Informasi

LLDIKTI Wilayah V Gelar Bimtek Perubahan Badan Pengurus Yayasan, Penggabungan, dan Penyatuan PTS

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V gelar Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan sekaligus penyampaian informasi terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi. Salah satu narasumber Prof. Dr. Johannes Gunawan S.H.,LL.M mengatakan hal tersebut penting dan harus segera diketahui oleh pimpinan maupun pengurus yayasan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

”Persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan PTS tersebut berdasarkan Permenristekdikti NO.51 Tahun 2018, tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, dan pendirian, perubahan, pecabutan izin PTS,” tuturnya saat Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/04/2019).

Johanes melanjutkan, adapun tujuan pendirian dan peruabahan PTN dan PTS adalah untuk meningkatkas akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Ilustrasi (Suasana Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan Bagi Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta (23/4/2019). (Foto: dok. lldikti5.ristekdikti.go.id)

”Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin program studi bertujuan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat yang tidak bermutu,” terangnya.

Dari laman lldikti5.ristekdikti.go.id, kegiatan bimbingan teknis tahap pertama yang diikuti 64 yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V ini, menjadi agenda rutin untuk memberikan edukasi dan informasi kepada badan penyelengara bagaimana tata cara/prosedur pergantian pengurus dan organ yayasan.

Selain itu narasumber juga memberikan informasi terkait penggabungan dan penyatuan PT karena sudah menjadi target nasional pemerintah sampai akhir tahun 2019 akan mengurangi 1000 jumlah perguruan tinggi swasta. Maka dari itu jika ada dari pihak yayasan/badan penyelenggara akan melakukan penggabungan dan penyatuan PT akan dipermudah prosesnya.

Penggabungan PTS merupakan penggabungan beberapa PTS yang masing-masing dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara, menjadi 1 (satu) PTS baru yang dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara baru. Sedangkan penyatuan PTS adalah Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS yang dikelola oleh 1 (satu) atau lebih Badan Penyelenggara ke dalam 1 (satu) Badan Penyelenggara yang mengelola 1 (satu) PTS yang menerima penyatuan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Jenis Jurnal dalam Kewajiban Publikasi Dosen dan Angka Kreditnya

Dalam dunia akademik, dosen juga memiliki kewajiban melakukan publikasi ilmiah secara berkala. Salah satunya publikasi…

2 weeks ago

Daftar Jurnal Terindeks Copernicus April 2024 [Update]

Mengecek apa saja daftar jurnal terindeks Copernicus tentu sangatlah penting, khususnya bagi dosen yang ingin…

2 weeks ago

10 Tantangan Kuliah di Luar Negeri dan Tips Menghadapi

Sebagai dosen, banyak yang memiliki impian bisa studi lanjut sampai ke luar negeri karena bisa…

2 weeks ago

Definisi dan Prosedur Pengajuan Insentif Publikasi Artikel Jurnal

Ada banyak upaya dilakukan berbagai pihak untuk mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah, terutama…

2 weeks ago

7 Program Beasiswa S3 Australia dan Cakupan Beasiswanya

Mencari informasi beasiswa S3 Australia tentu akan menjadi agenda bagi siapa saja yang tertarik studi…

2 weeks ago

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kapan Dibuka? Ini Timelinenya

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) menjadi salah satu program beasiswa bergengsi dari pemerintah Indonesia melalui…

2 weeks ago