Mengenal Etika Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah dan Cara Menghindari Pelanggarannya
Dalam menyusun karya tulis ilmiah dan proses publikasi, terdapat etika penulisan artikel jurnal ilmiah yang harus dipahami para penulis. Etika ini mengacu pada etika publikasi ilmiah, baik yang bersifat nasional ditetapkan BRIN. Maupun bersifat internasional, seperti yang ditetapkan COPE (Committee on Publication Ethics), ICMJE, WAME, dan sebagainya.
Etika publikasi ilmiah secara nasional dan internasional tersebut bersifat umum. Setiap pengelola jurnal ilmiah kemudian merumuskan etika publikasi tersendiri. Namun, tetap mengacu pada etika publikasi nasional dan/atau internasional tersebut. Lalu, apa saja etika publikasi ilmiah untuk penulis? Berikut informasinya.
Etika publikasi ilmiah adalah seperangkat prinsip moral dan aturan yang mengatur perilaku semua pihak yang terlibat dalam penerbitan karya ilmiah agar proses publikasi berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Etika publikasi ilmiah ini mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi ilmiah. Mencakup penulis, editor, reviewer (mitra bestari), dan pengelola jurnal (publisher–penerbit). Sehingga etika penulisan artikel jurnal ilmiah termasuk dalam etika publikasi ilmiah tersebut.
Etika publikasi ilmiah secara nasional di Indonesia diatur di dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 dan masih berlaku sampai sekarang. Meskipun LIPI sendiri sudah melebur ke dalam BRIN sejak tahun 2021.
Pada pengelola jurnal ilmiah internasional, maka biasanya mengacu pada etika publikasi lembaga internasional. Misalnya seperti yang disebutkan di awal seperti COPE, ICMJE, WAME, dan sebagainya. Inilah alasan etika publikasi di masing-masing pengelola jurnal tidak sama.
Selain dasar acuan berbeda, setiap pengelola jurnal juga memiliki wewenang merumuskan etika publikasi ilmiah internal. Etika ini wajib dipatuhi penulis, editor, reviewer, dan pengelola jurnal itu sendiri.
Etika publikasi ilmiah untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam proses publikasi berbeda-beda. Bagi para dosen, mahasiswa, dan peneliti yang akan berperan sebagai penulis dalam proses publikasi ilmiah tersebut. Maka bisa fokus memahami dan mematuhi kode etik penulis (pengarang).
Kode etik atau etika publikasi ilmiah untuk penulis bersifat ketat dan wajib dipatuhi. Hal ini tidak terlepas dari arti penting kode etik tersebut. Diantaranya adalah:
Artikel ilmiah pada jurnal, prosiding, dan jenis karya tulis ilmiah lain berisi data atau fakta, bukan hasil imajinasi maupun opini tanpa dasar. Oleh sebab itu, etika penulisannya diatur secara ketat untuk memastikan data valid. Kualitas karya tulis pun lebih terjamin.
Arti penting etika penulisan artikel jurnal dan karya tulis ilmiah jenis lainnya yang kedua adalah mencegah pelanggaran etika publikasi itu sendiri. Bentuk pelanggaran etika secara umum terbagi menjadi 6 jenis. Yaitu:
Fabrikasi adalah perbuatan merekayasa atau memanipulasi data dalam kegiatan penelitian dan dicantumkan di dalam karya tulis ilmiah (termasuk artikel pada jurnal ilmiah).
Falsifikasi adalah perbuatan memalsukan data kegiatan penelitian dan dicantumkan di dalam karya tulis ilmiah. Sehingga ada data palsu dan tidak pernah ada tapi tercantum di naskah.
Plagiat atau plagiarisme adalah tindakan mengambil sebagian atau seluruh karya tulis orang lain dan diakui sebagai karya sendiri tanpa mencantumkan sumber karya yang diambil. Sengaja maupun tidak disengaja, tetap dianggap tindakan plagiat dan dikenakan sanksi.
Kepengarangan tidak sah adalah tindakan mencantumkan nama sebagai penulis karya tulis ilmiah tanpa memberi kontribusi keilmuan. Kontribusi yang harus dipenuhi agar seseorang sah tercantum sebagai penulis antara lain:
Konflik kepentingan adalah tindakan menyusun karya tulis ilmiah yang isinya menguntungkan pihak tertentu sebab disusun sesuai permintaan dan keinginan pihak tersebut.
Sehingga isi karya tulis ilmiah bisa “disetir” pihak tersebut. Hal ini tentu melanggar etika dan aturan, karena isi artikel harus sesuai data aktual yang didapat selama penelitian. Bukan data karangan.
Pengajuan jamak adalah tindakan penulis mengirim naskah karya tulis ilmiah ke lebih dari satu penerbit dan secara bersamaan. Hal ini berpotensi membuat naskah terbit di beberapa penerbit sekaligus dan terjadi self plagiarism.
Tindakan ini bisa terjadi karena buru-buru mempublikasikan naskah. Misalnya dosen yang terdesak deadline pelaporan BKD. Sehingga sengaja submit artikel ke dua jurnal atau lebih dengan maksud melaporkan yang tercepat diterima atau diproses penerbitannya.
Padahal bisa jadi, dua jurnal atau lebih menerima artikel tersebut dan terbit bersamaan. Hal ini menjadi pelanggaran etika. Sebab satu judul artikel harus terbit di satu jurnal. Judul artikel yang di submit ke jurnal wajib belum pernah diterbitkan.
Etika penulisan artikel jurnal ilmiah juga memiliki arti penting untuk melindungi hak penulis artikel tersebut. Misalnya mencegah artikel diakui penulis lain, dijiplak, nama penulis tidak dicantumkan padahal berkontribusi, dan mencegah tindakan mencomot nama penulis lain tanpa kontribusi (mencantumkan nama penulis tanpa kontribusi).
Mematuhi etika publikasi ilmiah untuk penulis, maka akan meningkatkan reputasi penulis tersebut. Sebab reputasinya bersih tanpa kasus pelanggaran etika. Karyanya akan terus dipandang kredibel dan dimanfaatkan. Sejalan dengan hal tersebut, reputasi perguruan tinggi yang menaungi penulis juga terjamin positif.
Arti penting etika publikasi ilmiah lainnya adalah memastikan isi naskah berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Sebab informasi atau data did alamnya murni dari hasil kegiatan penelitian. Bukan menjiplak, mengulang data dari penelitian sebelumnya, maupun karangan.
Baca juga artikel mengenai Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang yang relevan dengan kebutuhan dosen muda untuk mengetahui syarat menuju jabatan yang lebih tinggi.
Pelanggaran pada etika penulisan artikel jurnal ilmiah maupun karya ilmiah jenis lainnya. Tentu memberi dampak negatif ke berbagai pihak. Mulai dari penulis itu sendiri, pembaca, institusi yang menaungi, dan juga penerbit atau publisher.
Pada posisi penulis artikel ilmiah untuk jurnal, berikut beberapa dampak negatif jika terbukti melakukan pelanggaran etika publikasi ilmiah:
Dampak pertama jika terbukti melanggar etika publikasi ilmiah, karya tulis ilmiah yang sudah terbit bisa ditarik pihak penerbit. Misalnya artikel sudah terbit di sebuah jurnal.
Belakangan penulis terbukti melakukan plagiarisme atau pelanggaran etika jenis lainnya. Maka pihak penerbit bisa memutuskan untuk menarik atau menghapus artikel tersebut dari volume yang sudah diterbitkan. Hal ini membuat artikel tersebut tidak bisa diakses lagi.
Sehingga sekaligus tidak bisa dilaporkan penulis sebagai kinerja. Pada profesi dosen, artikel yang ditarik dari jurnal tidak bisa masuk BKD (Beban Kerja Dosen) maupun proses PAK (Penilaian Angka Kredit).
Dampak negatif kedua jika terjadi pelanggaran etika penulisan artikel jurnal ilmiah adalah masuk dalam daftar hitam. Langkah ini sesuai dengan kebijakan pengelola jurnal yang bersangkutan.
Tidak semua pengelola jurnal langsung memutuskan penulis yang melanggar etika masuk daftar hitam. Namun, mayoritas menetapkan kebijakan ini. Sehingga di masa mendatang, penulis tersebut tidak bisa lagi submit artikel di jurnal yang sama.
Kebijakan ini tentu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran berulang dan memberi efek jera. Sehingga penulis harus memastikan mematuhi seluruh kode etik publikasi ilmiah agar tidak menerima sanksi berat semacam ini.
Dampak negatif ketiga jika terjadi dan terbukti ada pelanggaran etika penulisan artikel jurnal ilmiah adalah menerima sanksi dari institusi yang menaungi. Dampak ini dirasakan oleh dosen yang melakukan pelanggaran etika.
Sanksi ditetapkan perguruan tinggi dengan mengacu kebijakan pemerintah, kementerian yang menaungi, dan peraturan dari kebijakan internal perguruan tinggi tersebut. Bentuk sanksi bisa larangan publikasi, pencabutan gelar akademik, dan sebagainya.
Melanggar etika publikasi ilmiah sama artinya mempertaruhkan reputasi yang dimiliki dan dibangn dengan susah payah. Penulis bisa kehilangan kepercayaan publik dan stempel sebagai pelaku pelanggaran etika akan diberikan publik. Hasilnya, publikasi lain tidak diakui, tidak dibaca, dan sejenisnya (sanksi sosial).
Mengurus publikasi ilmiah di jurnal kredibel memang tidak mudah dan tidak murah. Namun, ada banyak strategi bisa diterapkan agar prosesnya berjalan lancar. Pertimbangkan untuk ikut serta dalam kegiatan E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus dari Dunia Dosen.
Melalui e-course ini para dosen akan mendapatkan ilmu mengenai strategi menembus jurnal Scopus maupun jurnal SINTA tanpa melanggar etika publikasi ilmiah. Informasi lebih rinci dan proses pendaftaran e-course dapat Anda lihat pada halaman Kumpulan E-Course pada website Dunia Dosen.
Memahami berbagai dampak negatif dan merugikan penulis jika melakukan tindakan melanggar etika penulisan artikel karya ilmiah. Maka tentu perlu memprioritaskan untuk menghindari pelanggaran etika tersebut. Berikut beberapa caranya:
Cara pertama adalah meningkatkan pemahaman tentang etika publikasi ilmiah. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan maupun workshop tentang etika tersebut. Dalam pelatihan, biasanya juga berisi materi menghindari pelanggaran etika.
Cara kedua adalah dari pihak perguruan tinggi yang membentuk komite kode etik. Komite ini bertugas melakukan pengawasan terhadap publikasi ilmiah par dosen. Sehingga bisa mengantisipasi adanya pelanggaran dari awal, sebelum artikel terbit di suatu jurnal.
Cara ketiga untuk menghindari pelanggaran etika publikasi ilmiah dalam bentuk apapun adalah melakukan pengecekan. Yakni cek plagiarisme dengan suatu platform atau tools. Sehingga penulis bisa memastikan dari awal, naskah artikel ilmiah yang disusun bebas dari indikasi plagiat.
Melakukan cek plagiarisme dapat dilakukan dengan menggunakan 14 Platform AI untuk Cek Plagiarisme untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan.
Cara keempat adalah dengan melakukan transparansi data atau keterbukaan data. Artinya, data hasil penelitian dipublikasikan dengan tetap memperhatikan privasi sumber data tersebut. Sehingga data bisa diakses siapa saja untuk memastikan tidak ada falsifikasi, fabrikasi, dll.
Cara selanjutnya untuk menghindari pelanggaran etika penulisan artikel pada jurnal ilmiah adalah mengikuti panduan etika. Sesuai penjelasan sebelumnya, setiap pengelola jurnal sudah menetapkan kode etik publikasi untuk semua pihak. Kode etik ini bisa diakses publik melalui website resmi pengelola jurnal tersebut.
Menerapkan beberapa cara tersebut bisa menjadi solusi untuk mencegah pelanggaran etika penulisan artikel jurnal ilmiah. Sehingga mencegah resiko menanggung dampak negatif sebagai pelaku pelanggaran etika.
Salah satu kegiatan Ramadan yang sangat dianjurkan dilakukan kalangan dosen adalah mengikuti kajian agama Islam.…
Kegiatan penyampaian kultum Ramadan untuk dosen tentu menjadi sebuah momentum penting. Para dosen berkesempatan untuk…
Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan dan kewajiban dosen untuk mengembangkan diri tentu tetap berjalan. Tidak serta-merta…
Metode pembelajaran dosen dengan RPS OBE tentu berkaitan satu sama lain. Metode pembelajaran yang diterapkan…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali menggelar kegiatan sosialisasi tahap kedua untuk Permendiktisaintek…
Kehadiran teknologi AI memang menimbulkan perdebatan, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Namun, menggunakan AI tentu…