Informasi

Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Baru


Setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Indonesia akan menjalani penilaian akreditasi secara rutin. Dilakukan oleh BAN-PT yang memiliki sejumlah indikator penilaian. Semakin banyak indikator penilaian dicapai suatu perguruan tinggi, maka semakin tinggi pua hasil penilaian akreditasinya. 

Memasuki tahun 2022, proses akreditasi diresmikan akan mengalami perubahan skema yang lebih tepatnya terjadi peralihan. Setelah sekian dekade akreditasi di perguruan tinggi dilakukan BAN-PT baik akreditasi prodi maupun lembaga (institusi). 

Tahun ini akreditasi untuk program studi akan dialihkan ke LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Sehingga kedepannya akan ada sejumlah LAM yang secara khusus menilai kelayakan program studi yang dibuka seluruh perguruan tinggi di Indonesia. 

Peralihan Akreditasi Program Studi

Secara sederhana, akreditasi adalah proses menilai kelayakan sebuah perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran. Aspek yang dinilai beragam dimulai dari aspek fasilitas, kualitas SDM, sistem tata kelola atau manajemen, dan lain sebagainya. 

Akreditasi di Indonesia untuk perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, dimana melakukan akreditasi program studi sekaligus akreditasi lembaga. Satu perguruan tinggi memiliki dua akreditasi dengan nilai berbeda maupun sama. 

Suatu perguruan tinggi secara kelembagaan bisa mendapatkan akreditasi A, namun belum tentu dengan sejumlah jurusan yang tersedia di dalamnya. Inilah alasan kenapa sejumlah perguruan tinggi ternama seperti UI, UGM, UNDIP, dan lain sebagainya juga memiliki jurusan dengan akreditasi di bawah A. 

Setelah sekian dekade proses akreditasi dilakukan oleh BAN-PT yang merupakan satu-satunya lembaga yang diakui dan diberi wewenang oleh pemerintah melaksanakan proses akreditasi tersebut. 

Tahun ini menjadi tahun awal dimana proses akreditasi sejumlah jurusan atau program studi dilakukan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). LAM kemudian bertugas untuk menilai apakah jurusan tertentu sesuai bidang yang mereka nilai sudah memenuhi standar, melampaui standar, atau belum memenuhi standar pendidikan tinggi yang ada. 

Sejauh ini, Indonesia memiliki 6 LAM dan yang pertama diresmikan oleh BAN-PT adalah LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia). Kemudian disusul dengan diresmikannya 5 LAM berikutnya, yakni: 

  • LAM Teknik,
  • LAM Sains Alam dan Ilmu Formal,
  • LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi,
  • LAM Informatika dan Komputer, serta
  • LAM Kependidikan.

Sehingga untuk saat ini total ada 6 LAM di tanah air yang akan melakukan akreditasi program studi sesuai bidang masing-masing. LAM-LAM ini kemudian memiliki wewenang tersebut, sehingga ada peralihan wewenang dari BAN-PT ke masing-masing LAM. 

LAM yang terbentuk kemudian diharapkan segera membangun proses akreditasi untuk rumpun ilmu masing-masing. Sehingga bisa mengetahui standar apa saja yang harus dipenuhi masing-masing program studi untuk mendapatkan akreditasi yang tinggi dan memuaskan. 

Baca Juga:

Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya

Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA 

Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih 

Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja? 

Apa Itu Lembaga Akreditasi Mandiri dalam Proses Akreditasi Perguruan Tinggi?

Bagi beberapa orang istilah LAM mungkin masih asing, meskipun begitu istilah ini pada dasarnya sudah diperkenalkan di tahun 2012 lalu. Tepatnya pada saat dirumuskannya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. 

Sehingga pada proses pembentukan LAM dan diresmikan lalu mendapatkan tugas peralihan dari BAN-PT memakan waktu yang tidak sebentar. LAM memiliki kepanjangan Lembaga Akreditasi Mandiri yang bisa didirikan oleh lembaga di masyarakat. 

Tentunya bukan sembarang lembaga, melainkan pembentukan lembaga yang memenuhi syarat. Sekaligus memiliki kemampuan untuk melakukan akreditasi di lingkungan perguruan tinggi. 

