Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan.
Membangun profesionalisme sehingga memiliki kompetensi pedagogik yang maksimal, perlu adanya evaluasi beban kerja. Evaluasi dosen tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi, meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Hasil evaluasi beban kerja dosen dapat memberikan gambaran kinerja dosen. Oleh karena itu, laporan evaluasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada masyarakat. Sekaligus tanda bertanggung jawab terhadap kompetensi pedagogik. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan prafesipendidik maupun tunjangan kehormatan dosen. Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara maupun permanen tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan terhadap dosen atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin perguruan tinggi apabila berdasarkan hasil evaluasi beban kerja tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
Melalui evaluasi, dan sistem evaluasi sistem yang dibangun dengan baik, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat akan terlaksana dengan baik. Jika aktivitas evaluasi tersebut terganggu, perlu kita mengingat kembali terkait beberapa fungsi perguruan tinggi, yakni untuk memberikan pengajaran dan arah, melayani civitasacademica kampus maupun masyarakat dan negara, serta fungsi penemuan.
Selain itu, sebagai sebuah wadah untuk menampung daya kreativitas dan inovasi generasi penerus. Fungsi lain yang juga harus dijalankan adalah masalah publikasi. Banyaknya penemuan yang digagas oleh civitasacademica pun hanya menjadi milik pribadi kampus. Perguruan tinggi harus berfungsi sebagai tempat untuk mempublikasi sebuah penemuan. Sebab, setiap harus disosialisasikan bukan hanya disimpan sendiri.
Fungsi perguruan tinggi lainnya, yakni penyampai kebenaran, menjangkau daerah tak terjamah, dan terakhir kampus menjadi tempat melakukan perubahan benteng terakhir ketika ada krisis. Pada akhirnya kita harus selalu mengingat Tri Dharma perguruan tinggi. Para dosen harus selalu menjunjung tinggi Tri Dharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.
Pendidikan yang dimiliki para dosen menjadi sumber ilmu untuk melakukan penelitian dan kemudian diaplikasikan terhadap masyarakat. Sebab, berbagai penelitian yang dihasilkan baik jurnal maupun buku ujungnya dapat meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.
Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…
Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
View Comments