Informasi

Pengumuman Pelaksanaan Monev Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib dilaksanakan dosen sebagai bentuk tanggung jawab melaksanakan isi Tri Dharma. Pelaksanaannya tentu saja membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, salah satunya pendanaan. 

Maka pemerintah sering mengadakan program dana hibah untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Salah satunya melalui program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun Anggaran 2022. 

Program tersebut sudah berjalan, dan Kemendikbud Ristek kemudian mengumumkan pelaksanaan Monev atau monitoring dan evaluasi kegiatan di lapangan. Terkait hal ini ditetapkan sejumlah ketentuan untuk mendukung pelaksanaan monev. 

Pemberitahuan Pelaksanaan MONEV Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Melalui surat edaran dengan nomor 1036/E5.5/AL.04/2022 tanggal 27 September 2022. Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan akan dilaksanakan proses monev untuk program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022. 

Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa proses monev untuk pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh pemerintah dilakukan secara online. Pelaksanaannya sudah tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. 

Mendukung pelaksanaan monev tersebut, dihimbau bagi LPM./LPPM Perguruan tinggi untuk mempersiapkan beberapa hal. Diantaranya adalah: 

  1. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober 2022.
  2. Khusus pelaksanaan monev tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM. Peserta monev akan diinformasikan lebih lanjut.
  3. Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran artikel, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data mitra melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  4. LPM/LPPM telah melaksanakan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan hasil penilaian monev internal diunggah pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevInternal2022 dengan menyertakan surat pengantar pelaksanaan monev internal dari LPPM.
  5. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  6. Pengisian kelengkapan data pada link di atas selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.

Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa untuk mendukung pelaksanaan monev secara online. Maka setiap dosen dihimbau untuk segera melengkapi progres laporan program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. 

Pelaporan minimal sudah menggunakan anggaran sekitar 70% dari total dana yang diberikan pemerintah kepada dosen yang bersangkutan. Selain itu juga mengunggah berbagai bukti progres program secara online. 

Sebab proses monev sendiri rencananya kemana kan mulai dilaksanakan pada 11 Oktober 2022 mendatang secara online. Otomatis hasil penilaian akan disesuaikan dengan laporan perkembangan pengabdian kepada masyarakat yang sudah dikirimkan dosen. 

Ditegaskan pula bahwa pengisian data progres pengabdian kepada masyarakat yang didanai pemerintah maksimal dilakukan pada 5 Oktober 2022. Sehingga sudah lewat, dan sekarang para dosen yang menerima dana hibah tinggal menunggu proses penilaian tanggal 11 Oktober 2022 mendatang. 

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)

Pemberitahuan Peserta MONEV Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022

Sejalan dengan pengumuman di akhir bulan September 2022 tersebut, Kemendikbud Ristek kembali membuat pengumuman untuk pelaksanaan monev. Pengumuman kali ini ditujukan kepada para peserta monev untuk mempersiapkan diri. 

Pengumuman disampaikan melalui surat edaran nomor 1058/E5.5/AL.04/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Surat edaran ini merupakan kelanjutan dari surat edaran sebelumnya, dan difokuskan kepada para peserta yang akan dievaluasi progres program pengabdiannya. 

Dijelaskan beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh para peserta program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022. Yaitu: 

  1. Khusus pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2022, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM sebagaimana terlampir.
  2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022.
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPM/LPPM dan diserahkan kepada DRTPM.
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer.
  7. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room.
  8. Peserta monev wajib menghubungi Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing.

Penilaian atau pelaksanaan monev program hibah pengabdian kepada masyarakat yang dijadwalkan pada 11 Oktober 2022 mendatang. DIharapkan seluruh penerima dana hibah sudah siap untuk proses evaluasi. 

Dimulai dari proses mengunggah semua dokumen progres program secara online melalui laman yang disebutkan. Sampai kewajiban untuk hadir pada hari H agar bisa dihubungi secara online. Sebab monev kali ini memang diselenggarakan secara daring. 

Pentingnya MONEV dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat

Monev atau proses monitoring dan evaluasi untuk program dana hibah pengabdian kepada masyarakat merupakan agenda wajib. Hal ini sudah ditetapkan ketika program dana hibah dibuka pendaftarannya. 

Monev dilakukan untuk memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan dana yang diberikan bisa dimanfaatkan secara optimal. Sehingga dari kegiatan Tri Dharma tersebut bisa didapatkan manfaat yang maksimal. 

Bagi dosen penerima dana hibah, pelaksanaan monev menjadi momentum untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang didapatkan. Sehingga bisa dijelaskan dengan laporan yang nyata dan dipertanggungjawabkan isinya. 

Hal ini menegaskan, bahwa dana hibah yang didapatkan tidak hanya bisa digunakan akan tetapi harus bisa dilaporkan penggunaannya. Supaya manfaat dari program dana hibah ini memang tepat sasaran dan tujuan pemberiannya juga bisa tercapai. 

Memahami hal ini, para dosen yang menjadi peserta program dana hibah diharapkan bisa mengikuti ketentuan dalam pelaksanaan monev. Yakni sebagaimana yang dijelaskan dalam dua surat edaran di atas. 

Artikel Terkait:

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago