Kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib dilaksanakan dosen sebagai bentuk tanggung jawab melaksanakan isi Tri Dharma. Pelaksanaannya tentu saja membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, salah satunya pendanaan.
Maka pemerintah sering mengadakan program dana hibah untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Salah satunya melalui program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun Anggaran 2022.
Program tersebut sudah berjalan, dan Kemendikbud Ristek kemudian mengumumkan pelaksanaan Monev atau monitoring dan evaluasi kegiatan di lapangan. Terkait hal ini ditetapkan sejumlah ketentuan untuk mendukung pelaksanaan monev.
Melalui surat edaran dengan nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022. Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan akan dilaksanakan proses monev untuk program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa proses monev untuk pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh pemerintah dilakukan secara online. Pelaksanaannya sudah tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Mendukung pelaksanaan monev tersebut, dihimbau bagi LPM./LPPM Perguruan tinggi untuk mempersiapkan beberapa hal. Diantaranya adalah:
Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa untuk mendukung pelaksanaan monev secara online. Maka setiap dosen dihimbau untuk segera melengkapi progres laporan program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan.
Pelaporan minimal sudah menggunakan anggaran sekitar 70% dari total dana yang diberikan pemerintah kepada dosen yang bersangkutan. Selain itu juga mengunggah berbagai bukti progres program secara online.
Sebab proses monev sendiri rencananya kemana kan mulai dilaksanakan pada 11 Oktober 2022 mendatang secara online. Otomatis hasil penilaian akan disesuaikan dengan laporan perkembangan pengabdian kepada masyarakat yang sudah dikirimkan dosen.
Ditegaskan pula bahwa pengisian data progres pengabdian kepada masyarakat yang didanai pemerintah maksimal dilakukan pada 5 Oktober 2022. Sehingga sudah lewat, dan sekarang para dosen yang menerima dana hibah tinggal menunggu proses penilaian tanggal 11 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)
Sejalan dengan pengumuman di akhir bulan September 2022 tersebut, Kemendikbud Ristek kembali membuat pengumuman untuk pelaksanaan monev. Pengumuman kali ini ditujukan kepada para peserta monev untuk mempersiapkan diri.
Pengumuman disampaikan melalui surat edaran nomor 1058/E5.5/AL.04/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Surat edaran ini merupakan kelanjutan dari surat edaran sebelumnya, dan difokuskan kepada para peserta yang akan dievaluasi progres program pengabdiannya.
Dijelaskan beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh para peserta program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022. Yaitu:
Penilaian atau pelaksanaan monev program hibah pengabdian kepada masyarakat yang dijadwalkan pada 11 Oktober 2022 mendatang. DIharapkan seluruh penerima dana hibah sudah siap untuk proses evaluasi.
Dimulai dari proses mengunggah semua dokumen progres program secara online melalui laman yang disebutkan. Sampai kewajiban untuk hadir pada hari H agar bisa dihubungi secara online. Sebab monev kali ini memang diselenggarakan secara daring.
Monev atau proses monitoring dan evaluasi untuk program dana hibah pengabdian kepada masyarakat merupakan agenda wajib. Hal ini sudah ditetapkan ketika program dana hibah dibuka pendaftarannya.
Monev dilakukan untuk memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan dana yang diberikan bisa dimanfaatkan secara optimal. Sehingga dari kegiatan Tri Dharma tersebut bisa didapatkan manfaat yang maksimal.
Bagi dosen penerima dana hibah, pelaksanaan monev menjadi momentum untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang didapatkan. Sehingga bisa dijelaskan dengan laporan yang nyata dan dipertanggungjawabkan isinya.
Hal ini menegaskan, bahwa dana hibah yang didapatkan tidak hanya bisa digunakan akan tetapi harus bisa dilaporkan penggunaannya. Supaya manfaat dari program dana hibah ini memang tepat sasaran dan tujuan pemberiannya juga bisa tercapai.
Memahami hal ini, para dosen yang menjadi peserta program dana hibah diharapkan bisa mengikuti ketentuan dalam pelaksanaan monev. Yakni sebagaimana yang dijelaskan dalam dua surat edaran di atas.
Artikel Terkait:
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…