Tahukah Anda bahwa akreditasi di perguruan tinggi di Indonesia dan di seluruh dunia bukan hanya akreditasi nasional? Sebab ada juga akreditasi internasional, sehingga ada lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud.
Akreditasi internasional diharapkan oleh pemerintah bisa diraih seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai upaya peningkatan mutu SDM dan pendidikan. Sekaligus mendapatkan pengakuan dari perguruan tinggi tingkat dunia. Lalu, apa saja lembaga yang diakui Kemendikbud?
Sebelum membahas mengenai daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud. Maka dipahami dulu apa itu akreditasi internasional. Secara garis besar, akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.
Akreditasi kemudian dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan diakui oleh pemerintah di suatu negara. Lembaga akreditasi nasional di Indonesia untuk ruang lingkup perguruan tinggi adalah BAN-PT. Sementara tingkat sekolah adalah BAN S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).
Selain akreditasi di tingkat nasional yang dilakukan dua lembaga yang diakui pemerintah tersebut. Perguruan tinggi khususnya, diharapkan bisa meraih akreditasi internasional yang proses penilaian dilakukan lembaga akreditasi tingkat internasional dan dari negara lain (selain Indonesia).
Akreditasi internasional sendiri adalah penilaian kelayakan program studi dan universitas yang diberikan oleh lembaga internasional baik Asia, Eropa maupun negara lain atas permintaan perguruan tinggi/program studi untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kriteria ataupun standar mutu program studi maupun jurusan.
Sehingga akreditasi internasional diajukan oleh pihak perguruan tinggi dengan tujuan mendapat pengakuan mutu dari lembaga internasional. Dalam prosesnya, lembaga yang dipilih perguruan tinggi harus yang diakui oleh Kemendikbud.
Terkait hal ini, melalui surat edaran nomor 4914/E2/DT.02.03/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Ditetapkan tiga hal menyangkut lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud. Yaitu:
Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang ingin mendapatkan akreditasi internasional. Maka wajib mengajukan diri ke lembaga akreditasi internasional yang sudah mendapat pengakuan dari Kemendikbud.
Terdapat dua kategori untuk lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud tersebut. Yakni daftar lembaga sesuai perjanjian internasional dan di luar perjanjian internasional. Berikut detail daftarnya:
Berikut lembaga akreditasi internasional yang disetujui di dalam perjanjian internasional dan diakui oleh Kemendikbud:
Selanjutnya, ada 12 lembaga akreditasi internasional diluar perjanjian internasional dan diakui oleh Kemendikbud, antara lain
Artikel Terkait “Akreditasi” :
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…