Informasi

Syarat dan Prosedur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen


Dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi dosen tentu menantikan tahap pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi, berhak didapatkan dosen yang resmi dinyatakan lulus sertifikasi dosen. 

Sesuai ketentuan, tunjangan ini akan cair pertama kali di Januari tahun berikutnya. Misalnya, dosen yang lulus serdos di tahun 2024 akan memperoleh tunjangan sertifikasi pertama kali di Januari 2025. Selanjutnya, tunjangan ini akan cair setiap bulan dan jadwal menyesuaikan dengan LLDIKTI atau perguruan tinggi Anda.. 

Meskipun begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan agar dosen bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Selain lulus serdos, dosen juga harus memenuhi BKD dan syarat lainnya. Lalu, bagaimana agar Anda bisa mencairkannya? Baca detail informasi sampai habis, ya!

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Secara umum, Tunjangan Profesi Dosen (TPD) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi. 

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai TPD tersebut, diantaranya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

Terbaru, syarat dan ketentuan TPD juga dijelaskan syarat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2024. Tunjangan ini bisa didapatkan oleh semua dosen di Indonesia selama memenuhi syarat sesuai ketentuan. 

Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya atau tidak sebelum mencari tahu jadwal pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Berdasarkan Pasal 54 di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, berikut adalah syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen (TPD): 

  1. Memiliki sertifikat pendidik
    Sertifikat ini baru bisa didapatkan oleh dosen jika sudah lulus serdos atau sertifikasi dosen. Jadi, dosen yang belum bersertifikasi belum berhak mendapat tunjangan ini. Para dosen pemula silakan fokus mendapatkan sertifikasi agar bisa segera menerima tunjangan ini.
  2. Status dosen aktif
    Dosen berstatus aktif di PDDikti maupun SISTER. Status keaktifan dosen ditentukan oleh pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Selama masih aktif menjalankannya, status masih aktif. Dosen berstatus tidak aktif apabila sedang menjalankan tugas belajar, ijin belajar, diperbantukan di institusi atau lembaga lain, dan sebagainya sesuai ketentuan. Jadi, silakan cek status keaktifannya di PDDikti dan SISTER
  3. Dosen tetap dan terdata di kementerian
    Berdasarkan peraturan terbaru, status kepegawaian dosen saat ini hanya ada dua, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap (dosen kontrak). Hanya dosen tetap yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dosen tetap disini tentu saja mencakup dosen PNS maupun dosen non-PNS. Selama status kepegawaian adalah dosen tetap, baik itu mengabdi di PTN maupun PTS, Anda berhak menerima tunjangan sertifikasi.
  4. Memenuhi ketentuan BKD
    Berdasarkan peraturan lama, BKD untuk dosen tetap adalah 12 sampai 16 SKS per semester. Sementara Agustus 2025 mendatang, akan ada perubahan ketentuan baru terkait BKD ini sehingga dosen perlu menyesuaikan. Namun, tunjangan sertifikasi baru bisa didapatkan jika dosen memenuhi batas minimal target BKD tersebut.
  5. Belum memiliki usia pensiun
    Usia pensiun dosen, salah satunya diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yakni dosen berusia 65 tahun atau berusia 70 tahun untuk dosen yang memangku jabfung Guru Besar. Dosen PNS maupun bukan PNS akan pensiun di usia tersebut. Jika belum menjadi Guru Besar, maka pensiun di usia 65 tahun. Sementara jika dosen sudah Guru Besar maka pensiun di usia 70 tahun. Selama dosen belum memenuhi usia pensiun, maka tetap wajib menjalankan tri dharma. Hal ini membuat dosen berhak menerima semua tunjangan sesuai ketentuan. Termasuk tunjangan profesi.

Baca selengkapnya 3 Poin Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Prosedur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Proses pencairan tunjangan sertifikasi dosen secara garis besar ada 3 tahap, yaitu

1. Validasi Data

Tahap pertama dalam prosedur pencairan tunjangan profesi dosen adalah validasi data. Seperti penjelasan sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan tunjangan ini. 

Pihak keuangan perguruan tinggi dan pihak terkait di kementerian maupun LLDikti akan melakukan validasi data. Baik itu di SISTER maupun portal lain untuk memastikan dosen memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi. 

2. Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi

Tahap kedua dalam prosedur pencairan tunjangan sertifikasi dosen adalah penerbitan SK tunjangan sertifikasi. Bagi dosen PNS yang mengabdi di PTN, SK ini akan diterbitkan oleh kementerian langsung. 

Sementara untuk dosen non-PNS maupun dosen PNS yang mengabdi di PTS. SK tunjangan profesi akan diterbitkan oleh LLDikti wilayah setempat. SK ini menjadi syarat administrasi agar tunjangan profesi cair tepat waktu sesuai ketentuan. 

3. Penyaluran Dana Tunjangan Sertifikasi

Tahap ketiga dalam prosedur pencairan adalah pencairan itu sendiri, yakni tahap penyaluran dana tunjangan sertifikasi ke rekening bank yang dimiliki dosen. Jadi, tunjangan akan cair dengan mekanisme transfer ke rekening bank. 

Mengenai rekening bank apa, biasanya akan dijelaskan oleh pihak perguruan tinggi. Untuk memudahkan penggajian dan tunjangan, Anda biasanya akan diminta untuk memiliki rekening di bank yang sama. 

Namun, ada perguruan tinggi yang membebaskan dosen untuk memakai jasa bank apa saja. Tanyakan mengenai jenis bank yang wajib dimiliki untuk gaji dan tunjangan. Sehingga dosen bisa menyesuaikan agar pencairan tepat waktu. 

Sejumlah dosen tak jarang memiliki pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilannya. Hal ini tentu membuat dosen harus berupaya lebih dari segi tenaga dan waktu. Namun, kemudahan mendapatkan penghasilan tambahan bisa diupayakan. Salah satunya menjadi mitra dari Penerbit Deepublish dengan menjadi Mitra Plus-Net Promoter.

Anda akan mendapatkan fee apabila berhasil mengajak rekan dosen atau dosen senior Anda menerbitkan buku di Penerbit Deepublish. Anda bisa mengajak dosen di prodi atau perguruan tinggi dan menghimpun naskah mereka. Semakin banyak naskah yang diterbitkan, semakin besar fee yang akan Anda dapatkan. Tertarik? Silakan cek Program Net Promoter Penerbit Deepublish.

Manfaat Tunjangan Sertifikasi Dosen

Pencairan tunjangan sertifikasi dosen tentu menjadi momen yang dinantikan. Sebab memang menjadi sumber penghasilan tambahan. Dimana jumlahnya adalah satu kali gaji pokok. Besaran tunjangan antara dosen PNS dan non-PNS adalah sama. 

Secara umum, berikut sejumlah manfaat dari tunjangan sertifikasi ini untuk para dosen: 

1. Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Manfaat yang pertama tentu saja untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dosen. Sebab dosen berkesempatan menerima gaji dua kali lipat lebih tinggi dari sebelum menerima tunjangan sertifikasi. 

Meskipun tidak serta merta menjadikan dosen kaya raya, penghasilan dosen akan menjadi lebih baik dan bisa meningkatkan kualitas hidup dosen tersebut.

2. Meningkatkan Motivasi Melaksanakan Tri Dharma

Manfaat yang kedua dari tunjangan sertifikasi dosen adalah meningkatkan motivasi dosen dalam mengabdi. Tunjangan sertifikasi pada dasarnya adalah tunjangan dari pemerintah yang secara khusus diberikan kepada dosen di Indonesia. 

Tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan kerja keras para dosen menjalankan tri dharma. Dosen yang menerima tunjangan ini, tentu merasa kinerja akademiknya selama ini tidak dianggap angin lalu. Melainkan sangat dihargai dan diapresiasi oleh pemerintah. Kesadaran ini meningkatkan motivasi menjalankan tri dharma. 

3. Mendukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi

Manfaat berikutnya dari pencairan tunjangan sertifikasi dosen adalah meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini terjadi karena adanya semangat dari dosen untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tri dharma. 

Harus diakui, seseorang yang menerima gaji layak cenderung lebih loyal dan royal pada perusahaannya, begitu juga dengan dosen. Dosen yang menerima gaji layak cenderung lebih loyal dan royal dalam menjalankan tri dharma. 

Dosen juga memiliki kesempatan untuk terus mengembangkan diri memanfaatkan gaji yang diterima sehingga bisa memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan serta wawasan mumpuni dan terkini kepada mahasiswa. Hal ini akan meningkatkan mutu lulusan. 

Tips Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Dosen yang belum bersertifikasi memang menerima gaji yang terbilang minim. Apalagi untuk dosen non-PNS dan kebetulan mengabdi di PTS yang masih kecil atau terbilang baru. Oleh sebab itu, dosen perlu mengupayakan untuk segera menerima tunjangan sertifikasi. 

Secara umum, ada dua tips utama dalam meningkatkan peluang menjadi penerima pencairan tunjangan sertifikasi dosen, yakni menjadi dosen tetap dan bersertifikasi. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Menjadi Dosen Tetap di Perguruan Tinggi

Tips yang pertama untuk meningkatkan peluang menerima tunjangan sertifikasi atau profesi adalah menjadi dosen tetap. Jika Anda masih berstatus sebagai dosen kontrak dan honorer di sebuah PT, Anda perlu segera memperjuangkan status dosen menjadi tetap. 

Berikut adalah beberapa kiat yang bisa dilakukan untuk segera menjadi dosen tetap di suatu PT: 

a. Memenuhi Kualifikasi Akademik

Cara pertama untuk segera menjadi dosen tetap adalah memenuhi kualifikasi akademik. Bagi dosen yang masuk ke jalur alumni, seringkali masih memegang ijazah S1. Jadi, segera saja studi lanjut S2 sampai S3.

Sehingga lebih cepat diangkat menjadi dosen tetap. PT biasanya mengutamakan dosen tetap yang sudah lulus S3 karena membantu PT memenuhi salah satu indikator penilaian akreditasi. 

b. Menunjukkan Kinerja Akademik yang Baik

Cara kedua adalah menunjukan kinerja akademik yang baik. Artinya dosen perlu terus semangat menjalankan tri dharma sehingga menunjukkan keseriusan yang tinggi menjadi dosen dan berpeluang segera diangkat dosen tetap. 

c. Memanfaatkan Peluang dengan Cermat

Cara ketiga adalah memanfaatkan peluang dengan cermat. Dosen bisa memanfaatkan lowongan kerja dosen tetap di PT lain. Bisa juga mengikuti seleksi dosen CPNS agar bisa menjadi dosen PNS yang otomatis menjadi dosen tetap. 

d. Proaktif dengan Manajemen Perguruan Tinggi

Cara selanjutnya adalah menjadi proaktif terhadap manajemen perguruan tinggi. Anda bisa mulai dengan membangun hubungan positif dengan seluruh manajemen PT. Sehingga mendapat dukungan untuk diangkat sebagai dosen tetap. 

2. Menjadi Dosen Bersertifikasi

Tips yang kedua untuk bisa segera menerima tunjangan profesi adalah menjadi dosen bersertifikasi. Jadi, pastikan sudah eligible untuk mengikuti proses serdos dan mempersiapkan diri dengan baik. 

Mulailah dengan segera studi lanjut, agar bisa segera memegang ijazah S3. Selanjutnya, bisa segera mengajukan usulan jabatan fungsional pertama. Baik itu Asisten Ahli atau langsung Lektor. 

Sebab, suatu PT dalam memilih peserta serdos menggunakan skala prioritas. Skala prioritas yang pertama didasarkan pada jabatan fungsional dan berikutnya adalah kualifikasi pendidikan. Jika keduanya sudah di tangan, Anda akan segera masuk daftar peserta serdos. 

Anda dosen pemula dan masih mengupayakan lulus sertifikasi dosen? Yuk, pahami seluk beluk syarat sertifikasi dan tips lulus dalam sekali coba. Kami sudah merangkum pembahasannya, Anda bisa mempelajari secara urut:

Itulah penjelasan mengenai syarat, prosedur, dan bagaimana meningkatkan peluang menerima pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Berjuang meraih tunjangan jenis ini dan tunjangan jenis lainnya tentu sah dilakukan para dosen. Sehingga bisa semakin sejahtera dan mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

4 minutes ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

18 minutes ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

7 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

7 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

7 hours ago

15 Pilihan Beasiswa S3 di Amerika dari Pemerintah Hingga Perusahaan

Mencari program beasiswa S3 Amerika tentu akan dilakukan jika ingin menghemat biaya pendidikan. Kabar baiknya,…

8 hours ago