Ketika ingin menjadi dosen maka bisa memilih antara menjadi dosen Kemendikbud atau Kemenag. Sebab keduanya diketahui memiliki perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud. 

Selain itu, juga bisa ditemukan perbedaan dari aspek lainnya karena memang sejatinya dua kategori dosen ini berbeda. Perbedaan terjadi karena memang dinaungi oleh dua kementerian berbeda yang memiliki kebijakan berlainan. Simak informasi lengkapnya!

Mengenal Dosen Kemenag

Mengenal perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud bisa dimulai dengan memahami definisinya. Dosen Kemenag sesuai namanya adalah dosen yang megabdi di institusi perguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemenag. 

Institusi dinaungi Kemenag mencakup seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan, baik negeri (PTKN) maupun swasta (PTKS). Maka pada dasarnya, Kemenag tidak hanya menaungi perguruan tinggi yang basis ilmunya adalah ilmu agama Islam saja, seperti UIN (Universitas Islam Negeri) atau mungkin IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Melainkan seluruh perguruan tinggi keagamaan baik yang berbasis ilmu agama Hindu, Budha, maupun agama lain yang diakui pemerintah Indonesia. 

Dosen yang melamar dosen di PTKS maupun PTKN kemudian akan menjadi dosen Kemenag. Secara umum tidak berbeda jauh dengan dosen Kemendikbud hanya saja tetap akan dijumpai perbedaan. 

Perbedaan Tanggung Jawab Dosen Kemenag dengan Kemendikbud

Jika membahas mengenai perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud, maka yang paling mencolok adalah tempat dosen mengabdi atau melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Berikut penjelasannya: 

1. Tanggung Jawab Dosen Kemenag

Dosen Kemenag adalah dosen yang mengabdi di institusi pendidikan tinggi keagamaan. Sehingga perguruan tinggi yang berbasis ilmu keagamaan pada dasarnya adalah di bawah naungan Kemenag. 

Dosen-dosen yang mengajar di dalamnya kemudian disebut dosen Kemenag dan mengikuti segala bentuk kebijakan dari Kemenag. Secara regulasi, praktis akan dijumpai banyak perbedaan dengan dosen Kemendikbud. 

Jadi, jika ingin menjadi dosen Kemenag maka harus melamar di PTKS maupun PTKN. Yakni perguruan tinggi yang memang berbasis pada ilmu keagamaan baik itu agama Islam, Budha, Kristen, maupun agama lain yang diakui di Indonesia. 

Baca Juga :

Tata Cara Menjadi Dosen Kemenag, Begini Detailnya!

Cek NIDN Dosen Kemenag, Mudah dan Cepat

2. Tanggung Jawab Dosen Kemendikbud

Sementara perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan dosen Kemendikbud berikutnya adalah tempat penugasan dosen Kemendikbud. Kemendikbud menaungi dua jenis perguruan tinggi yaitu PTN dan PTS. 

Perguruan tinggi negeri dan swasta ini basis ilmu yang diajarkan bersifat umum, yang artinya tidak tersedia mata kuliah yang fokus ke ajaran agama tertentu. Tidak seperti di UIN misalnya yang tentu akan ada banyak mata kuliah tentang ajaran Islam. 

Di PTN dan PTS fokusnya adalah ilmu pengetahuan umum sesuai dengan program studi yang dibuka atau dijalankan. Meskipun tetap akan ada mata kuliah pendidikan agama, seperti agama Islam. 

Akan tetapi jika diperhatikan kadarnya tidak sebanyak yang diajarkan di PTKS maupun PTKN. Ilmu agama yang dipelajari sifatnya umum dan untuk hal-hal yang memang mendasar. 

Dosen yang mengajar di PTN dan PTS kemudian disebut dosen Kemendikbud yang tentu mengikuti segala kebijakan yang disusun oleh Kemendikbud tersebut. Hal ini yang lantas memberi perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud. 

Meskipun memiliki tempat tugas yang berbeda, alias mengajar di kampus berbeda dengan basis ilmu yang berbeda juga. Akan tetapi, sejatinya dosen Kemenag dan Kemendikbud sama-sama bertanggung jawab melaksanakan isi tri dharma perguruan tinggi. 

Dosen di Kemenag juga berhak mengembangkan karir akademiknya melalui jabatan fungsional. Hanya saja regulasinya berbeda, yang masuk ke dalam ranah jabatan akademik di Kemenag. Detailnya bisa mempelajari lagi perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud.

Artikel Terkait :

Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud

Segudang Tugas Dosen yang Wajib Diketahui Para Akademisi

Syarat dan Tata Cara Menjadi Dosen Tamu di Perguruan Tinggi

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Ketentuan dalam Hibah RIIM Kompetisi Sesuai Pedoman 2026

BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) diketahui rutin menyelenggarakan program hibah penelitian yang bisa diakses…

11 hours ago

7 Syarat Publikasi SINTA Scopus yang Wajib Dosen Ketahui agar Tidak Salah Strategi

Meskipun sulit, publikasi di jurnal terindeks SINTA dan Scopus menjadi kebutuhan dan kewajiban semua dosen…

11 hours ago

Daftar Jurnal Indonesia yang Terindeks Database Web of Science (WoS) 2026

Publikasi di jurnal internasional bereputasi, tentunya tidak hanya pada jurnal yang terindeks Scopus. Akan tetapi…

13 hours ago

50 Daftar Jurnal Indonesia Terindeks Scopus Terbaru!

Publikasi di jurnal Scopus menjadi prioritas sebagian besar dosen dan peneliti di Indonesia. Bahkan juga…

5 days ago

Optimalkan Penilaian PDD-UKTPT dengan Ecourse “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Serdos

Dalam menyusun dokumen PDD-UKTPT, dosen tak hanya perlu mematuhi ketentuan terkait rambu-rambu yang ditetapkan Kemdiktisaintek.…

6 days ago

Awas Tidak Lulus! Hindari 5 Kesalahan Menyusun Dokumen PDD-UKTPT Ini Agar Dapat Lulus Serdos 2026!

Menyusun dokumen PDD-UKTPT tentunya tidak bisa sembarangan. Sebab tentu akan ikut mempengaruhi hasil penilaian serdos.…

6 days ago