Apakah Anda promotor beasiswa PMDSU? Maka Anda wajib mempertimbangkan mengikuti skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) di Skema Penelitian Dasar hibah penelitian dari Kemdikbud Dikti tahun 2024 ini.
Besar pendanaan pada skema ini cukup tinggi. Bagi Anda yang membutuhkan dana penelitian lebih, silakan cek dulu syarat dosen dan mahasiswa yang dapat mengikuti jenis penelitian ini. Cek selengkapnya!
Dikutip melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024, skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul adalah skema penelitian hasil kolaborasi DRTPM dengan Direktorat Sumber Daya untuk para dosen pembimbing (promotor) dari mahasiswa yang menerima beasiswa PMDSU.
Beasiswa ini sendiri ditujukan untuk para dosen agar bisa mempercepat masa tempuh pendidikan dari Magister (S2) ke Doktor (S3). Salah satu syarat kelulusan di program ini adalah melaksanakan penelitian dan membuat tugas akhir sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Mendukung pemenuhan syarat tersebut, Ditjen Dikti kemudian membuka skema PMDSU untuk hibah penelitian di tahun anggaran 2024. Harapannya bisa membantu para penerima beasiswa PMDSU untuk segera lulus sesuai ketentuan program.
Sekaligus membantu meningkatkan kualitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kualitas dari lulusan program tersebut. Skema ini kemudian mendukung penelitian multitahun dengan jangka waktu antara 2-3 tahun sesuai masa studi di program beasiswa PMDSU.
Berbeda dengan skema lain di Penelitian Dasar, pada skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul hanya menetapkan satu syarat saja untuk dipenuhi dosen pengusul, yaitu ketua pengusul sudah ditetapkan sebagai promotor pada program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul oleh Direktorat Sumberdaya.
Jadi, bagi para dosen yang lolos seleksi menjadi promotor di program beasiswa PMDSU. Maka bisa mengajukan hibah di skema PMDSU ini. Sehingga bisa membantu mahasiswa penerima program PMDSU untuk mengoptimalkan kualitas penelitian dan publikasi ilmiahnya.
Khusus untuk skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggulan, dalam buku panduan tidak dijelaskan skema ini ditujukan untuk perguruan tinggi klaster mana saja. Sehingga diduga memang terbuka untuk semua klaster.
Sementara untuk besaran pendanaan, pada tahun 2024 akan mengacu pada PMK 2024. Sehingga ada beberapa perubahan, termasuk acuan penentuan besaran dana hibah dari luaran wajib yang ditetapkan penyelenggara program.
Pada skema PMDSU sendiri besaran dana hibah maksimal Rp60 juta per proposal dan untuk memfasilitasi kegiatan penelitian bersifat multitahun. Sekaligus untuk mengurus luaran wajib yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, dalam skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul dibuka untuk penelitian multitahun. Adapun jangka waktunya adalah antara 2-3 tahun.
Hal penting selanjutnya dalam skema hibah PMDSU adalah mengenai luaran wajib. Sebagai salah satu bagian dari skema Penelitian Dasar, maka luaran di skema ini juga mencakup TKT 1 sampai TKT 3.
Adapun prioritasnya adalah publikasi ilmiah, sehingga luaran wajib di dalam skema PMDSU ini adalah publikasi berupa satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau satu artikel di jurnal bereputasi internasional.
Selain itu, luaran wajib tersebut juga harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut detail penjelasannya:
Bagi dosen pengusul di skema hibah PMDSU ini memilih luaran berupa jurnal nasional. Maka minimal statusnya adalah Accepted/ Published dan dibuktikan dengan melampirkan softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal.
Selain itu, publikasi ke jurnal nasional ini juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Jika dosen pengusul memilih luaran wajib berupa publikasi ke jurnal internasional bereputasi. Maka status minimal adalah Accepted/ Published dan dibuktikan dengan melampirkan Softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal.
Sekaligus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
Dengan penetapan sejumlah kriteria luaran wajib tersebut, maka menjadi bahan perhatian para dosen pengusul. Sebab ketika kriteria ini tidak bisa dipenuhi maka ada kemungkinan luaran yang dicapai tidak diakui.
Sehingga tidak dianggap mencapai luaran yang ditargetkan oleh pihak penyelenggara. Oleh sebab itu, silahkan membaca dan memahami dulu buku panduan program. Sehingga bisa memahami apa saja yang harus dilakukan agar kriteria ini terpenuhi.
Sebagaimana program hibah Dikti, dalam skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul juga wajib menyusun proposal usulan sesuai format. Adapun ketentuan yang menyertainya adalah disusun dengan Bahasa Indonesia sesuai KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi yang sesuai.
Sementara untuk formatnya sendiri sama dengan format proposal usulan untuk skema Dosen Pemula untuk Daerah Afirmasi, Penelitian Dosen Pemula, dan juga skema Penelitian Pascasarjana.
Detail format proposal usulan bisa di cek melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Dianjurkan untuk diperhatikan dengan seksama, karena proposal usulan berbeda-beda formatnya berdasarkan skema yang diajukan dosen.
Pada skema PMDSU, format proposal usulan mencantumkan peta jalan penelitian dimana tidak ditemukan di dalam format proposal usulan untuk skema lain. Seperti pada skema Penelitian Fundamental, dan juga skema Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri.
Selain itu, perbedaan lain yang bisa ditemukan adalah pada metode penelitian. Rincian mengenai isi pada metode ini berbeda, sehingga dosen pengusul perlu menyesuaikan dengan apa yang dicantumkan di format tersebut.
Detail lainnya mengenai format proposal usulan di skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul bisa membaca buku panduan. Selanjutnya untuk mendapatkan format atau template bisa mengunduh di lama BIMA.
Sebagai catatan tambahan, dosen pengusul hanya diperkenankan mengisi di tempat yang telah disediakan sesuai dengan petunjuk pengisian dan tidak diperkenankan melakukan modifikasi template atau penghapusan bagian tertentu.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman mengenai topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
Yth Bu Pujiati, Saya promotor PMDSU Batch 7 belum menemukan menu Usulan Penelitian PMDSU di laman BIMA. Mohon Pencerahan TKS
Salam
Athanasius Bayuseno