Informasi

Klasterisasi Perguruan Tinggi di Indonesia


Per lima tahun, perguruan tinggi mengajukan akreditasi ke BAN-PT dan setiap tahunnya akan mengajukan klasterisasi perguruan tinggi. Apa itu klasterisasi di perguruan tinggi? Bagi beberapa orang, istilah ini mungkin masih asing. 

Terbilang wajar memang, karena program klasterisasi di lingkungan pendidikan tinggi baru dilaksanakan di tahun 2020. Klasterisasi bisa disebut sebagai proses mengelompokan PTN maupun PTS berdasarkan nilai yang diraih saat dilakukan penilaian. 

Sebagai sebuah pengelompokan, tentunya akan sangat menguntungkan apabila perguruan tinggi masuk ke Klaster 1 atau mungkin 2. Hal ini bisa menjadi magnet agar semakin banyak calon mahasiswa mendaftarkan diri setiap tahunnya. 

Namun, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa klasterisasi ini berbeda dengan pemeringkatan. Lalu, seperti apa pengertian dan proses penilaiannya? 

Apa Itu Klasterisasi Perguruan Tinggi?

Klasterisasi perguruan tinggi secara umum adalah Pengelompokan perguruan tinggi yang disusun menggunakan data data penyusun indikator penciri kualitas kinerja perguruan tinggi yang tersedia di PDDIKTI.

Oleh pihak Ditjen Dikti Kemendikbud, proses penilaian menggunakan sejumlah penciri atau indikator penilaian. Sehingga perguruan tinggi masing-masing memiliki nilai tertentu yang kemudian dibagi menjadi beberapa kelompok. 

Nilai tertinggi nantinya akan masuk ke Klaster 1, 2, dan begitu seterusnya sampai yang terendah masuk ke Klaster 5. Pengelompokan terhadap perguruan tinggi kemudian terjadi, dimana masing-masing masuk ke Klaster-Klaster yang sudah ditentukan kriteria penilaiannya. 

Pengelompokan ini akan mendorong setiap perguruan tinggi untuk terus berbenah. Sehingga yang tahun ini hasil klasterisasi perguruan tinggi masuk Klaster 1-2 bisa terus bertahan. 

Sementara perguruan tinggi yang tahun ini masuk Klaster 4 atau 5 bisa berjuang lebih keras untuk masuk ke Klaster lebih tinggi di tahun mendatang. Adapun sumber data untuk melakukan penilaian adalah dari PDDIKTI. 

Sedangkan untuk penciri atau indikator penilaian pada proses klasterisasi adalah sebagai berikut: 

Di tahun 2020, proses klasterisasi dilakukan terhadap 2.136 perguruan tinggi baik PTN maupun PTS di seluruh wilayah Indonesia. Setiap tahunnya jumlah perguruan tinggi yang dinilai bisa berubah, ada kemungkinan bertambah karena adanya perguruan tinggi baru. 

Namun bisa juga sebaliknya, karena Kemendikbud menetapkan kebijakan sejumlah PTS dengan jumlah mahasiswa yang minim atau bahkan tidak memiliki mahasiswa. Dihimbau dan diberi fasilitas untuk melebur menjadi satu dengan beberapa PTS. 

Baca Juga:

Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya

Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA 

Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih 

Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja? 

Fungsi Klasterisasi di Perguruan Tinggi

Klasterisasi perguruan tinggi bukanlah proses pemeringkatan, sehingga tidak langsung menunjukan peringkat terbaik sampai yang terburuk. Klasterisasi adalah proses pengelompokan perguruan tinggi menjadi beberapa Klaster. 

Fungsi maupun tujuan dari pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan skor yang diperoleh sesuai penciri penilaian adalah sebagai berikut: 

  • Membantu membina seluruh perguruan tinggi di Indonesia sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sebab hasil penilaian klasterisasi akan diketahui kelemahan di setiap perguruan tinggi. Sehingga pembinaan dari Kemendikbud lebih tepat manfaat.
  • Hasil klasterisasi bisa dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan pembangunan dari pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di tanah air.
  • Menjadi sarana untuk mendorong semua perguruan tinggi agar bisa terus meningkatkan kualitas dan performanya.
  • Menjadi sarana untuk menyediakan informasi kepada masyarakat luas mengenai kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga memudahkan masyarakat dalam memilih perguruan tinggi yang sesuai.

Klasterisasi perguruan tinggi sekilas memang akan memberi data daftar perguruan tinggi terbaik dan terburuk. Meskipun begitu, tujuannya bukan untuk pemeringkatan yang jika sudah ada daftar peringkat maka program selesai. Klasterisasi lebih dari itu. 

Hasil klasterisasi kemudian menjadi PR bagi Kemendikbud untuk bisa menetapkan kebijakan dan melahirkan program yang bisa meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Harapannya, di masa mendatang semua perguruan tinggi bisa masuk ke Klaster 1 atau 2. 

Komponen Penilaian Klasterisasi

Sebagaimana yang dipaparkan di awal, klasterisasi menggunakan daftar penciri atau indikator penilaian. Bisa disebut sebagai komponen penilaian untuk menentukan perguruan tinggi mana saja yang masuk ke Klaster 1, 2, 3, 4, atau 5. 

Komponen penilaian dalam proses klasterisasi perguruan tinggi total ada 4 komponen, yaitu: 

1. Indikator Input

Komponen penilaian yang pertama adalah indikator input yang memiliki bobot nilai sebesar 20%. Indikator input mencakup sumber daya manusia (SDM) dan mahasiswa di perguruan tinggi. Berikut cakupan penilaiannya: 

  • Persentase jumlah dosen bergelar S3.
  • Jumlah Lektor dan Guru Besar.
  • Rasio mahasiswa dengan dosen.
  • Jumlah mahasiswa asing, dan juga
  • jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.

2. Indikator Proses

Berikutnya adalah indikator proses yang memiliki bobot penilaian sebesar 25% dengan cakupan sistem pengelolaan kampus. Berikut detail cakupan penilaiannya: 

  • Akreditasi institusi dan program studi.
  • Pembelajaran daring.
  • Kerjasama perguruan tinggi.
  • Kelengkapan laporan PDDIKTI.
  • Jumlah program studi yang menjalankan kebijakan Merdeka Belajar, dan
  • Jumlah mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar.

3. Indikator Output

Indikator penilaian dalam proses klasterisasi perguruan tinggi adalah indikator output yang mengacu pada pencapaian jangka pendek. Bobot penilaian di indikator ini sebesar 25%. Cakupannya antara lain: 

  • Jumlah artikel ilmiah yang terindeks.
  • Kinerja penelitian.
  • Kinerja kemahasiswaan.
  • Jumlah program studi yang memperoleh akreditasi dan sertifikasi internasional.

4. Indikator Outcome

Terakhir adalah indikator outcome yang memiliki bobot nilai sebesar 30% yang mencakup pencapaian jangka panjang. Misalnya: 

  • Jumlah nilai sitasi per dosen.
  • Jumlah paten.
  • Penilaian kinerja inovasi.
  • Kinerja pengabdian kepada masyarakat, dan
  • Jumlah lulusan yang mendapatkan pekerjaan selang 6 bulan setelah dinyatakan lulus.

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Berdasarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2020, maka terdapat sejumlah perguruan tinggi yang masuk ke Klaster 1. Semuanya merupakan PTN yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Berikut daftarnya: 

  • Institut Pertanian Bogor (IPB)

Skor : 3.648

  • Universitas Indonesia (UI)

Skor: 3.414

  • Universitas Gadjah Mada (UGM)

Skor: 3.315

  • Universitas Airlangga (Unair)

Skor: 3.299

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)

Skor: 3.275

  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Skor: 3.218

  • Universitas Hasanuddin (Unhas)

Skor: 3.161

  • Universitas Brawijaya (UB)

Skor: 3.161

  • Universitas Diponegoro (Undip)

Skor: 3.111

  • Universitas Padjadjaran (Unpad)

Skor: 3.007

  • Universitas Sebelas Maret (UNS)

Skor: 2.930

  • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Skor: 2.908

  • Universitas Andalas (Unand)

Skor: 2.860

  • Universitas Sumatera Utara (USU)

Skor: 2.792

  • Universitas Negeri Malang (UNM)

Skor: 2.747

Hasil penilaian klasterisasi di atas merupakan penilaian untuk 4 komponen penilaian, sehingga merupakan hasil klasterisasi secara menyeluruh. Selain daftar tersebut, hasil klasterisasi juga memberikan daftar perguruan tinggi dengan skor tertinggi di komponen tertentu. 

Misalnya untuk hasil penilaian terhadap komponen atau indikator Input. Maka di tahun yang sama pengisi Klaster tertinggi adalah Universitas Hasanudin, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, dan lain sebagainya. 

Hasil klasterisasi perguruan tinggi kemudian dijadikan dasar oleh Kemendikbud untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Sehingga perguruan tinggi bisa terus maju dan berkembang yang kemudian semuanya bisa masuk ke Klaster 1 maupun 2.

Artikel Terkait:

5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus

Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?

Jabatan Akademik Dosen Berpengaruh Pada Nilai Akreditasi 

Instrumen Akreditasi Progam Studi , Apa Saja Elemennya?

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

8 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

9 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

9 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

16 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

16 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

16 hours ago