Salah satu data yang harus dilengkapi dosen saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah melampirkan pakta integritas. Dokumen ini diketahui menjadi salah satu dokumen dalam syarat khusus untuk pengajuan jabfung (jabatan fungsional) di SISTER.
Dokumen yang menjelaskan integritas dosen ketika memangku jabatan fungsional lebih tinggi ini tentunya penting. Namun, sudahkah Anda mengetahui apa itu pakta integritas dan bagaimana cara membuatnya? Baca sampai habis untuk mendapatkan informasinya!
Apa Itu Pakta Integritas?
Secara etimologi, kata “pakta” adalah bentuk perjanjian, yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih dan masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Kata kedua adalah “integritas” yang artinya adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.
Berdasarkan asal kata ini, pakta integritas dapat didefinisikan dengan perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.
Secara sederhana, dokumen ini berisi komitmen pemilik profesi tertentu untuk menjaga wibawa dan kejujuran sehingga ada komitmen untuk tetap menjadi pribadi yang jujur pada saat menjalankan kewajiban profesinya.
Secara umum, dokumen yang isinya adalah surat pernyataan dan perjanjian untuk menjaga integritas profesi ini ditandatangani oleh ASN di Indonesia. Masing-masing instansi dan lembaga pemerintahan memiliki isi pakta yang berbeda-beda.
Misalnya, pakta yang dibuat dosen ASN tentunya berbeda dengan isi dari pakta untuk ASN di lingkungan TNI maupun POLRI. Dalam profesi dosen sendiri, dokumen ini erat kaitannya dengan pengembangan karir akademik.
Seperti yang dijelaskan di awal, dosen perlu melengkapi sejumlah data dan melampirkan sejumlah dokumen. Salah satu dokumen tersebut adalah pakta integritas yang wajib ditandatangani dosen dan dilampirkan. Format pakta integritas pun sebenarnya sudah tersedia di laman SISTER.
Fungsi Pakta Integritas
Setiap ASN di Indonesia diharapkan bisa menjaga kehormatan profesi dan jabatan serta nama baik instansi tempatnya mengabdi. Dengan demikian, pakta integritas menjadi dokumen yang wajib ditandatangani untuk menunjukkan komitmen menjaga hal tersebut.
Bagi dosen ASN, ada banyak fungsi dari dokumen ini. Berikut fungsi pakta integritas bagi profesi dosen di Indonesia:
1. Komitmen Menjaga Etika Profesi
Fungsi yang pertama dari dokumen ini bagi dosen adalah menjadi bentuk komitmen menjaga etika profesi. Artinya, setiap poin isi di dalam dokumen ini menjelaskan etika dari profesi dosen yang dijalankan ke depannya.
Menandatangani dokumen ini menunjukkan komitmen untuk mematuhi setiap poin etika tersebut. Jadi, dosen wajib menghindari segala bentuk pelanggaran etika selama menjalankan profesinya sebagai dosen. Baca selengkapnya kode etik dosen secara umum yang wajib dipahami.
2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dosen
Isi dari pakta integritas tidak hanya menjelaskan kode etik profesi, melainkan juga menjelaskan mengenai tugas atau tanggung jawab dari profesi dosen. Oleh sebab itu, fungsi kedua dari dokumen ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dosen tersebut.
Disebut meningkatkan transparansi karena sejak awal calon dosen sudah mengetahui apa saja tugas dan kewajiban akademiknya. Dengan demikian, Anda menjadi dosen harus menunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, disebut meningkatkan akuntabilitas karena dengan isi pakta ini diketahui sejak awal. Hal ini akan mendorong dosen untuk profesional, yakni dengan selalu menjaga kinerja akademik dari awal karir sampai memasuki usia pensiun.
3. Mencegah Terjadi Pelanggaran
Fungsi yang ketiga dari pakta integritas untuk profesi dosen adalah mencegah pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud disini mencakup pelanggaran etika profesi seperti penjelasan di poin pertama sekaligus pelanggaran norma dan hukum.
Isi dari dokumen ini akan menjelaskan pentingnya seorang dosen mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia sehingga bisa mencegah adanya pelanggaran hukum dan norma tersebut.
Jadi, para dosen bisa menjaga kehormatan diri sendiri, profesi dosen yang diemban, dan perguruan tinggi tempatnya mengabdi karena tidak melakukan tindak kejahatan apapun yang berujung hukuman kurungan. Misalnya tindakan korupsi, asusila, dan sebagainya.
4. Menguatkan Integritas Dosen
Pakta integritas bisa membantu dosen menguatkan integritasnya selama menjalankan profesi ini. Hal ini dapat terjadi, karena di awal dosen sudah diwajibkan memiliki komitmen untuk menjaga integritasnya.
Sehingga sejak awal sampai memasuki usia pensiun, dosen bisa tetap mempertahankan integritas. Mulai dari selalu bersikap jujur, menghindari segala bentuk pelanggaran kode etik profesi dosen, dan selalu profesional di lingkungan akademik.
Tahukah Anda, terdapat 8 Faktor yang Mempengaruhi Integritas Akademik Dosen. Sebaiknya Anda mengenali faktor-faktor tersebut untuk bisa semakin mencegahnya.
5. Menjadi Landasan Hukum
Fungsi yang kelima dari pakta integritas untuk dosen di Indonesia adalah menjadi landasan hukum. Artinya, dokumen ini bisa menjadi bukti komitmen dosen atas profesinya dan berkekuatan hukum.