LAM tidak lantas mendapat peralihan tugas sepenuhnya dari BAN-PT, melainkan hanya mendapatkan tugas untuk melakukan akreditasi jurusan atau akreditasi program studi. Sehingga untuk akreditasi institusi, tetap dilakukan oleh BAN-PT. 

Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka tugas utama LAM ini adalah untuk melakukan akreditasi jurusan. Jurusan di pendidikan tinggi sangat beragam di sejumlah fakultas, sehingga pembentukan LAM dilakukan bertahap. 

Terbaru, LAM hadir dalam lima bentuk sebagaimana yang dijelaskan di atas. Sehingga belum semua jurusan di Indonesia nantinya akan langsung diakreditasi oleh LAM tersebut. Agar bisa menjalankan tugasnya, maka LAM diwajibkan membangun prosedur akreditasi. 

LAM bertugas membantu Kemendikbud Ristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi di perguruan tinggi. Supaya tugas ini terlaksana dengan baik maka LAM perlu membangun prosedur atau tahapan dalam melakukan akreditasi. 

Sekaligus menyusun daftar indikator penilaian yang bisa mengacu pada indikator dari BAN-PT. Sebagai standar untuk menentukan apakah program studi tertentu sudah memenuhi standar mutu, belum, atau malah sudah melampaui standar yang sudah ditentukan. 

LAM kemudian memiliki kewajiban untuk memastikan setiap program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang baik. Jika program studinya sudah dipastikan baik maka mutu atau kualitas lulusannya juga bisa dipastikan baik. 

Baca Juga:

Mengenal Tingkatan Akreditasi Baru BAN-PT 

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi DKV UNIKU Secara Daring 

6 Persiapan Akreditasi yang Perlu Dilakukan Perguruan Tinggi 

Memahami Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi dan Fungsinya

Syarat Wajib Lembaga Akreditasi Mandiri

Sesuai dengan namanya, LAM bisa dibentuk oleh masyarakat luas untuk melakukan akreditasi perguruan tinggi sesuai bidang masing-masing. Oleh Ditjen Dikti juga dijelaskan bahwa LAM yang dibentuk di tengah masyarakat wajib memenuhi persyaratan. Yaitu: 

  1. LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbud Ristek, dan
  3. Mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.

LAM kemudian wajib memenuhi syarat tersebut dan memiliki prosedur baku melaksanakan proses akreditasi. Sekaligus memiliki atau menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya tersebut. 

Majelis BAN-PT sendiri diketahui membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk resmi memberikan wewenang akreditasi kepada LAM-LAM di masyarakat. Sempat ada pro dan kontra, namun dengan kebijakan atau aturan yang jelas maka akreditasi dari LAM bisa berjalan dengan baik. 

Akreditasi yang dilakukan oleh LAM-LAM ini diharapkan mampu memberikan informasi program studi di perguruan tinggi mana saja yang sudah punya kualitas baik. Sehingga bisa memberi informasi kepada masyarakat mengenai pilihan program studi unggulan. 

Sekaligus memberi data kepada Kemendikbud Ristek untuk membangun kebijakan yang lebih sesuai mengikuti hasil akreditasi tersebut. Sebab, idealnya seluruh program studi di seluruh perguruan tinggi punya mutu yang baik. 

Kemendikbud Ristek akan mencoba memastikan semua hasil akreditasi baik. Jika sebaliknya, maka akan dicari solusi agar akreditasi di sejumlah perguruan tinggi ini bisa segera membaik. 

Hasil akreditasi akan menentukan kualitas perguruan tinggi di tanah air, baik yang dilakukan oleh BAN-PT maupun LAM-LAM di masyarakat. Sehingga bisa membantu pemerintah untuk mengetahui seberapa banyak perguruan tinggi berkualitas dan sebaliknya. 

Semakin banyak perguruan tinggi yang hasil akreditasinya bagus maka akan semakin meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara nasional. Efeknya kemudian semakin luas lagi, sampai ke taraf internasional. Sehingga semakin banyak pula perguruan tinggi di Indonesia yang masuk jajaran perguruan tinggi terbaik dunia.

Artikel Terkait:

5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus

Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?

Jabatan Akademik Dosen Berpengaruh Pada Nilai Akreditasi 

Instrumen Akreditasi Progam Studi , Apa Saja Elemennya?

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago