Dosen yang tengah menjalankan tri dharma tentunya berstatus dosen aktif. Namun, ada kalanya status dosen menjadi nonaktif karena mengalami penonaktifan dosen karena beberapa alasan.
Status dosen yang tidak aktif menunjukkan dosen tersebut tidak lagi aktif menjalankan tri dharma. Penyebab dari status tidak aktif ini ternyata cukup beragam dan tidak hanya karena berhenti menjalankan tri dharma.
Bagi dosen yang merasa status di SISTER tidak sesuai aktual di lapangan, Anda bisa mengubahnya kembali menjadi aktif. Berikut penyebab dosen di nonaktifkan!
Sebelum membahas mengenai apa saja penyebab penonaktifan dosen di dunia akademik, Anda perlu memahami dulu apa saja status dosen di SISTER.
Dikutip melalui website SISTER Kemendikbud, status dosen di platform SISTER terbagi menjadi dua. Pertama adalah status kepegawaian yang mencakup dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Kedua, adalah status keaktifan, yakni aktif tidaknya dosen dalam menjalankan tri dharma. Status keaktifan ini kemudian terbagi menjadi dua yakni dosen aktif dan dosen nonaktif. Status dosen menjadi nonaktif bisa karena cuti, ijin belajar, tugas belajar, dan tugas di instansi lain.
Namun, penonaktifan dosen di SISTER tidak melulu karena cuti, ijin belajar, tugas belajar, dan tugas di instansi lain. Ada kalanya dosen melakukan pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lain sehingga sanksi yang diberikan adalah penonaktifan.
Status keaktifan dosen di SISTER sendiri tidak bisa diubah atau diperbaharui oleh dosen, melainkan oleh admin PT yang mengurus urusan kepegawaian di PT tempat dosen mengabdi sebagai pendidik dan peneliti. Perbedaan status kepegawaian ini bisa diperbaharui oleh dosen langsung dan diverifikasi admin PT.
Baca selengkapnya dalam 3 Jenis Status Dosen di Indonesia dan Perbedaannya.
Jika membahas mengenai penonaktifan dosen di SISTER, berikut faktor penyebab status dosen non-aktif:
Penyebab atau alasan yang pertama kenapa status dosen tidak aktif di SISTER adalah karena cuti. Dosen tetap secara umum berhak mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sifat penonaktifan adalah sementara sebab selepas cuti maka status dosen kembali aktif.
Penyebab penonaktifan dosen di SISTER dan sifatnya sementara adalah menjalani Ijin Belajar maupun Tugas Belajar. Keduanya umum menjadi salah satu fasilitas untuk dosen PNS agar bisa studi lanjut, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dosen PNS yang mengajukan Ijin Belajar maupun Tugas Belajar, status otomatis nonaktif di SISTER. Namun, setelah menyelesaikan studi dan kembali bertugas, status akan diperbaharui admin PT menjadi dosen aktif.
Hal serupa juga berlaku untuk dosen non-PNS yang sedang studi lanjut. Hanya saja, besar kemungkinan alasan penonaktifan dosen adalah cuti untuk studi lanjut. Namun bisa disesuaikan dengan kebijakan dari PT dan disesuaikan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Penyebab berikutnya status dosen tidak aktif adalah sedang menjalani tugas di instansi lain. Baik dosen PNS maupun non-PNS memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan tugas di instansi lain.
Bentuk tugas di instansi lain sangat beragam, baik itu tugas lintas instansi pendidikan maupun instansi di bidang lain. Misalnya, dosen mendapatkan tugas untuk melakukan penelitian di lembaga penelitian. Misalnya dosen UI mendapat tugas meneliti selama beberapa bulan di BRIN. Sehingga selama tugas tersebut, status dosen di SISTER menjadi tidak aktif.
Tugas di instansi lain juga bisa berupa mengajar selama beberapa semester, mengisi workshop selama beberapa minggu atau bulan, menjalankan suatu proyek di organisasi nasional maupun internasional, dan lain sebagainya.
Penyebab penonaktifan dosen di SISTER berikutnya adalah karena resign atau mengundurkan diri. Dosen berhak untuk mengajukan pengunduran diri dengan alasan apapun dan mengajukannya sesuai prosedur.
Dosen yang sudah disetujui pengunduran dirinya maka otomatis tidak lagi menjalankan tri dharma. Admin PT kemudian akan memperbaharui status keaktifan dosen menjadi tidak aktif di SISTER.
Dosen yang sudah memasuki usia pensiun juga akan dinonaktifkan statusnya di SISTER. Sesuai ketentuan, usia pensiun untuk dosen PNS di Indonesia adalah 65 tahun. Namun, dosen dengan jabatan fungsional guru besar bisa pensiun di usia 70 tahun bahkan lebih.
