Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul 2025

penelitian magister menuju doktor sarjana unggul

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Dosen di Indonesia yang tahun ini berencana meraih hibah penelitian dari Kemendiktisaintek. Salah satu skema yang dibuka di tahun anggaran 2025 adalah Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). 

PMDSU diketahui menjadi salah satu skema hibah penelitian dalam skema Penelitian Dasar dan pada ruang lingkup Penelitian Pascasarjana. Skema hibah penelitian ini hanya bisa diusulkan oleh dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa Doktor di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. 

PMDSU menjadi salah satu penelitian multitahun. Cek informasi lengkap penelitian ini! 

Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)

Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) adalah program hibah penelitian dari Kemendiktiaintek yang dikelola oleh DPPM dan merupakan hasil kerjasama dengan Direktorat Sumber Daya untuk mendukung penelitian para dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa Doktor (S3) di perguruan tinggi yang menaungi. 

Program hibah penelitian skema PMDSU diketahui sudah lama diselenggarakan oleh Kemendiktisaintek (dulunya Kemdikbudristekdikti). Terhitung sejak tahun 2014 dan masih tetap terselenggara sampai sekarang. 

Sesuai dengan namanya, skema hibah penelitian ini masih berkaitan dengan program beasiswa PMDSU. Dimana beasiswa PMDSU bisa dikatakan sebagai beasiswa double degree untuk mahasiswa S2 agar bisa melakukan akselerasi meraih gelar S3 (Doktor). 

Mahasiswa yang meraih beasiswa PMDSU tersebut akan mendapat bimbingan dari dosen di perguruan tinggi tempat menempuh studi. Dosen pembimbing inilah yang menjadi sasaran penerima hibah penelitian PMDSU yang dibahas disini. 

Jadi, skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) memang hanya bisa diajukan dosen yang sudah menjadi promotor mahasiswa S3. Sekaligus menjadi promotor bagi mahasiswa S3 yang meraih beasiswa PMDSU. 

Dalam hal ini, dosen mendapat dukungan pendanaan untuk melaksanakan penelitian yang mendukung penelitian mahasiswa penerima beasiswa PMDSU tadi sehingga terjadi penelitian kolaborasi antara dosen pembimbing (promotor) dengan mahasiswa bimbingannya. 

Berapa besaran anggarannya? Berapa jangka waktu penelitian bisa dilakukan? Pembahasannya ada di bawah ini.

Persyaratan Skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul

Para dosen yang berminat dengan skema hibah Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU), Anda wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan DPPM selaku pengelola program hibah Kemendiktisaintek ini. 

Secara umum, persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk ketua pengusul dan tim penelitian tidak berbeda jauh dengan skema penelitian lain. Hanya saja, akan ada tambahan syarat khusus untuk ketua pengusul di skema PMDSU. Berikut detail persyaratan PMDSU: 

  1. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak berstatus pembinaan (terkena sanksi) pada PDDIKTI.
  2. Tim pengusul penelitian minimal terdiri dari ketua dan salah satu anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu usulan lain sebagai anggota selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian yang berjalan; 
  4. Ketua peneliti yang masih memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungan tersebut (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan); 
  5. Ketua tim penelitian adalah:
    • merupakan dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
    • Ketua pengusul berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri, utama, dan madya;
    • Ketua pengusul telah ditetapkan sebagai promotor pada program PMDSU oleh Direktorat Sumberdaya, Kemdiktisaintek. Silakan cek Daftar Dosen yang Ditetapkan Sebagai Promotor Beasiswa PMDSU Reguler.
    • merupakan dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian atau Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
    • merupakan dosen yang memiliki ID SINTA; Silakan cek ID SINTA Anda dengan mengikuti Tutorial Cara Melihat ID SINTA.
    • merupakan dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas/izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • khusus skema pascasarjana, minimal bergelar Doktor (S3) dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing mahasiswa, serta wajib menyertakan surat keterangan sedang membimbing mahasiswa pascasarjana;
    • khusus skema pascasarjana Penelitian Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), wajib sudah ditetapkan sebagai dosen promotor pada program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiksaintek;

Hal lain berkaitan dengan ketentuan mengajukan  proposal usulan hibah penelitian DPPM 2025 adalah batas pengajuan. Pada skema hibah penelitian lain, setiap dosen pengusul maksimal mendapat dua hibah, baik sebagai ketua pengusul maupun anggota. Atau menjadi anggota di dua usulan yang diterima DPPM. 

Pada skema PMDSU ada catatan khusus, dimana meraih hibah pada skema ini tidak dihitung batas maksimal tersebut. Artinya, dosen pengusul yang meraih hibah di skema PMDSU masih bisa meraih hibah dari dua skema atau dua usulan lain sehingga total bisa meraih tiga hibah di tahun anggaran 2025. 

Jadi, jika merasa memenuhi persyaratan dalam skema PMDSU dan skema lain. Maka bisa mempersiapkan diri dengan membentuk tim penelitian dan menyusun proposal usulan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan DPPM. 

ⓘ Pastikan perguruan tinggi asal sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.

Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:

Luaran Wajib Skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul

Hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025 menetapkan sejumlah luaran wajib. Termasuk luaran wajib untuk skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). 

Meskipun skema PMDSU bersifat multitahun tetapi tidak ada target luaran wajib per tahun. Luaran yang dihasilkan juga masih seputaran publikasi ilmiah di jurnal ilmiah. Berikut luaran wajib PMDSU:

  1. luaran wajib berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau
  2. publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; 
  3. selama periode penelitian menghasilkan publikasi minimum satu artikel di jurnal bereputasi internasional. 

Artinya, selama masa penelitian yang didanai oleh DPPM, tim peneliti wajib memiliki luaran wajib satu artikel pada jurnal nasional terindeks SINTA peringkat 1 atau 2. Kemudian disusul dengan publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional. 

Opsi atau pilihan lain, tim peneliti penerima hibah skema PMDSU hanya mempublikasikan minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Jadi, tim peneliti bisa memilih harus mencapai luaran wajib yang mana sesuai penjelasan di atas. 

Selain itu, setiap luaran wajib yang berhasil diraih perlu mencantumkan pihak-pihak yang mendukung pendanaan, diantaranya: 

  • Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, dan juga 
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Ketiga pihak yang mendukung pendanaan tersebut wajib dijelaskan dalam luaran yang dicapai. Hal ini bersifat wajib dan berlaku untuk semua skema penelitian yang diselenggarakan DPPM sehingga tidak hanya berlaku pada skema PMDSU. 

Besaran Pendanaan

Dalam skema Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU), dana hibah penelitian yang diraih mencapai maksimal Rp60 juta per tahun. Dana penelitian ini akan diberikan sampai durasi penelitian 2-3 tahun.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:

KegiatanTanggal
Peluncuran Program3 Maret 2025
Pengusulan Proposal10 Maret – 7 April 2025
Seleksi Proposal8 April – 14 Mei 2025
Penetapan Pemenang15 Mei 2025
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan16 Mei – 19 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi29 September – 10 Oktober 2025
Pelaporan Akhir19 Desember 2025
Validasi LuaranJuni 2026

📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman mengenai topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!

konversi kti