Akreditasi Program Studi atau institusi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tim khusus dalam pelaksanaannya. Akreditasi dilaksanakan oleh tim asesor yang dipilih dan diseleksi secara ketat oleh BAN-PT. Asesor adalah tenaga pakar pada bidang ilmu, bidang studi, profesi, dan atau praktisi yang mewakili BAN-PT dalam penilaian akreditasi program studi.
Tugas dan Peran Tim Asesor
Dalam menjalankan tugas untuk melakukan penilaian akreditasi, terdapat dua tahap penilaian, yaitu:
- Penilaian terhadap boring dan atau portofolio program studi atau institusi yang disampaikan oleh program studi atau institusi beserta lampiran-lampirannya melalui pengkajian desk evaluation.
- Penilaian di lapangan atau visitasi untuk validasi dan verifikasi hasil desk evaluation atau penilaian di tempat kedudukan program studi atau institusi.
Syarat untuk Menjadi Tim Asesor
Sebagai penentu hasil penilaian akreditasi, BAN-PT menetapkan seleksi yang ketat untuk memilih para asesor. Persyaratan-persyaratan khusus telah ditetapkan. Berdasarkan rekrutmen pada tahun 2014 yang lalu, beberapa persyaratan yang diberlakukan oleh BAN-PT meliputi persyaratan akademik, professional, social, dan pribadi.
- Calon asesor memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai dosen tetap dengan kualifikasi D Kualifikasi Doktor tersebut sudah disandang sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
- Calon asesor memiliki status jabatan minimal Lektor atau setara.
- Calon asesor telah menjadi dosen tetap pada sebuah program studi yang telah terakreditasi minimum A oleh BAN-PT dan status akreditasi masih berlaku.
- Calon asesor tidak memiliki hambatan fisik untuk melaksanakan tugas sebagai asesor.
- Calon asesor bebas dari penyakit yang dapat mengganggu atau menghambat aktivitas. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dokter.
- Calon asesor dapat menyediakan waktu untuk melakukan tugas asesor BAN-PT dimana saja secara mandiri dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Calon asesor harus memiliki integritas dan juga komitmen terhadap penjaminan mutu perguruan tinggi.
- Calon asesor memiliki kontak berupa email dan nomor HP
- Calon asesor memiliki kemampuan untuk mengoperasikan program Microsoft Office dan diutamakan Excel.
Untuk kebutuhan akreditasi program studi, BAN-PT membutuhkan asesor yang ahli dalam bidang-bidang sesuai program studi yang akan di akreditasi. Berikut ini daftar bidang keahlian asesor berdasarkan rekrutmen tahun 2014.
- Administrasi Publik
- Agama Buddha
- Agama Hindu
- Agama Kristen Protestan dan Katholik /Teologi /Misiologi dan cabang-cabangnya
- Antropologi
- Arkeologi
- Arsitektur
- Bahasa dan Sastra Arab
- Bahasa dan Sastra Asing (european non Inggris: Jerman, Perancis dll)
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- Bahasa-Sastra Inggris
- Bahasa dan Sastra (Mandarin, Jepang, Korea)
- Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan dan Konseling/Penyuluhan Islam
- Desain interior
- Ekonomi Islam/ Ekonomi syari’ah/ Perbankan syari’ah
- Filsafat/Filsafat Agama/Filsafat Islam
- Fisika
- Hubungan Internasional
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Pemerintahan
- Ilmu Politik
- Kajian Gender
- Komputer dan informatika
- Manajemen bencana/mitigasi
- Pendidikan Akutansi
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah/SD
- Pendidikan Guru PAUD/Raudlatul Athfal
- Pendidikan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial)
- Pendidikan Luar Sekolah
- Pendidikan Sendratasik
- Pendidikan Seni Rupa
- Pendidikan Teknik /Kejuruan Teknik
- Perbandingan Agama
- Perhotelan dan Pariwisata
- Perikanan
- Pertahanan
- PPKN
- Psikologi
- Sejarah
- Sosiologi
- Syari’ah/Ahwal Al Syakhsyiyyah/Muamallah
- Teknik Elektro
- Teknik Industri
- Teknik Kimia
- Teknik Lingkungan
- Teknik Material/Metalurgi
- Teknik Mesin
- Pendidikan Komputer dan Informatika
- Hukum Perbankan Syariah
- Pendidikan Akutansi
- Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
Sumber:
http://ban-pt.kemdiknas.go.id/asesor