Membaca panduan dan mengikuti sosialisasi mengenai petunjuk teknis sertifikasi dosen tahun 2025 tentu penting. Para dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2025 perlu memperhatikan hal teknis ini.
Dalam kegiatan sosialisasi Serdos 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dijelaskan mengenai adanya perubahan serta penyederhanaan syarat eligible menjadi peserta serdos.
Perubahan syarat ini mengubah beberapa menu dan data yang wajib diperbaharui dosen di SISTER sehingga memenuhi ketentuan eligibilitas serdos yang baru. Lalu, apa saja data yang perlu diubah dan bagaimana mengubah atau memperbaharuinya?
Sosialisasi Serdos 2025 oleh Kemdiktisaintek digelar secara hybrid pada 5 Juni 2025 dan bisa diikuti ulang melalui kanal YouTube Kemdiktisaintek. Dalam sosialisasi ini, ada perubahan syarat serdos mulai tahun 2025.
Tak hanya itu, ada penjelasan rinci mengenai petunjuk teknis sertifikasi dosen melalui platform SISTER. Syarat baru di dalam serdos yang diselenggarakan mulai tahun 2025 kemudian mengubah data eligible serdos di SISTER.
Lalu, apa saja syarat eligibilitas untuk bisa menjadi peserta serdos di tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya? Secara keseluruhan, total ada enam poin syarat ikut serdos, yaitu:
Pada serdos di tahun sebelumnya, yakni Serdos Smart, syarat serdos total ada 8 poin. Mencakup syarat kepemilikan pangkat dan golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, kemudian memenuhi passing grade TKBI dan TKDA.
Tiga poin syarat tersebut bersifat teknis dan telah resmi dihapus sesuai dengan Kepdirjen Dikti terbaru. Kemudian, ada penambahan satu syarat baru, yakni adanya riwayat publikasi ilmiah maupun karya seni bagi dosen di bidang ilmu seni dan budaya.
Adanya perubahan syarat serdos ini mempengaruhi menu data dosen di SISTER, yakni pada layanan serdos, sehingga sebelum pembukaan gelombang I serdos 2025, platform SISTER ditutup sementara aksesnya oleh Kemdiktisaintek sampai 10 Juni 2025. Selanjutnya, akan ada penyesuaian data di Layanan Serdos SISTER.
Mengacu pada kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang digelar Kemditkisaintek pada 5 Juni 2025. Berikut detail petunjuk teknis sertifikasi dosen, mencakup data apa saja di fitur Layanan Serdos pada SISTER yang perlu di cek dan diperbaharui sesuai kondisi aktual di lapangan dosen calon peserta serdos 2025:
Hal teknis yang pertama adalah terkait pengecekan status dosen apakah eligible menjadi peserta serdos 2025 atau tidak. Pengecekan ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing dosen dengan login ke akun SISTER.
Selanjutnya, para dosen bisa masuk ke dashboard Profil dan masuk ke “Layanan Serdos”. Kemudian, Anda bisa memilih pilihan “Kepesertaan Serdos”. Sistem akan menampilkan detail seluruh syarat serdos 2025.
Kemudian pada bagian paling bawah akan ada informasi yang menjelaskan apakah Anda eligible atau tidak eligible untuk ikut serdos 2025. Jika dinyatakan tidak eligible, ada salah satu atau beberapa syarat serdos yang belum terpenuhi. Bisa dilakukan pengecekan di seluruh daftar syarat yang ditampilkan SISTER.
Bagi dosen yang dinyatakan tidak eligible ikut serdos 2025, dan mendapati penyebabnya adalah NUPTK. Anda bisa mengecek sudah memiliki NUPTK atau belum di akun SISTER Anda. Berikut tahapannya:
Petunjuk teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek dan memperbaiki data jabatan fungsional di SISTER. Data jabatan fungsional akan menentukan eligibilitas, pastikan sudah sesuai aktual di lapangan.
Supaya bisa memenuhi syarat serdos, maka minimal di SISTER Anda memangku jenjang Asisten Ahli. Jika memang sudah ada kenaikan jenjang dan belum terupdate di SISTER, maka silakan diperbaharui. Berikut cara cek dan pembaharuan jabfung:
Perubahan data TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada menu Jabatan Fungsional, sekaligus membantu menentukan pemenuhan syarat masa kerja berdasarkan TMT kenaikan jabatan fungsional pertama. Maka tanggal wajib valid.
Panduan teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek TMMD dan disesuaikan dengan aktual di lapangan. TMMD secara sederhana adalah masa kerja sebagai dosen terhitung dari tanggal mengabdi (bekerja sebagai dosen).
Data ini wajib valid dan jika ada kekeliruan maka perlu diperbaharui karena akan menentukan pemeringkatan Anda untuk masuk daftar dosen yang diajukan ikut serdos oleh perguruan tinggi atau tidak.
TMMD termasuk data dosen yang tidak bisa diperbaharui sendiri oleh dosen melainkan melalui admin PT. Jadi, silakan mengajukan perubahan data ke admin PT atau kepegawaian kampus. Adapun cara mengecek TMMD adalah:
Berikutnya adalah mengecek dan jika diperlukan memperbaharui data pendidikan terakhir. Sama seperti TMMD, pendidikan terakhir akan mempengaruhi pemeringkatan serdos.
Sebab menjadi salah satu aspek yang menentukan apakah Anda masuk daftar prioritas dosen yang diajukan ikut serdos atau tidak. Adapun cara mengecek dan memperbaharui data pendidikan terakhir di SISTER adalah sebagai berikut:
Eligibilitas dosen untuk ikut serdos juga dipengaruhi oleh validitas data di SISTER. Salah satunya data antara usia dosen dengan masa bakti sebagai dosen di perguruan tinggi yang masuk di sistem SISTER.
Data ini perlu di cek dan jika ada kekeliruan, karena tidak wajar atau karena lainnya, maka perlu segera diperbaharui. Sebab penarikan data eligible serdos akan dipengaruhi oleh kesesuaian usia dan masa bakti. Berikut tata caranya:
Hal teknis berikutnya dalam serdos adalah data homebase di SISTER. Secara aturan, dosen di Indonesia hanya bisa mengabdi di satu perguruan tinggi yang menjadi homebase-nya.
Jika data homebase masih keliru, karena sebelumnya ada proses pindah homebase. Atau ada kekeliruan dalam bentuk lainnya, maka bisa segera diperbaiki. Berikut cara mengecek dan memperbaharui data homebase:
Data homebase dosen juga bisa dicek melalui laman PDDikti. Jika memang data di PDDikti tidak sesuai, belum update, dan lain sebagainya. Maka perlu menghubungi admin PT untuk mengajukan perubahan data agar valid.
Panduan teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek status keaktifan. Secara umum, hanya dosen aktif yang bisa mengikuti serdos. Data keaktifan ini akan muncul atau bisa di cek di PDDikti maupun SISTER.
Sesuai aturan terbaru, dosen dengan Tugas Belajar yang sudah melaporkan progres kegiatan pendidikan formalnya di SISTER. Maka dinyatakan memenuhi BKD atau setara dengan 12 SKS meski dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tri dharma.
Jadi, status keaktifan wajib valid dan sesuai kondisi di lapangan. Jika menjalani Tugas Belajar, maka bisa melaporkan progresnya segera di SISTER agar eligible ikut serdo. Adapun cara cek status keaktifan adalah sebagai berikut:
Panduan teknis sertifikasi dosen selanjutnya adalah data terkait sertifikat PEKERTI dan AA. Kedua pelatihan ini wajib diikuti dosen dan menjadi syarat serdos. Data akan masuk ke SISTER dan wajib di cek dan diperbaharui sesuai kondisi.
Jika sudah mengikuti PEKERTI dan AA, maka tinggal memasukan data dan melampirkan sertifikat yang didapatkan. Sehingga memenuhi syarat serdos dan lolos proses penarikan data eligible. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
Syarat serdos berikutnya adalah memenuhi BKD selama minimal 2 tahun berturut-turut. Maka wajib memastikan data di SISTER sesuai dan mendapat nilai M (Memenuhi) dari LKD yang sudah disusun. Berikut tata caranya:
Bagi dosen yang mengikuti serdos 2025, maka LKD yang dihitung adalah dari tahun 2023 sampai 2024. Saat melakukan pengecekan, pastikan sudah mendapat nilai M seluruhnya agar eligible ikut serdos.
Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…
Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…
Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…
Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…
Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…
Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…