fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kebijakan Kampus Negeri/PTN Tidak Boleh Rekrut Dosen Sendiri

Kampus Negeri PTN Tidak Boleh Rekrut Dosen Sendiri

Kampus negeri/PTN tidak boleh rekrut dosen sendiri. Karir dosen di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) memang dianggap lebih moncer dibandingkan dengan PTS. Namun, tidak selalu demikian sebab banyak juga dosen di PTS yang mendapatkan fasilitas penuh untuk mengembangkan diri dan karirnya. 

Mayoritas, setiap orang yang menekuni profesi dosen tertarik untuk meniti karirnya di PTN. Dulunya, dosen di PTN banyak yang masuk kategori dosen Level 3 atau dosen paruh waktu, alias dosen honorer. 

Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan adanya larangan bagi PTN di seluruh Indonesia untuk merekrut dosen sendiri. Lalu, apakah kuota dosen untuk masuk ke PTN menjadi sangat terbatas? 

Kebijakan Kampus Negeri/PTN Tidak Boleh Rekrut Dosen Sendiri 

Kebijakan pemerintah yang menyebutkan bahwa seluruh kampus negeri/PTN tidak boleh rekrut dosen sendiri. Baik rekrutmen untuk dosen honorer maupun dosen tetap non PNS. 

Hal ini tentu saja bagi sebagian orang dinilai memberikan batasan, apalagi banyak yang tertarik menjadi dosen di PTN. Meskipun berawal dari dosen tidak tetap maupun dosen paruh waktu. Tentunya ada harapan bisa meningkatkan statusnya sebagai pendidik di PTN tersebut. 

Pada webinar nasional yang digelar oleh Sevima dan menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Sofwan Effendi, M.Ed. selaku Direktur Sumber Daya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Dijelaskan secara gamblang mengenai kebijakan tersebut, yang bukan berasal atau dibuat oleh Kemendikbud melainkan oleh pemerintah melalui PP 49/2018. Berdasarkan amanah dari PP tersebut, maka kebijakan PTN dilarang merekrut dosen non PNS diterapkan. 

Namun, oleh Kemendikbud kemudian diberi kesempatan dan kelonggaran. PTN bukan dilarang merekrut dosen sendiri, melainkan dibatasi. Kelonggaran ini diberlakukan karena memang kebutuhan dosen di PTN cukup tinggi untuk mengejar rasio dosen ideal. 

Seperti yang diketahui bersama, jumlah dosen masih terbilang sedikit bahkan terlalu sedikit. Idealnya rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi eksakta adalah 1:30, sehingga 1 dosen maksimal mengajar 30 mahasiswa. 

Sementara di prodi non eksakta seperti Humaniora, Bisnis, dan sejenisnya rasio idealnya adalah 1:45. Rasio ideal dosen kemudian menjadi tidak terpenuhi karena sejumlah PTN membuka prodi baru sekaligus menambah jumlah kuota penerimaan mahasiswa. 

Menambal kekurangan tersebut, maka PTN kemudian merekrut dosen non PNS yang direkrut sendiri. Hal ini tentunya menyalahi aturan yang sumber PP tadi. Sehingga oleh Kemendikbud, untuk mengatasi kekurangan dosen diperbolehkan merekrut sendiri namun jumlahnya dibatasi. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Kenapa PTN Dilarang Merekrut Dosen Sendiri? 

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa larangan bersumber dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang sudah disampaikan. Kemudian oleh Kemendikbud diberi kelonggaran dengan memberi batasan rekrutmen untuk mengatasi kekurangan jumlah dosen. 

Adapun larangan ini yang tertuang di dalam PP tentu tidak dibuat tanpa ada alasan yang kuat. Sebab secara logika, PTN juga melibatkan pemerintah dalam urusan tata kelolanya. Mulai dari rekrutmen untuk dosen PNS, ASN untuk tenaga kependidikan, biaya operasional, dan lain sebagainya. 

Status “Negeri” yang disandang PTN kemudian membuat sejumlah atau bahkan seluruh kebijakan di dalamnya juga diatur oleh pemerintah. Maka sudah sewajarnya, dalam hal rekrutmen SDM terutama dosen yang merupakan aktor utama di pendidikan tinggi. Perlu diatur juga oleh pemerintah melalui PP tadi. 

Rekrutmen ini diatur untuk memastikan, SDM di PTN memiliki kualitas unggul. Pada kategori rekrutmen dosen, maka pemerintah bisa memastikan setiap dosen di PTN merupakan ahli di bidangnya. Sebab selama proses rekrutmen sudah terbukti memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku. 

Dari penjelasan ini juga bisa dipahami bahwa larangan merekrut dosen non PNS sendiri hanya berlaku di PTN. Sementara di PTS sifatnya bebas atau fleksibel, sebab PTS mengurus semua kebutuhannya sendiri. Sementara PTN tetap akan dibantu oleh pemerintah. 

Bagaimana dengan Dosen Non PNS yang Sudah Terlanjur Direkrut? 

Sebelum kebijakan ini diterapkan, tentunya sudah banyak PTN yang merekrut dosen non PNS. Data yang dimiliki oleh Kemendikbud menjelaskan, tercatat ada 255 dosen tetap di PTN, 8.000 dosen DPK, dan 32.100 dosen tidak tetap. 

Artinya, sejauh ini setiap PTN di Indonesia sudah merekrut sampai 32 ribuan dosen dengan status tidak tetap. Kemudian oleh Bapak Sofwan dijelaskan, untuk dosen non PNS yang sudah terlanjur direkrut maka diberi kesempatan untuk diajukan sampai 30 November 2021. 

Sehingga setiap PTN bisa mengajukan dosen-dosen non PNS tersebut untuk mendapatkan NIDN. Sampai penutupan di 30 November 2021, pihak Kemendikbud menerima pengajuan sebanyak 594 dosen. Sisanya dari 32.100 dosen non PNS akan diangkat menjadi Dosen PPPK. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Solusi untuk Kekurangan Jumlah Dosen 

Pembahasan mengenai larangan PTN melakukan rekrutmen dosen sendiri, tentu menimbulkan pro dan kontra. Salah satu alasan kenapa kebijakan ini mengundang kontra adalah karena masalah PTN yang kekurangan jumlah dosen. 

Jumlah dosen yang terbatas membuat rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa susah untuk dipenuhi. Hal ini akan berdampak pada kualitas kegiatan pembelajaran yang kemudian berdampak pada kualitas lulusan. 

Maka oleh Kemendikbud diberikan solusi, dimana proses rekrutmen dosen bisa dilakukan dengan beberapa cara dan tentunya tidak menyalahi PP yang disebutkan di atas. Cara-cara tersebut adalah: 

  • Rekrutmen dosen PNS melalui CPNS yang diadakan pemerintah setiap setahun sekali, hanya saja kuotanya terbatas karena memperhatikan kondisi APBN pemerintah. Sebab pengangkatan PNS tidak cukup hanya memperhatikan gaji, tapi juga tunjangan dan dana pensiun. Maka pemerintah perlu memastikan setiap PNS yang diangkat bisa terpenuhi haknya. Inilah kenapa kuota penerimaan PNS terbatas. 
  • Rekrutmen dosen PPPK yang nantinya akan diberikan NIDN. 
  • Rekrutmen dosen paruh waktu dari kalangan praktisi yang kemudian diberikan NIDK. 
  • Rekrutmen dosen tidak tetap dari praktisi yang kemudian diberikan NUP. 
  • Perpindahan PNS non dosen menjadi dosen yang kemudian diberikan NIDN. 
  • Perpindahan dosen ke dosen yang berasal dari kementerian lain yang diberikan NIDN. 
  • Perpindahan dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri yang diberikan NIDN. 

Dampak Positif Kebijakan Kampus Negeri/ PTN Tidak Boleh Rekrut Dosen Sendiri 

Adanya larangan bagi PTN untuk merekrut dosen non PNS sendiri memang memicu pro dan kontra. Namun, oleh Kemendikbud diberikan sejumlah solusi untuk mengatasi sejumlah masalah yang timbul dari kebijakan ini. 

Selain itu, jika dilihat dari sisi positifnya. Kebijakan ini mampu memastikan setiap dosen memiliki masa depan yang baik. Sebab, tidak ada lagi dosen paruh waktu yang statusnya honorer. Dimana aktif mengajar tapi tidak memiliki jenjang karir dan tidak terdata di PDDikti. 

Sehingga dengan larangan ini, maka setiap dosen memiliki status yang jelas. Entah menjadi dosen PNS maupun dosen PPPK semua akan mendapatkan NIDN sampa NIDK. 

Sehingga semua dosen pada akhirnya bisa memiliki jabatan fungsional, bisa mengikuti sertifikasi dosen, bisa mengikuti program beasiswa S2 maupun S3 dari Kemendikbud maupun LPDP, dan kesempatan emas lainnya. 

Artikel Terkait:

11 Cara Mengajar Dosen yang Baik 

Kekayaan Intelektual Dosen

Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen

Dosen Luar Biasa

Dosen Kontrak

Tips Menjadi Asisten Dosen

Di tag :