Melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemdikbud merilis berbagai program menarik di perguruan tinggi, salah satunya Program Praktisi Mengajar 2022. Melalui program ini dibuka kesempatan bagi praktisi untuk menjadi dosen di kampus.
Pihak kampus juga mendapat kesempatan untuk menyiapkan alumninya memiliki keterampilan mumpuni dan relevan di dunia kerja. Melalui program tersebut, karena dosen yang mengajar adalah para praktisi yang sudah berpengalaman.
Lalu, seperti apa programnya?
Program Praktisi Mengajar 2022 merupakan salah satu program yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja. Sehingga di dalam program ini, mahasiswa akan diajar oleh praktisi.
Apa itu praktisi? Secara sederhana, praktisi adalah mereka yang berkecimpung di dunia kerja atau di lapangan langsung. Misalnya karyawan di sebuah perusahaan, CEO perusahaan, founder sebuah brand terkemuka, dan lain sebagainya.
Dulunya, pengajar di perguruan tinggi hanya kalangan dosen yang murni memahami ilmu secara teori. Dikatakan demikian karena untuk menjadi dosen salah satu syarat mutlaknya adalah memiliki ijazah pendidikan S2.
Tapi tidak ada syarat calon dosen tersebut punya pengalaman kerja di industri atau perusahaan selama sekian tahun. Maka artinya, para dosen di Indonesia selama ini lebih ahli di ilmu berbasis teori bukan praktek.
Ilmu berbasis teori ini kurang sempurna jika tidak ditunjang dengan ilmu berbasis praktek. Sebab teori yang disampaikan belum tentu diterapkan di dunia kerja oleh mahasiswa. Kondisi ini yang membuat lulusan perguruan tinggi punya kesenjangan dengan kebutuhan dunia kerja.
Artinya, keahlian dan ilmu pengetahuan maupun keterampilan yang dimiliki lulusan perguruan tinggi kadang tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Kondisi ini yang sedang dicoba diatasi oleh Kemendikbud Ristek melalui Program Praktisi Mengajar 2022.
Program ini sendiri pertama kali dijalankan di tahun 2022 dan pendaftaran programnya dibuka pada Juni 2022 lalu. Pelaksanaannya adalah selama satu semester (6 bulan) dan difasilitasi oleh Kemendikbud Ristek.
Penyelenggaraan Program Praktisi Mengajar 2022 oleh Kemendikbud Ristek dan berlaku secara nasional untuk perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan lolos proses seleksi. Memiliki sejumlah tujuan spesifik, yaitu:
Tujuan pertama dilaksanakannya program ini adalah untuk menutup kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Artinya, dibukanya kesempatan praktisi mengajar untuk memberikan mahasiswa ilmu berbasis praktek.
Sehingga mahasiswa ini mengetahui apa saja yang perlu dipelajari dan keterampilan apa saja yang perlu diasah sesuai dengan jurusan atau prodi mereka. Setelah lulus kuliah mereka akan memiliki keterampilan mumpuni dan relevan di dunia kerja.
Tujuan kedua dari penyelenggaraan Program Praktisi Mengajar 2022 adalah untuk mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri. Jadi, dalam program ini setiap perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi akan menjalin kerjasama dengan industri.
Sebab praktisi yang mengajar pada dasarnya adalah SDM di industri tersebut, baik karyawan yang memangku jabatan struktural maupun yang tidak. Sehingga kolaborasi akan terjalin secara otomatis dengan pelaksanaan program.
Kolaborasi ini akan memberi lebih banyak keuntungan bagi kedua belah pihak. Salah satunya kesempatan alumni perguruan tinggi tersebut direkrut oleh industri yang salah satu SDM-nya menjadi praktisi mengajar. Sehingga mempercepat alumni mendapatkan pekerjaan pertamanya.
Tujuan ketiga dari Program Praktisi Mengajar 2022 adalah mempersiapkan SDM unggul di Indonesia. Sebab mahasiswa yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa sekaligus SDM di Indonesia akan diajar oleh dosen praktisi.
Selain diajar oleh dosen umum yang memberikan ilmu berbasis teori. Sehingga pemahaman yang dimiliki akan lebih kompleks dan membuat mahasiswa bisa menguasai lebih banyak ilmu dan keterampilan.
Harapannya kedepan setelah menjadi alumni bisa menjadi SDM unggul yang bisa menjawab tantangan perkembangan zaman.
Dalam Program Praktisi Mengajar 2022 akan disediakan dana untuk gaji atau honor dosen praktisi. Sehingga oleh Kemendikbud Ristek program ini disusun secara kompetitif dan kemudian diatur skemanya sedemikian rupa. Skema inti adalah sebagai berikut:
Sementara untuk laporan akhir ini wajib berisi poin-poin berikut:
Dalam pelaksanaan Program Praktisi Mengajar 2022 juga ditetapkan sejumlah persyaratan. Persyaratan ini diberlakukan untuk perguruan tinggi, dosen di perguruan tinggi, praktisi, dan juga industri atau institusi praktisi.
Perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kemendikbud Ristek dan sudah memiliki akreditasi dari BAN-PT dinyatakan sudah memenuhi syarat umum. Sehingga bisa berpartisipasi dalam program satu ini.
Sedangkan untuk praktisi sendiri, diharapkan atau bahkan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut:
Detail persyaratan lainnya bisa dibaca melalui buku panduan pelaksanaan Program Praktisi Mengajar 2022. Dokumen buku panduan ini bisa diunduh melalui laman https://praktisimengajar.id/.
Artikel Terkait:
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…