Dokumen ini bisa menjadi dasar untuk evaluasi kinerja dosen, pemberian sanksi disiplin, dan bukti formal saat dosen diduga melakukan tindakan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum maupun norma sosial.
Baca Juga:
- Syarat Khusus dan Syarat Tambahan untuk Naik Jabatan Fungsional Dosen [Semua Jenjang]
- Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai Aturan Baru
- Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar Sesuai Aturan Baru
Cara Membuat Pakta Integritas
Ada beberapa tahapan dalam membuat dokumen ini. Berikut cara membuat pakta integritas:
1. Menggunakan Format yang Sudah Ditetapkan
Langkah pertama dalam membuat dokumen ini adalah menggunakan format yang sudah ditetapkan. Setiap instansi dan lembaga pemerintah biasanya sudah menyiapkan format dan wajib diikuti oleh para ASN di bawah naungannya.
Format ini biasanya disediakan di website instansi tersebut dan tinggal diunduh kemudian diisi sesuai ketentuan. Jika Anda dosen, pakta ini biasanya disediakan oleh kementerian yang menaungi. Untuk dosen Kemdikbud, Anda bisa mendapatkan format pakta integritas di website Pusat Informasi SISTER. Anda bisa membaca sampai habis artikel ini untuk mendapatkan formatnya.
2. Mengisi Identitas Diri
Jika sudah mengunduh format umum yang ditetapkan instansi. Langkah kedua adalah isi identitas diri. Identitas diri ini bisa berupa:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat rumah
- Nomor telepon
- Pekerjaan
- Pendidikan terakhir
Selain yang disebutkan di atas, masing-masing instansi sangat mungkin punya poin identitas diri ASN tersendiri. Jadi, silakan mengikuti dan mengisi identitas sesuai permintaan instansi.
3. Membuat Pernyataan Komitmen
Langkah yang ketiga adalah membuat pernyataan komitmen. Artinya, isi dari dokumen ini perlu dijelaskan komitmen apa saja yang akan dibuat dan dipatuhi selama menjabat.
Secara umum, daftar komitmen sudah ditetapkan instansi sehingga sudah tercetak bersamaan dengan format dokumen secara keseluruhan. Namun, beberapa instansi mungkin meminta Anda untuk mengisi secara manual.
Jika manual, maka bisa ditanyakan ke bagian kepegawaian apa saja komitmen yang sebaiknya dicantumkan. Secara umum, bentuk komitmen yang masuk dalam dokumen ini antara lain:
- Bertekad ikut serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Tidak meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun.
- Bersikap jujur, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).
- Memberikan teladan integritas kepada rekan kerja.
- Melaporkan setiap penyimpangan integritas yang diketahui.
- Siap menerima sanksi bila terbukti melanggar komitmen.
- Dan lain sebagainya.
Sebagai catatan tambahan, detail semua komitmen integritas antara satu instansi dengan instansi pemerintah lain bisa berbeda. Jadi, Anda wajib mengkonsultasikannya dengan bagian kepegawaian.
4. Menjelaskan Kesanggupan Menerima Sanksi
Langkah berikutnya adalah menjelaskan atau menyusun kalimat yang menyatakan kesanggupan untuk menerima sanksi. Jika suatu hari Anda melanggar komitmen yang sudah dicantumkan, Anda harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi.
Berikut adalah contoh kalimat yang menyatakan kesanggupan menerima sanksi:
“Apabila saya melanggar isi Pakta Integritas ini, saya siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan institusi serta ketentuan hukum yang berlaku.”
5. Tanda Tangan di Atas Materai
Langkah kelima dan merupakan tahap akhir dari cara membuat pakta integritas adalah tanda tangan. Tanda tangan ini wajib di atas materai sehingga dokumen pakta ini memiliki kekuatan hukum.
Meskipun begitu, beberapa instansi mungkin tidak mewajibkan adanya penambahan materai. Jadi, silakan membaca dengan teliti seluruh informasi di dalam format pakta yang sudah disediakan. Selanjutnya tinggal diikuti.
Lalu, apakah pakta integritas ditulis tangan atau diketik? Penulisan pakta integritas disesuaikan dengan kebijakan instansi atau lembaga tempat mengabdi. Jadi, dosen dan ASN lain tinggal menyesuaikan.
Format Surat Pakta Integritas untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
Pada proses kenaikan jabatan fungsional untuk jenjang asisten ahli dilakukan di lingkungan internal PT. Dengan demikian, format disesuaikan oleh PT.
Untuk kenaikan jabatan ke jenjang Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar, tahapan ini harus dilakukan di platform SISTER dan format sudah tersedia di SISTER. Format ini tinggal diunduh dan diisi sesuai ketentuan.
Berikut format pakta integritas:
Unggah Pakta Integritas untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
Lalu, bagaimana cara dosen mengunggah atau melampirkan pakta integritas saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional? Secara umum, seperti dikutip dari SISTER Kemendikbud, pelampiran dilakukan di platform SISTER dan oleh admin PAK dari pihak PT atau kampus.
Jadi, dosen tinggal mengisi atau bahkan cukup membubuhkan tanda tangan saat diberikan format dokumennya oleh salah satu Tim PAK di kampus. Proses unggah di SISTER selebihnya akan dilakukan admin PAK, yaitu pada tahap melengkapi dokumen untuk pemenuhan syarat umum dan syarat administrasi pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Detailnya bisa dikonsultasikan langsung dengan admin PAK di kampus.
Mau cepat naik jabfung? Ikuti tips dan cara berikut: