Memahami berbagai istilah penting dalam karir dosen sama pentingnya dengan pengembangan karir itu sendiri. Sebab di dunia akademik, memang terdapat sejumlah istilah yang tentu asing bagi masyarakat awam.
Bagi dosen muda yang ingin membangun garis start yang tepat agar bisa sampai ke puncak karir, memahami sejumlah istilah penting tersebut bisa dilakukan dari sekarang. Lalu, apa saja istilah penting yang dimaksud? Berikut informasinya.
Sebelum sampai ke pembahasan mengenai daftar istilah penting dalam karir dosen di dunia akademik, kita perlu membahas dulu beberapa hal mendasar berkaitan dengan karir akademik itu sendiri.
Bicara mengenai karir akademik profesi dosen, maka tidak mengacu pada jabatan struktural. Artinya, bukan posisi rektor atau dekan yang menunjukan karir akademik dosen moncer melainkan pada jabatan akademik atau jabatan fungsional (jabfung).
Dikutip melalui DSDM Universitas Indonesia (UI), jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabatan fungsional diraih dosen melalui akumulasi angka kredit atau KUM. Dimana KUM disini didapatkan dengan melaksanakan kewajiban akademik yang mencakup kewajiban pokok sesuai isi tri dharma dan disusul dengan tugas penunjang.
Inilah alasan kenapa karir akademik dosen mengacu pada jabatan fungsional yang dipangku bukan pada jabatan struktural. Sebab, jabfung dosen diraih melalui kinerja yang optimal dan konsisten profesional. Semakin tinggi jenjang jabfung yang dipangku, semakin menunjukkan kinerja profesional dosen tersebut.
Adapun jenjangnya sendiri ada 4, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. KUM yang wajib didapatkan ketika mengajukan Asisten Ahli minimal 150 poin. Sementara untuk Lektor antara 200 sampai 300 poin.
Pada jabfung Lektor Kepala, KUM dimulai dari 400, 550, dan 700 poin. Sedangkan untuk jabfung Guru Besar adalah antara 850 sampai 1.050 poin. Dosen yang sudah meraih KUM dalam jumlah-jumlah tersebut bisa mengajukan proses kenaikan jabfung sesuai prosedur.
Setelah memahami karir akademik seperti apa dan yang mana yang perlu diraih seorang dosen. Maka hal penting berikutnya adalah memahami sejumlah istilah penting dalam karir dosen. Dimana memang cukup banyak dan biasanya dibuat menjadi singkatan.
Bagi dosen muda, mengenal arti dari berbagai istilah dan bahkan sudah dalam bentuk singkatan tentu tidak mudah. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk dibahas untuk mendukung para dosen melakukan persiapan dini dalam pengembangan karirnya. Berikut adalah daftar istilah penting dalam karir dosen yang dimaksud:
Istilah penting dalam karir dosen yang pertama adalah TMT yang memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal. Istilah TMT cukup sering digunakan dalam proses pengembangan karir akademik dosen melalui jabfung.
Secara sederhana, TMT adalah tanggal awal atau masa awal dimana perhitungan dimulai yang berkaitan dengan masa jabatan yang dipangku dosen. Sebab memang TMT mengacu pada tanggal awal yang tertuang di dalam SK yang diterima dosen. Sampai batas maksimal sesuai tanggal yang ditetapkan.
Sebagai contoh, pada persyaratan ikut serdos (sertifikasi dosen). Salah satu syarat serdos adalah memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Artinya, dosen baru bisa memenuhi salah satu syarat serdos tersebut jika masa kerja minimal 2 tahun. Dihitung mulai dari tanggal pengangkatan jabatan fungsional pertama yang tertuang dalam SK pengangkatan dosen yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, penting sekali untuk mengingat kembali isi dari SK yang diterima dosen, mulai dari SK dosen tetap, SK kenaikan jabfung pertama, dan SK lain karena informasi tanggal di dalamnya akan menjadi acuan perhitungan TMT.
Istilah penting dalam karir dosen yang kedua adalah AK yang memiliki kepanjangan Angka Kredit. Dikutip melalui website resmi Universitas Jambi (UNJA), angka kredit adalah yang diberikan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang dosen, baik yang tergolong sebagai kegiatan utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, maupun kegiatan penunjangnya.
Angka kredit didapatkan dosen dengan melaksanakan kewajiban akademik yang mencakup tugas pokok (sesuai isi tri dharma) dan tugas penunjang. Setiap tugas akademik memiliki bobot nilai angka kredit berbeda-beda.
Penjelasan secara rinci mengenai jumlah angka kredit bisa dibaca di PO PAK, khususnya pada PO PAK 2019. Angka kredit berkaitan dengan karir akademik dosen karena menjadi syarat mutlak untuk pengajuan kenaikan jabfung.
Dosen yang ingin mengajukan jabfung harus memenuhi jumlah angka kredit minimal seperti yang dijelaskan di awal. Jika sudah terpenuhi, barulah dosen mengikuti prosedur untuk pengajuan kenaikan jabfung ke Tim PAK di kampus.
