Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) baru. Yakni Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Permendiktisaintek baru ini sekaligus menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025. Sejalan dengan hal ini, terdapat kebijakan baru terkait profesi, karir, dan juga penghasilan dosen di Indonesia. Khususnya dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Berikut informasinya.
Terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 oleh Kemdiktisaintek. Berikut penjelasannya:
Alasan yang pertama, penerbitan aturan baru ini adalah untuk memperbaharui tata kelola profesi dosen di Indonesia. Sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan yang dibuat lebih jelas diharapkan membantu dosen dan perguruan tinggi serta pihak lainnya lebih mudah melakukan tata kelola.
Sebab aturan untuk BKD, kenaikan jabatan fungsional sertifikasi, pengangkatan dosen asing, dan sebagainya dibuat lebih jelas. Selain itu, prosesnya menjadi lebih terstruktur atau lebih rapi. Sehingga lebih mudah diikuti atau diterapkan oleh dosen maupun perguruan tinggi yang menaungi.
Alasan kedua yang melatarbelakangi penerbitan Permendiktisaintek baru ini adalah memberi kepastian hukum pada penghasilan dosen. Dosen di Indonesia, selain dosen ASN pada dasarnya masih tidak jelas penghasilannya.
Melalui peraturan baru ini, setiap dosen baik dosen ASN maupun non-ASN mendapat kepastian hukum yang sama. Penghasilan dosen adalah akumulasi dari gaji pokok, tunjangan dosen, dan penghasilan lain. Penetapan gaji pokok untuk dosen non-ASN juga diatur rinci di dalam Permendiktisaintek ini.
Alasan ketiga dari penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah untuk melakukan penyesuaian hukum pada tata kelola profesi dosen. Sebab dirasa pada peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Alasan terakhir yang menjadi latar belakang penerbitan Permendiktisaintek baru ini adalah untuk menggantikan Permendiktisaintek lama. Lebih tepatnya untuk menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 yang dinilai sudah kurang relevan untuk diterapkan di era sekarang.
Diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sekaligus menandakan adanya perubahan kebijakan baru terkait profesi dosen. Berikut beberapa perubahan kebijakan yang dimaksud:
Pada Pasal 1, menjelaskan bahwa status kepegawaian dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek terbagi 2. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap wajib memenuhi persyaratan berikut:
Dosen yang tidak memenuhi salah satu maupun semua syarat tersebut, kemudian ditetapkan sebagai dosen tidak tetap. Sesuai kebijakan ini pula, ada perubahan dari kebijakan lama.
Yakni yang tertuang di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 yang menjelaskan status dosen ada 3. Yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan juga pengajar nondosen.
Dosen tetap dan dosen tidak tetap sama-sama terdata di PDDikti. Sejalan dengan penetapan status dosen ini juga. Maka dipahami bahwa jenjang jabatan fungsional hanya sampai sertifikasi dosen hanya bisa diakses oleh dosen tetap.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Perubahan kebijakan lain di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah terkait kebijakan serdos. Syarat menjadi peserta serdos dibuat lebih sederhana dan terukur. Yakni hanya 4 poin yang tertuang pada Pasal 17. Berikut detailnya:
Sebelumnya, syarat untuk menjadi peserta serdos juga mencakup kepemilikan sertifikat PEKERTI dan AA, sertifikat TKDA dan TKBI, dan memenuhi BKD minimal 4 semester berturut-turut.
Tak hanya syarat, proses penilaian dalam serdos juga mengalami perubahan. Dimana penilaian hanya fokus pada penilaian portofolio dosen. Portofolio dosen sendiri mencakup poin-poin berikut sesuai Pasal 19 Ayat 3:
Sebelumnya ada proses penilaian internal (persepsional) dan eksternal (penilaian oleh asesor serdos). Sehingga sesuai kebijakan baru, proses penilaian juga dibuat lebih ringkas.
Kebijakan baru di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga terjadi pada aspek BKD. Sebelumnya, BKD mencakup tugas pokok (tri dharma) dan tugas penunjang. Dalam peraturan baru, BKD mencakup tugas pokok dan tugas tambahan sesuai Pasal 24 Ayat 1.
Rinciannya adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Adapun tugas tambahan mencakup:
Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 pada Pasal 36, kenaikan jenjang karir akademik dosen disebut dengan istilah promosi dosen. Jenjang karir hanya bisa dimiliki dosen tetap. Jenjang masih dalam 4 tingkatan. Yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Perbedaan pertama dengan kebijakan lama, skema promosi dosen (naik jenjang karir) loncat jabatan kembali diberlakukan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 36 Ayat 3. Perbedaan kedua, adalah terkait syarat promosi dosen sesuai jenjang. Berikut rinciannya:
Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul dan bangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!
Kebijakan baru lain berkaitan dengan promosi dosen, adalah pemberian jenjang jabatan Dosen Profesor emeritus khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Pasal 47. Gelar ini diberikan untuk dosen tetap di PTS yang belum sempat memangku jabatan Guru Besar karena sudah terlanjur pensiun.
Kebijakan baru berikutnya di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah terkait penghasilan dosen. Pada Pasal 53 Ayat 1, setiap pemberi kerja dosen wajib memberikan gaji sesuai ketentuan.
Pada Ayat 2, penghasilan dosen mencakup gaji dosen, tunjangan dosen, dan penghasilan lain. Pada Pasal 55 menjelaskan bahwa gaji dosen besarannya adalah di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Pada Pasal 56 menjelaskan penghasilan lain dosen mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.
Mendapat tunjangan-tunjangan tersebut, para dosen wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan. Tertuang dari Pasal 57, 59, 60, sampai Pasal 63. Besaran tunjangan-tunjangan dijelaskan di dalam Pasal 63, berikut detailnya:
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci terkait proses pengadaan atau rekrutmen dosen. Kemudian juga prosedur pemberhentian dosen sampai pengangkatan dosen (status kepegawaian).
Setiap perguruan tinggi yang akan melakukan rekrutmen dosen, diwajibkan untuk menetapkan salah satu dari 2 syarat utama. Tertuang di dalam Pasal 9 Ayat 1. Yaitu:
Pada Pasal 12 Ayat 1 menjelaskan bahwa dosen tidak tetap bisa dinaikan statusnya oleh perguruan tinggi menjadi dosen tetap. Pada Ayat 2, dosen tidak tetap yang sudah memangku jabatan fungsional tetap diakui meski Permendiktisaintek baru ini mulai berlaku. Pengakuan sampai dosen yang bersangkutan pensiun.
Pada Pasal 13, dosen dengan status WNI (Warga Negara Indonesia) dari perguruan tinggi luar negeri bisa direkrut oleh PTN Berbadan Hukum dan PTS. Syaratnya adalah:
Diberlakukannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga menandakan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 dicabut atau tidak berlaku lagi. Sebagai kebijakan baru, para dosen perlu memahami Permendiktisaintek ini dengan seksama. Bisa membaca draft dan mengikuti kegiatan sosialisasi dari Kemdiktisaintek.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…
Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…
Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional…
Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…
Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju…
Menantikan pembukaan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), tentu menjadi agenda bagi masyarakat Indonesia.…