Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti yang diketahui, semua PNS yang memenuhi syarat bisa mengajukan Izin Belajar maupun Tugas Belajar.
Hal ini juga berlaku untuk dosen PNS, yang kebetulan belum menyelesaikan semua jenjang pendidikan tinggi dan sudah menjalani tugas akademik. Meningkatkan kompetensi dan bukti kepakaran, maka studi lanjut bisa diupayakan untuk dilakukan.
Bagi dosen PNS, mendapatkan izin untuk menjalankan Tugas Belajar bisa terbantu tetap mendapatkan hak berupa gaji sampai tunjangan selama masa studi. Lalu, seperti apa syarat, ketentuan, dan proses pengajuannya? Berikut penjelasannya.
Bicara mengenai Tugas Belajar, maka akan berkaitan dengan Izin Belajar dihapus. Penghapusan ini seperti dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember.
Dimana dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Belajar bagi PNS, dijelaskan bahwa Izin Belajar untuk dosen PNS di bawah naungan Kemenag sudah dihapus. Kemudian digantikan dengan Tugas Belajar yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.
Sehingga sejak tahun 2022 dimana KMA tersebut dirilis, maka seluruh dosen PNS di bawah naungan Kemenag tidak bisa mengajukan Izin Belajar. Melainkan hanya bisa mengajukan Tugas Belajar, sehingga bisa tetap studi lanjut mengikuti skema Tugas Belajar tersebut.
Lalu, bagaimana dengan dosen PNS di bawah naungan Kemendikbud? Sampai saat ini belum ada pengumuman yang menjelaskan bahwa Izin Belajar untuk dosen di Kemendikbud juga dihapus.
Hanya saja, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Kemendikbud. Menjadi aturan terbaru berkaitan dengan pengembangan kompetensi PNS lewat jalur pendidikan.
Sehingga diduga memang ada pula kebijakan penghapusan Izin Belajar. Namun, untuk memastikan dan para dosen PNS tidak keliru mengurus pengajuan maka bisa berkonsultasi dengan bagian akademik dari kampus masing-masing.
Dikutip melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022, dijelaskan bahwa Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari APBN/ Non APBN/ Mandiri.
Secara sederhana, Tugas Belajar merupakan tugas yang diberikan kepada PNS untuk studi lanjut dimana biayanya bisa bersumber dari APBN maupun Non APBN sampai dana mandiri milik PNS tersebut. Hal ini akan berkaitan dengan skema Tugas Belajar itu sendiri.
Lewat penugasan ini maka PNS yang bersangkutan bisa mengenyam pendidikan dan meningkatkan ilmu pengetahuan maupun kompetensinya. Hal ini tidak hanya mendukung PNS tersebut untuk naik jabatan akan tetapi meningkatkan jumlah staf ahli di instansi.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022, dijelaskan mengenai beberapa tujuan dari ditetapkannya Tugas Belajar, yaitu:
Dengan tiga tujuan tersebut maka Tugas Belajar diberlakukan dan juga menjadi pengganti dari penetapan Izin Belajar dihapus. Bagi dosen PNS yang ingin studi lanjut dan tetap mendapat haknya maka bisa mengajukan Tugas Belajar. PNS yang menerima tugas ini disebut Pegawai Pelajar.
Pahami selengkapnya tentang “Tugas Belajar” melalui:
Dalam mengajukan Tugas Belajar, para dosen PNS diberi kebebasan untuk memilih salah satu dari 4 skema yang tersedia. Namun secara umum penentuan skema ini disesuaikan dengan kebijakan instansi atau institusi yang menaungi dosen PNS tersebut. Berikut penjelasan 4 skema tugas belajar:
Skema yang pertama adalah dosen PNS selama menjadi Pegawai Pelajar akan dibebaskan dari tugas jabatan. Sehingga bisa fokus untuk menyelesaikan studi dan memaksimalkan peluang lulus tepat waktu.
Skema Tugas Belajar yang kedua adalah dosen tidak dibebaskan dari tugas jabatan. Artinya, selama masa studi para dosen PNS ini tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban akademik. Baik mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat.
Skema yang ketiga adalah ketiga Tugas Belajar didanai oleh dana pribadi dosen PNS yang kemudian dibebaskan dari tugas jabatan. Sehingga selama masa studi bisa fokus kuliah dan kewajiban akademik tidak dijalankan sampai lulus.
Skema yang keempat adalah Tugas Belajar dengan biaya mandiri dari dosen PNS yang kemudian tetap menjalankan tugas jabatan. Sehingga selain kuliah dengan biaya sendiri, dosen PNS juga tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban akademik.
Artikel terkait: Tugas Belajar Dibiayai atau Biaya Sendiri? Cari Tahu Jawabannya
Sebagai suatu kebijakan atau aturan dari pemerintah untuk mendukung pengembangan kompetensi dosen PNS di jalur pendidikan formal. Maka ada penetapan persyaratan yang wajib dipenuhi dosen PNS agar bisa mengajukan Tugas Belajar. Berikut syarat dosen PNS mengajukan tugas belajar:
Memahami bahwa Izin Belajar dihapus maka para dosen PNS bisa fokus untuk pengajuan Tugas Belajar. Selain memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi dan skema apa saja yang bisa dipilih. Penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai Pegawai Pelajar, yaitu:
Sesuai dengan ketentuan umum maupun kebijakan dari institusi yang menaungi dosen PNS. Maka berikut beberapa hak usai menjadi Pegawai Pelajar:
Selama menjadi Pegawai Pelajar, maka dosen PNS juga memiliki beberapa kewajiban. Diantaranya adalah:
Lalu, usai Izin Belajar dihapus bagaimana pengajuan Tugas Belajar? Sesuai dengan ketentuan, ada prosedur yang harus dilalui dosen PNS saat melakukan pengajuan. Salah satunya mengajukan diri sambil menyerahkan beberapa dokumen berikut:
Rincian mengenai persyaratan berkas pengajuan Tugas Belajar bisa membaca Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022 bagi dosen Kemendikbud dan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022 bagi dosen di bawah naungan Kemenag.
Itulah penjelasan mengenai Izin Belajar dihapus dan digantikan oleh Tugas Belajar yang tentu perlu diperhatikan para dosen PNS. Mengenai rincian info lebih lanjut bisa membaca pedoman dan berkonsultasi dengan bagian akademik di kampus masing-masing.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…