Informasi

Menristekdikti: Proses Perizinan Prodi Selesai Dalam 15 Hari Kerja

Surabaya – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan bahwa reformasi birokrasi sudah dilakukan oleh Kemenristekdikti sejak tahun 2017. Namun, masih ada sejumlah kendala, yaitu lamanya validasi untuk izin pendirian perguruan tinggi atau prodi yang menyebabkan terhambatnya penerbitan surat keputusan (SK). Oleh sebab itu, mulai tahun ini pihaknya membuat gebrakan proses perizinan akan selesai dalam 15 hari kerja, dengan estimasi proses maksimal lima hari kerja di setiap unit Eselon I Kemenristekdikti.

Pada acara yang dihadiri oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I-XIV dan sejumlah pimpinan PTN itu, Menteri Nasir mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan terobosan, baik dalam program, kebijakan, maupun optimalisasi pelayanan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) Tanah Air. Salah satu cara yang ditempuh, yakni mengefektifkan proses pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi (prodi). Sehingga dalam hitungan hari izin sudah dapat keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir dalam acara Sosialisasi Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta Pembukaan Prodi Tahun 2019 di Surabaya, Rabu malam (30/1).

”Masalah saat ini adalah izin sulit keluar, bisa membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun. Tetapi setelah berjalan, ternyata banyak juga prodi yang belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah kadaluarsa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu komitmen, dan setelah dibahas bersama biro hukum dan Ditjen Kelembagaan maka ada kesepakatan selesai dalam 15 hari kerja, masing-masing lima hari di unit Eselon I, yaitu yang dalam hal ini Ditjen Kelembagaan, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” tutur Menteri Nasir.

Proses perizinan sendiri melibatkan Kemenristekdikti dan LLDikti. Menteri Nasir mencontohkan, pada pendirian prodi, usulan dilakukan secara online. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen. Setelah itu jika disetujui, proses evaluasi non dosen, seperti mengecek lokasi dan ketersediaan ruang kuliah dilimpahkan kepada LLDikti. Tak hanya itu, Menteri Nasir menyebut, sebagai langkah aksi percepatan, ke depan akan dikembangkan SK elektronik dengan digital signature.

”Pengawasan menjadi penting setelah proses perizinan ini dipercepat. Maka dari itu, monitoring dan evaluasi akan diperketat. Dalam menerima usulan pun juga akan diidentifikasi terlebih dahulu, disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini, kami fokus pada pendidikan vokasi sehingga untuk izin pendirian perguruan tinggi, yang dibuka adalah perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial dimoratorium dahulu,” ujarnya.

Penyederhanaan tidak hanya pada waktu, tetapi juga pada instrumen. Menteri Nasir memaparkan, kriteria untuk perizinan pendirian program sarjana, magister, dan diploma yang sebelumnya lima kriteria sekarang menjadi tiga kriteria. Begitu juga untuk program doktor dari sembilan kriteria menjadi tiga kriteria. Adapun Kemenristekdikti melakukan pelonggaran kebijakan yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018, mencakup jumlah dosen dan prodi minimal, serta batas usia dosen.

”Batas usia dosen yang sebelumnya 58 tahun, kini menjadi 58 tahun untuk dosen yang belum ber-NIDN. Sedangkan yang memiliki jabatan akademik non guru besar 65 tahun, dan 70 tahun bagi yang guru besar,” imbuhnya.

Dengan proses perizinan yang semakin sederhana, Menteri Nasir berharap akan muncul berbagai prodi inovatif yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, di Universitas Riau belum lama ini mendirikan D-3 pulp dan kertas Kendati demikian, lanjut Menteri Nasir, harus diimbangi dengan kualitas pengajaran, dosen, serta akreditasi yang mumpuni. Ia menegaskan, perguruan tinggi yang mutunya tidak baik dalam berbagai aspek akan di-merger, bahkan ditutup.

Pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo menjelaskan, pelaksanaan percepatan perizinan terkait pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan prodi tahun 2019 sudah dimulai sejak Senin lalu. Namun, pihaknya mengakui untuk pelaksanaannya masih dibutuhkan sosialisasi, terutama bagi masing-masing LLDikti. Adapun terkait panduannya, dapat diakses melalui http://silemkerma.ristekdikti.go.id/.

Dirjen Patdono mengatakan, nantinya LLDikti juga berperan pada proses pendirian prodi di perguruan tinggi negeri (PTN). Terkait hal tersebut, untuk menyiapkan SDM yang kompeten, pihaknya dalam waktu dekat melakukan coaching evaluator dan merekrut evaluator baru.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pedoman dan pembelajaran kepada seluruh kepala LLDikti agar mereka memahami sistem baru ini. Kami berharap, setelah ini masing-masing LLDikti segera melakukan pelatihan untuk mengusulkan izin prodi melalui sistem,” tandas Dirjen Patdono.

Pada kesempatan tersebut hadir masing-masing Kepala LLDikti wilayah I-XIV, sejumlah Rektor Universitas dan Direktur Politeknik, serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kemenristekdikti.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

14 hours ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

14 hours ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

15 hours ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

15 hours ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

15 hours ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

2 days ago