Sementara untuk dosen non-PNS biasanya mengikuti ketentuan usia pensiun di atas, yang diterapkan pada dosen PNS. Namun, tetap disesuaikan kebijakan PT yang menaungi dosen dan wajib sesuai ketentuan juga.
Bagi dosen yang sudah pensiun, masih bisa mengajar kembali dengan status kepegawaian sebagai dosen tidak tetap (dosen kontrak—dosen dengan perjanjian kerja) sehingga masih bisa aktif mengajar ketika ada permintaan dari PT dan menjadi dosen tidak tetap.
Penyebab penonaktifan dosen berikutnya adalah karena dosen tersebut meninggal dunia. Sehingga status di SISTER akan diperbaharui admin PT menjadi tidak aktif. Status keaktifan ini menjadi jenis status permanen dan hanya bisa diubah atas persetujuan Kementerian.
Penyebab selanjutnya adalah dosen dikeluarkan atau diberhentikan atau bisa disebut dipecat oleh PT tempatnya mengabdi. Pemecatan atau pemberhentian ini bisa disebabkan oleh banyak hal dan menjadi salah satu bentuk sanksi.
Misalnya ketika dosen melakukan pelanggaran kode etik seperti plagiarisme maupun yang lainnya. Contoh lainnya, kinerja dosen dianggap buruk dan merugikan PT yang menaunginya. Bahkan, dosen yang menderita suatu penyakit ketika dipandang pihak PT tidak memungkinkan menjalankan kewajiban akademik. Maka bisa diberhentikan.
Pemberhentian dosen pun harus transparan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga PT tidak bisa mendadak memecat dosen dan tidak memberi kesempatan untuk dosen tersebut memberi penjelasan atau pembelaan. Pemberhentian dosen bisa secara hormat dan tidak hormat sesuai penyebabnya.
Penyebab yang kedelapan dari penonaktifan dosen di SISTER adalah dosen tersebut menerima sanksi administrasi. Sanksi ini biasanya diberikan untuk dosen yang melakukan pelanggaran kode etik.
Seperti plagiarisme, falsifikasi, fabrikasi, memanfaatkan jabatan di kampus, dan pelanggaran etika profesi lainnya. Secara aturan, sanksi administrasi diberikan bertahap dengan maksud memberi kesempatan untuk dosen memperbaiki kesalahan.
Sehingga sanksi administrasi mencakup sanksi teguran tertulis, teguran lisan, penundaan gaji dan tunjangan, penundaan kenaikan jabatan fungsional, penundaan pemberian gelar akademik, sampai pemberhentian atau pemecatan.
Pelanggaran integritas akademik memberikan ancaman bagi dosen, berupa demosi. Pahami Apa Itu Demosi dalam Karir Dosen? Ini Dampak & Cara Menghindarinya.
Dosen yang mendapat sanksi pidana karena melakukan tindak kejahatan yang melanggaran UU dan KUHP. Maka akan otomatis dinonaktifkan statusnya di SISTER maupun ke PDDikti.
Jadi, bagi para dosen yang memang terlibat dalam kasus kriminal dan mendapat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum. Maka otomatis akan diberhentikan dari PT, dan statusnya menjadi tidak aktif.
Penyebab berikutnya adalah adanya kebijakan baru atau perubahan kebijakan lama yang ditetapkan kementerian, Ditjen Dikti, dan pihak terkait. Contohnya seperti surat edaran nomor 2614/LL15/DT.04.00/2024 yang dikeluarkan LLDikti Wilayah XV.
Dimana diumumkan untuk PT di bawah naungan LLDikti Wilayah XV tersebut untuk memberhentikan dosen dengan beberapa kondisi. Yaitu:
Jika sebelumnya dosen lulusan S1 masih aktif mengajar, maka dengan pengumuman tersebut harus diberhentikan. Begitu pula jika dosen tidak memangku jabatan fungsional, maka diwajibkan untuk diberhentikan. Kemudian status di SISTER menjadi tidak aktif.
Pengumuman seperti ini juga bisa dari Kemendikbud, Kemenag, dan kementerian lain yang menaungi suatu perguruan tinggi (PT). Jika ada ketentuan baru untuk memberhentikan dosen maka PT mau tidak mau harus mengikuti ketentuan tersebut.
Sebagai catatan tambahan, sejumlah penyebab penonaktifan dosen di SISTER yang sudah dijelaskan ada yang bersifat sementara dan permanen. Beberapa penyebab penonaktifan bisa diubah menjadi aktif kembali jika sudah disetujui oleh Kementerian. Contohnya:
Apabila penonaktifan status dosen di SISTER karena 4 hal tersebut. Maka tombol “Aktifkan Kembali” di SISTER akan mati permanen. Sehingga tidak bisa diakses admin PT dan ada prosedur pengajuan perubahan keaktifan ke pihak Kementerian terkait.
