kopertis
Kopertis punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan PTS meski PTS bersifat otonom. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap PTS di 33 provinsi di Indonesia. Berdasarkan SK Mendikbud No.062/O/1982, No.0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, menggambarkan bahwa Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :
Pembagian wilayah kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta tertuang dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun pembagian wilayahnya se-Indonesia adalah sebagai berikut:
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntabel dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas Ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS antara lain:
Wacana Pembenahan
Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) M. Nasir di akhir tahun 2015 sempat menggelontorkan wacana akan mengganti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta menjadi lembaga lain. Hal ini karena banyak bermunculan kampus-kampus bermasalah.
Nasir sendiri menyadari bahwa kelemahan itu karena faktor kelembagaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Menurut M. Nasir, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih pada tahap pengawasasn, namun pembinaan terhadap PTS masih kurang.
Wacana mengganti Kopertis dengan Lembaga Pelayanan Perguruan Tinggi ini akan menyangkut pembenahan tupoksi dan model lembaganya. Menristek dan Dikti menegaskan bahwa hal ini masih digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Sebagian besar perguruan tinggi meminta dokumen motivation letter untuk Doktoral atau jenang studi PhD. Motivation…
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…
Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…
Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…
Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…