Kalangan akademisi baik dosen maupun mahasiswa tentu perlu memahami pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi. Yakni suatu pedoman dalam mengajukan ataupun mengurus proses akreditasi publikasi dalam bentuk jurnal.
Jurnal ilmiah nasional diwajibkan untuk diurus akreditasinya agar bisa dijamin mutunya sesuai standar dan layak untuk dijadikan referensi. Proses akreditasi ini ada syarat, prosedur, dan kriteria penilaian untuk hasil akhir akreditasi. Berikut informasi lengkapnya.
Sebelum membahas mendalam mengenai detail pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi. Maka dibahas dulu mengenai akreditasi itu sendiri. Secara umum, akreditasi menurut Anwar Arifin adalah proses penilaian kualitas berdasarkan kriteria baku mutu.
Akreditasi kemudian menjadi proses yang umum dilakukan untuk memastikan mutu suatu hal, baik itu suatu publikasi maupun penyelenggara suatu layanan. Sebagai contoh akreditasi rumah sakit, yang diperlukan agar pihak RS memberi layanan kesehatan bermutu.
Contoh lainnya, adalah akreditasi perguruan tinggi yang bertujuan memastikan perguruan tinggi sudah mampu menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi bermutu. Sehingga perguruan tinggi berorientasi pada kualitas layanan bukan pada profit bisnis pendidikan.
Istilah akreditasi ternyata juga digunakan untuk publikasi, salah satunya akreditasi jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah adalah kumpulan artikel ilmiah hasil penelitian yang dipublikasikan kepada masyarakat ilmiah. Publikasi penambahan artikel dilakukan berkala.
Artikel ilmiah tentunya terikat dengan sejumlah aturan, dan untuk memastikan mutunya maka Ditjen Dikti menetapkan kebijakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi. Tujuannya tentu saja untuk menjamin mutu publikasi jurnal nasional di Indonesia.
Baca Juga:
Cara Mengetahui Jurnal Predator
Metode Artikel Jurnal Imrad – Non Imrad
Terkait kebijakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi sendiri, memang baru saja diperbaharui. Lebih tepatnya diperbaharui di tahun 2021 lalu melalui surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 106/E/KPT/2021 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa ada sejumlah perbedaan dalam proses pengajuan sampai penilaian publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah tingkat nasional. Perubahan ini ditujukan untuk memaksimalkan mutu publikasi jurnal nasional.
Apalagi, publikasi sudah menjadi kebutuhan atau kewajiban bagi kalangan akademisi. Bagi mahasiswa, publikasi termasuk syarat kelulusan yang tentu wajib dipenuhi. Bagi dosen, misalnya dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar.
Maka untuk mempertahankan tunjangan dan gelar kehormatan yang didapatkan, diwajibkan untuk disiplin melakukan publikasi. Minimal publikasi dalam bentuk jurnal nasional terakreditasi.
Maka pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi menjadi kebutuhan kalangan akademisi agar tidak kesulitan memenuhi syarat sesuai profesi yang dimiliki. Maupun memenuhi syarat kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi tertentu yang ditempuh.
Menjamin mutu publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah, maka Ditjen Dikti Ristek kemudian menetapkan 8 (delapan) kriteria penilaian. Kriteria penilaian inilah yang menjadi standar mutu untuk menetapkan mutu artikel ilmiah yang dipublikasikan ke dalam jurnal nasional.
Hasil penilaian akreditasi jurnal ilmiah nasional kemudian terbagi menjadi 6 (enam) tingkat atau enam pemeringkatan. Berikut detailnya dalam gambar:
Penilaian terhadap jurnal ilmiah nasional kemudian terbagi menjadi dua substansi penilaian, yang jika ditotal atau dikalkulasikan akan menentukan peringkat jurnal tersebut. Berikut adalah delapan kriteria penilaian akreditasi jurnal ilmiah nasional yang dimaksudkan:
Kriteria penilaian jurnal ilmiah nasional yang pertama adalah penamaan jurnal, alias nama jurnal itu sendiri. Nama yang digunakan idealnya adalah nama yang punya makna, tepat, dan singkat yang membuatnya mudah diacu.
Selain itu, dijelaskan pula di dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi jika nama jurnal harus bebas dari nama institusi. Nama jurnal juga wajib spesifik sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi fokus utama.
Nama jurnal ilmiah nasional juga diharapkan memakai istilah atau kosa kata yang familiar, atau yang umum digunakan masyarakat. Sehingga mudah dipahami sesuai dengan lingkungan keilmuan jurnal tersebut.
Kriteria penilaian akreditasi jurnal ilmiah nasional yang kedua adalah kelembagaan penerbit. Penerbit untuk publikasi jurnal nasional diketahui ada tiga, dan berikut jenis dan dimulai dari tingkatan tertinggi (perolehan nilai akreditasi tertinggi):
Dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi juga disebut, kriteria penilaian mencakup penyuntingan dan manajemen jurnal. Hal ini mencakup proses editor dalam memilih artikel yang masuk dan tata kelolanya.
Mulai dari keterlibatan reviewer yang merupakan ahli di bidangnya sampai mutu penyuntingan. Agar artikel ilmiah yang terpublikasi di dalam jurnal memiliki susunan yang sesuai standar dan bahasannya pun demikian.
Kriteria penilaian keempat adalah substansi artikel, yaitu mutu artikel yang dimuat di dalam jurnal tersebut. Diwajibkan merupakan artikel yang membahas hasil penelitian maupun hasil kajian ilmiah.
Selain itu, ada beberapa sub kriteria penilaian lain di dalam kriteria substansi artikel. Misalnya terkait unsur kebaruan di dalam artikel ilmiah, dampak keilmuan yang diberikan, dan lain sebagainya.
Jurnal dalam proses penilaian akreditasi juga akan dinilai gaya penulisannya. Mencakup konsistensi struktur penulisan yang baik dan benar. Seperti tanda baca, penambahan catatan kaki, dan lain sebagainya yang sesuai ketentuan.
Jurnal nasional dalam akreditasi juga akan dinilai penampilannya, yakni dari format jurnal ilmiah tersebut. Mencakup bentuk, ukuran huruf, tata letak, jarak antar kalimat, dan unsur-unsur yang menentukan tampilan artikel ilmiah lain di dalam jurnal.
Kriteria ketujuh dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi adalah keberkalaan. Yakni dari terbitan secara berkala, penomoran penerbitan, dan juga penomoran halaman yang konsisten.
Kriteria penilaian akreditasi jurnal nasional yang terakhir adalah penyebarluasan. Artinya suatu jurnal dinilai berdasarkan jumlah kunjungan ke laman jurnal tersebut dan tercantum tidaknya di lembaga pengindeks jurnal terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi.
Setelah memahami kriteria penilaian di dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional lokasi sesuai penjelasan di atas. Maka kini para dosen dan mahasiswa yang hendak melakukan publikasi bisa tahu standar mutu artikel ilmiah yang harus disusun.
Sekaligus bisa paham bagaimana memilih lembaga jurnal yang kredibel dan sudah terbukti bermutu, dengan perolehan peringkat akreditasi yang baik. Semakin tinggi peringkat akreditasinya maka semakin tepat untuk dipilih dalam publikasi hasil penelitian.
Artikel Terkait:
Situs Pilihan untuk Download Jurnal Gratis
Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di Sinta
8 Perbedaan Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Mengenal Hijacked Journal, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Jurnal Predator
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…