Syarat Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Salah satu kebijakan baru yang tercantum di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait pengangkatan dosen dalam jabatan akademik. Sekaligus pengangkatan dosen melalui perpindahan dari jabatan lain.
Ketentuan ini berlaku untuk dosen ASN maupun dosen non-ASN, khususnya untuk dosen PNS dan dosen CPNS. Dosen dan perguruan tinggi di Indonesia tentu perlu memahami ketentuan pengadaan dosen ini, agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut informasinya.
Pengadaan dan pengangkatan dosen pada dasarnya adalah proses perekrutan atau rekrutmen dosen di suatu perguruan tinggi. Pengangkatan dosen dalam jabatan akademik adalah istilah untuk perekrutan dosen baru di dalam Permendiktisaitek No. 52 Tahun 2025.
Adanya tambahan frasa “dalam jabatan akademik”, karena jabatan akademik sebelum menjadi dosen CPNS akan diakui. Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Proses pengadaan dan pengangkatan dosen sendiri hanya bisa dilakukan oleh kementerian, PTN Badan Hukum (PTN-BH), dan Badan Penyelenggara (PTS yang dinaungi yayasan atau organisasi yang dikelola pihak swasta).
Jadi, perekrutan dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU melalui kementerian yang menaungi, tidak bisa direkrut mandiri seperti pada PTN-BH. Perekrutan dosen di PTN melalui seleksi CPNS. Sedangkan di PTS direkrut mandiri oleh PTS tersebut.
Pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik menyesuaikan dengan kebutuhan formasi di setiap PTN. Begitu juga dengan PTS, yang menyesuaikan kebutuhan tenaga dosen di lingkungan PTS tersebut.
Hanya saja, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menetapkan seluruh dosen yang direkrut harus memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Selebihnya, setiap PTN maupun PTS bisa menambahkan syarat tambahan yang diperlukan. Adapun kualifikasi akademik yang dimaksud adalah memenuhi salah satu dari 5 poin berikut:
Kualifikasi akademik yang pertama, calon dosen memiliki ijazah Magister (S2). Sehingga menunjukan sudah menyelesaikan studi jenjang S2. Baik itu Magister maupun Magister Terapan. Dosen dengan kualifikasi akademik ini bisa mengajar mahasiswa program Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan.
Pilihan kedua, calon dosen memenuhi kualifikasi akademik memegang ijazah Doktor yang menunjukan sudah menyelesaikan studi jenjang Doktor (S3). Baik itu Doktor maupun Doktor Terapan. Dosen dengan kualifikasi akademik ini bisa mengajar mahasiswa program Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan.
Pilihan ketiga, adalah kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program Profesi. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat spesialis. Bisa juga dosen tersebut memiliki ijazah Magister, Magister Terapan, atau Program Profesi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Pilihan keempat adalah kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program spesialis. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat subspesialis. Kondisi kedua, bisa merekrut dosen yang memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidang minimal 2 tahun.
Pilihan berikutnya adalah syarat kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program Subspesialis. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat subspesialis maupun memiliki ijazah Doktor atau Doktor Terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidang minimal 5 tahun.
Khusus untuk pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik berstatus PNS (dosen PNS). Maka selain dari seleksi dosen CPNS, juga bisa dari perpindahan jabatan lain. Sehingga sebelumnya menjadi CPNS maupun PNS untuk jabatan selain dosen (PNS nonDosen).
Dalam pengadaan dosen PNS di cara kedua ini, terdapat persyaratan yang sedikit berbeda. Baik dari syarat kualifikasi akademik maupun lanjutan persyaratan. Berikut detailnya:
Pengadaan dosen dari perpindahan jabatan lain harus memenuhi kualifikasi akademik. Kualifikasi akademik harus memenuhi salah satu dari 5 pilihan berikut:
Selain memenuhi kualifikasi akademik pengangkatan dosen dalam jabatan dari perpindahan jabatan lain yang dijelaskan di atas. Dosen tersebut juga harus memenuhi lanjutan persyaratan. Diantaranya adalah:
Hal lain berkaitan dengan pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik berdasarkan juknis tahap kedua Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah ketentuan dan cara perhitungan angka kredit. Pahami juga mengenai petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap pertama pada artikel berikut: Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025.
Angka kredit dosen didapatkan dari pelaksanaan tugas unsur pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang. Angka kredit akan dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kemudian disebut Angka Kredit Konversi atau AK Konversi.
Sedangkan angka kredit untuk kegiatan penelitian dilaporkan dosen dan dihitung terpisah menjadi Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi). Seluruh angka kredit ini, baik AK Konversi, AK Prestasi, AK Integrasi, AK Penyetaraan Non PNS, dan AK Pendidikan Formal akan diakumulasikan atau dijumlah.
Banyak dosen sebenarnya sudah aktif mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi hasilnya belum maksimal karena belum tersusun dalam satu rencana yang sistematis. Mulai dari penyusunan RPS, perencanaan luaran, hingga publikasi ilmiah sering berjalan terpisah, sehingga pekerjaan terasa berat dan berulang.
Dengan memahami alurnya sejak awal, setiap kegiatan bisa saling mendukung. E-Course Program Lengkap Bundling Menyusun dan Mengimplementasi RPS OBE akan membantu Anda dalam pembelajaran yang lebih terukur, sementara strategi publikasi yang tepat dapat mempercepat pemenuhan kewajiban akademik tanpa harus mulai dari nol setiap semester.
Sebagai langkah awal, kamu bisa mempelajari berbagai panduan praktis dan pembahasan pengembangan karier akademik yang tersedia di Dunia Dosen. Di sana kamu dapat menemukan materi yang menjelaskan prosesnya secara lebih aplikatif, bukan hanya teoritis.
Jika ingin mempelajari lebih dalam, kamu juga dapat melihat program pembelajaran dan kelas pendampingan yang tersedia di Dunia Dosen sebagai referensi untuk mulai menyusun rencana akademikmu secara lebih terarah.
Salah satu laman yang disediakan Kemdiktisaintek untuk diakses dosen, mahasiswa, dan peneliti adalah SINTA (Science…
Dosen di Indonesia, tentu familiar dengan laman SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Namun, tidak…
Memasuki tahun 2026, para dosen di Indonesia bisa mengakses layanan loncat jabatan fungsional dosen. Mekanisme…
Terbitnya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tentu memberikan perubahan aturan atau kebijakan di lingkungan perguruan…
Dalam menyusun karya tulis ilmiah dan proses publikasi, terdapat etika penulisan artikel jurnal ilmiah yang…
Salah satu kegiatan Ramadan yang sangat dianjurkan dilakukan kalangan dosen adalah mengikuti kajian agama Islam.…