Bagi dosen di PTS ternyata bisa mengajukan permohonan untuk pindah ke homebase lain, alias pindah institusi untuk mengabdi. Diatur pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Pedoman tersebut berbentuk surat edaran yang memuat daftar persyaratan administrasi yang harus disiapkan dosen ketika hendak pindah homebase. Sebab untuk proses perpindahan tersebut tentu ada rangkaian proses yang harus dilewati.
Sebelum membahas mengenai pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. Maka perlu dibahas dulu mengenai poin dasar, yakni dosen pindah homebase.
Homebase adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan perguruan tinggi atau institusi atau kampus yang menaungi dosen. Dimana kampus tersebut mengangkat dosen yang bersangkutan sebagai dosen tetap.
Artinya, ketika dosen menyebut istilah homebase maka sekaligus menunjukan jika dirinya sudah menjadi dosen tetap di kampus tersebut. Sehingga wajib mengajar penuh waktu, mengembangkan karir akademik, dan sebagainya di kampus tersebut.
Terkait, homebase. Setiap dosen, baik dosen PNS maupun dosen non PNS berhak untuk mengajukan perpindahan homebase. Tentunya akan ada prosesnya karena ada prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud terkait perpindahan homebase tersebut.
Mungkin, setelah mengetahui dosen di Indonesia bisa dan punya hak untuk mengajukan perpindahan homebase. Maka akan muncul pertanyaan, kenapa hal ini dilakukan? Bukankah sudah menjadi dosen tetap? Bukannya sudah punya jabfung?
Jadi, jawaban atas pertanyaan tersebut pada dasarnya adalah dosen yang bersangkutan yang mengetahui. Namun sejauh ini alasan yang mendasari pengurusan perpindahan homebase adalah karena jarak kampus terlalu jauh, pindah ikut suami, status masih honorer, gaji kurang baik, dan lain-lain.
Selama alasan untuk mengajukan perpindahan homebase ini masuk akal dan memang mendukung dosen untuk lebih berkembang lagi. Maka pengajuan atau permohonannya akan disetujui oleh kampus lama dan juga kampus baru yang menjadi tujuan.
Bagi dosen yang memiliki keinginan untuk pindah homebase baru karena satu dan lain hal maka bisa mempelajari prosedurnya. Salah satunya melalui surat edaran pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Adapun pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III. Tertuang di dalam surat edaran dengan nomor 4705 /LL3/DT.04.01/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan apa saja syarat administrasi yang perlu disiapkan dosen. Supaya permohonannya mengajukan perpindahan homebase bisa disetujui dan diproses oleh LLDikti Wilayah III.
Adapun pedoman yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013. Sekaligus pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017.
Dimana kedua peraturan tersebut dibuat untuk membangun sistem tata kelola administrasi yang baik dan tertib. Disebutkan bahwa untuk mengajukan perpindahan homebase, maka dosen di PTS yang dinaungi LLDikti Wilayah III perlu melengkapi berkas berikut ini:
Bagi dosen yang bisa melengkapi seluruh syarat administrasi dan syarat umum yang sudah disebutkan di atas. Maka bisa segera mengajukan permohonan pindah homebase yang kemudian akan segera diproses oleh LLDikti Wilayah III.
Sebaliknya, bagi dosen yang belum bisa mengikuti pedoman perpindahan homebase dosen bagi dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III tersebut. Maka pengajuannya tidak dapat diproses sampai benar-benar disesuaikan.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Mengajukan perpindahan homebase tentu bukan keputusan yang mudah, apalagi jika sudah nyaman di kampus asal. Sekaligus sudah mengabdi lama. Namun, jika memang ada alasan kuat yang mendasarinya tentu perlu dilakukan.
Perpindahan homebase kemudian bisa memberi sejumlah keuntungan bagi dosen, seperti:
Keuntungan pertama adalah mendapatkan suasana kerja baru dan mengenal orang-orang baru yang tentu bermanfaat bagi jaringan dosen yang bersangkutan. Akan lebih menyenangkan lagi jika suasana di homebase baru lebih baik.
Pindah ke homebase baru bisa membantu dosen bekerja dan berkarya secara lebih nyaman. Misalnya, jika homebase lama jarak tempuh dari rumah bisa 2 jam kemudian sekarang hanya 30 menit.
Maka akan merasa jauh lebih nyaman menjalani rutinitas sebagai dosen. Sebab tidak banyak waktu terbuang di jalan, dan tidak lagi lelah setibanya di kampus maupun sesampainya di rumah setelah mengajar seharian.
Jika dosen pindah ke homebase baru yang lebih baik dari sejumlah aspek. Entah itu dari segi jarak tempuh, status dari honorer menjadi tetap, gaji yang lebih baik, fasilitas kampus yang lebih maksimal, dan lain-lain. Maka di homebase baru dosen bisa berprestasi dan berkarya secara maksimal dibanding sebelumnya.
Jika alasan mengajukan pindah homebase adalah karena di kampus lama berstatus sebagai dosen honorer. Kemudian diterima menjadi dosen tetap di kampus lainnya. Maka akan mendapatkan perbaikan status kerja yang diiringi perbaikan gaji.
Oleh sebab itu, banyak dosen dalam memilih homebase baru akan mempertimbangkan kampus tujuan. Tujuannya untuk memastikan homebase baru ini lebih baik dilihat dari beberapa aspek seperti yang sudah disebutkan.
Meskipun punya banyak keuntungan, rupanya memutuskan untuk pindah homebase juga memberi beberapa kerugian. Misalnya harus beradaptasi dengan lingkungan baru yang tentu butuh proses.
Belum lagi jika harus mengurus sejumlah keperluan administrasi di operator kampus. Namun, di luar itu semua tentu kerugian-kerugian ini sudah dipertimbangkan masak-masak sebelum permohonan pindah homebase diajukan.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…