Informasi

Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) baru. Yakni Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. 

Permendiktisaintek baru ini sekaligus menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025. Sejalan dengan hal ini, terdapat kebijakan baru terkait profesi, karir, dan juga penghasilan dosen di Indonesia. Khususnya dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Berikut informasinya. 

Latar Belakang Penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 oleh Kemdiktisaintek. Berikut penjelasannya: 

1. Tata Kelola Profesi Dosen yang Lebih Efektif

Alasan yang pertama, penerbitan aturan baru ini adalah untuk memperbaharui tata kelola profesi dosen di Indonesia. Sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan yang dibuat lebih jelas diharapkan membantu dosen dan perguruan tinggi serta pihak lainnya lebih mudah melakukan tata kelola. 

Sebab aturan untuk BKD, kenaikan jabatan fungsional sertifikasi, pengangkatan dosen asing, dan sebagainya dibuat lebih jelas. Selain itu, prosesnya menjadi lebih terstruktur atau lebih rapi. Sehingga lebih mudah diikuti atau diterapkan oleh dosen maupun perguruan tinggi yang menaungi. 

2. Kepastian Hukum Terkait Penghasilan Dosen

Alasan kedua yang melatarbelakangi penerbitan Permendiktisaintek baru ini adalah memberi kepastian hukum pada penghasilan dosen. Dosen di Indonesia, selain dosen ASN pada dasarnya masih tidak jelas penghasilannya. 

Melalui peraturan baru ini, setiap dosen baik dosen ASN maupun non-ASN mendapat kepastian hukum yang sama. Penghasilan dosen adalah akumulasi dari gaji pokok, tunjangan dosen, dan penghasilan lain. Penetapan gaji pokok untuk dosen non-ASN juga diatur rinci di dalam Permendiktisaintek ini. 

3. Penyesuaian dengan Kebijakan Hukum Terkini

Alasan ketiga dari penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah untuk melakukan penyesuaian hukum pada tata kelola profesi dosen. Sebab dirasa pada peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

4. Menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024

Alasan terakhir yang menjadi latar belakang penerbitan Permendiktisaintek baru ini adalah untuk menggantikan Permendiktisaintek lama. Lebih tepatnya untuk menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 yang dinilai sudah kurang relevan untuk diterapkan di era sekarang. 

Kebijakan Baru Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sekaligus menandakan adanya perubahan kebijakan baru terkait profesi dosen. Berikut beberapa perubahan kebijakan yang dimaksud: 

1. Status Dosen

Pada Pasal 1, menjelaskan bahwa status kepegawaian dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek terbagi 2. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap wajib memenuhi persyaratan berikut: 

  • Bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
  • Memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan
  • Memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Dosen yang tidak memenuhi salah satu maupun semua syarat tersebut, kemudian ditetapkan sebagai dosen tidak tetap. Sesuai kebijakan ini pula, ada perubahan dari kebijakan lama. 

Yakni yang tertuang di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 yang menjelaskan status dosen ada 3. Yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan juga pengajar nondosen. 

Dosen tetap dan dosen tidak tetap sama-sama terdata di PDDikti. Sejalan dengan penetapan status dosen ini juga. Maka dipahami bahwa jenjang jabatan fungsional hanya sampai sertifikasi dosen hanya bisa diakses oleh dosen tetap. 

2. Sertifikasi Dosen (Serdos)

Perubahan kebijakan lain di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah terkait kebijakan serdos. Syarat menjadi peserta serdos dibuat lebih sederhana dan terukur. Yakni hanya 4 poin yang tertuang pada Pasal 17. Berikut detailnya: 

  • Berstatus sebagai Dosen tetap;
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
  • Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

Sebelumnya, syarat untuk menjadi peserta serdos juga mencakup kepemilikan sertifikat PEKERTI dan AA, sertifikat TKDA dan TKBI, dan memenuhi BKD minimal 4 semester berturut-turut. 

Tak hanya syarat, proses penilaian dalam serdos juga mengalami perubahan. Dimana penilaian hanya fokus pada penilaian portofolio dosen. Portofolio dosen sendiri mencakup poin-poin berikut sesuai Pasal 19 Ayat 3: 

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
  • Pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Sebelumnya ada proses penilaian internal (persepsional) dan eksternal (penilaian oleh asesor serdos). Sehingga sesuai kebijakan baru, proses penilaian juga dibuat lebih ringkas. 

3. Beban Kerja Dosen (BKD)

Kebijakan baru di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga terjadi pada aspek BKD. Sebelumnya, BKD mencakup tugas pokok (tri dharma) dan tugas penunjang. Dalam peraturan baru, BKD mencakup tugas pokok dan tugas tambahan sesuai Pasal 24 Ayat 1. 

