Informasi

5 Pihak yang Terlibat dalam Proses Penilaian Angka Kredit Dosen


Setiap dosen wajib tahu 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen. Kenapa? Sebab dengan pengetahuan ini, para dosen bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional. 

Sebab jika membahas mengenai angka kredit, maka akan mengarah pada jabatan fungsional yang tentu perlu diraih oleh para dosen. Angka kredit sendiri dipahami sebagai sebuah bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen dalam menjalankan tugas pokok dan penunjang. 

Sehingga semua tugas yang dilaksanakan kemudian dibuat dalam bentuk poin demi poin, akumulasi poin ini menjadi angka kredit. Dalam jumlah tertentu sudah memberi jembatan bagi dosen untuk naik jabfung. Lalu, siapa saja yang terlibat dalam proses penilaiannya? 

Pihak yang Terlibat dalam Proses Penilaian Angka Kredit Dosen

Sesuai penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa setiap tugas dosen baik itu tugas pokok di dalam Tri Dharma maupun tugas penunjang. Nantinya akan diberikan angka kredit, sebelum angka kredit ini diakui maka harus dicek atau disahkan dulu. 

Ada proses panjang yang menyertainya, sehingga seluruh akumulasi angka kredit yang dikumpulkan dosen diakui dan kemudian mengantarkan dosen untuk naik jabfung. Dalam karir akademik, ternyata ada banyak pihak yang terlibat dalam penilaian angka kredit. 

Totalnya ada 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen yang mencakup: 

1. Dosen Pengusul

Pihak pertama yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen tentu saja dosen pengusul. Yakni dosen yang menjadi calon Asisten Ahli sampai calon Guru Besar. 

Dosen memiliki tugas tidak hanya melaksanakan Tri Dharma dan tugas penunjang. Akan tetapi juga menghitung angka kredit yang berhasil dikumpulkan secara mandiri. Jadi, dosen harus tahu tugas apa saja dan nilai berapa saja. 

Perhitungan secara manual diperlukan untuk membantu dosen segera mengetahui akumulasi angka kredit sudah sampai berapa. Kemudian bisa menjadi sumber motivasi. 

Ibarat akumulasi angka kredit masih sedikit, maka dosen semakin semangat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebaliknya, jika akumulasinya lumayan banyak dan kurang sedikit. 

Dosen bisa bekerja dan berkarya lebih tekun lagi sampai  jumlah yang ditargetkan terpenuhi. Jadi, angka kredit baru bisa terkumpul dan bisa dinilai jika dosen sudah mengumpulkannya dengan menjalankan tugas demi tugas.

2. Validator

Pihak kedua di dalam daftar 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah validator. Dalam proses pengajuan jabfung, tentunya sangat akrab dengan proses validasi. 

Jika terjadi proses validasi, otomatis akan ada pihak yang menjadi validator. Validasi disini bisa dikatakan sebagai tahap dimana dosen perlu menyampaikan seluruh bukti. 

Jika terkait dengan angka kredit, maka dosen melampirkan bukti sumber angka kredit tersebut. Sebagai contoh, dosen mengajar maka dilampirkan bukti rekaman dosen mengajar. 

Jika dosen melaporkan kegiatan penelitian dibuktikan dengan laporan kegiatan penelitian. Begitu juga dengan tugas-tugas lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan.  

Semua bukti yang diserahkan dosen kemudian dicek oleh pihak tertentu yang ditunjuk, dipercaya, dan diakui sebagai ahlinya. Pihak inilah yang berwenang untuk menyatakan semua bukti yang dilampirkan dosen sah atau tidak sah. 

Pihak ini yang kemudian disebut validator. Validator kemudian menjadi pihak yang sangat penting perannya dalam penilaian angka kredit. Sebab pada akhirnya validator yang akan menentukan hasil akhir dari akumulasi angka kredit. 

Baca Juga:

Mengenal Lebih Dalam Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen

Kiat Produktif Publikasi Jurnal untuk Menaikkan Angka Kredit Dosen

Mengenal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen 

Peningkatan Angka Kredit Dosen Lewat Pengembangan Diri  

3. Tim PAK Universitas / LLDikti Kementerian

Dalam 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen selanjutnya ada Tim PAK Universitas. PAK kependekan dari Penilai Angka Kredit, yang di masing-masing universitas terdapat dua Tim PAK. 

Pertama adalah Tim PAK fakultas, sesuai namanya tim PAK ini yang pertama kali menerima berkas angka kredit dari dosen yang mengajukan jabfung. Yakni para dosen yang bernaung di bawah fakultas mereka. 

Jika dari Tim PAK fakultas semua dokumen pengajuan jabfung sudah sesuai dan lengkap maka akan diteruskan kepada Tim PAK universitas. Semua dosen dari semua fakultas di universitas berkas angka kredit akan masuk ke meja Tim PAK Universitas tersebut. 

Tugas pertama Tim PAK Universitas adalah mengecek kelengkapan seluruh dokumen pengajuan jabfung dosen. Termasuk menilai angka kredit dari semua laporan kegiatan dan dokumen-dokumen sesuai aturan yang berlaku. 

Tugas kedua, jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada revisi maka dokumen tersebut diteruskan ke Kepala Biro Administrasi Umum / Bagian Kepegawaian. Oleh Badan Kepegawaian akan diminta tanda tangan rektor, lalu dikirimkan ke Kopertis Wilayah setempat. 

Tim PAK membantu dosen untuk memenuhi seluruh berkas dalam pengajuan angka kredit. Sekaligus menjadi konsultan bagi dosen, sehingga dosen bisa konsultasi rutin terkait pengajuan jabfung dengan seluruh Tim PAK, baik fakultas maupun universitas. 

4. Peer Review

Pihak keempat yang masuk ke dalam daftar 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah peer review. Pihak ini akan berhubungan dengan syarat jabfung dalam bentuk publikasi karya ilmiah. 

Yakni dalam bentuk jurnal, baik itu jurnal nasional maupun internasional. Bergantung pada jabfung jenjang mana yang diajukan oleh dosen yang bersangkutan. 

Peer review bertugas untuk memeriksa publikasi dosen, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan publikasi dalam keperluan pengajuan jabfung. Biasanya peer review juga berasal dari kalangan dosen yang memenuhi syarat. 

Adapun syarat menjadi peer review untuk penilaian angka kredit tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. 

5. Fasilitator Kampus

Pihak terakhir di dalam 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah fasilitator kampus. Adapun yang termasuk fasilitator kampus ini mencakup pimpinan kampus dan kepegawaian kampus. 

Kepegawaian disini adalah Bagian Kepegawaian yang sudah dijelaskan sekilas di poin nomor 3 di atas. Pimpinan kampus ikut berperan dalam penilaian angka kredit, yakni menetapkan kebijakan yang mendukung dosen untuk mengajukan jabfung. 

Pimpinan juga yang nantinya akan memberikan pengesahan terhadap dokumen yang diajukan dosen untuk kenaikan jabfung. Jika dokumen sudah disahkan dan ditandatangani rektor maka akan dikirimkan ke Kopertis. 

Baca Juga:

Wajib Tahu! Ini Cara Perhitungan Angka Kredit Dosen Menuju Lektor Kepala

Angka Kredit Dosen, Pentingkah Bagi Dosen?

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Dosen , Apakah Anda Sudah Tahu?

Rubrik Beban Kerja Dosen Yang Disempurnakan

Wajib Sabar dan Mengawal Pengajuan Jabfung

Penjelasan mengenai 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen di atas tentu memberi gambaran, ada banyak pihak yang akan terlibat dan perlu diperhatikan dosen. Sehingga bisa tahu harus menghubungi siapa, bertanya kemana, dan lain-lain. 

Dalam proses pengajuan jabfung, baik jabfung pertama maupun kenaikan jabfung. Dosen tentu menyadari pentingnya kesabaran dan juga kewajiban untuk mengawal prosesnya. Jadi, dosen selain mengikuti prosedur juga harus aktif update informasi perkembangan pengajuannya ke Tim PAK universitas. 

Dibutuhkan kesabaran, karena meskipun dokumen sudah lengkap dan sudah dikirimkan ke Kopertis. Tidak lantas SK kenaikan jabfung langsung turun, kadang ada saja kendalanya. Jadi, dosen harus sabar dan juga mengawal prosesnya dari awal sampai akhir. 

Artikel Terkait:

Setting Penilaian Angka Kredit oleh Admin SISTER

Mari Mengenal 5 Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen Berikut Ini! 

Golongan PNS Guru Lengkap dengan Tips Cepat Naik Pangkat 

Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja , Berikut Infonya!

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

21 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

21 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

22 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago