Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi, maka ada kondisi dimana perguruan tinggi kekurangan dosen. Kondisi ini bisa terjadi karena banyak faktor dan yang paling sering adalah ketika PT membuka program studi baru.
Kemudian, faktor lainnya adalah ketika PT menambah kuota penerimaan mahasiswa baru. Kedua kebijakan PT ini kemudian berimbas pada rasio jumlah dosen dan mahasiswa, yang tadinya sudah ideal menjadi tidak ideal.
Menurut Undang-Undang, rasio ideal ini adalah 1:30 untuk prodi eksakta dan 1:45 untuk prodi non eksakta. Jadi, satu orang dosen mengajar 30 mahasiswa di dalam satu kelas untuk prodi eksakta.
Kekurangan jumlah dosen kemudian perlu segera diatasi karena akan mempengaruhi kualitas pendidikan. Ada banyak upaya bisa dilakukan oleh PT, dan salah satunya mengajukan pada Dikti untuk melakukan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen.
Daftar Isi
ToggleTentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Kebutuhan dosen di setiap perguruan tinggi atau PT memang cukup tinggi dan seiring berjalannya waktu terus bertambah. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pertambahan kebutuhan dosen ini terjadi karena pembukaan prodi baru dan penambahan jumlah mahasiswa.
Kondisi ini tentu saja membuat rasio jumlah dosen dan mahasiswa menjadi tidak ideal. Pada saat dosen mengajar terlalu banyak mahasiswa, apalagi saat melakukan bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Maka kualitas pengajaran menjadi turun atau kurang maksimal.
Mencegah hal ini terjadi, maka perlu dilakukan upaya untuk menambal kekurangan jumlah dosen. Upaya yang bisa dilakukan beragam, dan untuk PTS memang lebih fleksibel sebab bisa segera membuka lowongan dosen sesuai prodi yang membutuhkan.
Bagaimana dengan PTN atau Perguruan Tinggi Negeri? Statusnya sebagai PT “Negeri” membuat segala kebijakan dan lain-lainnya juga ditentukan oleh kebijakan pemerintah. PTN diketahui dilarang atau dibatasi untuk merekrut dosen sendir.
Bagi PTN, sebenarnya juga memiliki sejumlah solusi untuk mengatasi kekurangan dosen. Mulai dari membuka formasi dosen saat CPNS digelar, hanya saja jumlahnya terbatas dan biasanya hanya bisa dilakukan 1 kali dalam setahun.
Opsional lainnya adalah dengan menjalankan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen. Jadi, ada proses perpindahan dosen baik dari PTN lain ke PTN yang mengajukan. Bisa juga dari PTS ke PTN, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah lain, adalah dilakukan alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen PNS. Jadi, semisal ada PNS dari Kementerian Pertanian. PNS ini kemudian dialih tugaskan menjadi dosen PNS di PTN.
Hal seperti ini sangat mungkin untuk dilakukan, karena dasarnya adalah Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Tujuan Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen tentunya dilakukan bukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Secara umum kebijakan ini dilakukan dengan tujuan berikut ini:
1. Memenuhi Formasi dan Kebutuhan
Kebijakan sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memiliki tujuan utama untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dimana pada beberapa kondisi jumlah dosen di PTN terbilang kurang. Maka kekurangan ini perlu segera dipenuhi untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Dengan melakukan perpindahan dosen dari satu PTN ke PTN lain, sekaligus melakukan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen. Maka setiap PTN bisa dipastikan mendapatkan tambahan dosen yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Sebab diambil dari dosen yang sudah berkecimpung di lingkungan PTN. Sekaligus PNS yang memang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk bisa ditempatkan sebagai dosen PNS di sejumlah PTN tanah air.
2. Mengatur PT untuk Memberi Izin dan Menerima Usul Perpindahan dan Alih Tugas
Lewat kebijakan perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen di dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Maka setiap PTN kemudian bisa memberi izin untuk menerima maupun mengirimkan (melepas) salah satu dosennya untuk menjalani perpindahan tempat tugas.
Sekaligus memberi wewenang bagi PTN untuk menerima usulan perpindahan dan alih tugas tersebut. Sebab secara prosedur, proses perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen harus disetujui semua pihak.
Bagi dosen yang akan dipindah tugaskan, sekaligus bagi PNS non dosen yang kemudian menjadi dosen. Perlu memenuhi syarat dan melakukan pengajuan berisi sejumlah dokumen untuk kelengkapan administrasi.
Sehingga dosen yang menjalani perpindahan mengantongi surat izin dari PTN asal menuju ke PTN baru untuk menjalankan tugasnya sebagai dosen. Oleh PTN baru pun, dosen pindahan tersebut akan diterima dengan tangan terbuka karena sudah melengkapi proses administrasi sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Jenis-Jenis Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Bentuk perpindahan dosen pun ada beberapa, dan bisa dikatakan banyak. Sehingga perpindahan ini tidak hanya terjadi di PTN saja melainkan juga di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
Sebab ada kebijakan mengenai alih tugas PNS non dosen menjadi dosen sebagaimana yang dijelaskan di atas. Berikut adalah bentuk-bentuk perpindahan dosen yang dimaksudkan:
- Perpindahan Dosen antar perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian RISTEKDIKTI. Sehingga dosen di PTN manapun di bawah naungan Kemendikbud Ristek bisa melakukan atau mengalami perpindahan dosen.
- Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK atau sebaliknya. Misalnya dari PTN ke IAIN (yang bernaung di bawah Kementerian Agama). Bisa juga dari PTN yang berada di bawah naungan LPNK (seperti perguruan tinggi atau sekolah kedinasan).
- Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta. Sehingga dosen PNS bisa bertugas ke PTS manapun, tidak harus bertugas di PTN sepanjang pengabdiannya kepada negara.
- Perpindahan Dosen Non PNS antar perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian. Dosen non PNS yang statusnya dosen tidak tetap maupun tetap bisa dipindah tugaskan ke PTS lain di bawah kementerian yang sama.
- Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI. Seorang dosen PNS juga bisa dipindah tugaskan ke lingkungan LLDIKTI. Bisa juga dosen ini sejak diangkat PNS sudah bertugas di LLDIKTI dan kemudian dipindahkan ke LLDIKTI wilayah lain di Indonesia.
- Alih tugas PNS Non Dosen menjadi Dosen. Artinya seorang PNS yang bekerja di lingkungan kementerian maupun non kementerian (lembaga pemerintah seperti BIN, ANRI, dan lain-lain). Bisa dialih tugaskan menjadi dosen di PTN Maupun PTS, untuk memenuhi rasio dosen yang ideal sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen kemudian menjadi hal lumrah. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi jumlah dosen yang terlalu minim di PTN maupun PTS, dimana utamanya adalah PTN. Sebab PTN memiliki batasan dalam melakukan rekrutmen dosen sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik