Keberadaan kode etik dosen tentu hal lumrah dan wajib dipahami sekaligus dipatuhi oleh semua orang yang menekuni profesi dosen. Sebagaimana profesi lain pada umumnya, keberadaan kode etik adalah hal yang penting dan lumrah.
Kode etik ini mengatur bagaimana seorang dosen sebagai pemilik profesi dalam menjalankan tugasnya dan membawa diri. Sehingga mencakup hak dan kewajiban, yang mengatur segala bentuk perilaku dan sikap dosen selama bertugas.
Tidak hanya berisi panduan mengenai bagaimana dosen melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Beberapa kampus juga mencantumkan kode etik dalam hal pergaulan, berpakaian, dan lain sebagainya yang wajib dipatuhi oleh dosen.
Bagi kamu yang ingin meraih mimpi menjadi dosen, maka penting untuk mempelajari kode etik di profesi tersebut. Sehingga selama menjadi dosen selalu mematuhinya dan terhindar sanksi. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kode etik di profesi dosen?
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian kode etik dosen. Menurut Permendikbudristek No 44 tahun 2024, kode etik dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
Sehingga kode etik ini disusun dan diterapkan di lingkungan perguruan tinggi. Tidak tertutup kemungkinan antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain punya daftar kode etik yang berbeda. Khususnya untuk PTS (perguruan tinggi swasta).
Tak hanya kode etika dosen pada perguruan tinggi, ada kode etik nasional dosen yang harus dosen patuhi. Kode etik nasional Dosen meliputi kode etik dan kode perilaku. Detail kode etik bisa Anda dapatkan di Lampiran I Permendikbudristek No 44 tahun 2024.
Kode etik disusun untuk membantu dosen menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab bagaimanapun juga dosen ibarat “wajah” dari perguruan tinggi tempatnya mengajar. Bahkan dosen bisa menjadi “wajah” bagi dunia pendidikan tinggi nasional.
Apa yang dipikirkan, dilakukan, dan perilaku yang ditunjukan dosen nantinya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu kampus dan pendidikan tinggi di tanah air. Wajar jika kemudian segala bentuk tindakan dan perilaku dosen diatur sedemikian rupa.
Beberapa perguruan tinggi hanya menitikberatkan kode etik lewat pelaksanaan tugas-tugas pokok dan tugas tambahan. Mencakup pelaksanaan isi Tri Dharma dan tugas tambahan sesuai amanah yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan.
Beberapa lagi yang lainnya juga mengatur kode etik dalam hal pergaulan, mencakup pergaulan dosen ke sesama dosen, dosen ke mahasiswa, dosen ke tenaga pendidik, dan dosen ke masyarakat.
Kemudian juga mengatur masalah berpakaian, karena dosen diharapkan memiliki penampilan yang baik dan memiliki citra yang positif. Bagi dosen yang diterima mengajar di suatu perguruan tinggi, maka kode etik yang ditetapkan wajib dipatuhi dan diterapkan.
Baca Juga:
Kode etik dosen bisa dikatakan sebagai aturan yang mengikat dosen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sekilas memang nampak membuat dosen terikat dan terbelenggu. Namun, sebebas apapun suatu individu jika tidak ada aturan yang menyertainya. Maka ada kemungkinan lebih banyak dampak negatif yang muncul.
Oleh sebab itu, dalam profesi dosen perlu dibuat aturan yang mengatur kegiatan mereka selama bertugas. Dalam penyusunan kode etik pun diketahui ada beberapa maksud dan tujuan. Dilihat dari aspek maksud, kode etik ini dimaksudkan untuk:
Sedangkan tujuan dari dirumuskannya kode etik dosen adalah sebagai berikut:
Secara umum, perguruan tinggi di Indonesia dalam merumuskan kode etik untuk seluruh dosen yang mengajar memperhatikan asas tertentu. Berikut asas-asas yang dimaksudkan:
Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan juga keyakinan. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendidik adalah hal penting.
Asas integritas menjadi asas yang digunakan untuk menyusun kode etik. Sehingga diharapkan setiap dosen memiliki keteguhan dan komitmen yang kuat untuk menjalankan seluruh kode etik yang dirumuskan.
Asas kedua di dalam kode etik untuk dosen adalah kepantasan, kesopanan, dan juga kesantunan. Sehingga semua perilaku dosen perlu berpedoman pada tiga aspek ini yang menjadi bagian dari kode etik profesinya.
Asas berikutnya adalah pada prinsip keterbukaan yang diwujudkan di dalam sikap, perilaku, dan mencoba berlapang dada atas apapun yang diterima sebagai tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.
Asas yang keempat adalah asas keteladanan, dimana dosen disini menjadi suri teladan bagi masyarakat di perguruan tinggi tempatnya mengajar. Maka dalam hal bersikap, berperilaku, sampai berpakaian dan berpenampilan perlu disesuaikan dengan norma yang berlaku. Sebab apa saja yang dilakukan dan digunakan menjadi contoh bagi mahasiswa dan seluruh warga perguruan tinggi.
Asas yang terakhir adalah keseimbangan, keselarasan, dan juga keserasian. Jadi, tugas dan tanggung jawab dosen perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tersebut.
Dimana harus seimbang untuk menjaga kepentingan pemerintah, masyarakat, dan juga sivitas akademika. Dosen harus bisa menyeimbangkan tiga kepentingan tersebut agar bisa memberikan manfaat bagi ketiganya.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Kode etik dosen sekali lagi disusun dan diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Sehingga ada kemungkinan satu perguruan tinggi dengan yang lainnya punya kode etik yang berbeda.
Meskipun begitu, secara umum kode etik yang dirumuskan oleh perguruan tinggi mencakup aspek-aspek berikut ini:
Kode etik yang pertama tentu saja yang sifatnya mengatur kegiatan Tri Dharma, dalam hal ini adalah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga dibuat aturan khusus untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Tri Dharma.
Kode etik atau etika yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini bisa mencakup poin-poin berikut ini:
Setiap perguruan tinggi akan merumuskan kode etik penelitian yang mengatur kegiatan penelitian tersebut. Sehingga dosen yang melaksanakannya bisa melakukan penelitian sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Kode etik dosen yang kedua masih berhubungan dengan Tri Dharma, yakni dalam kegiatan menjadi tenaga pendidik dan pengajar. Sehingga dalam mengajar di kelas maupun di luar kelas, dosen wajib mematuhi etika yang telah ditetapkan. Misalnya:
Dosen juga memiliki kewajiban untuk menulis dan mempublikasikan tulisan tersebut. Misalnya artikel ilmiah diterbitkan dalam bentuk jurnal, baik jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi.
Dalam proses menulis dan publikasi ilmiah juga dirumuskan kode etik atau etika yang wajib dipatuhi dosen. Diantaranya adalah:
Kode etik dosen selanjutnya adalah etika terhadap diri sendiri yang mencakup pengaturan segala pikiran, tindakan, maupun perilaku dosen dalam keseharian. Cakupan yang dimaksudkan antara lain:
Dosen juga memiliki kode etik sebagai seorang warga negara yang baik. Kode etik dalam aspek ini diantaranya adalah:
Dosen memiliki kesempatan dan fasilitas untuk melakukan kegiatan berorganisasi yang tentu ada kode etik yang perlu dipahami dalam hal ini. Kode etik atau etika yang dimaksudkan seperti:
Dosen di luar lingkungan perguruan tinggi akan menjadi anggota dari masyarakat di daerah atau wilayah tertentu. Kode etik dosen juga mengatur aspek kehidupan dosen dalam bermasyarakat.
Sebab sekali lagi, dosen adalah “wajah” kampus dan dunia pendidikan tinggi. Sehingga dimanapun dirinya berada akan selalu menjaga nama baik kampus dan dunia pendidikan tinggi di tanah air. Cakupan kode etik dari aspek ini antara lain:
Dalam menekuni profesi dosen, tentunya akan berinteraksi dengan sesama dosen. Baik sebagai sahabat, rekan sejawat, tim penelitian, dan lain sebagainya. Maka untuk mengatur hubungan baik antara satu dosen dengan dosen lainnya. Dirumuskan kode etik terhadap sesama dosen. Cakupannya adalah:
Dosen dalam menjalankan profesinya sudah tentu akan rutin berinteraksi dengan mahasiswa. Baik ketika mengajar di kelas, maupun ketika melakukan diskusi di luar kelas dengan menjalin komunikasi yang profesional.
Maka untuk menjaga hubungan antara dosen dan mahasiswa tetap profesional, dirumuskan kode etik dosen terhadap mahasiswa. Meliputi:
Dosen memiliki tanggung jawab yang besar, tidak hanya berhubungan dengan tugas-tugas Tri Dharma saja. Melainkan juga tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga dan melindungi nama baik perguruan tinggi dan pendidikan tinggi nasional.
Dosen dengan besarnya peran yang dimilikinya di lingkungan pendidikan tinggi, kemudian perlu diatur segala perilaku dan tindakannya. Maka kode etik dosen bisa menjadi panduan bagi para dosen untuk bersikap, berperilaku, sampai mengatur pola pikirnya agar tetap positif.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…