Penilaian persepsional sertifikasi dosen menjadi salah satu bentuk penilaian dalam proses serdos secara keseluruhan. Serdos sendiri diketahui akan dilakukan dua jenis penilaian, yakni penilaian internal dan eksternal.
Penilaian internal terbagi menjadi dua jenis, yaitu penilaian empirikal dan penilaian persepsional. Penilaian persepsional dilakukan di internal perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. Seperti apa penilaiannya, berikut penjelasannya.
Penilaian persepsional merupakan penilaian atas kompetensi yang dikuasai dosen calon peserta serdos yang dilakukan oleh atasan (pimpinan), rekan sejawat, dan mahasiswa.
Penilaian persepsional masuk ke dalam penilaian internal dimana terbagi menjadi dua kategori, yaitu penilaian empirikal dan penilaian persepsional. Penilaian empirikal melihat penguasaan dosen terhadap 4 kompetensi dasar dengan acuan empirik.
Misalnya dari jabatan fungsional yang dipangku dosen, kualifikasi akademik yang diraihnya, dan juga dari kepangkatan dan golongan ruang. Sementara itu, penilaian persepsional mengacu pada persepsi orang sekitar dosen yang bersangkutan.
Tujuan dari penilaian persepsional maupun empirikal ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh dosen calon peserta serdos menguasai 4 kompetensi dasar, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Dimana 4 kompetensi dasar ini wajib dikuasai oleh dosen agar bisa disebut sebagai dosen profesional dan layak menjadi pendidik di perguruan tinggi. Menilai penguasaan 4 kompetensi tersebut tidak bisa dengan memberikan soal ujian seperti TKDA dan TKBI.
Melainkan melibatkan penilaian orang di sekitarnya yang bisa mengukur seberapa baik penguasaan dari 4 kompetensi tersebut. Maka penilaian persepsional dilakukan di dalam proses sertifikasi dosen.
Baca Juga : Jadwal Serdos 2023 Telah Dirilis, Ini Detail Jadwalnya
Dimana akan membutuhkan penilaian dari atasan, rekan sejawat, dan mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan di bawah bimbingan dosen tersebut. Kapan penilaian persepsional sertifikasi dosen dilakukan? Penilaian persepsional dilakukan pada tahap II proses serdos.
Pada tahap pertama, dosen yang berstatus sebagai calon DYS akan menyusun portofolio dosen bagian I. Kemudian dilakukan penilaian internal (penilaian empirikal dan persepsional) di tahap II penilaian serdos.
Hasil penilaian internal akan menentukan dosen dari status “calon DYS” menjadi “DYS” dan bisa mengajukan penilaian eksternal oleh asesor PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen-Pendidik).
Data penilaian persepsional dan empirikal ini yang kemudian dinilai kembali oleh asesor pada penilaian portofolio dosen bagian II. Lebih detailnya bisa melihat gambar berikut ini.
Penilaian persepsional sertifikasi dosen yang masuk ke dalam penilaian internal, tentu dilakukan oleh pihak-pihak internal dimana dosen bernaung. Secara umum pihak yang berhak melakukan penilaian persepsional adalah 4 pihak.
Dimulai dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen yang bersangkutan. Masing-masing penilaian persepsional harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : 8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi
Selain dosen yang mengajukan diri mengikuti serdos, masih ada tiga pihak lagi yang akan menjadi penilai persepsional. Lalu, siapa yang berhak menentukan pihak-pihak penilai tersebut? Apalagi, untuk rekan sejawat tentu ada belasan dosen bisa menjadi kandidat.
Begitu juga dengan mahasiswa yang jumlahnya bisa ratusan sampai ribuan dan sudah memenuhi syarat mengikuti perkuliahan dosen calon peserta serdos. Jadi, yang menentukan pihak-pihak penilaian persepsional sertifikasi dosen ada dua.
Pertama adalah PSD atau Panitia Sertifikasi Dosen, dan yang kedua adalah PTU atau Perguruan Tinggi Pengusul. PSD – PTU kemudian akan memilih siapa saja yang menjadi penilai di penilaian persepsional. Mulai dari menentukan atasan, rekan sejawat, sampai mahasiswa.
Lalu, bagaimana jika dosen calon peserta serdos sedang menjalankan tugas belajar? Dosen PNS tentu ada kemungkinan mendapat Tugas Belajar untuk melanjutkan studi sesuai dengan aturan PT dan pemerintah.
Jika memang dilakukan, maka dosen tersebut tentu kesulitan mendapatkan mahasiswa sebagai pihak penilai persepsional. Maka solusinya adalah pihak penyelenggara serdos yakni PSD – PTU tadi memberi skor rerata 4,0 untuk penilaian mahasiswa.
Adapun tata cara penilaian persepsional sertifikasi dosen adalah dilakukan secara online. Baik oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen yang bersangkutan. Berikut detail pelaksanaan penilaian yang dikelola oleh PSD – PTU:
Hasil penilaian oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri kemudian akan dilakukan perhitungan menjadi skor berbentuk angka. Berikut detail tata caranya:
Baca Juga : Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini
Hasil penilaian persepsional sertifikasi dosen yang sudah diubah menjadi angka dalam bentuk skor penilaian. Kemudian akan dihitung nilai rata-ratanya dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan: MHS=Mahasiswa; SJWT=Sejawat; DYS=Dosen Yang diSertifikasi
Rumus terakhir dari gambar di atas akan menghasilkan NPD atau Nilai Persepsional DYS. NPD ini menjadi hasil akhir dari proses penilaian persepsional yang kemudian digabung dengan penilaian empirik dan diteruskan ke asesor sebagai penilai eksternal jika lulus.
Salah satu syarat agar NPD yang didapatkan dosen calon peserta serdos bisa masuk ke tahap serdos berikutnya, yakni mengajukan penilaian eksternal dan menyusun dokumen PDD-UKTPT sebagai portofolio bagian II serdos, adalah lulus.
Bagaimana ketentuan lulus dalam penilaian persepsional? Calon DYS dinyatakan lulus jika memenuhi ketentuan berikut:
Jika tidak sesuai ketentuan tersebut, maka dosen bisa dinyatakan tidak lulus dan wajib mengulang di serdos gelombang berikutnya atau bahkan tahun berikutnya. Setiap dosen bisa mengikuti serdos sebanyak 3 kali, jika gagal maka wajib dibina PT tempatnya mengabdi selama 1 tahun. Baru kemudian bisa ikut serdos lagi dengan kesempatan hanya 1 kali.
Baca Juga :
Takut Hadapi Serdos 2023? Terapkan 8 Tips Lolos Serdos Berikut Ini
Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…