Pelajari selengkapnya:
Istilah ketiga yang masuk ke dalam daftar istilah penting dalam karir dosen adalah KUM. KUM sering disamakan dengan angka kredit, padahal ada perbedaan sedikit. Angka kredit adalah poin yang didapat setelah dosen melaksanakan kewajiban akademik.
Sementara itu, KUM adalah jumlah angka kredit. Bisa dipahami bahwa KUM adalah hasil penjumlahan semua angka kredit yang berhasil didapatkan dosen selama masa pengabdian.
Istilah KUM kemudian paling sering digunakan pada saat pengajuan kenaikan jabfung melalui Tim PAK. Sebab memang yang diperhatikan adalah jumlah total angka kredit yang berhasil dikumpulkan dosen. Apakah memenuhi syarat atau tidak.
Istilah penting dalam karir dosen yang keempat adalah SKS yang memiliki kepanjangan Satuan Kredit Semester. SKS dilihat dari kepanjangannya memang tidak berbeda jauh dengan SKS yang dibebankan kepada mahasiswa. Namun, keduanya berbeda.
SKS pada dosen mengacu pada jumlah angka (kredit) dari setiap kewajiban akademik yang dilaksanakan. Istilah SKS lebih umum digunakan pada BKD atau pelaporan BKD karena berkaitan dengan beban kerja dosen.
Dosen di Indonesia, baik yang mengabdi di PTN maupun PTS, wajib memenuhi BKD sesuai ketentuan pemerintah, yakni antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per satu semester. SKS disini bisa disebut sebagai target kerja bagi dosen di Indonesia.
SKS didapatkan dengan menjalankan kewajiban akademik, mencakup tugas pokok, tugas penunjang, dan kewajiban khusus (untuk jabfung tertentu). Setiap kewajiban akademik dosen memiliki nilai SKS berbeda-beda. Mau tau detailnya? Silakan lihat pada PO BKD.
Istilah penting dalam karir dosen adalah BKD atau Beban Kinerja Dosen. Hal ini seperti yang dijelaskan sekilas di poin sebelumnya. BKD bisa disebut sebagai target kinerja yang harus dicapai dosen per semester (per 6 bulan).
Semua dosen, terutama yang sudah menjadi dosen tetap dan memiliki NIDN, memiliki kewajiban memenuhi BKD, yakni antara 12 sampai maksimal 16 SKS per semester.
Setiap akhir semester, dosen berkewajiban untuk menyusun pelaporan BKD yang disebut dengan istilah LKD (Laporan Kinerja Dosen) melalui laman SISTER. Laporan ini akan diperiksa dan dinilai asesor untuk menentukan apakah dosen sudah memenuhi target BKD atau belum.
BKD menjadi bagian dari karir akademik dosen karena menjadi sumber pengakuan KUM atau angka kredit. Jika BKD tidak disetujui asesor, maka sama artinya kewajiban akademik yang dilaporkan saat pengajuan kenaikan jabfung akan ditolak tim PAK.
Berikutnya adalah JF atau jabatan fungsional. Seperti yang dijelaskan di awal, jabfung adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabfung diraih dosen dengan memaksimalkan kinerja dan memenuhi ketentuan KUM yang sudah ditetapkan. Setelahnya, dosen harus melengkapi beberapa berkas pengajuan untuk bisa segera dinilai oleh Tim PAK.
Pada Agustus 2024 mendatang, semua pengajuan kenaikan jabfung dilakukan di laman SISTER, bukan lagi di laman PAK. Menjelang masa tersebut, para dosen wajib melakukan pemutakhiran dan pemadanan data di SISTER.
Secara umum, sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dan bersifat wajib.
Artinya, semua dosen yang sudah eligible atau memenuhi syarat ikut serdos wajib untuk ikut serta. Setiap tahunnya, serdos digelar dan terbagi menjadi beberapa periode. Pada tahun 2024, serdos terbagi menjadi dua periode.
Serdos bertujuan untuk memastikan semua dosen memiliki kompetensi dalam menjalankan kewajiban akademik sehingga sifatnya wajib. Dosen yang sudah memangku jabfung pertama minimal 2 tahun bisa segera berusaha memenuhi semua syarat serdos sebagai bagian dari pengembangan karir akademik.
Baca Juga:
Membahas mengenai daftar istilah penting dalam karir dosen tentu akan menyebut NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN bisa disebut sebagai modal awal dan modal pertama agar dosen bisa mengembangkan karir akademik.
Sebab jabfung sendiri memang ditujukan untuk dosen tetap yang sudah memiliki NIDN. Disusul dengan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan. Sehingga, tanpa NIDN maka dosen akan kesulitan mengajukan kenaikan jabfung.
NIDN didapatkan ketika dosen sudah menerima SK pengangkatan sebagai dosen tetap. Selanjutnya mengajukan usulan dengan melengkapi sejumlah berkas ke pihak kepegawaian di kampus. Selebihnya, dosen tinggal menunggu kabar baik karena NIDN tidak diterbitkan kampus melainkan kementerian (Kemendikbud, Kemenag, dll).
