Categories: Informasi

Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Akreditasi Program Studi atau institusi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tim khusus dalam pelaksanaannya. Akreditasi dilaksanakan oleh tim asesor yang dipilih dan diseleksi secara ketat oleh BAN-PT.  Asesor adalah tenaga pakar pada bidang ilmu, bidang studi, profesi, dan atau praktisi yang mewakili BAN-PT dalam penilaian akreditasi program studi.

Tugas dan Peran Tim Asesor

Dalam menjalankan tugas untuk melakukan penilaian akreditasi, terdapat dua tahap penilaian, yaitu:

  1. Penilaian terhadap boring dan atau portofolio program studi atau institusi yang disampaikan oleh program studi atau institusi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian desk evaluation.
  2. Penilaian di lapangan atau visitasi untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation atau penilaian di tempat kedudukan program studi atau institusi.

Syarat untuk Menjadi Tim Asesor

Sebagai penentu hasil penilaian akreditasi, BAN-PT menetapkan seleksi yang ketat untuk memilih para asesor. Persyaratan-persyaratan khusus telah ditetapkan. Berdasarkan rekrutmen pada tahun 2014 yang lalu, beberapa persyaratan yang diberlakukan oleh BAN-PT meliputi  persyaratan akademik, professional, social, dan pribadi.

  1. Calon asesor memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai dosen tetap dengan kualifikasi D Kualifikasi Doktor tersebut sudah disandang sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
  2. Calon asesor memiliki status jabatan minimal Lektor atau setara.
  3. Calon asesor telah menjadi dosen tetap pada sebuah program studi yang telah terakreditasi minimum A oleh BAN-PT dan status akreditasi masih berlaku.
  4. Calon asesor tidak memiliki hambatan fisik untuk melaksanakan tugas sebagai asesor.
  5. Calon asesor bebas dari penyakit yang dapat mengganggu atau menghambat aktivitas. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dokter.
  6. Calon asesor dapat menyediakan waktu untuk melakukan tugas asesor BAN-PT dimana saja secara mandiri dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  7. Calon asesor harus memiliki integritas dan juga komitmen terhadap penjaminan mutu perguruan tinggi.
  8. Calon asesor memiliki kontak berupa email dan nomor HP
  9. Calon asesor memiliki kemampuan untuk mengoperasikan program Microsoft Office dan diutamakan Excel.

Untuk kebutuhan akreditasi program studi, BAN-PT membutuhkan asesor yang ahli dalam bidang-bidang sesuai program studi yang akan di akreditasi. Berikut ini daftar bidang keahlian asesor berdasarkan rekrutmen tahun 2014.

  1. Administrasi Publik
  2. Agama Buddha
  3. Agama Hindu
  4. Agama Kristen Protestan dan Katholik /Teologi /Misiologi dan cabang-cabangnya
  5. Antropologi
  6. Arkeologi
  7. Arsitektur
  8. Bahasa dan Sastra Arab
  9. Bahasa dan Sastra Asing (european non Inggris: Jerman, Perancis dll)
  10. Bahasa dan Sastra Indonesia
  11. Bahasa-Sastra Inggris
  12. Bahasa dan Sastra (Mandarin, Jepang, Korea)
  13. Bimbingan dan Konseling
  14. Bimbingan dan Konseling/Penyuluhan Islam
  15. Desain interior
  16. Ekonomi Islam/ Ekonomi syari’ah/ Perbankan syari’ah
  17. Filsafat/Filsafat Agama/Filsafat Islam
  18. Fisika
  19. Hubungan Internasional
  20. Ilmu Komunikasi
  21. Ilmu Pemerintahan
  22. Ilmu Politik
  23. Kajian Gender
  24. Komputer dan informatika
  25. Manajemen bencana/mitigasi
  26. Pendidikan Akutansi
  27. Pendidikan Geografi
  28. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah/SD
  29. Pendidikan Guru PAUD/Raudlatul Athfal
  30. Pendidikan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial)
  31. Pendidikan Luar Sekolah
  32. Pendidikan Sendratasik
  33. Pendidikan Seni Rupa
  34. Pendidikan Teknik /Kejuruan Teknik
  35. Perbandingan Agama
  36. Perhotelan dan Pariwisata
  37. Perikanan
  38. Pertahanan
  39. PPKN
  40. Psikologi
  41. Sejarah
  42. Sosiologi
  43. Syari’ah/Ahwal Al Syakhsyiyyah/Muamallah
  44. Teknik Elektro
  45. Teknik Industri
  46. Teknik Kimia
  47. Teknik Lingkungan
  48. Teknik Material/Metalurgi
  49. Teknik Mesin
  50. Pendidikan Komputer dan Informatika
  51. Hukum Perbankan Syariah
  52. Pendidikan Akutansi
  53. Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial

 

Sumber:

http://ban-pt.kemdiknas.go.id/asesor

Niki Hidayati

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago