Melalui Pelaksanaan Fasilitas Bimbingan Teknis Persiapan Program Studi untuk Akreditasi Internasional. Maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menunjukan dukungannya.
Yakni dukungan untuk mendorong kemajuan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, jika sudah memperoleh akreditasi A dari BAN-PT maka bisa mengurus akreditasi internasional. Sehingga kualitas dan keberadaan perguruan tinggi maupun program studi di dalamnya diakui secara internasional.
Akreditasi internasional tentu menguntungkan pihak perguruan tinggi dan dunia pendidikan tinggi nasional. Maka setiap perguruan tinggi yang memenuhi kriteria bisa mengajukannya dan kemudian mendapatkan bimbingan teknis.
Daftar Isi
TogglePelaksanaan Fasilitas Bimbingan Teknis Persiapan Program Studi Akreditasi Internasional
Oleh Ditjen Dikti melalui DIrektorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan merilis surat edaran bernomor 230/E2/JM.01.01/2022 dan tertanggal 18 Maret 2022. Melalui surat edaran ini diumumkan disediakannya fasilitas bimbingan teknis persiapan program studi untuk akreditasi internasional.
Jadi, secara sederhana oleh Ditjen Dikti seluruh perguruan tinggi yang dalam proses pengajuan akreditasi internasional untuk sejumlah program studi akan diberi bimbingan. Bimbingan yang diberikan bertujuan memudahkan setiap perguruan tinggi lolos proses akreditasi internasional tersebut.
Melalui surat edaran ini juga dijelaskan bahwa Ditjen Dikti melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberikan bimbingan sesuai dengan rumpun ilmu. Bimbingan diberikan bertahap untuk program studi sesuai rumpun ilmu tersebut.
Adapun rumpun ilmu yang dimaksudkan disini adalah Rumpun Ilmu Agro dan Sains, Rumpun Ilmu Kesehatan, Rumpun Ilmu Sosial, Rumpun Ilmu Teknik. Fasilitas bimbingan yang diberikan sekali lagi dilakukan bertahap, berikut detail tahapannya:
- Tahap 1: Pengetahuan Akreditasi Internasional
- Tahap 2: Sharing Session – Contoh Implementasi OBE.
- Tahap 3: Implementasi Mandiri masing-masing Perguruan Tinggi.
- Tahap 4: Presentasi dan Diskusi dari hasil Bimtek.
Dijelaskan pula oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan agar tahapan fasilitas bimbingan teknis penyiapan program studi untuk akreditasi internasional lancar. Maka menunjuk sejumlah pihak internal untuk menjadi perwakilan perguruan tinggi. Perwakilan ini terdiri dari:
- Pimpinan Perguruan Tinggi akademik.
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, dan
- Dosen Program Studi penyusun dokumen Akreditasi Internasional sebanyak 3 (tiga) orang.
Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengirimkan perwakilan yang terdiri dari 3 perwakilan di atas. Ketiganya kemudian yang akan mengikuti pelaksanaan fasilitas bimbingan teknis penyiapan program studi untuk akreditasi.
Perwakilan ini kemudian setelah mengikuti program bimbingan bertugas untuk memastikan pihak perguruan tinggi mengimplementasikan seluruh hasil bimbingan. Sehingga memperluas kesempatan untuk mendapatkan akreditasi internasional pada program studi di dalamnya.
Baca Juga:
Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya
Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA
Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih
Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja?
Syarat untuk Mengikuti Program Bimbingan Akreditasi Internasional
Meskipun fasilitas bimbingan ini dibuka untuk umum, namun seluruh perguruan tinggi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat. Yaitu:
- Institusi memiliki syarat peringkat akreditasi minimal Baik Sekali atau B yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh BAN-PT.
- Program Studi memiliki syarat peringkat akreditasi minimal Baik Sekali atau B yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh BAN-PT/LAM-PT.
- Telah memiliki Capaian Pembelajaran berbasis Outcome Based Education (OBE);
- Diutamakan program studi yang sedang mempersiapkan untuk rekognisi internasional, dan
- Peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis Penyiapan Program Studi untuk Akreditasi Internasional harus bersedia mengikuti seluruh tahapan (tidak boleh diwakilkan/digantikan).
Syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tersebut tentunya terbilang lumrah. Sebab untuk bisa mendapatkan akreditasi internasional sangat penting untuk mendapatkan akreditasi nasional dengan nilai yang baik.
Sesuai dengan syarat-syarat yang dijelaskan, proses akreditasi internasional sudah bisa diikuti perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B untuk program studi tertentu. Yakni program studi sesuai rumpun ilmu yang sudah dijelaskan.
Jika sudah memenuhi syarat, maka pihak perguruan tinggi bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan akreditasi internasional untuk program studi. Setelahnya bisa mengikuti pelaksanaan fasilitas bimbingan teknis penyiapan program studi untuk akreditasi internasional.
Apa Itu Akreditasi Internasional?
Jika pemerintah sampai memberikan program bimbingan teknis untuk mempersiapkan program studi dalam mendapatkan akreditasi internasional. Maka ada dua hal bisa ditarik sebagai kesimpulan.
Pertama, memperoleh akreditasi internasional sangat penting. Kedua, untuk mendapatkan akreditasi internasional ternyata bukan perkara mudah. Dibutuhkan kesiapan yang baik dari pihak perguruan tinggi untuk mendapatkannya.
Lalu, apa sebenarnya akreditasi internasional? Akreditasi internasional adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang, sebagai hasil penilaian bahwa lembaga tersebut telah memenuhi syarat maupun kriteria mutu yang ditetapkan.
Definisinya tidak berbeda dengan akreditasi nasional dimana lembaga yang berhak melakukan akreditasi dan menerbitkan sertifikat akreditasi di perguruan tinggi adalah BAN-PT.
Sertifikasi Akreditasi Internasional
Untuk akreditasi internasional, lembaga akreditasinya bukan lagi BAN-PT melainkan lembaga-lembaga yang memang punya kewenangan melakukan akreditasi dan menerbitkan sertifikasi akreditasi internasional. Contohnya:
1. ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA)
Contoh lembaga akreditasi internasional yang pertama adalah AUN-QA yang sesuai namanya memang memiliki kewenangan melakukan dan menerbitkan sertifikasi akreditasi internasional di negara-negara kawasan ASEAN.
Indonesia termasuk di dalamnya, sehingga untuk akreditasi program studi bisa diajukan ke AUN-QA. Sebab proses akreditasi internasional dimulai dengan pengajuan dari pihak perguruan tinggi itu sendiri.
2. Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB)
Contoh lembaga akreditasi internasional yang kedua adalah AACSB yang merupakan lembaga akreditasi internasional dari Amerika Serikat. AACSB diketahui berfokus pada lembaga pendidikan dengan bidang bisnis dan akuntansi.
Jadi, untuk perguruan tinggi yang ingin mengajukan akreditasi internasional program studi bidang bisnis dan akuntansi. Bisa mengajukan proses akreditasinya ke AACSB. Salah satu perguruan tinggi yang melakukannya adalah UGM (Universitas Gadjah Mada).
3. the Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Berikutnya ada ABET yang juga merupakan lembaga akreditasi internasional dari Amerika Serikat. Fokusnya adalah melakukan akreditasi untuk program studi teknik, teknologi, dan sains terapan. ABET kemudian terbagi menjadi 4 komisi, yaitu:
- Applied and Natural Sciences Accreditation Commission (ANSAC).
- Computing Accreditation Commission (CAC).
- Engineering Accreditation Commission (EAC).
- Engineering Technology Accreditation Commission (ETAC).
Baca Juga:
Mengenal Tingkatan Akreditasi Baru BAN-PT
Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi DKV UNIKU Secara Daring
6 Persiapan Akreditasi yang Perlu Dilakukan Perguruan Tinggi
Memahami Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi dan Fungsinya
Manfaat Kampus yang Memiliki Akreditasi Internasional
Memperoleh akreditasi internasional untuk program studi memang pencapaian bergengsi. Sebab akreditasi inilah yang membantu perguruan tinggi menjaring lebih banyak mahasiswa berprestasi dan berpotensi sukses.
Selain itu, memberi kemudahan untuk menggaet mahasiswa secara internasional dan menjalin proyek kerjasama dengan perguruan tinggi tingkat dunia. Hanya saja persiapannya harus matang karena tentu susah.
Selain itu biayanya juga besar, satu program studi bisa menelan biaya Rp 350 juta untuk proses akreditasi. Namun, sejumlah perguruan tinggi menyadari biaya ini terbilang lebih murah. Sebab manfaat akreditasi internasional lebih besar lagi.
Selain itu, biaya tersebut masih lebih murah jika dibanding proses persiapan mengajukan akreditasi internasional. Misalnya untuk biaya menyediakan sarana dan prasarana program studi yang akan diajukan. Biayanya bisa berkali-kali lipat lebih besar.
Meskipun begitu, manfaat kepemilikan akreditasi internasional memang jauh lebih besar lagi dan berlaku untuk jangka panjang. Supaya perguruan tinggi semakin maju dan dikenal di dunia pendidikan internasiona tentu perlu diusahakan.
Artikel Terkait:
5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus
Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?