Karir

Syarat dan Ketentuan dalam Mekanisme Loncat Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, para dosen di Indonesia bisa mengakses layanan loncat jabatan fungsional dosen. Mekanisme kenaikan jenjang jabatan ini sempat dihentikan di tahun 2024 sampai 2025 lalu. 

Menariknya, dengan terbitnya kebijakan baru, yakni Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 mekanisme tersebut kembali dibuka. Para dosen bisa mempercepat ke puncak karir akademik sebagai Guru Besar. Lalu, apa saja syaratnya? Berikut informasinya. 

Mekanisme Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026

Sebelum membahas lebih mendetail mengenai loncat jabatan fungsional dosen. Maka perlu memahami mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional sesuai kebijakan terbaru. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kenaikan jabatan fungsional dosen disebut dengan istilah promosi dosen. 

Tak hanya berubah nama, Kemdiktisaitek juga menetapkan 3 mekanisme kenaikan jabatan fungsional dosen tersebut. Yaitu: 

1. Promosi Reguler

Mekanisme yang pertama adalah promosi reguler atau kenaikan jabatan fungsional secara reguler. Yaitu mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional yang prosesnya membuat dosen mengajukan satu tingkat secara berurutan. Dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru mengajukan Guru Besar. 

2. Loncat Jabatan

Promosi jabatan adalah mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional yang prosesnya membuat dosen mengajukan 2 tingkat jenjang jabatan fungsional sekaligus. Terdapat 2 jenis dalam mekanisme loncat jabatan. Yakni dari jenjang Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan dari Lektor ke Guru Besar. 

3. Promosi Penyesuaian

Promosi penyesuaian adalah mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional yang diberikan pengakuan pada jabatan fungsional sebelum dosen berstatus sebagai dosen CPNS. 

Jadi, bagi dosen yang sebelumnya berstatus dosen non-ASN di sebuah PTS. Kemudian ikut serta dalam seleksi CPNS dan lolos. Maka otomatis menjadi dosen CPNS, setelah diangkat sebagai dosen PNS maka jabatan fungsional di masa menjadi dosen non-ASN tetap diakui. 

Adanya 3 pilihan mekanisme untuk kenaikan jabatan fungsional, tentu menjadi angin segar bagi dosen di Indonesia. Sebab bisa lebih leluasa memilih mekanisme mana yang akan diambil dan diusahakan untuk dipenuhi persyaratannya. 

Syarat untuk Loncat Jabatan Fungsional Dosen di Tahun 2026

Mekanisme loncat jabatan fungsional dosen tentu paling menarik perhatian para dosen. Sebab lewat mekanisme inilah, dosen berkesempatan segera sampai di puncak karir. Yakni memangku jenjang Guru Besar. 

Aturan loncat jabatan sendiri kembali diberlakukan mulai tahun 2026. Persyaratannya tentu lebih kompleks dan lebih sulit dibanding mekanisme promosi reguler. Persyaratan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan mencakup 4 poin. Berikut penjelasannya: 

1. Memenuhi Kriteria Dasar Loncat Jabatan

Syarat yang pertama untuk dosen bisa mengembangkan jenjang jabatan fungsional lewat loncat jabatan, adalah memenuhi kriteria dasar. Terdapat 2 poin kriteria dasar untuk dosen bisa mengakses mekanisme ini. Yaitu: 

  1. Memiliki prestasi luar biasa, yaitu dosen memiliki pencapaian akademik atau memiliki karya yang mendapat pengakuan secara luas.
  2. Memiliki dedikasi luar biasa, yaitu dosen mampu melaksanakan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, dan tenaga yang melampaui tuntutan tanggung jawab. Dedikasi luar biasa dibuktikan dengan nilai SKP Dosen adalah “Sangat Baik” minimal 2 tahun berturut-turut.

2. Memenuhi Bukti Prestasi Luar Biasa Loncat Jabatan

Syarat kedua untuk bisa loncat jabatan fungsional dosen adalah dengan memenuhi bukti prestasi luar biasa. Artinya, dosen tersebut mampu membuktikan memenuhi kriteria dasar memiliki prestasi luar biasa. 

Pembuktian tersebut bisa dilakukan dosen dengan membuktikan salah satu dari beberapa capaian akademik berikut:

  1. Dosen memiliki mahasiswa yang dibimbing dan berhasil mencapai prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat internasional.
  2. Dosen berhasil menyusun buku ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
  3. Dosen berhasil memiliki karya inovatif maupun karya kreatif yang mendapat pengakuan bertaraf internasional.
  4. Dosen berhasil mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual pada kategori hak Paten.
  5. Dosen mendapatkan penghargaan di bidang iptek, budaya, maupun olahraga minimal di tingkat nasional.

3. Memenuhi Syarat Administrasi Loncat Jabatan

Syarat loncat jabatan fungsional dosen yang ketiga adalah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan. Syarat administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Syarat Administratif Asisten Ahli – Lektor Kepala
  • Berhasil menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang luar biasa.
  • Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi.
  • Menduduki jenjang jabatan Asisten Ahli minimal selama 2 tahun.
  • Memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis.
  • Telah memenuhi syarat khusus atau syarat karya seni untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.
  • Telah memenuhi syarat kenaikan jabatan reguler ke Lektor Kepala.
  1. Syarat Administratif Lektor – Guru Besar (Profesor)
  • Berhasil menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang luar biasa.
  • Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi.
  • Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal selama 10 tahun.
  • Menduduki jenjang jabatan fungsional Lektor minimal selama 2 tahun.
  • Memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis.
  • Telah memenuhi syarat khusus atau syarat karya seni maupun syarat khusus tambahan untuk loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar.
  • Dalam syarat khusus ke jenjang jabatan fungsional Guru Besar, dosen memiliki satu karya ilmiah yang terbit di jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 7.
  • Telah memenuhi syarat kenaikan jabatan reguler ke Guru Besar.

4. Memenuhi Syarat Khusus Loncat Jabatan

Syarat keempat dalam mekanisme loncat jabatan fungsional dosen adalah memenuhi syarat khusus. Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dosen. Berikut detail penjelasannya: 

  1. Syarat Khusus Asisten Ahli – Lektor Kepala

Syarat khusus untuk dosen di luar Ilmu Seni adalah memiliki minimal 4 artikel ilmiah yang terbit di jurnal internasional bereputasi. Sekaligus memenuhi ketentuan berikut: 

  • 2 Artikel ilmiah di peringkat minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.
  • 2 Artikel ilmiah di peringkat minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

Sementara untuk dosen di bidang Ilmu Seni maka minimal memiliki 4 karya seni monumental. Ketentuannya, harus diakui secara internasional dan memiliki reputasi internasional juga. 

  1. Syarat Khusus Lektor – Guru Besar

Syarat khusus untuk loncat jabatan fungsional dari jenjang Lektor menuju Guru Besar pada dosen di luar Ilmu Seni adalah memiliki 4 artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi. Ketentuan yang harus dipenuhi antara lain: 

  • 2 Artikel ilmiah terbit di peringkat Q1 minimal SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Salah satu jurnal Q1 dengan IF minimal 7 (tujuh) sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.
  • 2 Artikel ilmiah terbit di peringkat Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

Sementara untuk dosen di bidang Ilmu Seni maka minimal memiliki 4 karya seni monumental. Ketentuannya, harus diakui secara internasional dan memiliki reputasi internasional. 

Keuntungan Memenuhi Mekanisme Loncat Jabatan Fungsional Dosen

Berhasil memenuhi syarat dan ketentuan loncat jabatan fungsional dosen tentu menjadi prestasi besar. Selain itu, ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan dosen lewat pencapaian ini. Diantaranya adalah: 

1. Akselerasi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Keuntungan yang pertama, tentu saja sebagai akselerasi dalam pengembangan karir akademik dosen. Jika dalam mekanisme reguler, dosen bisa butuh waktu 10 tahun lebih dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. 

Maka dengan loncat jabatan, bisa di bawah 10 tahun tersebut. Sehingga sekaligus mempercepat sampai ke puncak karir sebagai Guru Besar. Percepatan ini tentu berdampak pada efisiensi waktu, tenaga, dan juga biaya. Sebab menjalankan tri dharma untuk sampai Guru Besar butuh sumber daya yang kompleks. 

2. Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Dosen

Salah satu strategi agar dosen lebih sejahtera dengan peningkatan pendapatan, adalah dengan sampai ke puncak karir akademik. Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional yang dipangku, dosen bisa mengakses tunjangan fungsional dalam nominal lebih besar. 

Tak hanya itu, jika sudah menjadi Guru Besar maka berkesempatan mendapat tunjangan kehormatan. Dimana besarannya sendiri di dua kali lipat gaji pokok dosen tersebut. Jadi, loncat jabatan membantu dosen segera sejahtera. 

3. Membuka Peluang Besar Memangku Jabatan Struktural

Keuntungan ketiga,  dosen yang sukses loncat jabatan fungsional memiliki peluang besar memangku jabatan struktural. Meski lebih sibuk, akan tetapi ada peluang untuk dosen berkontribusi langsung dalam mengembangkan institusi yang menaungi. 

Tak hanya sampai disitu, jabatan struktural juga berdampak pada kesejahteraan dosen. Sebab bisa mengakses tunjangan tugas tambahan. Semakin tinggi jabatan struktural yang dipangku, semakin besar tunjangan tugas tambahan yang diterima dosen. 

Pahami juga terkait Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural Dosen agar Anda tidak keliru.

4. Lebih Mudah Mengakses Program Hibah

Dosen dengan dedikasi dan prestasi luar biasa dan memenuhi seluruh syarat loncat jabatan fungsional dosen. Tentunya memiliki kinerja akademik yang baik dan riwayat publikasi ilmiah yang mumpuni. 

Berkat pencapaian tersebut, dosen akan lebih mudah mengakses program hibah. Tidak hanya sebagai anggota pengusul. Namun juga berkesempatan lolos seleksi hibah sebagai ketua pengusul. 

5. Masa Produktif sebagai Dosen Lebih Panjang

Lewat mekanisme loncat jabatan, dosen bisa memperpanjang masa pengabdian. Sehingga bisa tetap produktif menjalankan tri dharma dan berkontribusi pada pegembangan iptek lebih lama. 

Sebab semakin tinggi jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen, semakin mudah untuk pensiun di usia 70 tahunan. Apalagi ada peluang menjadi Profesor Emeritus bagi dosen di PTS yang bisa mengabdi sampai usia 75 tahun. 

Strategi Loncat Jabatan Fungsional Dosen

Banyaknya keuntungan dari mekanisme loncat jabatan fungsional dosen, tentu menjadi motivasi untuk bisa mencapainya. Supaya seluruh syarat terpenuhi maka penting untuk mempersiapkan diri jauh-jauh hari. 

Bisa dimulai dengan mengasah keterampilan menulis dan mengurus publikasi ilmiah di jurnal kredibel. Baik yang terindeks Scopus atau jurnal internasional bereputasi. Maupun jurnal terindeks SINTA dalam jurnal nasional terakreditasi. 

Membantu mencapai riwayat publikasi ilmiah bergengsi tersebut. Anda dapat ikut serta dalam program E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus, yang diselenggarakan Dunia Dosen. Materi e-course ini bisa diakses kapan saja dan bahkan seumur hidup. 
Melalui e-course ini, para peserta bisa mengakses materi berkaitan strategi menyusun artikel ilmiah agar diterima jurnal terindeks SNTA maupun Scopus. Berbagai pilihan produk e-course lain untuk mendukung pengembangan karir dapat Anda lihat pada halaman Kumpulan Ecourse pada website Dunia Dosen.

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Slide Presentasi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan  Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Aturan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Setelah Terbit Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Terbitnya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tentu memberikan perubahan aturan atau kebijakan di lingkungan perguruan…

4 hours ago

Mengenal Etika Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah dan Cara Menghindari Pelanggarannya

Dalam menyusun karya tulis ilmiah dan proses publikasi, terdapat etika penulisan artikel jurnal ilmiah yang…

1 day ago

7 Manfaat Aktif Ikut Kajian Ramadan bagi Dosen

Salah satu kegiatan Ramadan yang sangat dianjurkan dilakukan kalangan dosen adalah mengikuti kajian agama Islam.…

2 days ago

5 Ide Topik Kultum Ramadan untuk Dosen yang Relevan dengan Kebutuhan Mahasiswa

Kegiatan penyampaian kultum Ramadan untuk dosen tentu menjadi sebuah momentum penting. Para dosen berkesempatan untuk…

2 days ago

Webinar Ramadan dari Dunia Dosen, Bantu Tingkatan Kompetensi Dosen

Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan dan kewajiban dosen untuk mengembangkan diri tentu tetap berjalan. Tidak serta-merta…

2 days ago

Mengenal Pilihan Metode Pembelajaran Dosen yang Sesuai dengan RPS OBE

Metode pembelajaran dosen dengan RPS OBE tentu berkaitan satu sama lain. Metode pembelajaran yang diterapkan…

3 days ago