Kopertis punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan PTS meski PTS bersifat otonom. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap PTS di 33 provinsi di Indonesia. Berdasarkan SK Mendikbud No.062/O/1982, No.0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, menggambarkan bahwa Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :
Pembagian wilayah kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta tertuang dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun pembagian wilayahnya se-Indonesia adalah sebagai berikut:
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntabel dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas Ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS antara lain:
Wacana Pembenahan
Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) M. Nasir di akhir tahun 2015 sempat menggelontorkan wacana akan mengganti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta menjadi lembaga lain. Hal ini karena banyak bermunculan kampus-kampus bermasalah.
Nasir sendiri menyadari bahwa kelemahan itu karena faktor kelembagaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Menurut M. Nasir, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih pada tahap pengawasasn, namun pembinaan terhadap PTS masih kurang.
Wacana mengganti Kopertis dengan Lembaga Pelayanan Perguruan Tinggi ini akan menyangkut pembenahan tupoksi dan model lembaganya. Menristek dan Dikti menegaskan bahwa hal ini masih digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…