Setiap dosen tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atau PkM. Baik dosen di PTS maupun PTN karena merupakan salah satu isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam pelaksanaannya, dosen kemudian membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak. Mulai dari rekan sesama dosen dan mahasiswa yang kemudian tergabung dalam satu tim untuk melaksanakan PkM tadi.
Selain itu, juga memerlukan dukungan dari pihak perguruan tinggi maupun pemerintah dan mitra. Salah satunya dukungan dalam bentuk pendanaan, karena pelaksanaan PkM membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Berdasarkan pada Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015, maka ditetapkan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menyediakan pendanaan internal untuk PkM dosen. Artinya, setiap perguruan tinggi sudah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung PkM.
Sumber pendanaan untuk PkM sendiri tidak hanya bisa bersumber dari dana internal perguruan tinggi tempat dosen bernaung. Akan tetapi juga bisa bersumber dari pemerintah melalui Kemendikbud maupun kementerian lain.
Sekaligus bisa bersumber dari mitra, misalnya perusahaan maupun pelaku industri yang ikut serta dalam mensukseskan PkM di sebuah perguruan tinggi. Bicara mengenai pendanaan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Maka tidak sedikit dosen yang berjuang untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah, yang disediakan bersama Kemendikbud Ristek. Pendanaan untuk PkM sendiri diketahui rutin diberikan setiap tahunnya untuk memfasilitasi para dosen melaksanakan PkM.
Tidak terkecuali di tahun ini, sebab setiap tahunnya memang sudah ada anggaran khusus dari pemerintah untuk mendukung kegiatan Kemendikbud. Oleh Kemendikbud, anggaran ini kemudian dialokasikan ke berbagai kebutuhan.
Salah satunya untuk memberi dukungan kepada para dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai program tahunan dari pemerintah maka peminatnya banyak. Para dosen kemudian saling bersaing melalui proposal pengajuan.
Beberapa waktu lalu, pengumuman mengenai penerimaan proposal penerimaan pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022 resmi dibuka. Memasuki pertengahan bulan Mei 2022, daftar penerima pendanaan kemudian diumumkan.
Melalui surat edaran nomor 0248/E5/AK.04/2022 tertanggal 28 April 2022 diumumkan daftar dosen di PTN dan PTS seluruh Indonesia yang menerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022.
Daftar penerima program pendanaan PkM ini merupakan hasil keputusan n Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 032/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022.
Total terdapat 778 dosen di berbagai PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam daftar penerima pendanaan PkM tersebut. Selebihnya, para penerima kemudian bisa mengisi kontrak kerja.
Bagi dosen di PTN maka bisa mengisi kontrak sesuai dengan format yang dilampirkan pada surat edaran pengumuman tersebut. Sementara untuk dosen di PTS, nantinya akan mengikuti borang yang disediakan LLDikti wilayah setempat.
Baca Juga:
Melalui surat edaran yang sama, dijelaskan pula mengenai mekanisme pendanaan untuk program PkM. Yaitu:
Melalui penjelasan tersebut bisa dipahami, bahwa setiap dosen yang menjadi penerima program pendanaan perlu mengisi kontrak kerja. Dosen di PTN bisa menggunakan borang kontrak yang dilampirkan bersamaan dengan surat pengumuman tersebut.
Sementara dosen di PTS dijelaskan tidak perlu mengisi kontrak kerja, melainkan mengisi kontrak yang nantinya difasilitasi atau disediakan oleh LLDikti wilayah masing-masing. Dosen kemudian perlu segera mengisi kontrak sesuai format yang ditetapkan.
Setelahnya kontrak akan dikirimkan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm2022. Pengiriman kontrak pendanaan PkM maksimal dilakukan pada 13 Mei 2022.
Sehingga masih ada jeda waktu beberapa hari lagi bagi para dosen untuk segera mengisi kontrak sesuai ketentuan. Kemudian dibuat dalam format digital dengan cara di scan agar bisa dikirimkan secara daring melalui laman yang disebutkan di atas.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pencairan pendanaan PkM tahun ini dilakukan sebanyak 2 tahap. Pencairan kemudian tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, maka bisa mencari informasi selengkap mungkin di dalam http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Melalui situs ini para dosen penerima pendanaan PkM bisa mengakses informasi mendalam.
Mulai dari informasi mengenai penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh pemerintah. Jadi, sebelum mengirimkan kontrak PkM silahkan pahami dulu program pendanaan di tahun ini seperti apa agar tidak bingung.
Baca Juga:
Proses seleksi proposal program pendanaan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi tahun anggaran 2022 menggunakan kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Tahun ini, total ada 778 dosen di seluruh Indonesia dinyatakan sebagai penerima pendanaan tersebut.
Sebagaimana pendanaan dari pemerintah pada umumnya untuk mendukung kegiatan Tri Dharma di perguruan tinggi. Dana yang dicairkan diharapkan bisa digunakan untuk mensukseskan PkM.
Dimana secara umum, dana yang telah dicairkan bisa digunakan untuk beberapa keperluan berikut ini:
Dana dari pemerintah untuk mendukung PkM bisa digunakan para dosen untuk membiayai kegiatan perencanaan PkM itu sendiri. Sehingga selama proses perencanaan, dosen dan tim yang dibentuk tidak perlu khawatir mengenai biaya-biaya yang muncul.
Selama PkM berjalan sudah tentu ada banyak biaya akan dikeluarkan, baik untuk kebutuhan perlengkapan, peralatan, konsumsi, dan lain sebagainya. Biaya-biaya selama pelaksanaan bisa dipenuhi dari dana yang diberikan oleh pemerintah.
PkM agar sukses dalam pelaksanaannya perlu dikendalikan dengan baik dan dalam prosesnya akan muncul biaya. Maka dana dari program hibah PkM bisa dimanfaatkan untuk keperluan ini.
PkM perlu dipantau dan dilakukan evaluasi untuk memperoleh hasil maksimal dan mencegah kesalahan di akhir masa pelaksanaan. Biaya selama proses ini bisa dipenuhi dengan dana yang cair dari program hibah PkM.
Pasca pelaksanaan PkM, para dosen punya PR untuk melaporkan kegiatan PkM dan hasilnya. Dana dari Kemendikbud Ristek kemudian membuat hasil PkM perlu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Kemendikbud Ristek tersebut dan ke perguruan tinggi.
Diseminasi terhadap hasil PkM menjadi kewajiban para dosen yang sudah melaksanakan program tersebut. Biaya-biaya yang muncul bisa dipenuhi dari dana hibah PkM.
Dana yang didapatkan para dosen kemudian bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung PkM yang dijalankan. Tidak hanya pelaksanaannya namun juga untuk proses pelaporan dan diseminasi hasil secara luas.
Artikel Terkait:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…