Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun oleh dosen dan isinya memberi informasi mengenai ketentuan perkuliahan dalam kurun satu semester.
Dosen perlu membuat kontrak untuk dapat memperlancar kegiatan pengajaran atau perkuliahan. Untuk bisa menyusunnya dengan benar sebelum disampaikan ke mahasiswa, silakan baca sampai habis agar tak ada satu informasi yang Anda lewatkan.
Dikutip melalui website STMIK Lombok, kontrak perkuliahan adalah sebuah dokumen yang merinci kesepakatan antara dosen dan mahasiswa terkait berbagai elemen dalam suatu mata kuliah.
Secara sederhana, dokumen ini membahas kesepakatan antara dosen dan mahasiswa yang mengatur jalannya perkuliahan. Mulai dari jenis materi yang diberikan, metode pembelajaran yang diterapkan, sampai proses penilaian atau evaluasi.
Berhubung dokumen ini menggunakan istilah “kontrak”, maka sudah tentu ada batas waktu berlakunya. Sekaligus ada kesepakatan antara dua pihak atau lebih Secara umum, dokumen ini dibuat di awal semester dan akan berlaku selama satu semester ke depan dan berisi kesepakatan antara dosen dan mahasiswa. Jadi, mahasiswa memiliki hak mengajukan protes atau keberatan terhadap isi kontrak.
Apabila merasa keberatan dengan salah satu poin di dalamnya, mahasiswa dipersilakan mengajukan keberatan tersebut dengan baik. Sehingga ada kesepakatan antara dosen dan semua mahasiswa di kelas.
Misalnya, dalam dokumen tersebut tercantum batas maksimal absen adalah 2 kali pertemuan. Kemudian mahasiswa X mengajukan keberatan, karena merasa hal tersebut berat. Sebab mempertimbangkan berbagai kondisi darurat, seperti sakit yang lama, kecelakaan, dan lainnya
Adapun cara penyampaiannya sekali lagi harus baik dan benar. Berikut contohnya:
“Izin menyampaikan, Pak/Bu, apakah aturan ketidakhadiran bisa dipertimbangkan kembali? Saya khawatir jika ada kondisi darurat yang di luar kendali kami, seperti sakit mendadak, kami langsung terkena sanksi nilai D. Mungkin bisa ada kebijakan tugas pengganti atau izin khusus untuk kondisi tertentu?”
Kontrak perkuliahan umumnya dibuat masing-masing dosen untuk masing-masing mata kuliah. Jadi, jika dalam satu semester akan mendapatkan 10 mata kuliah berbeda. Maka ada 10 kontrak yang akan dibaca dan ditandatangani dosen maupun mahasiswa.
Seperti penjelasan di awal, menyusun kontrak perkuliahan sangat penting untuk dilakukan oleh dosen. Sebab dokumen ini memiliki beberapa fungsi krusial. Berikut pentingnya membuat kontrak perkuliahan untuk mata kuliah Anda:
Arti penting atau fungsi yang pertama dari dokumen kontrak ini adalah menjelaskan panduan kegiatan perkuliahan. Bisa pula disebut, berisi informasi penting yang menjelaskan gambaran jalannya kegiatan perkuliahan selama satu semester kedepan.
Sebab dalam dokumennya akan menjelaskan mengenai tujuan, cakupan materi, metode pengajaran, dan evaluasi. Sehingga hal-hal berkaitan jalannya perkuliahan sudah jelas dari awal. Inilah alasan kenapa dokumen ini isinya wajib sesuai dengan RPS.
Selain itu, dokumen ini bisa mendukung persiapan lebih matang dari dosen dan mahasiswa. Misalnya, untuk penjelasan materi apa saja yang akan disampaikan sepanjang satu semester. Maka dari pihak dosen bisa menyiapkan presentasi materi sebaik mungkin.
Sementara dari sisi mahasiswa, bisa membantu mengatur rencana pembelajaran. Misalnya membeli buku yang relevan, membeli alat-alat perkuliahan yang tepat, dll untuk menunjang proses mengikuti perkuliahan dan pembelajaran ulang di rumah.
Arti penting kedua kenapa dosen perlu menyusun kontrak perkuliahan adalah menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yakni hak dan kewajiban dari sisi dosen maupun mahasiswa.
Hak dan kewajiban disini mencakup kehadiran, partisipasi, dan penyelesaian tugas. Jika kedua belah pihak paham hak dan kewajiban selama berjalannya perkuliahan. Maka akan sama-sama membantu mencapai tujuan perkuliahan itu sendiri.
Dari sisi dosen pun, bisa memahami apa saja haknya dalam mengampu mata kuliah. Sekaligus apa saja kewajibannya. Sehingga perkuliahan bisa diselenggarakan dengan baik oleh dosen dan proses transfer ilmu berjalan lancar.
Arti penting sekaligus fungsi ketiga dari dokumen kontrak perkuliahan adalah menjadi kerangka penilaian. Bisa pula disebut kerangka sistem penilaian. Meskipun nilai mahasiswa adalah hak prerogatif dosen, akan tetapi wajib transparan.
Dosen tentu perlu menjelaskan kenapa mahasiswa X mendapat nilai B sementara mahasiswa Y mendapat nilai D. Hal ini mencegah dugaan adanya subjektivitas dosen dalam memberi nilai.
Nilai tersebut ada sumber dan ketentuannya dengan jelas. Misalnya gabungan atau nilai rata-rata dari nilai ujian, nilai tugas, sampai kehadiran atau absensi mahasiswa. Mahasiswa pun wajib memahami ketentuan ini agar tidak asal ikut kuliah. Tapi juga paham bagaimana memaksimalkan nilainya.
Jika mendapat nilai rendah dan mahasiswa pun merasa sudah sesuai isi kontrak. Otomatis tidak bisa protes, sebab sadar betul penilaian dari dosen transparan dan objektif. Begitu pula jika sebaliknya.
Arti penting berikutnya dari kontrak perkuliahan adalah untuk menjelaskan secara rinci aturan perkuliahan. Sekaligus membantu mengelola ekspektasi mahasiswa maupun dosen yang menyusun isinya.
Pertama, dokumen ini memang menjelaskan sejumlah aturan dalam jalannya perkuliahan. Misalnya jumlah kehadiran mahasiswa mempengaruhi nilai akhir mahasiswa tersebut. Harapannya bisa terus hadir dan menyerap lebih banyak ilmu selama perkuliahan berlangsung.
Kedua, dokumen ini bisa mengelola ekspektasi mahasiswa maupun dosen. Jika dari sisi mahasiswa, maka mereka tidak berharap berlebihan mendapat nilai tinggi jika nilai ujian jeblok dan absensi tinggi.
Sementara dari pihak dosen, bisa mengelola ekspektasi kelasnya akan ramai karena jarang yang absen atau sebaliknya. Dimana dengan kontrak ini, maka kemungkinan kelas sepi sangat minim dan dosen bisa semangat mengajar. Sebab, mahasiswa paham pengaruh absensinya pada nilai.
Arti penting yang terakhir dari kontrak perkuliahan adalah bisa menjadi dokumen rujukan resmi. Artinya, dokumen ini bisa menjadi dokumen resmi yang bisa difungsikan sebagai bukti untuk membela diri atau membuktikan kebenaran.
Fungsi ini penting untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara dosen dan mahasiswa. Misalnya, seorang mahasiswa merasa mendapat nilai tidak semestinya. Sehingga mengajukan protes atau keberatan pada dosen mata kuliah tersebut.
Maka keduanya bisa menjadikan dokumen ini sebagai rujukan. Tujuannya untuk mengetahui apakah dosen keliru dalam menghitung nilai akhir atau justru kekeliruan dari pihak mahasiswa. Sehingga bisa diketahui mana yang benar dan disepakati kedua belah pihak, perselisihan pun bisa diselesaikan dengan baik.
Anda mengajar generasi Z? Simak tips agar mata kuliah Anda jadi favorit:
Dikutip melalui website Ebizmark, dokumen kontrak perkuliahan dijelaskan berisi beberapa poin yang menjelaskan hal-hal berkaitan jalannya perkuliahan. Mulai dari aturan atau tata tertib perkuliahan, sistem penilaian, sampai hak dan kewajiban dosen serta mahasiswa.