Namun, jika di luar 4 penyebab tersebut, maka status dosen bisa diubah sesuai ketentuan. Sebab tombol “Aktifkan Kembali” masih berwarna biru dan bisa diperbaharui admin PT kapan saja. Dosen pun bisa mengajukan pembaharuan keaktifan di SISTER ke pihak admin PT atau kepegawaian di kampus.
Pahami bentuk-bentuk pelanggaran yang disebutkan di atas:
Status keaktifan dosen di SISTER bisa saja keliru, sehingga tidak sesuai aktual di lapangan. Misalnya, dosen A sudah menyelesaikan Ijin Belajar. Namun status di SISTER masih nonaktif.
Sesuai penjelasan sebelumnya, setiap status keaktifan dosen bisa diubah dari nonaktif menjadi aktif kembali selama sesuai prosedur. Setiap PT mungkin memiliki kebijakan tersendiri dalam menetapkan prosedur pengajuan pengaktifan kembali di SISTER. Namun, secara umum tahapannya adalah sebagai berikut:
Tahap pertama, dosen harus mengecek dulu status keaktifan di SISTER seperti apa. Jika memang status nonaktif atau tidak aktif. Maka dosen perlu mengecek apa penyebab status menjadi tidak aktif.
Biasanya informasi yang menjelaskan alasan status berubah menjadi tidak aktif ada di SISTER. Informasi ini bisa diakses oleh dosen melalui akun SISTER masing-masing. Jika tidak ada informasi, maka bisa bertanya ke admin PT untuk dicek dari akun Admin PT tersebut.
Tahap kedua, setelah dosen mengetahui penyebab penonaktifan dosen di SISTER karena apa. Maka bisa berusaha mengatasi penyebab tersebut. Khususnya untuk penyebab yang memang bisa segera diproses oleh Admin PT.
Misalnya, dosen dinonaktifkan di SISTER karena tidak memenuhi kualifikasi akademik minimal S2. Namun ternyata, dosen tersebut sudah dinyatakan lulus meskipun ijazah S2 belum diterbitkan oleh PT tempatnya studi lanjut.
Maka, dosen bisa menjelaskan ke Admin PT dan mengikuti prosedur untuk membuktikan kualifikasi akademik sudah sesuai ketentuan. Jadi, ada prosedur yang harus diikuti dan ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi di tahap ini.
Tahap berikutnya adalah proses pengajuan permohonan pengaktifan kembali di SISTER melalui admin PT maupun bagian kepegawaian. Seperti penjelasan sebelumnya di tahap ini ada prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Silahkan konsultasi dengan admin PT untuk detailnya seperti apa.
Tahap berikutnya, Admin PT akan memproses pengajuan yang dilakukan dosen. Jika memang sudah sesuai ketentuan, maka pembaharuan keaktifan dosen di SISTER akan dilakukan.
Tahap akhir, dosen bisa mengecek secara mandiri apakah status keaktifannya di SISTER sudah diperbaharui dan sesuai aktual di lapangan atau tidak. Dalam beberapa kasus, pengajuan pengaktifan status di SISTER butuh waktu.
Apalagi jika pengajuan serupa cukup banyak dan jumlah Admin PT terbatas. Jadi, silahkan melakukan pengecekan secara berkala. Jika cukup lama status nonaktif tidak juga berubah, maka bisa segera menemui Admin PT kembali untuk konfirmasi penyebabnya.
Memahami apa dan kenapa penonaktifan dosen terjadi tentu sangat penting. Sebab sesuai penjelasan di atas, ada banyak hal yang menjadi penyebabnya. Jadi, pastikan untuk menghindari beberapa penyebab yang memang bisa dihindari.
Status keaktifan dosen di SISTER memang perlu rutin diperbaharui. Terutama untuk dosen yang memang menyelesaikan tugas tertentu yang membuat status sementara tidak aktif. Alasannya beragam, yaitu:
Oleh sebab itu, dosen perlu mengecek secara berkala mengenai status keaktifan di SISTER. Jika memang ada yang tidak sesuai maka bisa segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penonaktifan dosen bisa menjadi motivasi agar dosen tetap mematuhi kode etik dimanapun dirinya berada.
Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, dijelaskan mengenai salah satu indikator kinerja dosen menjadi editor…
Menjadi anggota aktif suatu asosiasi profesi termasuk dalam salah satu karakter dosen secara intelektual dan…
Peran strategis dosen dalam dunia akademik mencakup tanggung jawab integral untuk mengajar, melakukan penelitian, dan…
Publikasi ilmiah telah menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan akademik, khususnya bagi…
Dalam dunia akademik, publikasi ilmiah tidak hanya dianggap sebagai kewajiban secara administratif tetapi juga merupakan…
Salah satu data yang harus dilengkapi dosen saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah melampirkan pakta…