Informasi

Begini Pedoman Perpindahan Homebase Dosen bagi Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah III


Bagi dosen di PTS ternyata bisa mengajukan permohonan untuk pindah ke homebase lain, alias pindah institusi untuk mengabdi. Diatur pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. 

Pedoman tersebut berbentuk surat edaran yang memuat daftar persyaratan administrasi yang harus disiapkan dosen ketika hendak pindah homebase. Sebab untuk proses perpindahan tersebut tentu ada rangkaian proses yang harus dilewati. 

Dosen Pindah Homebase

Sebelum membahas mengenai pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. Maka perlu dibahas dulu mengenai poin dasar, yakni dosen pindah homebase

Homebase adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan perguruan tinggi atau institusi atau kampus yang menaungi dosen. Dimana kampus tersebut mengangkat dosen yang bersangkutan sebagai dosen tetap. 

Artinya, ketika dosen menyebut istilah homebase maka sekaligus menunjukan jika dirinya sudah menjadi dosen tetap di kampus tersebut. Sehingga wajib mengajar penuh waktu, mengembangkan karir akademik, dan sebagainya di kampus tersebut. 

Terkait, homebase. Setiap dosen, baik dosen PNS maupun dosen non PNS berhak untuk mengajukan perpindahan homebase. Tentunya akan ada prosesnya karena ada prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud terkait perpindahan homebase tersebut. 

Kenapa Memutuskan Pindah Homebase?

Mungkin, setelah mengetahui dosen di Indonesia bisa dan punya hak untuk mengajukan perpindahan homebase. Maka akan muncul pertanyaan, kenapa hal ini dilakukan? Bukankah sudah menjadi dosen tetap? Bukannya sudah punya jabfung? 

Jadi, jawaban atas pertanyaan tersebut pada dasarnya adalah dosen yang bersangkutan yang mengetahui. Namun sejauh ini alasan yang mendasari pengurusan perpindahan homebase adalah karena jarak kampus terlalu jauh, pindah ikut suami, status masih honorer, gaji kurang baik, dan lain-lain. 

Selama alasan untuk mengajukan perpindahan homebase ini masuk akal dan memang mendukung dosen untuk lebih berkembang lagi. Maka pengajuan atau permohonannya akan disetujui oleh kampus lama dan juga kampus baru yang menjadi tujuan. 

Bagi dosen yang memiliki keinginan untuk pindah homebase baru karena satu dan lain hal maka bisa mempelajari prosedurnya. Salah satunya melalui surat edaran pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Pedoman Perpindahan Homebase Dosen di PTS

Adapun pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. Tertuang di dalam surat edaran dengan nomor 4705 /LL3/DT.04.01/2022 tanggal 7 Oktober 2022. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan apa saja syarat administrasi yang perlu disiapkan dosen. Supaya permohonannya mengajukan perpindahan homebase bisa disetujui dan diproses oleh LLDikti Wilayah III. 

Adapun pedoman yang disampaikan mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013. Sekaligus pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017. 

Dimana kedua peraturan tersebut dibuat untuk membangun sistem tata kelola administrasi yang baik dan tertib. Disebutkan bahwa untuk mengajukan perpindahan homebase, maka dosen di PTS yang dinaungi LLDikti Wilayah III perlu melengkapi berkas berikut ini: 

  1. Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur).
  2. Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru.
  4. Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir.
  5. Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir.
  6. Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik).
  7. Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal.
  8. Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara.
  9. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C.
  10. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan.
  11. Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal.
  12. Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti).

Bagi dosen yang bisa melengkapi seluruh syarat administrasi dan syarat umum yang sudah disebutkan di atas. Maka bisa segera mengajukan permohonan pindah homebase yang kemudian akan segera diproses oleh LLDikti Wilayah III. 

Sebaliknya, bagi dosen yang belum bisa mengikuti pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III tersebut. Maka pengajuannya tidak dapat diproses sampai benar-benar disesuaikan. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Keuntungan dan Kerugian Pindah ke Homebase Baru

Mengajukan perpindahan homebase tentu bukan keputusan yang mudah, apalagi jika sudah nyaman di kampus asal. Sekaligus sudah mengabdi lama. Namun, jika memang ada alasan kuat yang mendasarinya tentu perlu dilakukan. 

Perpindahan homebase kemudian bisa memberi sejumlah keuntungan bagi dosen, seperti: 

1. Mendapatkan Suasana Kerja yang Baru

Keuntungan pertama adalah mendapatkan suasana kerja baru dan mengenal orang-orang baru yang tentu bermanfaat bagi jaringan dosen yang bersangkutan. Akan lebih menyenangkan lagi jika suasana di homebase baru lebih baik. 

2. Bekerja Lebih Nyaman

Pindah ke homebase baru bisa membantu dosen bekerja dan berkarya secara lebih nyaman. Misalnya, jika homebase lama jarak tempuh dari rumah bisa 2 jam kemudian sekarang hanya 30 menit. 

Maka akan merasa jauh lebih nyaman menjalani rutinitas sebagai dosen. Sebab tidak banyak waktu terbuang di jalan, dan tidak lagi lelah setibanya di kampus maupun sesampainya di rumah setelah mengajar seharian. 

3. Prestasi Lebih Maksimal

Jika dosen pindah ke homebase baru yang lebih baik dari sejumlah aspek. Entah itu dari segi jarak tempuh, status dari honorer menjadi tetap, gaji yang lebih baik, fasilitas kampus yang lebih maksimal, dan lain-lain. Maka di homebase baru dosen bisa berprestasi dan berkarya secara maksimal dibanding sebelumnya. 

4. Status dan Gaji Lebih Baik

Jika alasan mengajukan pindah homebase adalah karena di kampus lama berstatus sebagai dosen honorer. Kemudian diterima menjadi dosen tetap di kampus lainnya. Maka akan mendapatkan perbaikan status kerja yang diiringi perbaikan gaji. 

Oleh sebab itu, banyak dosen dalam memilih homebase baru akan mempertimbangkan kampus tujuan. Tujuannya untuk memastikan homebase baru ini lebih baik dilihat dari beberapa aspek seperti yang sudah disebutkan. 

Meskipun punya banyak keuntungan, rupanya memutuskan untuk pindah homebase juga memberi beberapa kerugian. Misalnya harus beradaptasi dengan lingkungan baru yang tentu butuh proses. 

Belum lagi jika harus mengurus sejumlah keperluan administrasi di operator kampus. Namun, di luar itu semua tentu kerugian-kerugian ini sudah dipertimbangkan masak-masak sebelum permohonan pindah homebase diajukan. 

Artikel Terkait:

7 Tips Menjadi Asisten Dosen

7 Tugas Asisten Dosen yang Harus Diketahui

Cara Menjadi Asisten Dosen

Tips Menjadi Dosen di Usia Muda

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago