oleh Kemendikbud Ristek. 

Tujuan Program Praktisi Mengajar 2022

Penyelenggaraan Program Praktisi Mengajar 2022 oleh Kemendikbud Ristek dan berlaku secara nasional untuk perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan lolos proses seleksi. Memiliki sejumlah tujuan spesifik, yaitu: 

1. Menutup Kesenjangan Kompetensi Lulusan

Tujuan pertama dilaksanakannya program ini adalah untuk menutup kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Artinya, dibukanya kesempatan praktisi mengajar untuk memberikan mahasiswa ilmu berbasis praktek. 

Sehingga mahasiswa ini mengetahui apa saja yang perlu dipelajari dan keterampilan apa saja yang perlu diasah sesuai dengan jurusan atau prodi mereka. Setelah lulus kuliah mereka akan memiliki keterampilan mumpuni dan relevan di dunia kerja. 

2. Mendorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Industri

Tujuan kedua dari penyelenggaraan Program Praktisi Mengajar 2022 adalah untuk mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri. Jadi, dalam program ini setiap perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi akan menjalin kerjasama dengan industri. 

Sebab praktisi yang mengajar pada dasarnya adalah SDM di industri tersebut, baik karyawan yang memangku jabatan struktural maupun yang tidak. Sehingga kolaborasi akan terjalin secara otomatis dengan pelaksanaan program. 

Kolaborasi ini akan memberi lebih banyak keuntungan bagi kedua belah pihak. Salah satunya kesempatan alumni perguruan tinggi tersebut direkrut oleh industri yang salah satu SDM-nya menjadi praktisi mengajar. Sehingga mempercepat alumni mendapatkan pekerjaan pertamanya. 

3. Mempersiapkan SDM Unggul di Indonesia

Tujuan ketiga dari Program Praktisi Mengajar 2022 adalah mempersiapkan SDM unggul di Indonesia. Sebab mahasiswa yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa sekaligus SDM di Indonesia akan diajar oleh dosen praktisi.

Selain diajar oleh dosen umum yang memberikan ilmu berbasis teori. Sehingga pemahaman yang dimiliki akan lebih kompleks dan membuat mahasiswa bisa menguasai lebih banyak ilmu dan keterampilan. 

Harapannya kedepan setelah menjadi alumni bisa menjadi SDM unggul yang bisa menjawab tantangan perkembangan zaman. 

Skema Program Praktisi Mengajar

Dalam Program Praktisi Mengajar 2022 akan disediakan dana untuk gaji atau honor dosen praktisi. Sehingga oleh Kemendikbud Ristek program ini disusun secara kompetitif dan kemudian diatur skemanya sedemikian rupa. Skema inti adalah sebagai berikut: 

  1. Kemendikbud Ristek membuka pendaftaran Program Praktisi Mengajar secara nasional.
  2. Perguruan tinggi mempersiapkan diri dengan mengecek persyaratannya, mencari dosen praktisi di industri lalu berkolaborasi, dan menyusun proposal.
  3. Proposal diajukan perguruan tinggi di masa pendaftaran program dibuka.
  4. Selanjutnya Kemendikbud Ristek akan melakukan seleksi, dan mengumumkan hasilnya secara nasional.
  5. Perguruan tinggi yang dinyatakan lolos seleksi kemudian akan menjalankan Program Praktisi Mengajar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  6. Perguruan tinggi selanjutnya akan melakukan proses evaluasi dari pelaksanaan program dan menyusun laporan pertanggung jawaban. Laporan ini terdiri dari dua jenis laporan, yakni laporan kemajuan dan laporan akhir. Laporan kemajuan isinya adalah:
  • Kesesuaian usulan rencana dan pelaksanaan Program dengan IKU 4 dan IKU 7.
  • Monitoring kolaborasi Program selama proses pembelajaran.
  • Hambatan dan kendala pelaksanaan Program.

Sementara untuk laporan akhir ini wajib berisi poin-poin berikut: 

  • Kesesuaian usulan rencana dan pelaksanaan Program dengan IKU 4 dan IKU 7.
  • Monitoring kolaborasi Program selama proses pembelajaran.
  • Hambatan dan kendala pelaksanaan Program.
  • Pengalaman baik dan rencana keberlanjutan Program secara mandiri di perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Menjadi Praktisi

Dalam pelaksanaan Program Praktisi Mengajar 2022 juga ditetapkan sejumlah persyaratan. Persyaratan ini diberlakukan untuk perguruan tinggi, dosen di perguruan tinggi, praktisi, dan juga industri atau institusi praktisi. 

Perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kemendikbud Ristek dan sudah memiliki akreditasi dari BAN-PT dinyatakan sudah memenuhi syarat umum. Sehingga bisa berpartisipasi dalam program satu ini. 

Sedangkan untuk praktisi sendiri, diharapkan atau bahkan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Telah bekerja dan/atau membuka usaha sendiri (berwirausaha) selama minimal tiga tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.
  2. Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran yang dibuktikan dengan:
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional.
  • Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer.
  • Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.
  • Dokumen pendirian dan perubahannya/Employer Identification Number (EIN) bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha.
  1. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan yang dibuktikan dengan CV atau portofolio.
  2. Tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN.
  3. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.
  4. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
  5. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
  6. Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp10.000,00.

Detail persyaratan lainnya bisa dibaca melalui buku panduan pelaksanaan Program Praktisi Mengajar 2022. Dokumen buku panduan ini bisa diunduh melalui laman https://praktisimengajar.id/

Artikel Terkait:

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago