Ditjen Dikti diketahui akan segera merilis aturan baru mengenai pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Aturan baru ini dikabarkan akan mulai diterapkan pada Agustus 2024 mendatang.
Dalam proses tersebut, diumumkan juga mengenai perpindahan dari laman PAK menuju ke laman SISTER untuk mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Pada masa transisi ini, semua dosen diwajibkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data.
Pemadanan data tersebut tidak bisa dilakukan dosen setiap saat, sebab ditetapkan periode pelaksanaan. Sekaligus ditetapkan pula syarat dan ketentuan yang menyertainya. Oleh sebab itu, para dosen bisa memprioritaskan dulu untuk mempelajari prosedur pemadanan data tersebut.
Ditjen Dikti diketahui menyediakan sejumlah layanan untuk diakses par dosen di Indonesia. Layanan ini mendukung para dosen untuk mendapatkan sejumlah hak. Seperti NIDN maupun NIDK, jabatan fungsional yang merupakan jenjang karir dosen, dan sebagainya.
Dari waktu ke waktu, pelayanan Ditjen Dikti terus ditingkatkan. Setelah sebelumnya semua layanan dari luring (offline) dialihkan ke layanan berbasis daring (online). Kini, Ditjen Dikti akan membangun sistem Satu Data di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti).
Sejalan dengan tujuan tersebut, kemudian seluruh data dosen di Indonesia wajib masuk ke satu platform. Yakni SISTER. Beberapa data yang dulunya terpisah atau tidak masuk ke SISTER kemudian akan dialihkan.
Terbaru, diumumkan bagi dosen untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data di SISTER. Dimana platform SISTER ini juga yang nantinya menggantikan platform atau laman PAK untuk dosen mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Hal ini tertuang di dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Dalam surat edaran ini dijelaskan jika prioritas utama DItjen Dikti saat ini adalah pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
PTK disini mencakup Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, dan Pengajar Nondosen. Sehingga semua data prioritas adalah kalangan dosen, bukan tenaga kependidikan seperti pegawai laboratorium di perguruan tinggi, perpustakaan, dan sebagainya. Berikut penjelasannya:
Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023, cakupan data PTK dibagi menjadi Data Induk dan data yang tidak termasuk sebagai Data Induk. Data pertama yang wajib dipadankan oleh para dosen adalah Data Induk yang mencakup:
Data Induk PTK harus melalui proses pemeriksaan data melalui verifikasi dan validasi. Proses ini verifikasi dan validasi ini dilakukan di platform SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai tata cara pemadanan dan pemutakhiran data yang mencakup dua jenis saja. Diperkirakan dua jenis data ini adalah data prioritas yang wajib dipadankan dulu oleh PTK di seluruh Indonesia.
Dua jenis data yang dimaksud adalah pemadanan data NIK dan data status kepegawaian & ikatan kerja melalui platform SISTER. Berikut penjelasan mengenai tata cara atau langkah-langkahnya:
Data PTK pertama yang wajib segera dipadankan adalah data NIK. Pihak perguruan tinggi bisa menetapkan apakah pemadanan data NIK ini dilakukan dosen sendiri atau dibantu operator kampus.
Namun, yang pasti pihak PT diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Sehingga memastikan data PTK sudah sesuai dengan aktual di lapangan. Berikut tahapan untuk pemadanan data NIK PTK:
Jenis data kedua yang wajib dipadankan dosen atau seluruh PTK di Indonesia adalah data status kepegawaian dan ikatan kerja. Sama seperti data NIK, disini pihak perguruan tinggi bisa memutuskan pemadanan dan pemutakhiran data dilakukan sendiri oleh PTK atau oleh operator kampus.
Pada sistem di SISTER sudah tercantum data data status, ikatan kerja, jenjang pendidikan, unit, perguruan tinggi, terhitung mulai tanggal, tanggal keluar (jika berlaku), dan homebase penugasan.
Sisanya diisi manual oleh dosen atau operator kampus. Berikut tahapan pemadanan datanya di SISTER:
Kenapa pemadanan dan pemutakhiran data dilakukan sendiri oleh dosen di platform SISTER dengan bantuan operator kampus? Beberapa dosen mungkin bertanya-tanya, kenapa pemerintah atau Ditjen Dikti tidak memindahkan data dari PAK ke SISTER secara langsung.
Kebijakan pemadanan data secara manual oleh PTK di seluruh wilayah Indonesia bukan tanpa alasan yang jelas. Mengacu pada data PTK pada April 2024 terdapat 534,145 data PTK yang tercatat di PDDikti.
Data ini ternyata memiliki masalah, seperti terdapat 53.133 (10%) PTK yang memiliki duplikasi data. Sehingga data di PDDikti dan platform lain pada dasarnya belum terupdate sesuai data aktual di lapangan.
Mencegah ada kesalahan data PTK untuk kedua kalinya, maka dilakukan pemadanan data yang melibatkan seluruh PTK itu sendiri. Harapannya, semua PTK yang melakukan pemadanan data akan memberi data yang valid dan aktual tanpa kesalahan.
Sehingga pihak Kemendikbudristekdikti dalam upaya mengatasi permasalahan data PTK. Menerapkan atau menetapkan dua kebijakan, yaitu:
Inilah alasan kenapa dua jenis data ini menjadi prioritas dan wajib dipadankan dosen dengan segera sesuai penetapan periode pemadanan dan pemutakhiran data. Kebijakan ini bersifat wajib, dan para dosen yang mangkir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Sesuai penjelasan sebelumnya, waktu pemadanan dan pemutakhiran data PTK sudah ditetapkan. Sesuai dengan surat edaran dijelaskan masa pemadanan antara Mei sampai Agustus 2024.
Masa pemadanan data ini kemudian terbagi menjadi dua periode, yakni periode pertama di bulan Mei – Juni 2024. Disusul periode kedua pada bulan Mei – Agustus 2024. Berikut rinciannya:
Tanggal | Pelaksanaan |
Mei – Juni 2024 | Jadwal sosialisasi proses pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. |
Mei – Agustus 2024 | PTK atau Admin Perguruan Tinggi memadankan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER.Kementerian memverifikasi dan memvalidasi ajuan pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. |
Melakukan pemadanan dan pemutakhiran data adalah wajib sesuai penjelasan sebelumnya. Jadi, jangan sampai dosen melupakan pengumuman ini. Sebab jika sampai tidak dilakukan maka ada sanksi yang akan ditanggung oleh dosen.
Salah satunya sanksi berupa penghentian pemberian seluruh hak dosen tersebut. Informasi lebih mendetail bisa membaca surat edaran dan update informasi terkini di laman resmi Kemendikbudristekdikti.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik pemadanan dan pemutakhiran data dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…