ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025
Dosen di Indonesia yang tahun ini berencana meraih hibah penelitian dari Kemendiktisaintek. Salah satu skema yang dibuka di tahun anggaran 2025 adalah Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU).
PMDSU diketahui menjadi salah satu skema hibah penelitian dalam skema Penelitian Dasar dan pada ruang lingkup Penelitian Pascasarjana. Skema hibah penelitian ini hanya bisa diusulkan oleh dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa Doktor di perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
PMDSU menjadi salah satu penelitian multitahun. Cek informasi lengkap penelitian ini!
Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) adalah program hibah penelitian dari Kemendiktiaintek yang dikelola oleh DPPM dan merupakan hasil kerjasama dengan Direktorat Sumber Daya untuk mendukung penelitian para dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa Doktor (S3) di perguruan tinggi yang menaungi.
Program hibah penelitian skema PMDSU diketahui sudah lama diselenggarakan oleh Kemendiktisaintek (dulunya Kemdikbudristekdikti). Terhitung sejak tahun 2014 dan masih tetap terselenggara sampai sekarang.
Sesuai dengan namanya, skema hibah penelitian ini masih berkaitan dengan program beasiswa PMDSU. Dimana beasiswa PMDSU bisa dikatakan sebagai beasiswa double degree untuk mahasiswa S2 agar bisa melakukan akselerasi meraih gelar S3 (Doktor).
Mahasiswa yang meraih beasiswa PMDSU tersebut akan mendapat bimbingan dari dosen di perguruan tinggi tempat menempuh studi. Dosen pembimbing inilah yang menjadi sasaran penerima hibah penelitian PMDSU yang dibahas disini.
Jadi, skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) memang hanya bisa diajukan dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa S3. Sekaligus menjadi promotor bagi mahasiswa S3 yang meraih beasiswa PMDSU.
Dalam hal ini, dosen mendapat dukungan pendanaan untuk melaksanakan penelitian yang mendukung penelitian mahasiswa penerima beasiswa PMDSU tadi sehingga terjadi penelitian kolaborasi antara dosen pembimbing (promotor) dengan mahasiswa bimbingannya.
Berapa besaran anggarannya? Berapa jangka waktu penelitian bisa dilakukan? Pembahasannya ada di bawah ini.
Para dosen yang berminat dengan skema hibah Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU), Anda wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan DPPM selaku pengelola program hibah Kemendiktisaintek ini.
Secara umum, persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ketua pengusul dan tim penelitian tidak berbeda jauh dengan skema penelitian lain. Hanya saja, akan ada tambahan syarat khusus untuk ketua pengusul di skema PMDSU. Berikut detail persyaratan PMDSU:
Hal lain berkaitan dengan ketentuan mengajukan proposal usulan hibah penelitian DPPM 2025 adalah batas pengajuan. Pada skema hibah penelitian lain, setiap dosen pengusul maksimal mendapat dua hibah, baik sebagai ketua pengusul maupun anggota. Atau menjadi anggota di dua usulan yang diterima DPPM.
Pada skema PMDSU ada catatan khusus, dimana meraih hibah pada skema ini tidak dihitung batas maksimal tersebut. Artinya, dosen pengusul yang meraih hibah di skema PMDSU masih bisa meraih hibah dari dua skema atau dua usulan lain sehingga total bisa meraih tiga hibah di tahun anggaran 2025.
Jadi, jika merasa memenuhi persyaratan dalam skema PMDSU dan skema lain. Maka bisa mempersiapkan diri dengan membentuk tim penelitian dan menyusun proposal usulan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan DPPM.
ⓘ Pastikan perguruan tinggi asal sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025 menetapkan sejumlah luaran wajib. Termasuk luaran wajib untuk skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU).
Meskipun skema PMDSU bersifat multitahun tetapi tidak ada target luaran wajib per tahun. Luaran yang dihasilkan juga masih seputaran publikasi ilmiah di jurnal ilmiah. Berikut luaran wajib PMDSU:
Artinya, selama masa penelitian yang didanai oleh DPPM, tim peneliti wajib memiliki luaran wajib satu artikel pada jurnal nasional terindeks SINTA peringkat 1 atau 2. Kemudian disusul dengan publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional.
Opsi atau pilihan lain, tim peneliti penerima hibah skema PMDSU hanya mempublikasikan minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Jadi, tim peneliti bisa memilih harus mencapai luaran wajib yang mana sesuai penjelasan di atas.
Selain itu, setiap luaran wajib yang berhasil diraih perlu mencantumkan pihak-pihak yang mendukung pendanaan, diantaranya:
Ketiga pihak yang mendukung pendanaan tersebut wajib dijelaskan dalam luaran yang dicapai. Hal ini bersifat wajib dan berlaku untuk semua skema penelitian yang diselenggarakan DPPM sehingga tidak hanya berlaku pada skema PMDSU.
Dalam skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU), dana hibah penelitian yang diraih mencapai maksimal Rp60 juta per tahun. Dana penelitian ini akan diberikan sampai durasi penelitian 2-3 tahun.
Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Peluncuran Program | 3 Maret 2025 |
Pengusulan Proposal | 10 Maret – 7 April 2025 |
Seleksi Proposal | 8 April – 14 Mei 2025 |
Penetapan Pemenang | 15 Mei 2025 |
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan | 16 Mei – 19 Desember 2025 |
Monitoring dan Evaluasi | 29 September – 10 Oktober 2025 |
Pelaporan Akhir | 19 Desember 2025 |
Validasi Luaran | Juni 2026 |
📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman mengenai topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dalam penyelenggaraan…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan…
View Comments
Yth Bu Pujiati, Saya promotor PMDSU Batch 7 belum menemukan menu Usulan Penelitian PMDSU di laman BIMA. Mohon Pencerahan TKS
Salam
Athanasius Bayuseno