Isi dari dokumen ini bervariasi disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing dosen, mata kuliah yang diampu, dan kebijakan internal perguruan tinggi. Namun, mayoritas akan mencantumkan beberapa poin berikut ini:
Isi yang pertama dari dokumen kontrak kuliah atau perkuliahan adalah deskripsi mata kuliah. Sehingga di bagian ini akan berisi penjelasan mengenai mata kuliah yang akan diampu atau diajarkan oleh dosen.
Mulai dari menjelaskan definisi mata kuliah tersebut, materi apa saja yang akan disampaikan, buku atau tools pembelajaran apa saja yang relevan, dan lain sebagainya. Sehingga mahasiswa punya gambaran mata kuliah ini seperti apa. Sekaligus bisa mempersiapkan diri untuk mempelajarinya.
Isi kedua dari dokumen ini adalah menjelaskan metode pembelajaran yang akan diterapkan oleh dosen. Sehingga dosen dan mahasiswa sama-sama tahu metode apa yang akan digunakan dalam proses perkuliahan.
Hal ini membantu dosen menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan metode pembelajaran tersebut dengan baik. Sementara dari sisi mahasiswa, bisa mempersiapkan segala hal untuk kelancaran mengikuti perkuliahan.
Isi ketiga dari kontrak kuliah adalah ketentuan kehadiran mahasiswa. Artinya, dokumen ini akan menjelaskan toleransi keterlambatan saat kelas berlangsung. Jadi, mahasiswa bisa tetap ikut kuliah meski terlambat selama di batas toleransi.
Misalnya, dosen menetapkan ada toleransi keterlambatan 10 menit. Maka mahasiswa yang terlambat 10 menit atau kurang, dipersilahkan masuk ke kelas. Sebaliknya, jika terlambat lebih dari 10 menit maka otomatis dianggap absen.
Isi keempat dari kontrak perkuliahan adalah kriteria evaluasi. Artinya, bagian ini menjelaskan sistem penilaian. Misalnya apa saja yang akan mempengaruhi nilai. Mulai dari nilai ujian, nilai tugas, absensi mahasiswa, kuis, dan sebagainya.
Kemudian, dijelaskan pula bobot penilaian masing-masing unsur penilaian tersebut. Misalnya untuk nilai ujian punya bobot 60%, kemudian untuk tugas sebesar 20%, begitu seterusnya. Secara umum, antara satu dosen dengan dosen lain akan berbeda-beda dalam menentukan bobot penilaian.
Isi selanjutnya dari dokumen kontrak kuliah adalah jadwal pertemuan. Jadi, bagian ini menjelaskan dalam satu semester jadwal perkuliahan di tanggal berapa saja. Kemudian ada berapa kali pertemuan dengan durasi berapa menit atau jam.
Dosen bisa membagi jadwal pertemuan menjadi dua atau sebaliknya sesuai kondisi dan kebutuhan. Jumlah pertemuan juga bisa sampai 15 kali atau bahkan lebih tergantung dari ketentuan RPS dan jadwal yang ditetapkan perguruan tinggi.
Isi berikutnya adalah kebijakan absensi. Dalam satu semester, tentunya mahasiswa tidak selalu bisa hadir di perkuliahan. Begitu pula dengan dosen, sehingga kadang kala digantikan sementara oleh asisten dosen.
Khusus untuk mahasiswa, agar memastikan selalu hadir dan menyerap ilmu yang maksimal dari mata kuliah. Maka ditetapkan batas absensi. Misalnya maksimal absen 3 kali dalam satu semester. Sehingga menekan resiko mahasiswa sering absen dan kelas sepi.
Isi terakhir dari dokumen kontrak belajar atau kontrak kuliah adalah kontak dosen. Kontak dosen wajib diketahui dan disimpan mahasiswa. Baik untuk keperluan bertanya terkait materi perkuliahan maupun untuk keperluan menyampaikan alasan absen atau ijin.
Mahasiswa di era sekarang sudah memanfaatkan AI untuk menyelesaikan tugas. Ini menjadi tantangan bagi dosen agar tidak salah menilai tugas dan bisa menilai dengan obyektif. Sejumlah pembahasan dan metode berikut perlu Anda pahami dengan baik:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…
Mencari program beasiswa S3 Amerika tentu akan dilakukan jika ingin menghemat biaya pendidikan. Kabar baiknya,…