Jika dosen tetap mendapat NIDN sebagai modal awal mengembangkan karir akademik. Maka dosen tidak tetap (dosen dengan perjanjian kerja—dosen kontrak) mendapatkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus).
Dosen kontrak dengan NIDK selama memenuhi ketentuan untuk memangku jabfung, maka diperbolehkan untuk mengajukan diri. Hal ini seperti yang tercantum di dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai pemadanan data dosen di SISTER pada masa peralihan.
Dijelaskan bahwa dosen kontrak bisa mendapatkan jabatan akademik jika memenuhi kompetensi dan berlaku selama masih aktif sebagai PTK. NIDK juga diterbitkan oleh kementerian sehingga ada syarat dan prosedur pengajuan sebagaimana pada NIDN.
Istilah penting dalam karir dosen berikutnya adalah PAK (Penilaian Angka Kredit Dosen). PAK berkaitan dengan proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dan dilakukan oleh sejumlah tim yang umumnya juga dari kalangan dosen (disebut dengan Tim PAK).
Setiap perguruan tinggi membentuk Tim PAK sendiri dan bertugas untuk memeriksa seluruh usulan pengajuan kenaikan jabfung dosen. Penilaian penting untuk memastikan KUM dosen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehingga tidak hanya mengandalkan hasil perhitungan pribadi dosen yang bersangkutan. Melainkan juga diperiksa dengan seksama oleh tim ahli agar bisa dipastikan kelayakan dosen tersebut untuk naik jabfung.
Berikutnya adalah istilah IF atau Impact Factor yang berkaitan dengan publikasi di jurnal ilmiah, khususnya pada jurnal internasional. Publikasi ilmiah di jurnal menjadi syarat khusus dosen untuk mengajukan kenaikan jabfung.
Pada kenaikan menuju Guru Besar, dosen dengan jabfung Lektor wajib memiliki IF pada publikasi terindeks WoS di atas 0,05. Detail persyaratan bisa membaca surat edaran maupun PO PAK 2024.
Pahami lebih dalam tentang Impact Factor melalui:
PEKERTI juga masuk ke dalam daftar istilah penting dalam karir dosen. Sebab termasuk pelatihan yang wajib diikuti semua dosen di Indonesia. Bahkan sertifikat pelatihan ini menjadi syarat agar dosen eligible ikut serdos.
Serdos adalah bagian dari pengembangan karir akademik dosen sehingga dosen wajib ikut PEKERTI di lembaga dan perguruan tinggi yang diakui DItjen Dikti agar eligible ikut serdos.
Sama seperti PEKERTI, dosen juga wajib mengikuti pelatihan AA (Applied Approach) sebagai kewajiban pengembangan kompetensi dosen sekaligus menjadi syarat untuk ikut sertifikasi dosen.
Sama seperti PEKERTI, AA tidak bisa diikuti dosen di sembarang lembaga pelatihan, melainkan di lembaga dan perguruan tinggi yang sudah diakui oleh Ditjen Dikti, dimana daftarnya sudah diumumkan.
Istilah penting selanjutnya adalah LLDikti atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. LLDikti terbagi menjadi 16 wilayah kerja. Setiap LLDikti wilayah akan menaungi sejumlah PTS di wilayah yang menjadi cakupan wewenangnya.
Seluruh pengajuan kenaikan jabfung dan urusan lain berkaitan dengan karir akademik dosen di PTS, akan diurus di LLDikti. Sehingga semua dosen di PTS wajib tahu PT yang menaunginya masuk LLDIkti di wilayah mana.
Istilah penting berikutnya adalah SK Inpassing. SK sendiri adalah Surat Keputusan. Sedangkan inpassing adalah proses penyetaraan jabatan bagi dosen bukan PNS agar jabatannya sama dengan dosen PNS.
SK Inpassing menjadi syarat untuk dosen di PTS bisa ikut serdos dan untuk keperluan lainnya sehingga berkaitan erat dengan pengembangan karir akademik dosen nonPNS di bawah naungan PTS.
SK Inpassing diajukan dosen ke pihak terkait dengan melengkapi sejumlah berkas. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan pihak kepegawaian di kampus. Proses pengajuan memakan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu.
Selain beberapa istilah penting dalam karir dosen yang sudah disebutkan di atas. Sangat mungkin masih ada istilah-istilah lain, baik dalam bentuk singkatan maupun akronim. Apalagi kebijakan dari pemerintah untuk dosen memang terus mengalami perubahan dan perkembangan.
Jadi, silakan rutin mengunjungi laman resmi Dunia Dosen, Kemendikbud, dan juga laman BIMA untuk terus update informasi terkini seputar profesi dosen sehingga bisa terus mengikuti perkembangan sejumlah istilah penting yang menambah daftar di atas.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berhubungan dengan istilah-itsilah di atas, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar dan membuka diskusi. Klik juga tombol Share agar informasi pada artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…