Perguruan tinggi di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Hal ini tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berisi 3 tugas pokok tenaga pendidik di perguruan tinggi atau dosen.
Menyesuaikan dengan isi Tri Dharma, maka perguruan tinggi tidak hanya berkewajiban melaksanakan kegiatan pendidikan saja. Akan tetapi juga menjadi penyelenggara dan fasilitator dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dilaksanakan kontinyu untuk mencapai tujuan tertentu. Mendukung pencapaian tujuan ini maka kegiatan ini perlu diarahkan, didampingi, dan didukung.
Maka disediakan panduan yang menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaannya, program pendanaannya, termasuk ketentuan umum dalam mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lalu, seperti apa ketentuan umumnya?
Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sejatinya bertujuan untuk mendorong pengembangan IPTEK di berbagai bidang. Dibutuhkan kualitas peneliti yang mumpuni dan dalam kuantitas yang banyak untuk mencapai tujuan tersebut.
Mendukung pencapaian tujuan ini, maka setiap peneliti kemudian diberi panduan dalam pelaksanaannya. Dilansir dari Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII dijelaskan ada setidaknya 17 ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut detail penjelasannya:
Dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka dosen akan membentuk tim. Bisa terdiri dari kalangan dosen dalam satu bidang keilmuan bisa juga dengan mahasiswa maupun pihak dari mitra.
Dalam tim dosen yang mengajukan usulan program adalah ketua, diwajibkan ketua tim ini merupakan dosen tetap. Yakni dibuktikan dengan kepemilikan NIDN maupun NIDK.
Sedangkan ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait anggota tim. Dosen yang menjadi ketua wajib memilih anggota yang memenuhi ketentuan umum tersebut.
Yakni anggota tersebut adalah dosen tetap maupun kontrak yang memiliki NIDN maupun NIDK. Selain itu, anggota yang direkrut dosen bisa berasal dari non dosen dan salah satunya adalah dari kalangan mahasiswa.
Dosen ketua tim program mengajukan usulan secara daring melalui laman Simlitabmas yakni di (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id). Sebelum diajukan, program ini harus disetujui dulu oleh beberapa pihak.
Dimulai dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
Setiap dosen ketua tim berhak untuk mengajukan usulan program secara daring di Simlitabmas. Setiap ketua tim diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal dua (2) usulan program.
Detailnya adalah satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota. BIsa juga dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
Baca Juga:
Dosen pengusul program diwajibkan memenuhi ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari aspek publikasi. Yakni Pengusul yang memiliki h-Index ≥ 3 untuk bidang sosial-humaniora dengan minimal 3 artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi.
Bagi dosen yang memiliki h-index ≥ 5 untuk bidang sains-teknologi dengan minimal 5 artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan.
Pengusul juga perlu memenuhi ketentuan dalam hal kepemilikan hak paten. Dijelaskan bahwa pengusul yang memiliki 1 paten granted dan/atau 5 paten terdaftar baik untuk bidang sosial-humaniora maupun bidang sains-teknologi.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota, atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota, atau empat sebagai anggota).
Bagi dosen pengusul yang tidak atau belum memiliki hak paten maka bisa beralih pada ketentuan terkait kepemilikan karya. Dijelaskan bahwa pengusul yang memiliki karya seni monumental/ seni pertunjukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 atau karya monumental lainnya.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota, atau empat sebagai anggota).
Sedangkan untuk dosen pengusul yang tidak memiliki hak paten maupun karya monumental, maka bisa beralih ke naskah akademik. Disampaikan bahwa Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda) atau naskah urgensi untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang sudah masuk pembahasan pemangku kepentingan pemerintahan yang dibuktikan dengan surat tanda terima dari pemangku kepentingan.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
Bagi dosen pascasarjana maka berhak untuk mengajukan usulan program sampai 5 usulan. Baik mengusulkan sebagai ketua maupun sebagai anggota.
JIka program yang diusulkan kemudian diputuskan untuk dihentikan karena faktor kesalahan dan kelalaian pengusul. Maka pengusul kemudian mendapatkan sanksi, salah satunya tidak diperkenankan mengajukan usulan program selama 2 tahun berturut-turut.
LPPM maupun istilah lain yang digunakan untuk menyebut lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal yang memastikan program usulan berjalan baik.
Peneliti dan pelaksanaan program pengabdian diwajibkan untuk membuat Catatan Harian. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.
Peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak memenuhi target berupa perolehan luaran sesuai skema. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berikutnya berkaitan dengan pertanggungjawaban dana penelitian. Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan SBK tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Yakni adanya kewajiban untuk menyebutkan sumber pendanaan dari program yang usulannya diterima dan dilaksanakan. Yaitu yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kemudian disesuaikan untuk mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Maka peneliti perlu membaca buku panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka terlebih dahulu.
Pihak perguruan tinggi juga punya kewajiban untuk menyediakan dana internal sebesar 10%. Sedangkan sisanya akan ditanggung atau disediakan oleh DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat).
Melalui penjelasan daftar ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Maka bisa membantu para dosen untuk mengusulkan program sesuai ketentuan dan menjalankan usulan yang disetujui mengikuti ketentuan yang ada.
Artikel Terkait:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…