Rinciannya adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas tambahan mencakup: 

  • Pimpinan Perguruan Tinggi;
  • Peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau
  • Peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

4. Karir Akademik Dosen

Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 pada Pasal 36, kenaikan jenjang karir akademik dosen disebut dengan istilah promosi dosen. Jenjang karir hanya bisa dimiliki dosen tetap. Jenjang masih dalam 4 tingkatan. Yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. 

Perbedaan pertama dengan kebijakan lama, skema promosi dosen (naik jenjang karir) loncat jabatan kembali diberlakukan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 36 Ayat 3. Perbedaan kedua, adalah terkait syarat promosi dosen sesuai jenjang. Berikut rinciannya: 

  1. Lektor (Pasal 40)
  • memenuhi beban kerja Dosen;
  • memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);
  • memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor; d. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
  • lulus uji kompetensi.

Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul dan bangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!

  1. Lektor Kepala (Pasal 41)
  • memenuhi beban kerja Dosen;
  • memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);
  • memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;
  • memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
  • lulus uji kompetensi.
  1. Guru Besar (Pasal 42)
  • memenuhi beban kerja Dosen;
  • memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
  • memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
  • memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);
  • memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;
  • memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
  • memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan
  • lulus uji kompetensi.

Kebijakan baru lain berkaitan dengan promosi dosen, adalah pemberian jenjang jabatan Dosen Profesor emeritus khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Pasal 47. Gelar ini diberikan untuk dosen tetap di PTS yang belum sempat memangku jabatan Guru Besar karena sudah terlanjur pensiun. 

5. Penghasilan Dosen

Kebijakan baru berikutnya di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah terkait penghasilan dosen. Pada Pasal 53 Ayat 1, setiap pemberi kerja dosen wajib memberikan gaji sesuai ketentuan. 

Pada Ayat 2, penghasilan dosen mencakup gaji dosen, tunjangan dosen, dan penghasilan lain. Pada Pasal 55 menjelaskan bahwa gaji dosen besarannya adalah di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Pada Pasal 56 menjelaskan penghasilan lain dosen mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan. 

Mendapat tunjangan-tunjangan tersebut, para dosen wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan. Tertuang dari Pasal 57, 59, 60, sampai Pasal 63. Besaran tunjangan-tunjangan dijelaskan di dalam Pasal 63, berikut detailnya: 

  1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen non-ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen non-ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor non-ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

6. Proses Pengadaan Dosen

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci terkait proses pengadaan atau rekrutmen dosen. Kemudian juga prosedur pemberhentian dosen sampai pengangkatan dosen (status kepegawaian). 

Setiap perguruan tinggi yang akan melakukan rekrutmen dosen, diwajibkan untuk menetapkan salah satu dari 2 syarat utama. Tertuang di dalam Pasal 9 Ayat 1. Yaitu: 

  1. Memiliki ijazah magister, magister terapan, atau sertifikat profesi spesialis untuk jabatan akademik Asisten Ahli; atau
  2. Memiliki ijazah doktor, doktor terapan, atau sertifikat profesi subspesialis untuk jabatan akademik Lektor.

Pada Pasal 12 Ayat 1 menjelaskan bahwa dosen tidak tetap bisa dinaikan statusnya oleh perguruan tinggi menjadi dosen tetap. Pada Ayat 2, dosen tidak tetap yang sudah memangku jabatan fungsional tetap diakui meski Permendiktisaintek baru ini mulai berlaku. Pengakuan sampai dosen yang bersangkutan pensiun. 

Pada Pasal 13, dosen dengan status WNI (Warga Negara Indonesia) dari perguruan tinggi luar negeri bisa direkrut oleh PTN Berbadan Hukum dan PTS. Syaratnya adalah: 

  • Telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Diberlakukannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga menandakan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 dicabut atau tidak berlaku lagi. Sebagai kebijakan baru, para dosen perlu memahami Permendiktisaintek ini dengan seksama. Bisa membaca draft dan mengikuti kegiatan sosialisasi dari Kemdiktisaintek.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Mendiktisaintek Terbitkan Peraturan yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  3. Sunu Wibirama. [@sunu_wibirama]. (2025, Des 29). Rangkuman Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dalam delapan slide… [Foto]. Instagram. [BUKA]
  4. Pujiati. (2024). 3 Jenis Status Dosen di Indonesia dan Perbedaannya. [BUKA]
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025. Tentang. Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi. dan Karier Dosen. [BUKA]

Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Mengenal Seputar Indeks Jurnal dan Manfaat Publikasinya

Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…

1 day ago

8 Tips Menyusun Dokumen PDD-UKTPT untuk Sertifikasi Dosen

Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…

1 day ago

Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural Dosen

Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional…

1 day ago

Apa Itu Jurnal Predator? Yuk, Kenali 7 Ciri-Cirinya!

Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…

3 days ago

Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju…

3 days ago

Persiapan Tahun 2026! Tips Lolos Beasiswa LPDP

Menantikan pembukaan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), tentu menjadi agenda bagi masyarakat Indonesia.…

3 days ago