Digitalisasi di berbagai bidang, membuat masyarakat Indonesia dan negara lain di dunia semakin akrab dengan dokumen elektronik. Pada dokumen elektronik tertentu yang perlu disahkan, maka biasanya akan ditambahkan atau dibubuhkan materai elektronik atau e-materai.
Keberadaan e-materai di Indonesia umumnya digunakan untuk dokumen yang berkaitan dengan hal-hal penting. Misalnya dokumen pembayaran pajak, dokumen pengajuan ke kementerian misalnya oleh dosen ke Kemdiktisaintek, dan sebagainya. Berikut informasinya.
Dikutip melalui Perum Peruri, materai elektronik atau e-materai adalah salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Keberadaan dan penggunaan e-materai sendiri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021. Kemudian diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Jadi, jika Anda bertanya-tanya apakah e-materai ini sah sebagaimana materai cetak? Maka jawabannya adalah sah. Namun, perlu dipastikan bahwa e-materai yang digunakan adalah asli bukan palsu. Selain itu, satu e-materai hanya bisa digunakan sekali, bukan berkali-kali.
Lalu, bagaimana cara membedakan materai elektronik asli dengan yang palsu? Dikutip dari Detik.com, berikut adalah 3 cara untuk memastikan keaslian e-materai yang dibeli atau yang digunakan:
e-Materai resmi atau asli memiliki beberapa ciri yang membuatkan khas dan berbeda dengan e-materai palsu. Berikut beberapa ciri umumnya:
Cara kedua membedakan materai elektronik asli dengan palsu adalah tempat dimana dibeli. E-materai asli hanya bisa didapatkan di situs-situs resmi yang sudah diakui oleh pemerintah. Selain di situs resmi Perum Peruri, bisa didapatkan di situs-situs berikut:
E-materai resmi atau asli juga hanya tersedia dalam format PDF. Oleh sebab itu, jika menerima e-meterai dengan format lain. Maka patut curiga jika e-materai tersebut palsu dan tidak sah.
Cara keempat membedakan e-materai asli dengan yang palsu adalah dari segi harga. Harga resmi untuk e-materai di Indonesia adalah sesuai dengan nilai e-materai tersebut. Yakni Rp10.000.
E-materai meskipun hanya tersedia dalam format PDF, akan tetapi didesain one-time use (sekali pakai). Sehingga penambahannya ke suatu dokumen elektronik hanya bisa dilakukan di situs dimana e-materai dibeli. Sehingga e-materai tidak bisa diunduh pembeli dan disimpan ke perangkat elektronik yang digunakan.
Pembelian materai elektronik akan disusul sekaligus dengan proses penambahan atau pembubuhannya di dokumen elektronik. Tahapan pembelian antara satu situs dengan situs penyedia resmi mungkin berbeda. Berikut detail tata caranya di situs Perum Peruri:
Sebagai informasi tambahan, setiap situs resmi penyedia e-materi menetapkan ketentuan ukuran maksimal dari dokumen elektronik yang akan dibubuhkan materai di dalamnya. Jika proses unggah gagal, maka besar kemungkinan ukuran file terlalu besar.
Membantu lebih memahami mengenai tata cara penentuan posisi materai elektronik pada suatu dokumen resmi. Maka berikut beberapa contoh dokumen dengan penempatan e-materai yang benar:
Itulah beberapa contoh dokumen yang ditambahkan materai elektronik di dalamnya. Intinya, materai ditempatkan disebelah kanan tanda tangan pengesahan dokumen. Disarankan memberi jarak karena kode unik materai tidak boleh tertutup oleh tanda tangan.
Selain itu, dokumen dengan e-materai di dalamnya hanya bisa sekali ditambahkan e-materai sehingga dokumen tersebut wajib dokumen final dan tidak akan mengalami revisi setelah ditambahkan e-materai.
Jika sampai ada revisi, maka perlu membeli e-materai lagi dari awal dan membubuhkannya di dokumen baru. Sebab seperti penjelasan sebelumnya, materai elektronik dirancang satu kali pakai.
Jika sudah dibubuhkan di satu dokumen elektronik pada situs resmi penyedia. Maka tidak bisa dibubuhkan ke dokumen elektronik lain. Pengguna wajib membeli e-materai baru untuk dokumen baru juga (hasil revisi). Adanya ketentuan ini tentu perlu menjadi bahan perhatian agar teliti pada saat proses penambahan e-materai pada dokumen.
Khusus untuk para dosen, ketentuan penggunaan materai elektronik bisa membaca surat edaran LLDikti Wilayah XVI Nomor 0267/LL16/TI.03.00/2025. SE bisa diakses melalui tautan berikut https://lldikti16.kemdikbud.go.id/2025/02/ketentuan-penggunaan-meterai-elektronik/.
Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…
Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…
Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…
Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…
Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…
Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…