Dalam profesi dosen ada beberapa tunjangan yang berhak didapatkan di luar gaji pokok, dimana ada 4 jenis tunjangan rektor dan dosen. Artinya, ada beberapa jenis tunjangan yang sangat potensial didapatkan para dosen di Indonesia.
Kabar baiknya, jenis tunjangan khusus ini ternyata tidak hanya bisa diterima oleh dosen PNS melainkan juga oleh dosen non PNS. Lalu, apa saja jenis tunjangan tersebut dan berapa nilai nominalnya? Simak informasinya di bawah ini.
Daftar Isi
ToggleTunjangan untuk Profesi Dosen
Secara umum, tunjangan memiliki definisi sebagai tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja. Tidak sedikit pegawai di Indonesia yang menerima tunjangan.
Baik itu pegawai di pemerintahan dengan status PNS maupun sebagai pegawai di perusahaan swasta. Biasanya tunjangan akan diberikan kepada pegawai yang statusnya tetap atau disesuaikan dengan kebijakan pemberi tunjangan tersebut.
Dosen pun dikenal sebagai profesi yang mendapatkan tunjangan, baik dosen di PTN maupun di PTS. Sekaligus, baik dosen yang statusnya sebagai PNS maupun dosen non PNS.
Tunjangan untuk profesi dosen bahkan bisa dikatakan sangat beragam. Terutama bagi dosen yang memiliki karir akademik cemerlang. Misalnya bisa memangku jabatan fungsional tertinggi, yaitu Guru Besar. Sekaligus memangku jabatan struktural, misalnya rektor.
Total setidaknya ada 4 jenis tunjangan rektor dan dosen. Adapun dasar hukum pemberian berbagai jenis tunjangan ini dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.
PP ini sendiri berisi tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Kemudian ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Sehingga dengan asar hukum tersebut bisa diketahui bahwa semua dosen di Indonesia memiliki hak mendapatkan tunjangan. Dimana tunjangan ini di luar gaji pokok dosen tersebut. Dosen yang berhak menerima tunjangan adalah yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
4 Jenis Tunjangan untuk Rektor dan Dosen
Jika merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2009 maka akan diketahui setidaknya ada 4 jenis tunjangan rektor dan dosen. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tunjangan Profesi
Jenis tunjangan rektor dan dosen yang pertama adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang berhasil lolos sertifikasi dosen atau serdos. Sehingga sering juga disebut dengan istilah tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan di bulan Januari setelah sertifikasi dosen yang bersangkutan diterbitkan. Misalnya dosen mendapatkan sertifikasi di bulan November 2022. Maka tunjangan profesi pertama didapatkan pada Januari 2023.
Dosen yang secara umum diwajibkan ikut dan lolos sertifikasi dosen, membuat tunjangan ini umum juga didapatkan para dosen. Adapun besaran tunjangan profesi diketahui adalah satu kali gaji pokok dosen tersebut.
Jadi, semisal dosen menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta maka tunjangan profesi yang didapatkan juga Rp 3 juta. Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru yang cair per 3 bulan sekali, tunjangan profesi dosen cari setiap bulan bersamaan dengan pelaporan BKD.
2. Tunjangan Khusus
Jenis kedua dari 4 jenis tunjangan rektor dan dosen adalah tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada dosen dengan tugas khusus. Tugas khusus disini berkenaan dengan lokasi penempatan tugas.
Tunjangan khusus otomatis umum didapatkan oleh dosen PNS. Dimana tempat tugas dosen akan ditentukan oleh pemerintah bersama dengan Kemendikbud Ristek. Sebagai upaya untuk menyediakan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Dosen PNS yang berhak menerima tunjangan ini adalah yang ditempatkan di daerah dengan kondisi berikut:
- Daerah terpencil atau terbelakang.
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- Daerah perbatasan dengan negara lain.
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Adapun besaran tunjangan khusus ini adalah satu kali gaji pokok sama seperti tunjangan sertifikasi yang dijelaskan sebelumnya. Lalu, apakah dosen non PNS tidak mendapatkan tunjangan khusus?
Ternyata bisa, yakni dosen non PNS yang memenuhi kualifikasi tertentu sesuai yang ditetapkan pemerintah. Misalnya memiliki kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik tertentu seperti yang dimiliki dosen PNS. Sekaligus ditugaskan di daerah yang memiliki kondisi yang disebutkan di atas.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
3. Tunjangan Kehormatan
Jika membahas 4 jenis tunjangan rektor dan dosen maka akan membahas pula tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memangku jabatan fungsional Guru Besar.
Guru Besar diketahui sebagai tingkatan paling tinggi di dalam jabatan fungsional yang diperuntukan bagi seluruh dosen di Indonesia. Pemangkunya kemudian mendapatkan gelar Profesor.
Jadi, dosen yang menjadi Profesor kemudian berhak mendapatkan tunjangan kehormatan. Tunjangan ini akan diterima sejak diangkat menjadi Guru Besar sampai memasuki usia pensiun.
Berapa besarannya? Bagi dosen PNS yang berhasil menjadi Guru Besar berhak memperoleh tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok. Jadi, misalnya dosen tersebut mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta per bulan.
Maka tunjangan kehormatan yang bisa didapatkan adalah Rp 10 juta per bulan. Selain diterima oleh dosen PNS, tunjangan kehormatan juga diterima oleh dosen non PNS. Yakni yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuannya adalah dosen tersebut mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku pagi Guru Besar PNS.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Jenis terakhir di dalam 4 jenis tunjangan rektor dan dosen adalah tunjangan tugas tambahan. Sesuai namanya, tunjangan ini diterima oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
Tugas tambahan ini adalah memangku jabatan struktural, sehingga selain wajib melaksanakan tugas pokok dan tugas penunjang. Dosen juga memiliki tugas untuk mengelola perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
Seluruh dosen yang memangku jabatan struktural mulai dari rektor, pembantu rektor, dekan, wakil dekan, dan sampai ke tingkat jurusan seperti Kajur (kepala jurusan). Berhak memperoleh tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan terbesar didapatkan oleh dosen yang memangku jabatan struktural sebagai rektor alias pimpinan perguruan tinggi. Rektor yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5.5 juta.
Sementara untuk rektor yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5.050.000 per bulan. Tunjangan ini dinilai sepadan dengan beban kerja atau tanggung jawabnya sebagai pimpinan perguruan tinggi.
Banyaknya tunjangan yang diterima oleh dosen menunjukan bahwa beban kerja dan juga kontribusi dosen di dunia pendidikan tinggi sangat besar. Sebab bersama kinerja dosen inilah pendidikan di Indonesia bisa lebih maju dan terus berkembang.
Selain itu, jika menengok gaji dosen di masa lalu tentu membuat miris siapa saja. Kini, dosen yang bisa mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas bisa hidup lebih sejahtera. Berkat 4 jenis tunjangan rektor dan dosen yang dijelaskan di atas.
Artikel Terkait:
Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya
Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya