Informasi

Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru yang Masih Uji Publik


Kemendikbud Ristek menjelang akhir bulan Agustus 2022 merilis Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas terbaru. RUU ini sedang dalam proses uji publik yang merupakan prosedur umum dalam  meresmikan UU baru. 

Selama proses tahap uji tersebut, naskah RUU Sisdiknas bisa diunduh masyarakat umum melalui laman resmi Kemendikbud Ristek. Menariknya, RUU ini dianggap mengingkari logika publik. 

Sementara dari pihak Kemendikbud Ristek menyebutkan RUU ini disusun untuk mensejahterakan nasib guru di Indonesia. Lalu, seperti apa sebenarnya isi dari RUU Sisdiknas tersebut? 

Apa Itu RUU Sisdiknas?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai RUU Sisdiknas terbaru, maka pahami dulu apa itu RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah rancangan undang-undang baru yang isinya tentang sistem pendidikan nasional. 

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek memiliki UU Sisdiknas yang diresmikan pada tahun 2003 lalu dan berlaku sampai tahun ini. Memasuki bulan Agustus 2022, Kemendikbud Ristek kemudian merilis pembaharuan dari UU tersebut dan masih disebut dengan istilah RUU Sisdiknas. 

Sebagai RUU atau calon undang-undang baru, maka ada beberapa prosedur perlu dilewati RUU ini sebelum diresmikan. Saat ini, RUU Sisdiknas sudah masuk ke dalam tahap uji publik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sehingga isi atau naskah dari RUU ini sendiri bisa diunduh oleh publik luas untuk mengetahui pendapat dan reaksi masyarakat. Naskahnya sendiri bisa diunduh di laman resmi milik Kemendikbud Ristek, yakni di https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/

Oleh Anindito Aditomo yang merupakan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek. Menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas terbaru disusun dengan memastikan sudah terintegrasi dengan UU berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada tahap uji publik membuat RUU Sisdiknas terbaru tersebut menuai pro dan kontra. Apalagi dengan adanya perubahan mencolok pada penghapusan salah satu jenis tunjangan yang dari UU Sisdiknas sebelumnya dicantumkan. 

Baca Juga:

Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya

Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA 

Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih 

Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja? 

RUU yang Menghapus TPG (Tunjangan Profesi Guru)

Salah satu pemicu RUU Sisdiknas yang baru menuai kontra, khususnya dari kalangan pendidik adalah pada penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TGP. Tunjangan ini merupakan sebutan untuk tunjangan sertifikasi guru. 

Melalui UU Sisdiknas yang lama diketahui jika ada pasal 127 dan termuat dari ayat 1 sampai 10 menjelaskan mengenai berbagai jenis tunjangan yang berhak didapatkan para guru. Pasal ini sendiri di dalam RUU Sisdiknas terbaru tidak ditemukan (dihapus). 

Hal inilah yang kemudian menuai sejumlah protes dari berbagai pihak, termasuk dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Adanya protes atau kontra terhadap RUU Sisdiknas ini tentu wajar. 

Sebab tanpa adanya tunjangan seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan, tunjangan daerah terpencil, sampai tunjangan untuk dosen baik tunjangan sertifikasi maupun kehormatan untuk Guru Besar. Bisa meningkatkan kesejahteraan pendidik. 

Tanpa tunjangan tersebut, gaji yang diterima pendidik di Indonesia baik guru maupun dosen terbilang minim. Bahkan di sejumlah wilayah dengan adanya tambahan tunjangan pun pendidik ini masih belum bisa hidup dengan sejahtera. 

Apalagi ketika tunjangan-tunjangan ini dihapuskan. Sehingga baik dari PGRI maupun pihak yang kontra memang menginginkan agar pasal 127 pada UU Sisdiknas yang lama dikembalikan dan masuk kembali ke dalam RUU Sisdiknas terbaru. 

RUU Menjadi Sarana Menyejahterakan Para Guru

Meskipun pro dan kontra, dari pihak Kemendikbud Ristek sendiri menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas yang baru saja diuji kepada publik merupakan sarana mensejahterakan dosen. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Iwan Syahril selaku direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek. 

Penyampaian ini di dalam acara taklimat media di Jakarta pada hari Senin (29/08) kemarin. Beliau menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas justru menjadi upaya bagi pemerintah di Indonesia untuk mensejahterakan guru di Indonesia. 

Bisa dilihat pada beberapa pasal, salah satunya menjelaskan bahwa guru yang sudah bersertifikasi di Indonesia  berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan ini kemudian akan didapatkan oleh semua guru bersertifikasi sampai memasuki usia pensiun. 

Tentunya setelah guru tersebut terbukti memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang sudah bersertifikasi, baik statusnya PNS maupun non PNS. 

Dalam RUU Sisdiknas terbaru juga dijelaskan membantu guru di Indonesia yang belum bersertifikasi untuk mendapatkan gaji yang layak. Sehingga seluruh guru honorer maupun guru PNS yang belum bersertifikasi dijamin menerima gaji yang layak. 

Hal ini tentu tidak diatur di dalam UU Sisdiknas yang lama, dampaknya masih banyak guru belum bersertifikasi yang menerima gaji minim. Padahal sama-sama memiliki beban kerja yang tinggi dan tanggung jawab besar sebagai pendidik dengan guru bersertifikasi. 

Adanya ketidakmerataan penghasilan tersebut, kemudian dicoba untuk dibenahi oleh pemerintah bersama RUU yang baru. Sehingga ada pasal yang menjelaskan bahwa setiap guru yang belum bersertifikasi akan segera mendapatkan gaji yang layak. 

Sehingga para guru ini yang bisa jad sudah bertahun-tahun mengabdi tidak perlu lagi menunggu antrian untuk ikut proses sertifikasi. Guru tersebut sudah menerima gaji yang layak, sehingga bisa hidup lebih sejahtera. 

Pada kesempatan yang sama, Iwan menambahkan juga bahwa RUU Sisdiknas terbaru akan membantu guru ASN atau PNS yang belum bersertifikasi untuk menerima gaji layak. Yakni sesuai dengan ketentuan gaji bagi ASN yang ditetapkan pemerintah. 

Sementara untuk guru non ASN atau non PNS, Kemendikbud Ristek melalui RUU Sisdiknas disebutkan akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan. Bantuan ini akan diberikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan. 

Sehingga yayasan penerima ini memiliki kemampuan untuk memberikan gaji yang layak kepada para guru di bawah naungannya yang belum bersertifikasi. Aturan ini tentunya akan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum guru. 

Bahkan bersama RUU Sisdiknas, setiap guru bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dibanding yang disebutkan di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Sehingga diharapkan RUU ini disahkan dan kemudian bisa meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Indonesia. 

RUU Sisdiknas memang masih menjadi kontroversi dengan pihak pro dan kontra yang memiliki penilaian masing-masing. Namun, setiap pihak tentu berharap RUU tersebut bisa benar-benar membantu mengatur dan menjamin kesejahteraan guru maupun dosen. 

Sebab undang-undang mengenai sistem pendidikan di Indonesia tidak akan bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan penyusunannya. Jika semakin sedikit yang tertarik menjadi pendidik, lantaran kesejahteraan yang jauh panggang dari api. 

Oleh sebab itu, banyak pihak mendesak agar RUU Sisdiknas terbaru bisa memiliki perhatian lebih terhadap kesejahteraan pendidik di tanah air. Sehingga para pendidik ini bisa hidup layak dan menikmati profesi yang sesuai dengan passion yang dimiliki sejak lama. 

Artikel Terkait:

5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus

Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?

Jabatan Akademik Dosen Berpengaruh Pada Nilai Akreditasi 

Instrumen Akreditasi Progam Studi , Apa Saja Elemennya?

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

1 day ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

1 day ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago