Informasi

7 Perbedaan Dosen PNS dan Non PNS di Indonesia


Dosen yang mengajar di perguruan tinggi di Indonesia memiliki status yang beragam, secara garis besar terbagi menjadi dosen PNS dan non PNS. Lalu, apa saja yang menjadi perbedaan dosen PNS dan non PNS tersebut? 

Hal ini tentu menjadi suatu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, khususnya yang tertarik menjadi dosen di masa mendatang. Sebab bisa jadi nantinya akan menjadi dosen PNS maupun menjadi dosen non PNS. Jadi, kenali dulu perbedaan keduanya. 

Sekilas Tentang Dosen PNS dan Non PNS

Dosen secara sederhana merupakan tenaga pendidik di sebuah perguruan tinggi. Dosen yang mengajar di sebuah PT memiliki status kerja yang beragam. Ada yang merupakan dosen PNS maupun dosen non PNS. 

Ketika dipelajari secara mendalam, Anda akan menemukan sejumlah hal yang menjadi perbedaan dosen PNS dan non PNS. Dosen non PNS kemudian terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Jika dilihat dari ikatan kerjanya, dosen terbagi menjadi 3, yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer.

Selama memenuhi kualifikasi sebagai dosen dan lolos proses rekrutmen yang diselenggarakan perguruan tinggi, seseorang bisa menjadi dosen non PNS. 

Dosen PNS direkrut melalui proses seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dilakukan serentak. Saat pembukaan seleksi CPNS, akan ada formasi untuk dosen. Jika lolos seleksi, Anda bisa berstatus sebagai dosen PNS. 

Dosen PNS juga bisa dari PNS yang bertugas di kementerian maupun lembaga milik pemerintah lain lalu dialihtugaskan menjadi dosen yang mengajar di PTN maupun di PTS. Jadi, beberapa dosen di PTS bisa jadi adalah dosen PNS meskipun kampusnya dikelola pihak swasta. 

Begitu pula sebaliknya, dosen di PTN bisa saja berstatus sebagai dosen PNS akan tetapi banyak pula yang non PNS. Namun, sesuai ketentuan dari pemerintah, semua dosen di PTN adalah dosen tetap dan dosen tidak tetap sehingga tidak ada lagi dosen honorer. 

Persamaan Dosen PNS dan Non PNS

Meskipun terdapat perbedaan dosen PNS dan non PNS dari beberapa aspek. Namun, kedua status dosen ini juga diketahui memiliki banyak persamaan. Berikut persamaan dosen PNS dan Non PNS: 

1. Kewajiban Menjalankan Isi Tri Dharma

Persamaan yang pertama antara dosen PNS dengan dosen non PNS adalah dari segi tanggung jawab akademik. Keduanya sama-sama bertanggung jawab atau diwajibkan untuk menjalankan tri dharma, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Di kalangan dosen non PNS, kewajiban menjalankan tri dharma diterima oleh dosen tetap dan dosen tidak tetap (dosen kontrak). Sementara itu, dosen honorer biasanya hanya berkewajiban menjalankan kegiatan mengajar. 

2. Jenjang Karir Akademik

Hal kedua yang menjadi persamaan antara dosen PNS dengan dosen non PNS adalah dari jenjang karir akademik. Dosen non PNS selama berstatus dosen tetap maka berhak memangku jabatan fungsional. 

Jenjang jabatan fungsional ini dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan puncak karirnya adalah Guru Besar. Dosen PNS juga memiliki hak untuk memangku jabatan fungsional ini, bahkan semua dosen diharapkan bisa menjadi Guru Besar apapun status kepegawaian mereka. 

Pahami lebih lanjut jenjang karir dosen melalui Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya.

3. Sertifikasi Dosen

Persamaan yang ketiga adalah dari hak setiap dosen untuk mengikuti sertifikasi dosen atau serdos. Jadi, serdos bisa diikuti oleh dosen PNS maupun dosen non PNS selama memenuhi seluruh syarat menjadi peserta serdos. 

Khusus untuk dosen non PNS, serdos hanya bisa diikuti dosen tetap yang memiliki NIDN. Serta dosen yang memiliki NIDK (dosen kontrak dan dokdiknis). Jika sudah eligible atau memenuhi syarat, Anda bisa ikut serdos sesuai ketentuan. 

Semua dosen (apapun status kepegawaiannya) wajib ikut serdos. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah yang mewajibkan semua dosen memiliki sertifikasi profesi. 

Menjadi dosen masih perlu sertifikasi? Untuk memahami lebih lanjut, silakan baca informasi di sini:

4. Kepemilikan NIDN

Aspek keempat yang menunjukkan persamaan dosen PNS dengan dosen non PNS adalah kepemilikan NIDN. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan kepada seluruh dosen tetap yang memenuhi syarat dan sudah melakukan pengajuan. 

NIDN hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap dan juga dosen PNS. Kepemilikan NIDN membuat data dosen terdata di PDDikti, bisa ikut program hibah, bisa mengikuti sertifikasi dosen, bisa memangku jabatan fungsional, dan lain sebagainya. 

NIDN tidak bisa dimiliki oleh dosen kontrak maupun dosen honorer. Dosen kontrak yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi dosen tetap dan tidak memenuhi syarat mendapat NIDN. Oleh karena itu, dosen kontrak biasanya akan diberikan NIDK. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK

5. Tunjangan Dosen

Persamaan kelima antara dosen PNS dengan dosen non PNS adalah dari segi tunjangan. Tunjangan yang dimaksud disini adalah tunjangan yang ditetapkan pemerintah akan didapatkan semua dosen di Indonesia. 

Bagi PNS, tunjangan khusus dosen memang hanya didapatkan bagi PNS yang menjadi dosen. Jika non dosen, tunjangan ini tidak akan didapatkan. Apa saja tunjangan dosen yang dimaksud? Berikut tunjangan yang akan didapatkan oleh dosen PNS: 

  • Tunjangan profesi, merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen bersertifikasi. Sehingga sering disebut tunjangan sertifikasi. Jika ingin mendapat tunjangan ini maka dosen wajib lulus serdos terlebih dahulu.
  • Tunjangan khusus, merupakan jenis tunjangan yang diberikan kepada dosen yang diberi tugas mengajar di suatu daerah. Bagi dosen PNS, tunjangan khusus didapatkan saat ditugaskan mengajar di daerah 3T.
  • Tunjangan kehormatan, merupakan jenis tunjangan yang diterima dosen saat memangku jabatan fungsional Guru Besar.
  • Tunjangan tugas tambahan, merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memangku jabatan struktural tertentu. Seperti rektor, dekan.

6. Jabatan Struktural

Dosen PNS maupun non PNS juga sama-sama memiliki hak untuk memangku jabatan struktural. Suatu PT bisa memiliki rektor yang merupakan dosen PNS maupun dosen non PNS selama terpilih sesuai prosedur yang ditetapkan PT tersebut. 

Pahami lebih dalam Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional

7. Tugas Belajar

Persaman lainya adalah hak untuk mengajukan tugas belajar. Dosen PNS bisa mengajukan tugas belajar baik dengan biaya sendiri, mandiri, maupun sumber lain. Begitu juga dengan dosen non PNS yang bisa mengajukan tugas belajar ke PT tempatnya bernaung sesuai ketentuan. 

Perbedaan Dosen PNS dan Non PNS

Seperti penjelasan sebelumnya, dosen PNS dan dosen non PNS memang memiliki banyak persamaan. Akan tetapi juga memiliki beberapa perbedaan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan dosen PNS dan non PNS di Indonesia: 

1. Status Kepegawaian

Hal pertama dan menjadi perbedaan utama antara dosen PNS dengan dosen non PNS adalah status kepegawaiannya. Hal ini tentu yang paling jelas karena dosen PNS statusnya adalah PNS. 

Sementara itu, dosen non PNS statusnya non PNS dan disesuaikan juga dengan ikatan kerja dengan PT masing-masing. Apakah berstatus sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, atau dosen honorer? 

Dosen PNS kemudian mengikuti seluruh kebijakan yang diatur tidak hanya Kemdikbud maupun Kemenag, melainkan juga pemerintah langsung. Sementara itu, dosen non PNS akan mengikuti kebijakan internal PT tempatnya mengabdi. 

2. Proses Rekrutmen

Perbedaan dosen PNS dan non PNS juga bisa dilihat dari proses rekrutmen. Seperti penjelasan sekilas sebelumnya, dosen PNS diseleksi langsung oleh pemerintah saat dibuka seleksi CPNS maupun PPPK dengan formasi dosen. 

Proses seleksi terbagi menjadi beberapa tahapan sesuai dengan kebijakan pemerintah maupun institusi yang membuka formasi dosen. Misalnya saat proses wawancara dengan calon dosen yang bersangkutan. Jika lolos seleksi, Anda akan menjadi dosen PNS dan penempatan kerja, bisa di PTN maupun PTS di Indonesia. 

Sementara untuk dosen non PNS, biasanya melalui proses rekrutmen internal PT tanpa campur tangan pemerintah. PTS atau PTN yang membutuhkan dosen baru akan membagikan informasi pembukaan lowongan dosen. 

Lowongan dosen ini biasanya untuk dosen tetap maupun dosen tidak tetap (dosen kontrak). Proses seleksi akan mengikuti kebijakan internal PT yang bersangkutan, jika lolos maka akan menjadi dosen di PT tersebut. 

3. Pangkat dan Golongan

Aspek ketiga yang menjadi perbedaan dosen PNS dan non PNS adalah dari pangkat dan golongan. Semua PNS, termasuk dosen PNS, berhak menerima pangkat dan golongan ruang sesuai ketentuan. 

Jika dilihat dari segi golongan, maka akan mengacu pada ijazah pendidikan terakhir saat diangkat PNS. Persyaratan menjadi dosen di Indonesia diketahui memiliki minimal ijazah S2. Apabila berhasil lolos menjadi dosen, maka seseorang tersebut akan masuk ke golongan III. 

Pangkat dan golongan akan terus naik seiring dengan masa pengabdian dosen PNS tersebut. Pangkat maupun golongan ini berfungsi untuk menentukan besaran gaji pokok sekaligus menjelaskan tugas atau kewajiban PNS yang bersangkutan. 

Sementara pada dosen non PNS tidak ada pangkat maupun golongan ruang. Jika dosen hendak ikut sertifikasi dosen, ia wajib mengurus SK Inpassing agar bisa memenuhi salah satu syarat menjadi peserta sertifikasi. 

4. Gaji Pokok

Jika membahas mengenai perbedaan dosen PNS dan non PNS, pembahasan mengenai gaji pokok tentu tidak akan terlewat. Dosen PNS memiliki nominal gaji pokok yang lebih jelas karena diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. 

Seperti yang sudah dijelaskan, dosen yang minimal berijazah S2 otomatis akan masuk ke golongan III maupun golongan IV (jika ijazah sudah S3). Sehingga gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 

Golongan III: 

  • Golongan III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV: 

  • Golongan IV A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IV B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IV C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IV D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IV E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Lalu, bagaimana dengan besaran gaji dosen non PNS? Besaran gaji pada dasarnya akan disesuaikan dengan kebijakan internal PT tempat dosen tersebut mengabdi. Secara umum, gaji akan mengikuti ketentuan dimana diberikan gaji minimal sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi). 

Selain itu, tetap ada kemungkinan dosen non PNS akan menerima gaji pokok di bawah UMP setempat. Namun ada kemungkinan juga justru sebaliknya, dimana gaji pokok yang diterima melebihi UMP yang ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati atau Walikota.

Jangan lewatkan detail info gaji keduanya berikut ini:

5. Tunjangan

Aspek kelima yang menunjukan perbedaan dosen PNS dan non PNS adalah tunjangan. Terkait hal ini, Anda mungkin bingung karena sebelumnya dijelaskan bahwa tunjangan menjadi persamaan dosen PNS dan non PNS. 

Jadi, memang ada beberapa tunjangan dikhususkan untuk dosen. semua dosen dengan status PNS maupun non PNS akan menerima tunjangan tersebut. Besarannya juga akan sama, entah itu satu kali gaji pokok, dua kali, dan seterusnya. 

Namun, pada dosen PNS dijumpai ada beberapa tunjangan dari pemerintah yang tidak didapatkan dosen non PNS. Tunjangan ini biasanya berlaku untuk semua PNS, apapun dan dimanapun pengabdiannya. 

Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang secara umum diberikan pemerintah untuk PNS. Tunjangan khusus PNS ini praktis tidak diterima oleh non PNS, termasuk dosen non PNS. 

6. Masa Kerja

Jika dilihat dari masa kerja, ada perbedaan yang ditemukan antara dosen PNS dan non PNS. Dosen PNS memiliki masa kerja secara umum hingga memasuki usia pensiun, yakni di usia 58 tahun. 

Khusus untuk dosen PNS dengan jabatan fungsional tinggi seperti guru besar, ada kesempatan tetap mengajar dan menjalankan tri dharma sampai usia 70 tahunan. Jadi, masa kerja dosen PNS lebih jelas. 

Namun dosen PNS dan PNS lain juga bisa mengajukan resign sebagaimana pegawai di swasta, termasuk juga pengajuan pensiun dini yang biasanya dikarenakan alasan kesehatan atau alasan lain yang diatur oleh pemerintah. 

Lalu, bagaimana dengan dosen non PNS? Dosen non PNS untuk status dosen tetap memiliki masa kerja lebih lama, biasanya sesuai dengan kemampuan mereka, yaitu sampai 50 tahunan atau 70 tahunan jika menjabat Guru Besar. 

Namun untuk dosen non PNS yang berstatus dosen kontrak maka masa kerja disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja. Biasanya memang lebih pendek, tetapi bisa diperpanjang saat PT yang bersangkutan masih membutuhkan. 

7. Jaminan Hari Tua

Hal terakhir yang menjadi perbedaan dosen PNS dan non PNS adalah pada jaminan hari tua. Sebagaimana PNS pada umumnya, dosen PNS berhak menerima jaminan hari tua berupa dana pensiunan yang umumnya cair setiap bulan. 

Secara umum dana pensiun ini akan cair sebesar 80% dari gaji pokok terakhir yang diterima PNS tersebut. Aturan ini tentu saja bisa berubah sewaktu-waktu karena kebijakan dari pemerintah bisa berubah kapan saja. 

Sehingga masa atau hari tua dosen PNS lebih terjamin karena bisa tetap berpenghasilan meski tidak produktif lagi. Alasan ini pula yang membuat PNS masih menjadi profesi impian nyaris semua masyarakat di Indonesia. 

Sementara itu, dosen non PNS tidak menerima jaminan hari tua berupa dana pensiun. Meskipun begitu, dosen tersebut bisa menyiapkan dana pensiun sendiri sebagaimana pegawai swasta pada umumnya. 

Itulah penjelasan secara rinci mengenai beberapa perbedaan dosen PNS dan non PNS. Meskipun sama-sama dosen dan memiliki tugas serta kewajiban yang sama, keduanya ternyata memberikan banyak perbedaan. 

Jika dilihat dari kestabilan masa kerja sampai penghasilan dan bahkan jaminan di hari tua. Harus diakui dosen PNS lebih unggul karena dijamin dan diatur langsung oleh pemerintah. Setelah pensiun, dosen PNS bisa tetap menerima uang pensiunan. 

Meskipun begitu, para dosen non PNS juga berkesempatan untuk menikmati masa pensiun berkualitas, yakni selama mempersiapkan diri sejak dini ketika di usia produktif. Jadi, usahakan tetap fokus dan mencintai profesi yang dimiliki agar lebih mudah menyiapkan masa pensiun yang lebih baik. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik perbedaan dosen PNS dan non PNS dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

8 hours ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

9 hours ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

9 hours ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago