Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Ketua Peneliti dan Tugas-Tugasnya dalam Program Hibah

ketua peneliti

Dalam program hibah penelitian, tentu akan ada ketua peneliti dan anggota peneliti. Penentuannya perlu dilakukan di awal karena akan mempengaruhi isi dari proposal sampai luaran, biasanya ketua dari penelitian akan menjadi penulis pertama. 

Menjadi ketua dalam tim penelitian program hibah tentu memiliki tanggung jawab lebih besar. Oleh sebab itu, penyelenggara hibah biasanya menetapkan persyaratan yang lebih khusus untuk memastikan ketua dalam tim pengusul memang layak menjadi ketua. 

Bagi dosen, kesempatan menjadi ketua pengusul dalam hibah penelitian adalah kesempatan emas. Sebab bisa menunjukan kompetensi dan kredibilitas. Yuk, kenali lebih tentang tugas ketua peneliti di Hibah BIMA! 

Tugas Ketua Peneliti

Dalam konteks program hibah, dikutip dari website Universitas Gadjah Mada (UGM), ketua peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain.

Definisi ini sekaligus menjelaskan persyaratan khusus untuk seorang dosen bisa menjadi ketua pengusul yang umumnya adalah dari dosen tetap sehingga sudah memiliki NIDN, bukan ASN di kementerian atau lembaga pemerintah lain. 

Secara sederhana, ketua dalam penelitian ini adalah pihak atau individu yang menjadi pemimpin dari tim penelitian yang mengajukan proposal pada program hibah. Ketua ini nantinya akan bertanggung jawab untuk menjadi pemimpin, pengarah, dan pengelola proyek penelitian yang diajukan. 

Penetapan ketua dalam tim penelitian sangat penting agar seluruh tim punya individu yang menjadi pengarah utama. Hal ini memastikan tim bekerja dengan baik berkat pembagian tugas yang sesuai. Serta tidak mengikuti komando dari dua individu, yang bisa saja berseberangan. 

Ketua peneliti dalam sebuah program hibah penelitian memiliki beberapa tugas yang spesifik. Berikut tugas ketua peneliti dalam program hibah:

1. Menyusun Rencana Penelitian 

Tugas yang pertama dari ketua dalam tim penelitian adalah menyusun rencana penelitian. Pada dasarnya rencana penelitian bisa disusun bersama dengan anggota tim penelitian. Namun, keterlibatan ketua lebih besar. 

Sehingga wewenang dalam menyusun rencana penelitian dari awal sampai akhir ada di tangan ketua. Nantinya akan memberi tanggung jawab sama besar. Seperti kewajiban menyusun proposal penelitian, merancang metodologi, dan lain sebagainya. 

2. Melakukan Manajemen Tim Penelitian 

Tugas yang kedua adalah melakukan manajemen tim penelitian. Artinya, ketua pengusul harus bisa melakukan manajemen SDM. Setiap anggota tim penelitian akan diatur tanggung jawab masing-masing. 

Ada yang bertanggung jawab pada A, B, C, dan seterusnya. Pembagian harus jelas dan disesuaikan dengan kompetensi atau keahlian masing-masing. Sehingga proses penelitian sampai hasil penelitian dan luaran bisa maksimal. 

3. Pengelolaan Sumber Daya 

Tugas berikutnya dari ketua peneliti dalam program hibah adalah mengelola sumber daya. Sumber daya disini tentu saja mencakup manajemen SDM yang dijelaskan di poin sebelumnya. Kemudian, manajemen pada sumber daya lain. 

Misalnya dana penelitian dari penyelenggara hibah, fasilitas di laboratorium, dan sebagainya. Manajemen pada sumber daya yang dilakukan oleh ketua akan lebih terarah dan jelas dibanding ditangani beberapa orang sekaligus sehingga lebih efektif dan juga efisien. 

4. Melakukan Pengawasan Jalannya Penelitian 

Secara mendasar, ketua tim penelitian dalam program hibah bertanggung jawab untuk memastikan penelitian berjalan lancar. Maka salah satu tugas penting yang dimiliki adalah melakukan pengawasan. 

Ketua akan melakukan pengawasan secara berkala sehingga bisa memastikan kegiatan penelitian berjalan baik, sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam proposal penelitian, dan bisa selesai tepat waktu serta meraih luaran wajib sesuai ketentuan hibah. 

5. Melakukan Analisis dan Evaluasi 

Tugas dari ketua tim penelitian berikutnya adalah melakukan analisis dan evaluasi terhadap data penelitian. Ketua suatu penelitian perlu memastikan timnya mendapatkan data penelitian yang kredibel dan sesuai ketentuan untuk mencegah penggunaan data yang bias dan tidak kredibel. Kemudian diikuti dengan tugas melakukan evaluasi pada temuan penelitian. 

6. Bertanggung Jawab pada Luaran Penelitian 

Secara umum, ketua dalam tim penelitian juga bertanggung jawab pada luaran penelitian. Dalam hibah, ditetapkan luaran wajib dan luaran tambahan. Pencapaian luaran biasanya diikuti dengan proses penyusunan laporan. 

Laporan ini wajib disusun oleh ketua dan dipresentasikan atau dipertanggung jawabkan dalam bentuk tertentu sesuai ketetapan penyelenggara hibah. Selain itu, proses mengurus luaran juga menjadi tanggung jawab ketua. Apakah berusaha fokus ke luaran A, B, atau C. Maka keputusan ketua akan diikuti anggota tim. 

7. Bertanggung Jawab pada Laporan Penelitian 

Laporan penelitian, dimana dalam hibah bisa disusun beberapa kali. Mulai dari laporan kemajuan, laporan akhir tahun, sampai laporan akhir pelaksanaan. Semua laporan menjadi tanggung jawab ketua tim peneliti. 

Dalam program hibah penelitian tahun 2024 dari Ditjen Dikti. Ketua tim penelitian diwajibkan menyusun laporan penelitian dan mempresentasikannya. Sehingga ketua tim perlu mengikuti ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. 

Mau menjadi ketua hibah? Perhatikan Poin-Poin Penting Sebelum Menjadi Ketua Pengusul Hibah.

Ketua Peneliti di Hibah Bima

Salah satu program hibah penelitian yang rutin diselenggarakan dan ditujukan untuk dosen di Indonesia adalah hibah dari pemerintah. Sering disebut sebagai hibah Ditjen Dikti, hibah BIMA, dan hibah Kemdikbud. 

Dalam program hibah dari pemerintah tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar dosen bisa menjadi ketua peneliti. Pada penyelenggaraan di tahun anggaran 2024, berikut adalah beberapa syarat umum menjadi ketua tim peneliti: 

  1. Dosen tetap perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta memiliki ID SINTA serta; atau 
  2. Dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain serta memiliki ID SINTA. 

Selain itu, ditetapkan pula persyaratan yang bersifat khusus untuk skema tertentu. Pada skema Penelitian Dasar Dosen Pemula Afirmasi, syaratnya antara lain: 

  1. Memiliki  dan berasal dari perguruan tinggi klaster pratama dan binaan. 
  2. Berasal dari semua provinsi di luar Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.
  3. Belum pernah menerima pendanaan dari DRTPM Ditjen Diktiristek (atau nama satker pengelola program sebelumnya) baik sebagai ketua maupun anggota.

Pada skema hibah penelitian lain, syarat yang harus dipenuhi calon ketua akan berbeda. Sebagai contoh, syarat menjadi ketua peneliti untuk skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) adalah memiliki jabatan fungsional maksimal Lektor (Angka Kredit (AK): 200) yang berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan serta memiliki ID SINTA. 

Jika diperhatikan syarat yang harus dipenuhi ketua pengusul lebih kompleks dibanding syarat menjadi anggota tim penelitian. Beberapa skema menyebut, dosen yang menjadi ketua harus berpendidikan Doktor. 

Ketentuan ini tentu bukan asal-asalan, melainkan memang sejalan dengan tanggung jawab besar saat menjadi ketua tim. Tanggung jawab ini hanya bisa ditangani oleh dosen dengan kualifikasi tertentu dan lebih kompleks. 

Ternyata telah menempuh studi sangat berperan dalam usulan proposal. Temukan alasan penting lain Apakah Dosen Harus S3.

Perubahan Ketua Peneliti

Membahas mengenai ketua peneliti dalam program hibah penelitian. Tentunya akan membahas juga mengenai perubahan ketua dalam tim penelitian. Secara umum, ketua tim penelitian dalam hibah bisa mengundurkan diri dan mengajukan dosen lain sebagai ketua. 

Hal ini berlaku di setiap tahun penyelenggaraan hibah penelitian oleh pemerintah untuk dosen di bawah naungan Kemdikbud. Termasuk pada penyelenggaraan di tahun 2024. Dimana dosen yang menjadi ketua bisa mengusulkan penggantian ketua. 

Penggantian ketua bisa dilakukan setelah proposal yang diajukan disetujui. Maupun ketika kegiatan penelitian tengah berjalan. Namun, syarat utamanya adalah ketua tim penelitian memiliki alasan yang kuat dan tidak menyalahi aturan. Beberapa alasan yang termasuk antara lain: 

1. Ketua Mengalami Situasi Pribadi 

Alasan pertama adalah berkaitan dengan situasi pribadi yang bisa dipahami oleh semua pihak. Misalnya, ketua tim peneliti mendapati kondisi anggota keluarga sakit dan butuh dampingannya. Sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan penelitian. 

Situasi pribadi disini juga mencakup kemungkinan ketua tim merasa kurang cocok dengan anggota tim penelitian. Sehingga selama bisa dijelaskan dengan baik dan disetujui pihak penyelenggara hibah. Silahkan disampaikan apa adanya. 

2. Ketua Mengalami Masalah Kesehatan 

Masalah kesehatan dari ketua tim peneliti yang memburuk, ada diagnosis penyakit tertentu yang butuh pengobatan intens, menderita penyakit menular, dan sebagainya. Juga menjadi alasan yang disetujui untuk mundur sebagai ketua tim. 

3. Perubahan Kebijakan dan Status Kepegawaian Dosen 

Alasan berikutnya adalah adanya perubahan kebijakan yang mempengaruhi status kepegawaian dan kelayakan dosen menjadi ketua tim peneliti. Sehingga harus mengundurkan diri untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada. 

Selain tiga alasan tersebut, selama alasan yang disampaikan ketua peneliti logis. Maka pihak penyelenggara hibah bisa memberi persetujuan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri sebagai ketua pun wajib sesuai prosedur yang berlaku. 

Secara umum, berikut adalah langkah-langkah untuk ketua tim penelitian mengajukan pengunduran diri: 

1. Pengajuan Permohonan Resmi 

Tahap atau langkah yang pertama untuk melakukan perubahan ketua tim penelitian adalah pengajuan permohonan resmi. Pada tahap ini, dosen bisa mempelajari aturan mengenai prosesnya seperti apa. 

Mulai dari persyaratan yang sesuai ketentuan, proses pengajuannya darimana, syarat administrasinya apa saja, dan sebagainya. Seperti yang sudah dijelaskan, penjelasan ini akan ditemukan di buku panduan program hibah. 

Jika sudah dipahami, maka bisa segera mempersiapkan diri untuk mengajukan permohonan resmi. Dalam hibah, pengajuan resmi ini biasanya ditujukan kepada penyelenggara hibah. 

2. Melengkapi Syarat Administrasi 

Langkah kedua untuk mengurus perubahan ketua penelitian dalam hibah adalah melengkapi syarat administrasi. Syarat administrasi ini disesuaikan dengan ketentuan dari pihak penyelenggara atau pihak terkait. 

Dikutip dari website resmi LLDikti Wilayah VI, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan perubahan ketua tim penelitian: 

  • Surat Permohonan usulan pergantian ketua/anggota dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  • Surat pernyataan dari peneliti yang mengundurkaan diri dan bersedia diganti oleh peneliti lain ;
  • Untuk pergantian ketua peneliti, ketua peneliti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan berpendidikan S2 dengan maksimal jabatan fungsional Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional, dan yang diusulkan belum pernah mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua.
  • Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.

Syarat administrasi ini tentunya berlaku di PTS, itupun yang dinaungi oleh LLDikti Wilayah VI. Jika mengabdi di PTN dan PTS di wilayah lain, maka persyaratannya bisa saja berbeda. Maka bisa dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak terkait. 

3. Mendapat Persetujuan dari Penyelenggara Hibah 

Langkah ketiga adalah ketua tim atau dosen bisa menunggu persetujuan dari pihak penyelenggara hibah. Biasanya akan diperiksa kelengkapan administrasi pengajuan perubahan ketua tim. 

Sekaligus mempertimbangkan alasan yang digunakan. Sehingga bisa ditetapkan layak tidaknya permohonan tersebut disetujui. Jika disetujui, maka akan diberikan pengumuman kepada dosen yang bersangkutan. Kemudian dicatat perubahan ketua dan hibah dilanjutkan ke ketua baru yang biasanya diusulkan ketua sebelumnya. 

4. Penyesuaian Administrasi yang Diperlukan 

Langkah terakhir adalah penyesuaian kontrak. Secara umum, penerima hibah akan menerima kontrak dari pihak penyelenggara. Dalam kontrak akan dicantumkan nama ketua dan anggota tim penelitian. 

Jika ketua sebelumnya mengundurkan diri, praktis isi kontrak perlu diperbaharui juga. Pembaharuan kontrak biasanya dilakukan pihak penyelenggara program. Kemudian akan ada tahap penandatangan ulang dengan ketua yang baru. 

Sebagai catatan tambahan, prosedur pengunduran diri sebagai ketua tim penelitian bisa berbeda-beda di masing-masing program hibah. Ketentuan ini biasanya dijelaskan di buku panduan, maka wajib dibaca dan dipahami dulu untuk bisa menyesuaikan. 

Penjelasan di atas bersifat umum. Mengenai prosedur pastinya, tentu akan ditetapkan pihak berwenang, yakni penyelenggara hibah itu sendiri. Selain menyesuaikan ketentuan yang dijelaskan di buku panduan, dosen pun bisa berkonsultasi dulu dengan pihak terkait. 

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda: