Seorang PNS di kementerian atau instansi apapun yang dimiliki oleh pemerintah memiliki kelas jabatan, termasuk kelas jabatan PNS Kemenag (Kementerian Agama). Perihal kelas jabatan sendiri ditetapkan oleh BKN dan diberlakukan untuk seluruh PNS di Indonesia.
PNS yang mengabdi di bawah naungan Kemenag juga memiliki pembagian kelas jabatan yang ditentukan dengan seksama. Kelas jabatan ini menunjukan tingkat kesulitan tanggung jawab yang didapatkan di instansi sekaligus persyaratan mengisi jabatan tersebut.
Kelas jabatan juga diketahui akan mempengaruhi gaji PNS, karena ada tunjangan khusus yang dilihat dari kelas jabatan yang dipegang. Lalu, seperti apa penentuan kelas jabatan untuk para PNS yang bertugas di Kemenag?
Daftar Isi
ToggleApa Itu Kelas Jabatan?
Sebelum masuk ke pembahasan kelas jabatan PNS di Kemenag, maka akan dibahas dulu mengenai kelas jabatan itu sendiri. Kelas jabatan perlu diketahui berbeda dengan pangkat dan golongan ruang, sekaligus berbeda dengan jabatan fungsional maupun struktural.
Dalam Permenpan Nomor 39 tahun 2013, dijelaskan mengenai definisi kelas jabatan. Bunyinya adalah:
“Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian”.
Kelas jabatan disebutkan sebagai suatu tingkatan yang diberlakukan kepada PNS di Indonesia untuk menentukan dasar penggajian. Sebab akan mempengaruhi nilai tunjangan yang didapatkan berdasarkan pada beban kerja, keahlian, dan lain-lain.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Kelas Jabatan PNS Kemenag
Berhubung kelas jabatan ini oleh BKN diumumkan diterapkan kepada seluruh PNS di Indonesia. Maka akan ikut dipatuhi dan diikuti oleh PNS di Kemenag. Baik PNS dosen maupun PNS non dosen.
Di dalam Kemenag sendiri, tata aturan dan penjelasan detail mengenai kelas jabatan ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
PNS di Kemenag juga mengikuti berbagai aturan yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional, jabatan struktural, dan kemudian kelas jabatan. Penentuannya mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Terkait jabatan-jabatan dan kelas jabatan bagi PNS di Kemenag dan juga di kementerian lainnya, diatur di dalam beberapa dasar hukum berikut:
- Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
- Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS
Seluruh dasar hukum ini menjelaskan mengenai seluruh jabatan fungsional, struktural, dan penentuan kelas jabatan seluruh PNS di Indonesia. Termasuk juga para PNS di lingkungan Kemenag.
Setiap kementerian dan instansi pemerintah kemudian bisa membentuk kebijakan lain yang digunakan untuk melengkapi beberapa dasar hukum tersebut. Sehingga memudahkan penerapannya di lingkungan kementerian tersebut.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Penentuan Kelas Jabatan di Kemenag
Berhubung kelas jabatan PNS Kemenag merujuk pada tingkat seorang PNS di lingkungan Kemenag kemudian jenis pekerjaan, tingkat kesulitan, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Semua yang telah ditentukan tersebut kemudian mempengaruhi gaji dan tunjangan kinerja.
Maka proses penentuan kelas jabatan harus dibuat prosedur khusus, dan kedepannya prosedur ini akan dijadikan panduan utama. Sehingga setiap PNS memiliki kelas jabatan yang sesuai dengan jabatan atau posisi dan tanggung jawab yang dipangku.
Di lingkungan Kemenag sendiri, proses penentuan kelas jabatan PNS Kemenag dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Penyusunan Peta Jalan dan Informasi Faktor Jabatan
Tahap yang pertama tim instansi atau pokja (kelompok kerja) instansi yang telah dibentuk akan menyusun peta jalan dan informasi faktor jabatan. Jadi, inti dari tahap ini adalah mengetahui jabatan dan tanggung jawab yang dipegang PNS Kemenag.
Sehingga bisa diketahui apa saja tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, keterampilan yang dibutuhkan, tingkat kesulitannya, kualifikasi untuk mengisi jabatan tersebut, dan lain sebagainya. Hal ini diterapkan ke jabatan apapun di Kemenag.
2. Dilakukan Evaluasi Jabatan
Tahap yang kedua dan dilakukan oleh pokja instansi adalah evaluasi jabatan. Yaitu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk menentukan kelas jabatan (tingkatan jabatan).
3. Pembahasan dengan Kedeputian SDM, Aparatur, dan BKN
Tahap berikutnya setelah dilakukan evaluasi jabatan adalah melakukan pembahasan dengan Kedeputian SDM, aparatur, dan juga dengan pihak BKN. Tujuannya adalah membahas hasil evaluasi jabatan yang sudah dilakukan pokja instansi.
Pembahasan ini juga bertujuan untuk melakukan validasi dari seluruh hasil penyusunan peta jalan di tahap pertama. Sehingga bisa diketahui bahwa data yang didapatkan memang benar adanya dan bisa dibuktikan atau dipertanggung jawabkan.
4. Rapat Finalisasi Hasil Evaluasi Jabatan
Tahap akhir dalam penentuan kelas jabatan untuk para PNS di Kemenag adalah proses rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan. Hasil evaluasi yang sudah dibahas dan divalidasi bersama beberapa pihak di tahap selanjutnya akan ditentukan keputusannya.
Pada tahap inilah seorang atau beberapa PNS di Kemenag bisa diketahui detail tanggung jawab di posisi atau formasi yang dipegang. Sehingga bisa ditentukan dengan benar kelas jabatan yang sesuai dengan posisi tersebut.
Keputusan penentuan kelas jabatan kemudian akan diumumkan biasanya dengan merilis surat pengumuman. Sehingga PNS yang bersangkutan kemudian bisa tahu kelas jabatannya dan kemudian bisa mengecek langsung secara online melalui https://sikejab.bkn.go.id/.
Secara umum jenis kelas jabatan PNS Kemenag adalah dari 1 sampai yang tertinggi 17. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014.
Penentuan kelas jabatan di lingkungan Kemenag selain mengikuti prosedur di atas. Juga ditentukan oleh jabatan fungsional umum atau JFU yang dipangku oleh PNS yang bersangkutan. Sehingga muncul 2 pertimbangan berikut:
- Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir
- Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3.
- kelas jabatan 6 untuk D3.
- kelas jabatan 5 untuk D2.
- kelas jabatan 4 untuk D1.
- kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
- kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat.
Penentuan kelas jabatan di lingkungan Kemenag juga akan memperhatikan jabatan fungsional dan jabatan struktural yang dipangku PNS. Beberapa PNS tentunya memangku dua jenis jabatan tersebut.
Kemudian ikut mempengaruhi penentuan kelas jabatan dan berbeda dengan yang sudah dijelaskan di atas. Penentuan kelas jabatan PNS di Kemenag untuk dosen, guru, dan juga pengawas kemudian dibedakan lagi aturannya.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik