Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi, maka ada kondisi dimana perguruan tinggi kekurangan dosen. Kondisi ini bisa terjadi karena banyak faktor dan yang paling sering adalah ketika PT membuka program studi baru.
Kemudian, faktor lainnya adalah ketika PT menambah kuota penerimaan mahasiswa baru. Kedua kebijakan PT ini kemudian berimbas pada rasio jumlah dosen dan mahasiswa, yang tadinya sudah ideal menjadi tidak ideal.
Menurut Undang-Undang, rasio ideal ini adalah 1:30 untuk prodi eksakta dan 1:45 untuk prodi non eksakta. Jadi, satu orang dosen mengajar 30 mahasiswa di dalam satu kelas untuk prodi eksakta.
Kekurangan jumlah dosen kemudian perlu segera diatasi karena akan mempengaruhi kualitas pendidikan. Ada banyak upaya bisa dilakukan oleh PT, dan salah satunya mengajukan pada Dikti untuk melakukan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen.
Kebutuhan dosen di setiap perguruan tinggi atau PT memang cukup tinggi dan seiring berjalannya waktu terus bertambah. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pertambahan kebutuhan dosen ini terjadi karena pembukaan prodi baru dan penambahan jumlah mahasiswa.
Kondisi ini tentu saja membuat rasio jumlah dosen dan mahasiswa menjadi tidak ideal. Pada saat dosen mengajar terlalu banyak mahasiswa, apalagi saat melakukan bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Maka kualitas pengajaran menjadi turun atau kurang maksimal.
Mencegah hal ini terjadi, maka perlu dilakukan upaya untuk menambal kekurangan jumlah dosen. Upaya yang bisa dilakukan beragam, dan untuk PTS memang lebih fleksibel sebab bisa segera membuka lowongan dosen sesuai prodi yang membutuhkan.
Bagaimana dengan PTN atau Perguruan Tinggi Negeri? Statusnya sebagai PT “Negeri” membuat segala kebijakan dan lain-lainnya juga ditentukan oleh kebijakan pemerintah. PTN diketahui dilarang atau dibatasi untuk merekrut dosen sendir.
Bagi PTN, sebenarnya juga memiliki sejumlah solusi untuk mengatasi kekurangan dosen. Mulai dari membuka formasi dosen saat CPNS digelar, hanya saja jumlahnya terbatas dan biasanya hanya bisa dilakukan 1 kali dalam setahun.
Opsional lainnya adalah dengan menjalankan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen. Jadi, ada proses perpindahan dosen baik dari PTN lain ke PTN yang mengajukan. Bisa juga dari PTS ke PTN, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah lain, adalah dilakukan alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen PNS. Jadi, semisal ada PNS dari Kementerian Pertanian. PNS ini kemudian dialih tugaskan menjadi dosen PNS di PTN.
Hal seperti ini sangat mungkin untuk dilakukan, karena dasarnya adalah Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen tentunya dilakukan bukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Secara umum kebijakan ini dilakukan dengan tujuan berikut ini:
Kebijakan sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memiliki tujuan utama untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dimana pada beberapa kondisi jumlah dosen di PTN terbilang kurang. Maka kekurangan ini perlu segera dipenuhi untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Dengan melakukan perpindahan dosen dari satu PTN ke PTN lain, sekaligus melakukan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen. Maka setiap PTN bisa dipastikan mendapatkan tambahan dosen yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Sebab diambil dari dosen yang sudah berkecimpung di lingkungan PTN. Sekaligus PNS yang memang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk bisa ditempatkan sebagai dosen PNS di sejumlah PTN tanah air.
Lewat kebijakan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen di dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Maka setiap PTN kemudian bisa memberi izin untuk menerima maupun mengirimkan (melepas) salah satu dosennya untuk menjalani perpindahan tempat tugas.
Sekaligus memberi wewenang bagi PTN untuk menerima usulan perpindahan dan alih tugas tersebut. Sebab secara prosedur, proses perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen harus disetujui semua pihak.
Bagi dosen yang akan dipindah tugaskan, sekaligus bagi PNS non dosen yang kemudian menjadi dosen. Perlu memenuhi syarat dan melakukan pengajuan berisi sejumlah dokumen untuk kelengkapan administrasi.
Sehingga dosen yang menjalani perpindahan mengantongi surat izin dari PTN asal menuju ke PTN baru untuk menjalankan tugasnya sebagai dosen. Oleh PTN baru pun, dosen pindahan tersebut akan diterima dengan tangan terbuka karena sudah melengkapi proses administrasi sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Bentuk perpindahan dosen pun ada beberapa, dan bisa dikatakan banyak. Sehingga perpindahan ini tidak hanya terjadi di PTN saja melainkan juga di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
Sebab ada kebijakan mengenai alih tugas PNS non dosen menjadi dosen sebagaimana yang dijelaskan di atas. Berikut adalah bentuk-bentuk perpindahan dosen yang dimaksudkan:
Perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen kemudian menjadi hal lumrah. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi jumlah dosen yang terlalu minim di PTN maupun PTS, dimana utamanya adalah PTN. Sebab PTN memiliki batasan dalam melakukan rekrutmen dosen sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…