Memasuki tahun 2020 diketahui ada perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 yang mengatur proses kenaikan jabatan fungsional dosen. Seperti yang diketahui bersama, di tahun 2020 kebijakan Kampus Merdeka memberikan beberapa perubahan.
Perubahan ini salah satunya adalah pada prosedur pengembangan karir akademik dosen, dimana ada perubahan pada perhitungan KUM atau angka kredit dosen. Perubahan ini kemudian diumumkan Kemendikbud melalui surat edaran tanggal 23 Juni 2020.
Profesi dosen memiliki jenjang karir yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah maupun kementerian. Membahas mengenai jenjang karir akademik dosen atau jabatan fungsional, diketahui ada perubahan pada aturannya.
Pada Juni 2020, Kemendikbud Ristek merilis surat edaran tanggal 23 Juni 2020 yang menjelaskan adanya perubahan pada Panduan Operasional Penilaian Angka Kredit untuk dosen.
Seperti yang diketahui bersama, penilaian angka kredit dosen menggunakan PO PAK 2014 yang masih diberlakukan sampai tahun 2020. Baru kemudian di pertengahan tahun 2020 tersebut dilakukan perubahan dan perbaikan pada PO PAK 2014 tersebut.
Semua kemudian tertuang di dalam PO PAK 2019 yang berlaku sampai sekarang. Meskipun ada PO PAK 2021, namun dilihat dari segi isi perubahan di dalamnya tidak terlalu signifikan. Sehingga masih banyak yang mengacu pada PO PAK 2019.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dalam Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen
Kiat Produktif Publikasi Jurnal untuk Menaikkan Angka Kredit Dosen
Mengenal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen
Peningkatan Angka Kredit Dosen Lewat Pengembangan Diri
Terdapat beberapa perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 tersebut yang tentu perlu diketahui semua dosen di Indonesia. Perbedaan utama tersebut antara lain:
Perbedaan yang pertama dari PO PAK 2014 dengan PO PAK 2019 adalah pada syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional Guru Besar. Salah satunya terkait publikasi ilmiah melalui jurnal internasional bereputasi.
Pada PO PAK 2014, setiap publikasi jurnal internasional yang terindeks ke database bereputasi. Maka dosen berhak mendapatkan tambahan KUM dan dinilai sudah memenuhi syarat khusus untuk naik jabatan secara reguler maupun loncat jabatan.
Namun di PO PAK 2019, publikasi jurnal internasional bereputasi diwajibkan dosen sebagai penulis pertama. Artinya, tidak cukup lagi hanya melakukan publikasi ke jurnal internasional bereputasi. Tapi dosen tersebut harus menjadi penulis pertama.
Dalam penulisan artikel ilmiah untuk diterbitkan ke jurnal internasional dibutuhkan setidaknya 2 penulis dari dua negara berbeda. Salah satu penulisnya adalah penulis pertama dan yang kedua adalah penulis pendamping.
Dosen yang ingin mengajukan jabatan fungsional Guru Besar wajib menjadi penulis pertama dalam publikasi jurnal internasional bereputasi. Sehingga tidak bisa hanya menjadi penulis pendamping di artikel ilmiah tersebut.
Perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 yang kedua adalah pada klasifikasi jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah terbagi menjadi dua, yakni jurnal nasional dan jurnal internasional.
Pada PO PAK 2014 klasifikasi jurnal ilmiah ini lebih beragam. Kategorinya adalah sebagai berikut:
Jenis atau klasifikasi jurnal ilmiah pada PO PAK 2019 kemudian dibagi menjadi empat kategori saja. Yakni jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi. Berikut klasifikasinya:
Jurnal nasional yang terakreditasi adalah sudah diakreditasi di ARJUNA dan sudah terbukti memenuhi standar jurnal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara jurnal internasional bereputasi adalah yang terindeks di database bereputasi. Misalnya Scopus dan WoS.
Jenis database bereputasi di dalam PO PAK 2019 juga lebih beragam. Jika dulunya sebatas pada Scopus, maka sekarang database terkemuka seperti WoS dan Scimago juga masuk ke dalam database bereputasi.
Baca Juga:
Wajib Tahu! Ini Cara Perhitungan Angka Kredit Dosen Menuju Lektor Kepala
Angka Kredit Dosen, Pentingkah Bagi Dosen?
Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Dosen , Apakah Anda Sudah Tahu?
Rubrik Beban Kerja Dosen Yang Disempurnakan
Perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 selanjutnya adalah pada klasifikasi prosiding. Jenis prosiding yang diakui bisa menambah poin angka kredit dosen di PO PAK 2019 mengalami pengembangan atau perubahan signifikan.
Pada PO PAK 2014 kategori atau jenis prosiding hanya terbagi menjadi dua jenis. Yaitu prosiding internasional dan prosiding nasional. Namun di dalam PO PAK 2019 jenis prosiding ini lebih beragam, seperti:
Kategori atau klasifikasi prosiding yang lebih sederhana diikuti oleh sistem penilaian yang lebih sederhana juga. Jenis prosiding kemudian punya angka kredit yang jelas, misalnya prosiding nasional yang angka kreditnya adalah 10 poin.
Adanya perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 di aspek kategori prosiding juga memberi kemudahan bagi tim PAK dalam melakukan proses penilaian atau verifikasi. Sebab sistem penilaian yang dibuat lebih sederhana atau ringkas.
Perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 yang terakhir adalah pada keterlibatan dosen dalam jurnal ilmiah. Keterlibatan ini adalah dosen sebagai editor/dewan penyunting/dewan redaksi.
Dulu, mengacu pada PAK 2014 keterlibatan dalam jurnal ilmiah masuk ke dalam tugas penunjang. Sedangkan berdasarkan pada PO PAK 2019 keterlibatan ini masuk ke dalam tugas pengabdian kepada masyarakat.
Perubahan ini kemudian memberi pemahaman kepada para dosen bahwa keterlibatan di jurnal ilmiah tidak lagi dihitung sebagai tugas penunjang. Melainkan masuk ke tugas pokok Tri Dharma, yakni pada tugas pengabdian.
Bobot nilai angka kreditnya sekaligus mengalami perubahan, dimana lebih tinggi dibandingkan pada bobot nilai berdasarkan PO PAK 2014. Hal ini tentu bisa menjadi sarana bagi dosen untuk lebih semangat mengembangkan karir akademiknya.
Sebab bisa menjadi bagian dari strategi percepatan pengembangan karir. Mengingat jumlah angka kredit yang didapatkan lebih tinggi dari sistem perhitungan sebelumnya.
Sesuai dengan surat edaran Kemendikbud Ristek pada saat melakukan sosialisasi PO PAK 2019. Tujuan dari perubahan PO PAK ini tidak lain adalah untuk menyempurnakan atau memperbaiki kekurangan pada PO PAK sebelumnya. Yakni PO PAK 2014.
Sehingga tidak heran jika dijumpai perbedaan utama PAK 2014 dan PAK 2019 yang cenderung lebih sederhana. Hal ini tentu perlu disyukuri oleh para dosen, sebab sistem perhitungan angka kredit menjadi lebih baik.
Artikel Terkait:
Setting Penilaian Angka Kredit oleh Admin SISTER
Mari Mengenal 5 Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen Berikut Ini!
Golongan PNS Guru Lengkap dengan Tips Cepat Naik Pangkat
Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja , Berikut Infonya!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…